Ditemukan 26610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 19/PID.B/2013/PN.Tte
Tanggal 26 Februari 2013 — Udin Dani Alias Udin
2212
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah laptop merek Hp warna hitam beserta charge dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Abdul Mutalib Soamole Alias Takon;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Selanjutnya kami menghubungikorban dan korban membenarkan bahwa ia telah kehilangan laptop sekitar bulan Agustus2012;e Bahwa menurut keterangan terdakwa, setelah mengambil laptop dari kamar kos korban,terdakwa berpurapura hendak service laptop tersebut nanti setelah tukang servicemengatakan kepada terdakwa bahwa laptop rusak parah dan alatnya mahal makaterdakwa langsung menawarkan kepada tukang service untuk membeli laptop tersebut;e Bahwa ya, hanya terdakwa seorang diri yang mengambil laptop milik
    Kota Ternate Selatan dengan membawa (satu) buah laptop merekHp warna hitam dengan alasan ingin memperbaiki laptop tersebut. Kemudian sayamemeriksa laptop tersebut dan ternyata laptop rusak parah dan alatnya mahal jikadiperbaiki.
    membawa laptop terdakwa juga pernah datang kecounter saya untuk service Hp miliknya tapi itu sekitar setahun yang lalu;e Bahwa ya, pada saat terdakwa hendak menjual laptop, saya pernah bertanya kepadaterdakwa siapa pemilik laptop dan terdakwa menjawab laptop itu milik kakaknya;e Bahwa saya tidak merasa curiga jika laptop itu merupakan hasil curian terdakwa;e Bahwa maksud dan tujuan saya membeli laptop tersebut adalah untuk saya pakai kerjasetelah laptop itu diperbaiki;Menimbang bahwa selanjutnya
    Kota Ternate Selatan denganmembawa (satu) buah laptop merek Hp warna hitam dengan alasan ingin memperbaiki laptoptersebut. Kemudian saya memeriksa laptop tersebut dan ternyata laptop rusak parah dan alatnyamahal jika diperbaiki.
    saya mengambil laptop,keesokan harinya saya menjual laptop kepada saksi Harfin Samsudin Alias Ifin selaku pemilikcounter di Kelurahan Bastiong Kec.
Register : 26-05-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 102/PID.B/2016/PN.SKW
Tanggal 13 Juni 2016 — HERI GUNAWAN Alias HERI Alias KOPAK Bin HAIRUL
518
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 Unit Laptop merk Asus type X455LA-WX404D, serial number : FBN0WU054424456 Warna Red (merah); Dikembalikan kepada saksi RITA HENDARTO.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
    yang sedang di simpan di etalase toko,kemudian laptop tersebut JUNAIDI kumpulkan jadi satu selanjutnya dibawa turunmelalui jalan masuk semula dan setelah semua laptop terkumpul dibawah laluJUNAIDI menelpon SAPARI, selanjutnya 22 (dua puluh dua) laptop yang berhasilJUNAIDI ambil dari toko tersebut dibawa ke Pemangkat dan disimpan dirumahterdakwa, kemudian dari 22 (dua puluh dua) unit laptop, 4 (empat) unit laptoptersebut diberikan kepada Sdr.
    puluh ribu rupiah).Yang mana laptop yang diterima terdakwa dan dijual kepada saksi WITHMAN tidakdilengkapi dengan suratsurat pembelian dan juga tidak dilengkapi dengan kotak danbrosur suratsurat sebagaimana layaknya laptop baru yang ada di toko, dan terdakwasaat menyimpan dan menjual laptop terdakwa mengetahui kalau laptop tersebutadalah diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi JUNAIDI dan saksiSAPARI dan terdakwa mengetahui hal tersebut dari pengakuan saksi JUNAIDIsendiri.Akibat
    terdakwa;e Bahwa asal 16 (enam belas) unit laptop tersebut adalah dari hasil pencurian ditoko central komputer di Jl.Yohana Godang Kel.pasiran Kec.SingkawangBarat,Kota Singkawang;e Bahwa sepengetahuan saksi Merk laptop yang dicuri dari toko centralKomputer adalah yang saksi ingat ada Merk ACER dan ASUS namuntypenya saksi tidak tahu dan laptop tersebut ada yang berwarna hitam, merahdan putih;e Bahwa yang melakukan pencurian laptop di toko central komputer adalahsaksi dan saudara JUNAIDI Alias ALONG
    oleh Sdr EWIT.Bahwa seingat terdakwa Laptop nya yang terdakwa bungkus dengan 2 buahkotak , dan masing masing kotak ada yang berjumlah 7 buah laptop dan kotakyang satunya berjumlah 8 buah Laptop;Bahwa yang terdakwa tahu uang tersebut sebagai uang pembelian untuklaptop tersebut;1516Bahwa terdakwa hanya mendapat 1 buah Laptop yang diberikan oleh SdrJUNAIDI Alias ALONG dan juga mendapat uang dari Sdr JUNAIDI AliasALONG sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa tahu jika laptop
    yang satunya berjumlah 8 buah Laptop;1718e Bahwa benar yang terdakwa tahu uang tersebut sebagai uang pembelianuntuk laptop tersebut;e Bahwa benar terdakwa hanya mendapat 1 buah Laptop yang diberikan olehSdr JUNAIDI Alias ALONG dan juga mendapat uang dari Sdr JUNAIDI AliasALONG sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);e Bahwa benar terdakwa tahu jika laptop tersebut hasil curian yang mana SdrJUNAIDI pun bilang kepada terdakwa Laptop tersebut hasil curian, namun SdrJUNAIDI tidak menyebutkan
Register : 29-04-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN RABA BIMA Nomor 151/Pid.B/2019/PN RBI
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ROBI KURNIA WIJAYA, S.H.
Terdakwa:
1.MUH. ARAFAH Alias TIBON
2.ARMAN M. SALEH
3.FERI IRAWAN Alias PIAN
208
  • dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Terdakwa II Arman M.Saleh dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa III Feri Irawan alias Pian dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Laptop
      merk Toshiba warna hitam type C840
    • 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna merah type C840.
    • 1 (satu) unit Notebook merk Asus warna biru type X200CA
    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Rivily
    • 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver hitam merah type satelite L510.
    • 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam type dan seri tidak di ketahui.
    • 1 (satu) buah gembok Stainles merk TOM Security.
      Bima;Bahwa para terdakwa mengambil laptop sebanyak 13 unit yangberada di ruang Lab Komputer SMA Kae Woha ;Bahwa jenis laptop yang diambil oleh para terdakwa yaitu type Acersebanyak 5 Unit, type Toshiba sebanyak 5 Unit, Laptop HP sebanyak1 Unit dan type Note Book sebanyak 2 Unit ;Bahwa saksi tahu laptop itu hilang di beritahu oleh saksi Syamsudinbahwa laptop yang ada di dalam Lab tidak ada lagi sebagiannya,lalu saksi ke ruangan Lab utuk mengecek barang tersebut ternyatatidak ada, dan saksi langsung
      bahwa saksi membeli laptophasil curian itu ; Bahwa saksi membeli 1 unit Laptop merk Accer warna merah dankakak saksi membeli 1 Unit Laptop Accer warna hitam ; Bahwa yang menjualkan laptop itu kepada saksi yaitu adik saksi yangbernama Arif ; Bahwa saksi membeli laptop seharga Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) dan kakak juga membeli dengan harga Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah) ; Bahwa sebelum membeli laptop tersebut saksi menanyakan dan sdrArif menyatakan laptop itu milik temannya ; Bahwa benar
      tiga) unit laptop dicounter (reparasi komputer) tersebut dan laptop 3 (tiga) unit yang terdakwatinggalkan dikounter Saudara ARIF SYARIFUDIN sudah diamankan oleh anggotakepolisian Polsek Woha.
      ) unit laptop di counter (reparasi komputer) tersebutdan laptop 3 (tiga) unit yang terdakwa tinggalkan dikounter Saudara ARIFSYARIFUDIN sudah diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Woha.
      Illbersamasama membawa keluar laptop tersebut;Halaman 27 dari 31 hal.
Register : 03-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 420/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Agusjayanto,SH.,MH
Terdakwa:
Kannang Mappesonarya Bin Mappe'
5316
  • - 1 (satu) unit laptop
    MerkToshiba selanjutnya terdakwa membeli Laptop tersebut dengan hargaRp. 250.000, selanjutnya penguasaan Laptop tersebut berada ditanganterdakwa.
    Gowa;Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 179/Pid.B/2017/PN Sqm Bahwa adapun merek laptop milik saksi yang diambil pelaku pada saat ituadalah 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba 14 Inchi warna hitam; Bahwa saksi menyimpan Laptop tersebut didepan lemari di dalam kamarkost saksi;.
    Gowa;Bahwa adapun merek laptop milik saksi nurlinah yang diambil pelaku padasaat itu adalah 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba 14 Inchi warna hitam;Bahwa saksi nurlinah menyimpan Laptop tersebut didepan lemari di dalamkamar kost saksi;.
    11 Putusan Nomor 179/Pid.B/2017/PN Sgmmenuju ke sebuah kamar dan langsung mengambil 1 unit Laptop merkToshiba 14 inci warna hitam tanpa sepengetahuan pemilik; Bahwa setelah saksi mengambil laptop tersebut kemudian saksi ketempatterdakwa yang merupakan service elektronik untuk menjual laptop tersebut; Bahwa Saksi menjual Laptop tersebut kepada Terdakwa dengan hargasebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa saat saksi menjual laptop tersebut terdakwa tidak menanyakan siapapemilik
    laptop tersebut karena saat itu terdakwa hanya ingin membantusaksi sebab saksi mengatakan bahwa tujuan saksi menjual laptop tersebutkarena isteri saksi mau melahirkan sehingga saksi meminta tolong kepadaterdakwa agar membeli laptop tersebut; Bahwa saksi yang menentukan harga laptop tersebut yaitu seharga Rp.250.000; Bahwa saksi membawa laptop dengan chargenya; Bahwa sebelum terdakwa membeli laptop tersebut, terdakwa sempatmemeriksa laptop tersebut yaitu terdakwa memeriksa layar laptop tersebutdan
Register : 20-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 698/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
Winarto Als Erwin Bin Sutrisno
197
  • Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Lembar Faktur Pembelian 1 (satu) unit Laptop
      IKI (DPO) tersebut ternyata sedang mencari Laptop bekaskemudian sdr. IKI (DPO) meminta Saksi Suriandi Als Adi Bin Jamalis (pemilikToko Adi Ponsel) untuk mengecek Laptop tersebut sebelum dibelinya, setelahdiceknya, Saksi Suriandi Als Adi Bin Jamalis mengatakan bahwa laptop tersebutmasih bagus kemudian laptop tersebut langsung dibayar oleh sdr.
      RIDHO (DPO)mengatakan kepada kami lya memang benar laptop yang di jual olehsdr. ERWIN tersebut adalah laptop milik sdr. RIDWAN setelahmendengar pengakuan dari sdr.
      IKI (DPO) yang kebetulan berada ditoko Saksi;Bahwa pada saat Terdakwa datang pertama kali ke toko Saksimembawa dan menawarkan Laptop tersebut, Saksi ada menanyakankepada Terdakwa siapa pemilik Laptop bekas yang akan dijualTerdakwa tersebut dan Terdakwa mengatakan Laptop tersebut adalahmilik adik Terdakwa dan alasan adiknya menjual Laptop tersebutkatanya adiknya sedang butuh uang untuk keperluan kuliah dan yangSaksi lihat tidak ada satupun bukti seperti kotak Laptop ataupunkwitansi/faktur pembelian
      IKI (DPO) yang membeli Laptop maupun dariTerdakwa yang menjual Laptop tersebut;Bahwa Saksi melihat Terdakwa datang ke toko Saksi pada saatmenawarkan Laptop tersebut untuk dijual bersama temannya namunSaksi tidak mengenalnya.
      menawarkankepadanya dengan mengatakan Bang mau beli laptop nggak, dan dijawaboleh Saksi Adi Aku nggak beli laptop Bang, kKemudian ada seorang lakilakiyang kebetulan berada ditoko Adi Ponsel bernama IKI (DPO) sedangmencari Laptop bekas, kemudian IKI (DPO) menyuruh Saksi Adi pemilikToko Adi Ponsel untuk mengecek Laptop tersebut sebelum dibelinya,setelah diceknya, Saksi Adi mengatakan bahwa laptop tersebut masihbagus makanya laptop tersebut langsung dibayar oleh IKI (DPO) kepadaTerdakwa sebesar Rp.
Register : 23-02-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 66/Pid.B/2017/PN Bkn
Tanggal 6 April 2017 — RONY SYAHPUTRA Als RONI Bin H. BUCHORI
309
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Laptop Merk Zyrecdikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi JEFFI ASRUL;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
    Kemudian saksiDONNI pergi menjemput laptop merk Zyrex tersebut danmembawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelah terdakwamelihat Laptop merk Zyrex tersebut dan melakukan pengecekan,terdakwa menemui bahwa baterai laptop merk Zyrec tersebuthabis sehingga terdakwa meminta kepada saksi DONI agar laptopmerk Zyrec tersebut terdakwa bawa terlebih dahulu.
    Kemudian saksiDONNI pergi menjemput laptop merk Zyrex tersebut danmembawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelah terdakwaHalaman 5 dari 18 Putusan Nomor 66/Pid.B/2017/PN Bknmelihat Laptop merk Zyrex tersebut dan melakukan pengecekan,terdakwa menemui bahwa baterai laptop merk Zyrec tersebuthabis sehingga terdakwa meminta kepada saksi DONI agar laptopmerk Zyrec tersebut terdakwa bawa terlebih dahulu.
    Perhentian Raja, tidak lamakemudian datang saksi datang menghampiri terdakwa denganmaksud untuk menjual laptop merk Zyrex dengan harga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).e Bahwa saksi menerangkan pergi menjemput laptop mark Zyrextersebut dan membawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelahterdakwa melihat Laptop mark Zyrex tersebut dan melakukanpengecekan, terdakwa menemui bahwa baterai laptop mark Zyrectersebut habis sehingga terdakwa meminta kepada saksi Doniagar laptop mark Zyrec tersebut
    laptop mark Zyrec tersebut habis sehinggaterdakwa meminta kepada saksi Doni agar laptop merk Zyrectersebut terclakwa bawa terlebin dahulu dan sesampai dirumahterdakwa bercerita kepada istri terdakwa dengan maksud untukmembeli laptop merk Zyrec tersebut, namun istri terdakwamenolak untuk membelinya, setelah mengetahui laptop tersebuttidak akan dibeli oleh istri terdakwa lalu terdakwa mengatakankepada saksi Doni bahwa terdakwa tidak mau membelinya danpada saat itulah saksi Doni mengatakan kepada terdakwa
    (tigaratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengatakan agar laptoptersebut dicek dulu kondisinya;Menimbang, bahwa kemudian saksi Donni pergi menjemput laptop merkZyrex tersebut dan membawa serta menunjukkan ke terdakwa, setelahterdakwa melihat Laptop merk Zyrex tersebut dan melakukan pengecekan,terdakwa menemui bahwa baterai laptop merk Zyrec tersebut habis sehinggaterdakwa meminta kepada saksi DONI agar laptop merk Zyrec tersebutterdakwa bawa terlebih dahulu.
Register : 27-08-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 148/PID.B/2015/PN.Tdn.
Tanggal 15 Oktober 2015 — Nama Lengkap : ESTIANDY PRANATA Als. ASANG,BAMBANG; Tempat Lahir : Tanjungpandan; Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/19 Mei 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jln. Teuku umar Rt. 008 Rw. 005 Kel. Paal Satu, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung; Agama : Katholik; Pekerjaan : Buruh harian lepas;
636
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 6142 FA; 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih BN 6407 FW; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;
    1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang; 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.
    Menetapkan barang bukti berupa :3..1 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 6142 FA.Sat l(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih BN 6407FW.3..3 (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.3..4 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang.3..5 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang.36 (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.3..7 1(satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang
    ke rumang terdakwa ;e Bahwa laptop tersebut dibagibagi, saksi mendapat 2(dua) unit, saksi Nawimendapat l(satu) unit, saksi Aang mendapat 2(dua) unit dan terdakwamendapat 3(tiga) unit ;e Bahwa dari 2(dua) unit Laptop hasil pembagian tersebut 1(satu) unit saksi jualdengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkanyang satunya saksi simpan di rumah ;e Bahwa saksi menjual Laptop tersebut kepada orang yang saksi tidak kenalhanya masih ingat ciriciri orang yang membeli Laptop tersebut
    merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;(satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.Barang bukti mana telah dikenal dan diakui oleh terdakwa maupun oleh saksisaksi ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa maka telah dapat dirumuskan faktafakta
    merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil.Secara rinci akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa sebelum sampai pada berat atau ringannya hukuman yangakan dijatuhkan
    Menetapkan barang bukti berupa :e (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 6142 FA;e (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih BN 6407 FW;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam putih dengan ukuran kecil;e (satu) laptop merek Zyrex warna hitam dengan ukuran sedang;e (satu) laptop merek
Register : 19-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 185/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
samsul huda
Terdakwa:
DIDIK HARIANTO
254
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Laptop
      Macbook Pro 13 Inch merk APPLE silver ;
    • 1 P(satu() lembar foto copy kwitansi pembelian Laptop dari Toko PT Data Citra Mandiri Plaza Marina Surabaya ;
    • 1 (sastu) buah Hardisc Eksternal ;
    • 1 (satu) buah Flashdisc 16 GB ;
    • 1 (satu) buah Power Bank warna hitam ;
    • 1 (satu) buah charger Laptop Macbook Pro 13 Inch merk APPLE ;
    • 1 (satu) buah tas punggung warna ungu ;
    • 1 (satu) buah tas warna biru levis ;

    Dikembalikan kepada

    laptop tersebutpasswordnya harus menggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis dilayar laptop dengan nama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptoptersebut tidak bisa dibuka lalu terdakwa menyuruh saksi IMRON WAHYUPRADIKA untuk menjualkan laptop tersebut dengan harga Rp4.000.000, (empat juta rupiah) sehingga membuat saksi IMRON WAHYUPRADIKA merasa curiga terhadap kepemilikan laptop tersebut kemudianmenyarankan kepada terdakwa untuk meninggalkan laptop tersebut akandiupayakan untuk membuka passwordnya dan
    Macbook Pro 13 Inch merkAPPLE warna silver tersebut dengan menggunakan tas warna grey keCounter HP milik saksi IMRON WAHYU PRADIKA untuk membuka sandiatau password laptop tersebut dan setelah laptop dihidupkan oleh saksiIMRON WAHYU PRADIKA ternyata laptop tersebut passwordnya harusmenggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis di layar laptop dengannama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptop tersebut tidak bisa dibukalalu. terdakwa menyuruh saksi IMRON WAHYU PRADIKA untukmenjualkan laptop tersebut dengan
    Inch merkAPPLE warna silver tersebut dengan menggunakan tas warna grey keCounter HP milik saksi IMRON WAHYU PRADIKA untuk membuka sandiatau password laptop tersebut dan setelah laptop dihidupkan oleh saksiIMRON WAHYU PRADIKA ternyata laptop tersebut passwordnya harusmenggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis di layar laptop dengannama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptop tersebut tidak bisa dibukalalu. terdakwa menyuruh saksi IMRON WAHYU PRADIKA untukmenjualkan laptop tersebut dengan harga Rp 4.000.000
    Macbook Pro 13 Inch merkAPPLE warna silver tersebut dengan menggunakan tas warna grey keHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 185/Pid.B/2021/PN SDACounter HP milik saksi IMRON WAHYU PRADIKA untuk membuka sandiatau password laptop tersebut dan setelah laptop dihidupkan oleh saksiIMRON WAHYU PRADIKA ternyata laptop tersebut passwordnya harusmenggunakan Akun Gmail dan pemiliknya tertulis di layar laptop dengannama RATNA CINTYA DEWI sehingga laptop tersebut tidak bisa dibukalalu. terdakwa menyuruh saksi
Register : 26-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 352/Pid.B/2020/PN Prp
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FREDERIC DANIEL TOBING SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SYUKUR Als SUKUR Bin ARWANDI
2.MUSRIADI Als MP Bin ZAINUDDIN
5728
  • masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan untuk Terdakwa MUHAMMAD SYUKUR Als SYUKUR dan Terdakwa MUSRIADI Als MP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Laptop
      HARIS HASIBUAN, lalu REZA mengatakan kepada terdakwaMUHAMMAD SYUKUR pegang dulu Laptop ini pak lalu terdakwa MUHAMMADSYUKUR jawab laptop darimana inidijawab REZALaptop milik M.
      Tambusai Kab.Rokan Hulu dan teman seharihari; Bahwa terdakwa tahu pelaku pencurian Laptop merk saksi FITRI yaitusaudara REZA yang mana pada hari yang sterdakwa sudah lupa sekitar duaminggu yang lewat sdr REZA datang ke rumah sekira pukul 18.15 wib,Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 352/Pid.B/2020/PN Prpdengan membawa Laptop yang mana sdr REZA mengatakan kepadaterdakwa pegang dulu Laptop ini pak terdakwa jawab laptop darimanainidijawab sdr REZALaptop saksi M.
      terdakwa M SYUKUR mengantar Laptop kepada saksiSUNIRWAN, setelah menyerahkan Laptop tersebut kepada saksiSUNIRWAN, teradkwa dan terdakwa M SYUKUR ditangkap oleh PihakKepolisian Sektor Tambusai dan dibawa ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kami; Bahwa terdakwa tahu bahwa laptop tersebut merupakan baranghasilkejahatan setelan diceritakan terdakwa MUHAMMAD SYUKUR AlsSYUKUR Laptop tersebut hasil curian sdr REZA dirumah saksi M.
      sdr REZA dating ke rumah sekira pukul 18.15 wib,dengan membawa Laptop yang mana sdr REZA mengatakan kepada sayaoegang dulu Laptop ini pak saya jawab laptop darimana inidijawab sdrREZALaptop saksi M.
      laptop saya pakdan dilihat ciri ciri laptop ada tombol sebelah kanan hilang dan saksi SUNIRWANmengatakan tunggu dulu, uang saksi masih ada Rp.700.000, kalau maumenangkap orangnya masih ada di rumah kemudian saksi, saksi M.
Register : 21-05-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN MUARO Nomor 44/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 4 Juni 2015 — RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO
4614
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit laptop merek Toshiba core I.3 warna hitam beserta charger dan tas laptop warna hitam merek Toshiba, dikembalikan kepada saksi ANGGA ADI SAPUTRA Pgl ANGGA.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (Lima ribu rupiah) ;
    yang hilang merek Thosiba Core I.3 warnahitam beserta carger dan tas laptop warna hitam merek Thosiba.e Saksi menerangkan bahwa selain barang diatas juga hilang Power Bank yangberada di dalam tas laptop warna hitam merek Thosiba.e Saksi menerangkan bahwa laptop tersebut dibeli oleh kakak saksi 3 tahun yanglalu seharga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) di blok B Sitiung 2.e Saksi menerangkan bahwa laptop tersebut berada di atas lemari sekaligus mejabelajar dan sebelum berangkat sekolah laptop tersebut
    miliknya namun setelah diberitahukan oleh petugasKepolisian bahwa yang telah melakukan perbuatan mengambil laptop miliksaksi adalah terdakwa RIDHO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDHO danadanya pengakuan dari terdakwa, maka saksi baru mengetahui bahwa orangtersebut yang telah mengambil laptop miliknya.e Saksi menerangkan bahwa ada curiga dengan terdakwa karena terdakwa padamalam harinya menginap di tempat kos UDRI NOSA PUTRA Pgl UDRI.e Saksi menerangkan pada waktu terdakwa mengambil laptop milik saksi tidakada
    ANGGA.eSaksi menerangkan pada waktu terdakwa mengambil laptop milik ANGGA tidak adameminta izin kepada ANGGA selaku pemiliknya.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan benar ;6 Saksi GOFRINALDO Pgl IGO:eSaksi menerangkan bahwa sebabnya diperiksa yaitu sehubungan dengan barang milikANGGA ADI SAPUTRA berupa (satu) unit Laptop merek Toshiba Core I.3 warnahitam beserta charger dan tas Laptop warna hitam merek Toshiba dan barang milikMUSLIM HADI berupa 1 ( satu ) unit Laptop
    Kemudian terdakwa mengambil laptop beserta chargernya. Seterusnya terdakwamemasukkan laptop beserta charger tersebut kedalam tas warna hitam. Setelah berhasilmengambil laptop tersebut terdakwa keluar dari kamar kos ANGGA ADI SAPUTRA PglANGGA melalui loteng kamar mandi dan masuk kedalam kamar kos BONI dan dari jendelaterdakwa meletakkan barang tersebut diluar kamar kos Boni.
    Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar kosANGGA ADI SAPUTRA Pgl ANGGA, terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop merek ToshibaCore I 3 warna hitam terletak diatas lemari yang sekaligus menjadi meja belajar. Kemudianterdakwa mengambil laptop beserta chargernya. Terdakwa memasukkan laptop besertacharger tersebut kedalam tas warna hitam.
Register : 03-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 265/Pid.B/2019/PN Sgt
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Terdakwa:
Kamaluddin Alias Kamal Bin Rais
8931
  • melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Unit Laptop
      ; Bahwa Terdakwa ini yang mengaku kalauia yang mengambil laptop pada waktu itu; Bahwa setahu Saksi barang milik sekolah yang hilang pada waktu ituadalah 3 (tiga) unit laptop beserta chargernya tetapi Terdakwa mengakuikalau ia hanya mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernyasedangkan laptop yang satunya lagi ia tidak tahu siapa yang ambil;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 265/Pid.B/2019/PN Sgt Bahwa Saksi atau pihak sekolah tidak pernah memberi izin kepadaTerdakwa untuk mengambil laptop tersebut
      Wisnu dan mengajaknya untuk mengecek keberadaan laptop disekolah. Pada saat kami sampai di sekolah kami melakukan pemeriksaandan benar ada 3 (tiga) unit laptop yang hilang; Bahwa Saksi kemudian pergi ke rumahKepala Adat dan atas petunjuk Kepala Adat kami mendatangi rumah Terdakwa dan kami menanyakan tentang asal muasal laptop tersebut.
      Bobi akhirnya Terdakwa mengakui kalau laptop tersebut dicuri dari SMK Negeri 1 Telen. selanjutnya Kepala Adat kemudian melaporkan Terdakwa ke kantor polisi ; Bahwa setahu Saksi barang milik sekolahyang hilang pada waktu itu adalah 3 (tiga) unit laptop beserta chargernya tetapi Terdakwa mengakui kalau ia hanya mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernya sedangkan laptop yang satunya lagi ia tidak tahu siapa yang ambil ; Bahwa laptop merek HP tersebut yang hilang pada waktu itu; Bahwa Saksi tahu
      Setelah beberapa hari kemudian Saksi mendapat informasi kalauada orang yang mencuri laptop tersebut; Bahwa Saksi mendapat informasi kalauTerdakwa ini yang mengambil laptop tersebut pada waktu itu; Bahwa setahu Saksi barang milik sekolahyang hilang pada waktu itu adalah 3 (tiga) unit laptop beserta chargernya tetapi Terdakwa mengakui kalau ia hanya mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernya sedangkan laptop yang satunya lagi ia tidak tahu siapa yang ambil ; Bahwa laptop merek HP tersebut yang
      sebagai Terdakwa dalam perkara inisehubungan dengan masalah pencurian; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar jam 22.00 WITA di SMK Negeri 1 Telen Desa Muara Pantun Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur;wnn Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) unit laptop beserta chargernya;wenn nnn Bahwa laptop merek HP tersebut yang saya ambil pada waktu itu;won nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn n ne Bahwa laptop tersebut milik SMK Negeri 1 Telen;Bahwa laptop tersebut Terdakwa
Putus : 22-05-2014 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 78/Pid.B/2014/PN.Amt
Tanggal 22 Mei 2014 — - SAMLAN Bin SAMSUL HUDA - RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin SUBHAN RABEI
264
  • Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah laptop merek AXIOO warna hitam beserta ches / pengisi daya, Dijadikan barang bukti pada berkas perkara atas nama terdakwa WAHYUDI FITRI ALIAS WAHYU BIN NANANG;-------------------------------------------------------------8.
    dan mengatakan bahwa laptop sudah ada sekarang disimpan di plapon terassekolah, kemudian Terdakwa dan RAHMAT HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN SUBHANRABIE mengambil dan membawa laptop tersebut ke Muara Tapus dan menjualnya kepadaSdr.
    II bertanya kepada Terdakwa I adakah Laptop curian?
    hasildarikejahatan;Bahwa Terdakwa II membantu menjualkan Laptop Merk AXIO tersebut karenaTerdakwa II saat itu butuh uang dan hasil dari Penjual Laptop Merk AXIO tersebutdigunakan untuk kebutuhan sehariBahwa Terdakwa II dalam menjual Laptop Merk AXIO tersebut tanpa seijinpemiliknya;Bahwa sekitar 2 (dua) minggu sebelumnya Terdakwa II pernah menanyakan kepadaTerdakwa I adakah Laptop?
    II bertanya kepada Terdakwa adakah Laptop?
    maka dari itu setelahTerdakwa I berhasil mengambil Laptop Terdakwa I langusng menemui Terdakwa IIdan memberitahu bahwa Laptop sudah ada dan di simpan diatas PlaponSekolah;Bahwa Terdakwa I memberitahu Terdakwa II dari Rumah siapa Terdakwa Imengambil Laptop tersebut;Bahwa Terdakwa I dalam mengambil Laptop Merk AXIO tersebut tidak ada iinpemiliknya yaitu saudara RIADHI SALIHIN Alias RIADHI Bin RAMLIBahwa Terdakwa II dalam menjual Laptop Merk AXIO tersebut tanpa seijinpemiliknya;15Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 15-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 20/Pid.B/2016/PN Lgs.
Tanggal 15 Maret 2016 — KIKI DAROKA Bin MUSTAFA
255
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit laptop merk Accer Aspire type 2930 warna hitam,dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fuadiansyah Bin Hasbi Amarta, dkk.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
    saksi Fuadiansyah Bin Hasbi Amarta serta saksi ZulfanEko Prabowo Bin Elvis Suherianto sepakat untuk menjual laptop danuntuk sementara menyimpan laptop di sebuah gubuk yang beradadiperkebunan masyakarat.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2015 sekira 20.00 Wibbertempat di BTN ABRI Dusun II Gampong Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro, saksi dan saksi Zulfan Eko Prabowo Bin Elvis Suheriantomenjual laptop kepada Terdakwa.Bahwa Terdakwa keberatan karena laptop yang dijual tidak dilengkapidengan suratsurat
    /kwitansi pembeliannya, kotak laptop, cargernya sertasurat apapun.Bahwa untuk meyakinkan, saksi Zulfan Eko Prabowo Bin ElvisSuherianto mengatakan laptop yang dijual milik kawan saksi Zulfan EkoPrabowo Bin Elvis Suherianto.Bahwa laptop dijual kepada Terdakwa seharga Rp. 400.000.
    laptop dan cargernya.Bahwa untuk meyakinkan, saksi mengatakan laptop yang dijual milikkawan saksi.Bahwa melihat kondisi laptop bagus, Terdakwa menanyakan harga berapa harganya ?
    Langsa Baro Kota Langsa.Bahwa awalnya saksi Alpin Rinaldi Als Pii Bin Muslem dan saksi ZulfanEko Prabowo Bin Elvis Suherianto datang kerumah Terdakwa untukmenjual laptop.Bahwa Terdakwa keberatan karena laptop yang dijual tidak dilengkapidengan suratsurat/kwitansi pembeliannya, kotak laptop dan carger.Bahwa saksi Zulfan Eko Prabowo Bin Elvis Suherianto meyakinkanTerdakwa, karena (satu) unit laptop tersebut adalah milik kawan saksiZulfan Eko Prabowo Bin Elvis Suherianto.Bahwa melihat kondisi laptop
    yang dijual tidak dilengkapidengan suratsurat/kwitansi pembeliannya, kotak laptop dan cargernya.Bahwa saksi Zulfan Eko Prabowo Bin Elvis Suherianto meyakinkanTerdakwa, karena (satu) unit laptop tersebut adalah milik kawan saksiZulfan Eko Prabowo Bin Elvis Suherianto.Bahwa melihat kondisi laptop bagus, Terdakwa menanyakan harga berapa harganya ?
Putus : 20-05-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Sdw
Tanggal 20 Mei 2014 — YOHANES HERDI KURNIAWAN als HERDI anak dari MAGINASON
4415
  • Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1 (satu) unit laptop merk HP warna hitam dan 1 (satu) set charger laptop merk HP warna hitam, dikembalikan kepada saksi JEFRI DONO SIHALOHO anak dari RADIMAN SIHALOHO;------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna putih hitam dengan No.Pol.
    Kutai Barat; Bahwa barang yang diambil berupa 1 (satu) buah laptop merk HP besertachargernya: Bahwa saksi baru mengetahui kehilangan barang saat saksi pulang sekolah; Bahwa saksi tidak tahu orang yang mengambil laptop dan charger laptop tersebut; Bahwa laptop dan charger laptop milik saksi diambil tanpa izin saksi; Bahwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)akibat kehilangan laptop dan chargernya; Bahwa saksi menduga pelaku adalah terdakwa karena berdasarkan keterangantetangga
    berisi laptop beserta chargernya, selanjutnyaterdakwa buka tas tersebut lalu mengeluarkan laptop beserta chargernya kemudianterdakwa tutup kembali tas tersebut agar saksi Jefri tidak menyadari laptop dancharger tersebut sudah terdakwa ambil;Bahwa terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam baju terdakwa agar tidakdiketahui orang lain bahwa terdakwa mengambil laptop saksi Jefri, sementarachargernya terdakwa pegang dengan tangan kanan kemudian terdakwa keluar darirumah tersebut melalui pintu belakang
    Kutai Barat gunameminta tolong saksi Ariska mencarikan pembeli laptop tersebut dengan hargajual sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Bahwa saksi Ariska tidak mengetahui laptop tersebut bukan milik terdakwa tetapiterdakwa memberitahu bahwa laptop tersebut milik sepupu terdakwa;Bahwa setahu terdakwa, harga laptop tersebut sekitar Rp 5.000.000,00 (lima jutaBahwa kemudian saksi Ariska memberi tahu ada orang bernama Ajis yang inginmembeli laptop tersebut seharga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
    yang tersandar di dinding dekat pintu kamar kemudianterdakwa periksa tas tersebut yang ternyata berisi laptop beserta chargernya,selanjutnya terdakwa buka tas tersebut lalu mengeluarkan laptop besertachargernya kemudian terdakwa tutup kembali tas tersebut agar saksi Jefritidak menyadari laptop dan charger tersebut sudah terdakwa ambil;Bahwa terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam baju terdakwa agartidak diketahui orang lain bahwa terdakwa mengambil laptop saksi Jefri,sementara chargernya terdakwa
    yang tersandar di dinding dekat pintu kamarkemudian terdakwa periksa tas tersebut yang ternyata berisi laptop besertachargernya, selanjutnya terdakwa buka tas tersebut lalu mengeluarkan laptop besertachargernya kemudian terdakwa tutup kembali tas tersebut agar saksi Jefri tidakmenyadari laptop dan charger tersebut sudah terdakwa ambil;Menimbang, bahwa terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam bajuterdakwa agar tidak diketahui orang lain bahwa terdakwa mengambil laptop saksiJefri, sementara chargernya
Register : 02-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 223/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Adi Prayoga bin Candra pgl. Adi
3910
  • strong>Penadahan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan Barang bukti berupa:
  • - (satu) unit laptop

    Bahwa dari penjualan laptop tersebut saksi belum adamendapat uang.
    Bahwa terdakwa tidak tahu kalau laptop tersebut hasil curian, karenaPgl NIA mengatakan kalau laptop tersebut milik saudaranya yang sedangbutuh uang; Bahwa terdakwa saat menerima Laptop tersebut tidak dilengkapidengan kotak laptop, dan kwitansi pembelian, namun laptop tersebut adachargernya; Bahwaharga 1 (satu) unit Laptop merk Fujitsu model LH531 warnahitam tersebut di pasaran jika dilengkapi dengan kotak laptop, charger dankwitansi pembelian adalah sekira Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah); Bahwa
    menurut terdakwa tidak wajar Laptop merk Fujitsu tersebutseharga Rp. 900.000.
    Nia dan melihat kondisi Laptop tersebut lalu Terdakwa menawar Laptoptersebut dan akhirnya Laptop tersebut terjual ke Terdakwa sehargaRp.900.000, (Sembilan ratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur Membellisesuatu barang yaitu 1 (Satu) unit laptop merek Fujitsu model LH531 warnahitam telah terpenuhi atau terbukti;3.
    Nia tidak mempunyai Laptop dan tidak bekerja yangberhubungan dengan Laptop dan disamping itu juga Terdakwa sewaktumembeli Laptop tersebut dari saksi Rahmania tidak ada dilengkapi dengankotak atau kwitansi pembelian dan harga Laptop tersebut dibeli Terdakwa jauhdari harga pasaran yangmana Laptop tersebut harga bekasnya sekitarRp.4.000.000, (empat juta rupiah)Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur Yangdiketahul bahwa barang tersebut yaitu 1 (Satu) unit laptop merek Fujitsu modelLH531
Register : 23-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrh
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DESSITA AMELIAWATI,S.H
2.Aldininggar Pandanwangi, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TOIB Bin MUKSIN
6426
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Laptop
      Merk Acer Aspire 4752 Warna Kuning Hitam;
    • 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop warna Hitam;
    • 1 (satu) buah Baterai Laptop No Seri AS10D73

    Dikembalikan kepada saksi Muhammad Zulkhair

    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berlogo Rivoli terbuat dari besi

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    Oleh karenaitu terdakwa memasuki kamar tengah yakni yang pintunya terbuka 3 (tiga) Jari,kemudian terdakwa melihat sebuah laptop merk Acer Aspire 4752 warna kuninghitam yang sedang dalam keadan di charger namun dalam keadaan mati dandisamping kiri Laptop tersebut ada sebuah batrai cadangan laptop, kemudianterdakwa mengambil ketiga benda tersebut yang mana untuk laptop terdakwasembunyikan didalam celana bagian depan, lalu batrai cadangan laptop disampingkiri didalam celana dan untuk chargernya di masukan
    Barambai Desa Kolam Kiri Kab,Batola; Bahwa barang yang hilang yang berada dikamar saksi yang terletak ditengahRumah Dinas Puskeswan adalah berupa Laptop merk Acer beserta Chargernyadan Baterai cadangan Laptop saksi; Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil laptop tersebut,namun setelah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian baru saksimengetahui kalau yang mengambil laptop saya tersebut adalah Terdakwa; Bahwa saksi mengetahui bahwa laptop saksi hilang ketika pulang kerumahDinas Puskeswan
    bekerja, disana laptop saksi tidak ada lagi; Bahwa yang saksi lakukan setelah laptop hilang, saksi menelpon saksiMukholik dan mengatakan bahwa laptop saksi hilang lalu, saksi Mukholikmengatakan akan datang ketempat saksi, dan sambil menunggunya saksimengecek keseluruh ruangan dan saya dapati pintu ruangan Admin terbukajuga dan saksi berpikir yang mengambil laptop saksi masuk melalui pintusamping dapur; Bahwa ciriciri barang Laptop merk Acer warna kuning hitam untuk kabelcharger warna hitam dan Baterai
    hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WitaTerdakwa mengambil barang Laptop merk Acer warna kuning hitam, beserta kabelCharger dan Baterai cadangan, dimana semula Laptop merk Acer warna kuninghitam berada di kamar tepatnya di kamar tengah dekat pintu dan terletak dilantaidan waktu itu Laptop dalam posisi sedang di charger karena masih tercolokdicolokan listrik namun Laptop tidak hidup karena terlipat, untuk bateraicadangannya terletak disamping kiri Laptop; Bahwa Terdakwa tidak mengetahui
    Didalam rumahtersebut Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Laptop Merk AcerAspire 4752 Warna Kuning Hitam, 1 (Satu) buah Kabel Charger Laptop warna Hitam,dan 1 (satu) buah Baterai Laptop No Seri AS10D73, lalu Terdakwa bawakerumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kolam Kiri Rt.06 kec.
Register : 31-07-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 179/Pid.B/2019/PN Pbm
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Firmansyah, SH
Terdakwa:
MEY LIEN, SE Binti FIDELIS
6547
  • melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (TIGA) BULAN;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tas laptop
      warna hitam yang berisi 1 (satu) unit laptop merk Asus type X455LA-WX080D warna biru beserta chargernya;
    • 1 (satu) buah kotak laptop merk Asus warna hitam abu-abu Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi JONNILI, S.Kom anak dari ALI SURBANA melalui saksi HENDRI, SE anak dari ALI SURBANA;
    • 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri dari MEY LIEN, SE selaku Manager Keuangan Dan Umum kepada Direktur PT.
      uang perusahaan;Bahwa, saksi menyerahkan laptop tersebut kepada Terdakwa tidak ada tandaterima secara tertulis berupa penyerahan barang hanya secara lisan saja;Bahwa, alasan Terdakwa meminta laptop tersebut oleh karena laptop milikTerdakwa dalam keadaan rusak dan akan digunakan Terdakwa sebagaisarana dalam bekerja;Bahwa, Terdakwa biasa menggunakan laptop tersebut ketika bekerja di kantor,dan laptop tersebut juga sering dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya;Bahwa, seingat saksi Terdakwa menggunakan laptop
      (lima juta lima ratus riburupiah), dan harga tersebut saksi ketahui dari membuka daftar harga laptop diInternet;Bahwa, sebelum laptop tersebut dikuasai Terdakwa, terlebih dahulu HENDRImenemui saksi dengan keperluan meminjam laptop untuk kebutuhanperusahaan, kemudian laptop tersebut dipinjamkannya kepada Terdakwasebagai sarana Terdakwa dalam bekerja;Bahwa, saksi bersedia meminjamkan laptop tersebut oleh karena saksisebagai Direksi di perusahaan dan laptop tersebut untuk kepentinganperusahaan;Bahwa
      perkara ini;Bahwa, sepengetahuan saksi hanya laptop saja yang belum dikembalikanTerdakwa kepada perusahaan tidak ada barang lainnya;Bahwa, seingat saksi, Sampai terjadinya perkara ini, Terdakwa menggunakandan menguasai laptop tersebut sekitar 2 (dua) tahun lamanya;Bahwa, saksi mengenal dan membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) buahtas laptop warna biru berisi 1 (Satu) unit laptop merk ASUS type X455LAWxX080D warna biru beserta chagernya, 1 (Satu) buah kotak laptop merkASUS warna hitam abuabu,
      perkara ini;Bahwa, tindakan perusahaan salah satunya saksi pernah disuruh Pimpinanuntuk menanyakan dan meminta laptop yang dikuasai Terdakwa untukdikembalikan kepada pihak perusahaan PT.Indotirta Sriwijaya Perkasa;Bahwa, ketika saksi meminta laptop tersebut kepada Terdakwa, saat iniTerdakwa hanya mengatakan laptop dalam keadaan rusak;Bahwa, ketika saksi meminta laptop tersebut, saat itu Terdakwa sudah berhentibekerja;Bahwa, saksi mengenal dan membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) buahtas laptop
      Indo Tirta Sriwijjaya Perkasa atas harga laptop sebesar Rp.5.500.000.
Register : 09-03-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 101/Pid.B/2017PN Gpr
Tanggal 24 Mei 2017 — GATOT HARIANTO alias RIAN Bin (Alm) SADONO
5438
  • ,M.HTanggapan terdakwa ; Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan bahwa saksi menggadai laptop tersebut untuk biaya keperluan ke Jakarta dan laptop tersebutsengaja digadai iuga untuk keperluan Sdr.
    keterangan saksi, terdakwa keberatan bahwa saksi menggadai laptop tersebut untuk biaya keperluan ke Jakarta dan laptop tersebutsengaja digadai iuga untuk keperluan Sdr.
    Kertosono Kab.Nganjuk.Bahwa Laptop merk Acer wama silver tersebut ditebus dengan harga Rp.735.000, (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).Bahwa laptop merk Acer wama silver yang digadaikan Terdakwa GATOTHAR1ANTO Als RIAN di Koperasi serba usaha Arta Java miliknya tersebut bisadiambil orang lain Karena yang mengambil laptop merk Acer warna silver yangdigadaikan Terdakwa GATOT HAR1ANTO Als RIAN tersebut membawa suratgadai atas barang laptop merk Acer wama silver yang digadaikan TerdakwaGATOT HARIANTO
    menanyakankeberadaan laptop serta harddisk milik Saksi namun oleh Terdakwa GATOTHARIANTO Als RIAN beralasan laptop masih dimstal dengan windows 10selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2016 Saksi menanyakan lagi keberadaanlaptop dan hardisk milik Saksi namun Terdakwa GATOT HARIANTO Als RIANmasih beralasan laptop tersebut masih tertinggal di ramah temannya yangberada di Jakarta dan Terdakwa GATOT HARIANTO Als RIAN juga beralasanbahwa hardisk milik Saksi telah hilange Bahwa selanjutnya mengetahui laptop
    Nganjuk tersebut selanjutnya menyerahkan surat gadai dan membayaruang Rp. 735.000, (tujuh ratus tiga puluh lima nbu rupiah) kepada tempatmenggadai laptop tersebut selanjutnya laptop tersebut diserahkan kepada saksiselanjutnya laptop dibawa pulang.Bahwa yang telah menggadaikan laptop merk Aoer aspire warn a silver di tempatpegadaian swasta di Jin. Dr. Sutomo Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab.
Register : 19-07-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2030/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
SYAHRUL
151
  • Medan Marelan dengan tujuan untuk belanja makanan kemudian sekira pukul13.15 wib, ketika terdakwa melintas di depan toko yang menjual Laptop dan melihatbrosur harga laptop, lalu sekira pukul 13.30 wib, Saksi DENA SAFITRI selakupramuniaga toko laptop kepunyaan saksi korban FERIS MARGANDATAMPUBOLON pergi ke mushola lalu terdakwa yang melihat saksi DENA SAFITRIpergi ke luar toko terdakwa juga melihat situasi sekitaran toko laptop itu sepitimbullah niatnya untuk memiliki laptop lalu terdakwa masuk ke
    melihat ada 2 (dua) unit laptop dimana saat itutidak ada yang menjaga toko;Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan mengambil 2 (dua) unitlaptop merek Toshiba warnna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek HP warnaSilver;Bahwa Terdakwa mengambil laptop tersebut adalah tanpa seijin dari pemiliknya;Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) unit laptop tersebutterdakwa langsung pergi dan menjual laptop tersebut ke Jalan Merak Jinggakepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp.
    benar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil 2 (dua)unit laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek HP warnaSilver; Bahwa benar Terdakwa mengambil laptop tersebut adalah tanpa seijin daripemiliknya yaitu saksi korban Feris Marganda Tampubolon; Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) unit laptop tersebutTerdakwa langsung pergi dan menjual laptop tersebut kepada seseorang di JalanMerak Jingga seharga Rp. 2.100.000.
    Medan Marelan dengan tujuan untuk belanja makanan kemudian sekirapukul 13.15 wib, ketika Terdakwa melintas di depan toko yang menjual Laptop danmelihat brosur harga laptop;Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 13.30 Wib, saksi Dena Safitriselaku pramuniaga toko laptop kepunyaan saksi korban Feris Marganda Tampubolonpergi ke mushola lalu Terdakwa yang melihat saksi Dena Safitri pergi ke luar tokoTerdakwa juga melihat situasi sekitaran toko laptop itu sepi timbullah niatnya untukmemiliki laptop;Menimbang
    Medan Marelan, Terdakwa telah mengambil 2 (dua) unit laptop merk Toshibawarna hitam dan 1 (Satu) unit laptop merek HP warna silver milik saksi korban FerisMarganda Tampubolon;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengambil laptop kepunyaan saksikorban Feris Marganda Tampubolon tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksikorban Feris Marganda Tampubolon;Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil laptop tersebut adalah untukdijual, yang mana setelah Terdakwa berhasil mengambil laptop tersebut, kKemudianTerdakwa
Register : 14-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.B/2019/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
SUPIANI alias USUP Bin RAHMAN .alm.
4216
  • tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 3 buah tas laptop

    warna Hitam merk Acer;

    - 3 buah Mouse;

    - 3 buah Charger merk Acer;

    - 1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809008268CL;

    - 1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809005536CL;

    - 1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809004608CL.
    Menyatakan barang bukti berupa : 3 buah tas laptop warna Hitam merk Acer 3 buah Mouse 3 buah Charger merk Acer1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID809008268CL1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID809005536CL1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID809004608CLDikembalikan kepada yang paling berhak yaitu SMPN 1 Lampihong melaluisaksi Hairuddin Bin Abdul Aziz (Alm)4.
    Barangbarang berupa 22(dua puluh dua) tas laptop berisi laptop, pengisi daya dan mouse tersebutkemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Mio warna hitam DA 6898 FX menuju ke rumah saksi di DesaMurung Jambu No.07 RT.02 Kabupaten Balangan Provinsi KalimantanSelatan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 terdakwa langsungmenanyakan kepada saksi Sefrudin kaukah yang mengibit laptop di SMP?yang artinya apakah benar saksi Sefrudin yang mencuri laptop dari SMP?
    bersama saksi HAMDIAHmemindahkan Laptop tersebut dari dalam kamar ke dalam karung, diruangkeluarga diatas tempat tidur juga ada namun Terdakwa tidak tahu berapajumlahnya.Bahwa Terdakwa mencoba menanyakan kepada saksi SEFRUDIN untukmenjual laptop tersebut, dan saksi HAMDIAH mengiyakan dan kemudianmemilih laptop yang akan dijual dan mengambil laptop yang berada di ruangkeluarga, dan memasukannya ke dalam Tas Khusus Laptop serta Chargerdan Mousenya kemudian digantung di depan ruang kamarnya saksiSEFRUDIN
    SEFRUDIN bersama saksi HAMDIAHHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 122/Pid.B/2019/PN Prnmemindahkan Laptop tersebut dari dalam kamar ke dalam karung, diruangkeluarga diatas tempat tidur juga ada namun Terdakwa tidak tahu berapajumlahnya.Bahwa Terdakwa mencoba menanyakan kepada saksi SEFRUDIN untukmenjual laptop tersebut, dan saksi HAMDIAH mengiyakan dan kemudianmemilih laptop yang akan dijual dan mengambil laptop yang berada di ruangkeluarga, dan memasukannya ke dalam Tas Khusus Laptop serta Chargerdan
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:3 buah tas laptop warna Hitam merk Acer;3 buah Mouse;3 buah Charger merk Acer;1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809008268CL;1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809005536CL;1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809004608CL.Dikembalikan kepada SMPN 1 Lampihong Kecamatan LampihongKabupaten Balangan melalui Saksi HAIRUDDIN Bin ABDUL AZIS;6.