Ditemukan 396 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 127/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 26 Oktober 2016 — NAJAMUDDIN SIREGAR ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
5819
  • NAJAMUDDIN SIREGAR ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
171136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosendan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yang disosialisasikan tanggal 30Januari 2017 dalam forum Rakernas) dan Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang PemberianTunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi kedua yangpada halaman bawah dari dokumen tersebut tertulis Distribusi Il telahdisebarluaskan melalui jaringan
    ALASANALASAN HUKUMieBahwa terdapat dua Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 20 Tahun 2017, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian TunjanganProfesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yangdisosialisasikan tanggal 30 Januari 2017 dalam forum Rakernas) danPeraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan (versi Kedua
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan Profesor (Bukti P29):30. Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan Profesor (Bukti P30):31.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan Profesor (Lampiran T1);4. Fotokopi Peraturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di LingkunganKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lampiran T2);5.
    Bahwa terdapat dua Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 20 Tahun 2017, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian TunjanganProfesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yangdisosialisasikan tanggal 30 Januari 2017 dalam forum Rakernas) danPeraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan (versi Kedua yang pada halaman
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
84103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi MahasiswaProgram Profesi Dokter atau Dokter Gigi;2. SuratEdaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 tentangKewenangan Penerbitan Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi:3.
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:1.MUH.
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi MahasiswaProgram Profesi Dokter atau Dokter Gigi;2. Surat Edaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 tentangKewenangan Penerbitan Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi:3.
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan;Halaman 2 dari 45 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/2018Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah:1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;2.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi(Bukti T6):7. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 P/HUM/2018 (Bukti T7);8.
Register : 28-10-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2016
Tanggal 20 April 2017 — ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
114136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    PUTUSANNomor 41P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:1.Ns.
    Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji KompetensiMahasiswa Bidang Kesehatan, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagaiberikut:A.
    Bahwa dalam pelaksanaannya ketentuan Pasal 16 UndangUndangNomor 38/2014 secara keseluruhan telah ditafsirkan oleh Pemerintahdengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan UjiKompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan..
    Putusan Nomor 41 P/HUM/2016Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi MahasiswaBidang Kesehatan bertentangan dengan Undangundang Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Undangundang Nomor12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi juncto undangundang Nomor 36Tahun 2014 juncto UndangUndang Nomor 38 Tahun 2014;Mencabut Peraturan Menteri
    terbuktiPara Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki /egalstanding dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya dirugikan atasberlakunya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidangyang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itusecara yuridis Para Pemohon mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Riset
Register : 12-10-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 215/P/FP/2015/PTUN-JKT
Tanggal 16 Nopember 2015 — YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
6825
  • YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor : 215/P/FP/2015/PTUN.JKTMenimbang, bahwa Permohonan Pemohon adalah mengenai pengujiankewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakanoleh Termohon in casu Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia atas permohonan Pemohon dengan suratnya Nomor : 013/Ka.YP.GCS/SP/VIIV2015, tanggal 13 Agustus 2015, Perihal: Permohonan PengesahanPerubahan Badan Penyelenggara Dan Nama Universitas Tritunggal Surabaya,maka mengacu pada ketentuan perundangundangan
    pokok permasalahandalam permohonan a quo, yang akan diuji dan dipertimbangkan pada bagianselanjutnya;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati dengan seksama,permohonan Pemohon, tanggapan Termohon, buktibukti, dan keterangan saksiyang diajukan di persidangan, Pengadilan berpendapat sebagaimanapertimbangan hukum berikut ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenaipokok Permohonan a quo, Pengadilan perlu mengemukakan terlebih dahulumengenai kewenangan Termohon in casu Menteri
    Riset, Teknologi DanPendidikan Tinggi Republik Indonesia untuk memberikan keputusan sebagaimanayang dimohon Pemohon sebagaimana surat Pemohon dalam bukti P8 yangmenjadi objek permohonan a quo;Menimbang, bahwa mengenai kewenangan Termohon dalam uraian dalilpermohonannya Pemohon mendalilkan bahwa Termohon merupakan lembagaadministrasi pemerintahan di Indonesia yang berwenang mengurusi urusanpemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
    ,dalam jabatannya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Gama Cendekia Surabaya,dan surat tersebut ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi RI in casu Termohon, dalam uraian surat tersebut pada angka 1 Pemohondengan jelas menguraikan bahwa sebelumnya untuk maksud mendapatkanpengesahan tersebut Pemohon telah beberapa kali mengirimkan surat kepadaTermohon yaitu :a. Surat Nomor Sek/29/IV/ 2007/Rektor/UTS tanggal 30 April 2007;b.
    Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRI incasu Termohon untuk : Menyatakan bahwa permohonan Pemohon kepada Termohon dengan SuratNomor : 013/Ka.YP.GCS/SP/VIIV2015, tanggal 13 Agustus 2015, Perihal:Permohonan Pengesahan Perubahan Badan Penyelenggara Dan NamaHalaman 51 dari 54 halaman.
Register : 16-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (bukti P1);2.
    Bahwa objek permohonan pertama, yakni Pasal 11 Peraturan MenteriRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 sudahtidak berlaku, mengingat karena ketentuan pasal tersebut telah diubahdalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi DiktiNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentikan Rektor/Ketua/Direktur PadaPerguruan Tinggi Negeri (Bukti T6).
    Pada halaman 2 permohonan, Pemohon mendalilkan untukmembatalkan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015, sebaliknya di dalam angka2 Petitum, Pemohon justru meminta perbaikan Pasal 4, Pasal 10dan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 1 Tahun 2015;Bahwa di satu sisi Pemohon meminta pembatalan Pasal 11Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan PemberhentianRektor/Ketua
    Bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan danPemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016, memuat ketentuan apabilaterjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannyaberakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Ketua/Direktur atau. sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/
    Fotokopi Surat Panitera) Mahkamah Agung Nomor 12/PERPSG/III/12P/HUM/2016, tanggal 3 Maret 2016, tentang Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil (obukti T2);Fotokopi Lembar Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor Agenda 1388.M, berupa tanda terima permohonan uji materiil yagditerima tanggal 07032016 (bukti T3);Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada
Register : 11-10-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    Putusan Nomor 476 K/TUN/2016persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Objek Sengketa adalah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 36135/A4.2/KP/2015 tentang Pemberhentiantidak dengan hormat sebagai Pegawai negeri Sipil atas nama Ir. H, GustiHafiziansyah, M., Si.
    Bahwa walaupun Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), namunPenggugat lebih dispesifikasi dalam hal ini adalah DOSEN, jadi yanglebih tepat dipergunakan untuk memproses Penggugat adalah denganmenggunakan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru danDosen bukannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara; Bahwa UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014sedangkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36135/A4.2/KP/2015Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil atas nama Ir. H. Gusti Hafiziansyah, M.Si., NIP 196311251990021001tertanggal 12 Mei 2015;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 36135/A4.2/KP/2015Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil atas nama Ir. H. Gusti Hafiziansyah, M.Si., NIP 196311251990021001tanggal 12 Mei 2015;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikannama baik dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil padaFakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur;5.
Register : 13-04-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 13 Oktober 2016 — YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
10764
  • YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRI Nomor 13/M/KP 1/2016.
    Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016,tertanggal 15 Januari 2016 tentang Penutupan Seluruh Program Studi DanPencabutan Izin Pendirian Universitas Tritunggal Surabaya YangDiselenggarakan oleh Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya ;3.
    Menyatakan sah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016, tertanggal 15 Januari tentangPenutupan Seluruh Program Studi dan Pencabutan Izin Pendirian UniversitasTritunggal Surabaya Yang Diselenggarakan oleh Yayasan UniversitasTritunggal Surabaya ;3.
    (fotokopi sesuai dengan salinan resmi);Surat Ketua Yayasan Pendidikan Gama CendekiaSurabaya Nomor : 005/KaYPGCS/SP/I/2016, tertanggal5 Februari 2016 Perihal : Kekeliruan dan PelaksanaanKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan RINomor : 13/M/KPT/2016. (fotokopi dari fotokopi)Lampiran : Tanda Terima Pengiriman Surat.
    Sedangkantugas utama negara dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah untukmenjamin agar otonomi Perguruan Tinggi dapat diwujudkan ; Pada tanggal 31 Desember 2015 Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Republik Indonesia menerbitkan PermenristekdiktiNomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, PembubaranPerguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan IzinPerguruan Tinggi Swasta.
Register : 10-10-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 236/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 12 Maret 2019 — Putut Marhaento, M.Or ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
17569
  • Putut Marhaento, M.Or ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 diatas, maka SuratKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor : 175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs.
    ALASANALASAN GUGATAN/POSITABahwa alasan dan dasar Penggugat atas Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M.Or., tanggal 29Maret 2018 adalah sebagai berikut :1.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or.,tanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;3.
    M.Or.20 November 2017, Kepala Biro Sumber Daya Manusia atasnama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengansurat Nomor 109070/A2.2/KP/2017 menjawab surat dari RektorUNY yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait statuskepegawaian Penggugat, Rektor UNY segera mengusulkanpemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS a.n. Dr.
    Putut Marhaento, M.Or;Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari Menteri Riset,teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor:37346/A2.2/KP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 Hal: KeberatanPemberhentian Tindak Dengan Hormat dari Pegawai NegeriSipil a.n. Dr. Drs.
Register : 18-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 184/G//2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 September 2016 — THOBY MUTIS ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA, dkk
7447
  • THOBY MUTIS ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA, dkk
    MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI(MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA;Berkedudukan di Gedung BPPT II Lantai 24, Jalan M.H.
Register : 09-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 164/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
PIRMAN
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
397211
  • M E N G A D I L I

    DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 14491/M/KP/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak
    Penggugat:
    PIRMAN
    Tergugat:
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Invidual, Obyek Sengketa dikeluarkan oleh Tergugat selaku PejabatTata Usaha Negara yaitu Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanHalaman 4 dari 84 halaman, Putusan Nomor 164/G/2019/PTUNJKTTinggi Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dr. Pirman.
    M.SiNIP : 196312251989031002 Pangkat/Gol: Pembina Tk I/IV/b, StatusJabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga akibat hukumnya adalahseseorang;Final, Obyek Sengketa sudah definitif Karena Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia selaku KepalaLembaga Pemerintah yang keputusannya tidak memerlukan lagipersetujuan/pengesahan dari instansi lain untuk berlakunya, makadengan demikian keputusan Tergugat Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia tersebut
    Bukti P 11Surat Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang No.5163/PL10/KP/2018, tanggal 18 Desember 2018 yangditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi, perihal: Penyampaian Tindak Lanjut yangditandatangani oleh Ir.
    Muhammad Anshar, M.Si.Ph.D,selaku Direktur, (fotokopi dari fotokopi);Surat Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang No.5163/PL10/KP/2018, tanggal 18 Desember 2018 yangditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi, perihal: Penyampaian Tindak Lanjut yangditandatangani Ir.
    BuktiT1: Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RINomor 14491/M/KP/2019 tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya DenganJabatan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset, Teknologi danHalaman 45 dari 84 halaman, Putusan Nomor 164/G/2019/PTUNJKT2.3.4.5.6.TeBukti T 2Bukti T 3Bukti T 4Bukti T 5Bukti T 6Bukti T 7Pendidikan Tinggi pada tanggal 26 April 2019 (ObjekSengketa), (fotokopi sesuai dengan aslinya);: Putusan
Register : 05-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/TUN/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS 1. GODLAN SITUMORANG., 2. HESTY, SE.,M.Ap;
7122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS 1. GODLAN SITUMORANG., 2. HESTY, SE.,M.Ap;
    Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 010/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Direktorat Bahan Baku Material Maju pada DirektoratPerusahaan Pemula Berbasis Teknologi Direktorat JenderalPenguatan Inovasi, Kementrian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi tanggal 22 Mei 2017;b).
    Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum,Kerjasama, dan Layanan Informasi, Sekretariat DirektoratPenguatan Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan InovasiKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Mei2017;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusannya, berupa:a).
    Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum,Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 644 K/TUN/2018Kerjasama, dan Layanan Informasi, Sekretariat DirektoratPenguatan Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan InovasiKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Mei2017;4.
Register : 07-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — ., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Dosen yang memiliki jabatan akademikProfesor dan (2) Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala,maka dapat disimpulkan dan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Riset,Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2017 bertentangan dengan (1) asas pembentukan yang ada dalam PasalHalaman 8 dari 27 halaman.
    Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan ProfesiDosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor yang memuat aturantentang pemberhentian sementara tunjangan kehormatan Profesorapabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017.
    Riset, Teknologi, DanPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tidak adakejelasan tujuan.
    Menyatakan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang PemberianTunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor tidak sahdan batal demi hukum;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Riset,Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan TunjanganKehormatan Profesor;Halaman 17 dari 27 halaman.
    Mengenai Pokok Permohonan;1.Bahwa dalam Permohonan, Pemohon meminta Majelis Hakim untukmelakukan uji formil dan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentangPemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan(Lampiran T1), yang selanjutnya disebut Permenristekdikti 20/2017;B.
Register : 21-01-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 10/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 16 Juni 2015 — ., Akt;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
4532
  • ., Akt;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Riset, Teknologi DanPendidikan Tinggi Republik Indonesia.
    Joko Widodo menjadi Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia ; Bahwa oleh karena telah dilantiknya Prof. Drs. Mohammad Nasir, Msi., Phd.,Akt., sebagai Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia (sebagai calon Rektor dengan suara terbanyak) maka menuruthukum berarti Prof. Drs.
    Riset, Teknologi DanPendidikan Tinggi.
    Drs.Mohammad Nasir, Msi., Phd., Akt sebagai Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (sebagai calon Rektor dengan suara terbanyak) makamenurut hukum berarti Prof. Drs.
    Menyatakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor :251/MPK.A4/KP/2014, tanggal 12 November 2014, sah menurut hukum ; 3.
Register : 25-01-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2018
Tanggal 9 April 2018 — ., DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
80157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    ., dan kawankawan,tertanggal 12 Februari 2018, terhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentangPembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar KampusUtama Perguruan Tinggi terhadap UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi, dalam perkara antara:1.Dr. Drs. MOCH.
Register : 28-09-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 21-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 247/B/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 Nopember 2018 —
Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi Dan Perguruan Tinggi
315

  • Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi Dan Perguruan Tinggi
Register : 16-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/P/FP/2019/PTUN.JKT
Tanggal 12 September 2019 —
Termohon:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
221165

  • Termohon:
    Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
    Terlapor 1, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;b. Terlapor Il, Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; danHalaman 8 dari 38 halaman, Putusan Nomor 6/P/FP/2019/PTUNJKTc. Terlapor III, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;5. Bahwa dalam beberapa pertemuan dengan ORI, pihak Termohontelah menjelaskan adanya kesulitan melaksanakan Rekomendasi tersebut,mengingat peristiwa yang dilaporkan adalah terjadi pada 2010.
Register : 04-08-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 10-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 207/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 30 Oktober 2017 — ,M.M; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
2510
  • ,M.M; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKINDONESIA;
    PUTUSANNomor : 207/B/2017/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam sengketa antara : Blok B No. 197, DesaTalawaan, Kabupaten MSelanjutnya disebu GUGAT/PEMBANDING;MENTERI RISET TEKNOLOG DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKESIA, berkedudukan di Jalan Jenderaldirman Pintu Satu Senayan Jakarta.
Register : 13-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 77/PDT/2016/PT PTK
Tanggal 13 Oktober 2016 — EDWARD LIENARDO dkk lawan MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA dkk
10539
  • EDWARD LIENARDO dkklawanMENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA dkk
    MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA cq Direktur JenderalPendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia cq. DirekturPoliteknik Negeri Pontianak selaku Kuasa PenggunaAnggaran Politeknik Negeri Pontianak terakhir diketahuiberdomisili/oeralamat di Jalan Achmad Yani Pontianak78124, Kalimantan Barat ; Hal 1 dari 52 Hal putusan Nomor 77/PDT/2016/PT PTK2.
    MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA cq Direktur JenderalPendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia terakhir diketahuiberdomisili/oeralamat di Jakarta ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : POLARISSIREGAR, SH., MH.
Register : 25-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 734/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
1.CAREL TRIWIYONO HAMONANGAN
2.DESI HERYATI
3.ARGALIA SINTA NUGRAHINI
4.DWI OKTAVI ABDIYANA
5.MANTA APRIANA KARIANI
6.DWI HARYA GUSTINA
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset
2.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
3.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
4.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset, Teknologi
5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesi
207255
  • Penggugat:
    1.CAREL TRIWIYONO HAMONANGAN
    2.DESI HERYATI
    3.ARGALIA SINTA NUGRAHINI
    4.DWI OKTAVI ABDIYANA
    5.MANTA APRIANA KARIANI
    6.DWI HARYA GUSTINA
    Tergugat:
    1.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset
    2.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
    3.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset,
    4.Menteri Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Riset, Teknologi
    5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesi
    cq Direktur Jenderal Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    6.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia