Ditemukan 154367 data
50 — 4
- .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIT Alias BOBOY Bin PAK CILIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- AMIT Alias BOBOY Bin PAK CILIK
Nama lengkap : AMIT Alias BOBOY Bin PAK CILIK2. Tempat lahir : Sungai Cingam3. Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 4 Agustus 19894. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan lohong Pantai Rt.10/Rw.4 Desa SungaiCingamKecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal27 April 2015 ;2.
Menyatakan terdakwa AMIT Alias BOBOY Bin PAK CILIK telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawanhukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu dalam Pasal112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dalam Dakwaan Kedua.2.
Menghukum terdakwa AMIT Alias BOBOY Bin PAK CILIK membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya atasperbuatan yang telah dilakukannya Terdakwa menyatakan merasa bersalah danmenyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan dari Terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap
Menyatakan Terdakwa AMIT Alias BOBOY Bin PAK CILIKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau MelawanHukum Menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanamansebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIT Alias BOBOYBin PAK CILIK oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlahRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
7 — 0
6 — 0
5 — 1
5 — 1
4 — 0
7 — 2
5 — 0
10 — 0
11 — 2
6 — 0
10 — 0
9 — 0
8 — 0
13 — 3
6 — 0
7 — 0
5 — 0
5 — 0
6 — 0