Ditemukan 36 data
63 — 6
38 — 7
81 — 15
114 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 8
86 — 28
94 — 0
27 — 1
Terdakwa dan timpemeriksa bentukan BKD Jember tidak pernah melakukan audit secarakonprehensif dan juga tidak jelas metode yang digunakan oleh JPU dalammenghitung jumlah kerugian Negara dan keterangan tim pemeriksa hanyamemeriksa / mencocokkan buku model IIIA dengan buku tabunganSimpedes BRI tanpa ada buktibukti yang menguatkan Terdakwa telahmenerima siSa uang kas ;Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum Terdakwa,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepadaTerdakwa adalah pidana
umum (penggelapan) sehingga adanya perbuatanpenggelapan yang dilakukan Terdakwa dan telah dibenarkan Terdakwaadalah sudah cukup membuktikan adanya perbuatan tersebut tanpa harusterurai dengan konkret nilai kerugian yang diakibatkan perbuatanTerdakwa, dan tidak dilakukannya audit adalah tidak membuat perbuatan19yang didakwakan menjadi kabur mengingat tindak pidana yangdidakwakan terhadap Terdakwa bukanlah tindak pidana khusus korupsiyang memerlukan penghitungan yang akurat akan kerugian Negara yangdiakibatkan
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1835 K/PID.SUS/2014 Bahwa penjatuhan pidana selama 2 (dua) tahun tersebut tidak memberikan efekjera bagi diri Terdakwa selaku pengusaha atau rekanan dan pidana yangdijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiSurabaya tersebut tidak ada perbedaan antara perkara tindak pidana umum(penggelapan, pencurian) dengan perkara korupsi (extra ordinarycrime) apabilahukuman yang diberikan terhadap diri Terdakwa adalah sama dan jauhmemenuhi rasa keadilan masyarakat padahal
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Tahun tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi rasakeadilan masyarakat dan tidak mempunyai dasar pertimbangan yang baikdilihat dari segi edukatif, preventif, Korektif maupun represif; Bahwa penjatuhan pidana selama 2 (dua) tahun tersebut tidakmemberikan efek jera bagi diri Terdakwa selaku pengusaha atau rekanandan pidana yang dijatunkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Surabaya tersebut tidak ada perbedaan antara perkaratindak pidana
umum (penggelapan, pencurian) dengan perkara korupsi(extraordinary crime) apabila hukuman yang diberikan terhadap diriTerdakwa adalah sama dan jauh memenuhi rasa keadilan masyarakatpadahal dalam perkara in casu Terdakwa telah jelas melanggar hakekonomi dan hak sosial masyarakat Gresik;Bahwa Jaksa/Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, menuntutTerdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah paraTerdakwa tetap ditahan;3.
65 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
benar dan menghukum Pemohon PeninjauanKembali/Terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp2.045.129.950,00(dua milyar empat puluh lima juta seratus dua puluh sembilan ribu sembilanratus lima puluh rupiah), dan terhadap pengembalian uang sebesar tersebuttidak jelas kepada siapa, dikembalikan apa, apakah kepada negara ataukepada saksi Pelapor (saksi korban), karena layaknya dalam amar putusanperkara a quo diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi dan tidak lazimditerapbkan dalam perkara tindak pidana
umum (penggelapan dan/ataupenipuan) ;Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris(vide Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP).Bahwa putusan kasasi Nomor : 2017 K/PID/2010, tanggal 17 Maret 2011dalam pertimbangan putusan telah melakukan kekhilafan dan kekeliruanyang nyata dalam penerapan hukum yaitu mengenai :AL.1 Bahwa Judex Juris telah melakukan kesalahan dan kekeliruandalam memberikan pertimbangan hukum (putusan kasasi hal. 30 baris ke6 dst) yang menyatakan bahwa PT.
90 — 6
;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur inipun telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, bahwa PenasehatHukum dalam pledoinya menyatakan bahwa pihak Hotel Panorama tidak mempunyaipembukuan yang baik ;Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum Para Terdakwa,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada paraTerdakwa adalah pidana umum (penggelapan) sehingga adanya perbuatanpenggelapan yang dilakukan Para Terdakwa dan telah dibenarkan Para Terdakwaadalah
149 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh Kejaksaan TinggiSemarang perkara tersebut diambil alin namun dijadikanperkara yang lain dari pidana umum (Penggelapan/Penipuan cek kosong) diganti menjadi perkara Korupsidan mulai dilakukan penyidikan oleh kejaksaan tinggi;Pada tanggal 30 Mei 2013 Pemohon Kasasi dipanggildan dijadikan tersangka perkara tindak pidana korupsidalam pengelolaan dana di PT.
128 — 151
oleh orang yang menerima pembayaran yang namanyatercantum dalam kwitansi, dengan demikian bukti kwitansi tersebut haruslah dikesampingkan.Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim juga tidak sependapat denganTuntutan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dimana Terdakwa hanyadituntut selama 2 (dua) tahun padahal kerugian negara mencapai lebih dari milyar rupiah, dantindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime (bandingkandengan perkara tindak pidana
umum penggelapan yang nilai kerugian kurang dari Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dimana dalam perkara penggelapan No. 354/Pid.B/2015/PN.Amb. tersebutterdakwa Anita Tresya Haulussy dituntut selama 3 (tiga) tahun penjara).Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yangdapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu
89 — 51
unsur keempat dalam Pasal 3 terbukti maka unsur keempat dalam Pasal 2 Undangundang Tindak Pidana Korupsi juga terbukti.Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan TuntutanPenuntut Umum mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dimana Terdakwa hanya dituntutselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, padahal kerugian negara mencapai lebih dari 1 milyarrupiah,dan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime(bandingkan dengan perkara tindak pidana
umum penggelapan yang nilai kerugian kurang dari Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dimana dalam perkara penggelapan No. 354/Pid.B/2015/PN.Amb. tersebut terdakwa Anita Tresya Haulussy dituntut selama 3 (tiga) tahun penjara).Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan PenasehatHukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakpidana baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakimdalam pembuktian unsur
865 — 557 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Pendidikan. Terhadap perbuatannya tersebut, Terdakwa didakwa dan dituntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada ... [Selengkapnya]
ada yang digunakan tidak sesuai denganperuntukan bukan menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku KetuaYayasan Politeknik Aceh ;Bahwa Judex Facti juga telah keliru dalam pertimbangan hukumnya karenaMajelis Hakim kurang cermat dalam mengkaji kasus a quo, apakah masukranah tindak pidana Korupsi atau Penggelapan, karena kalau kita pelajariuraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun tuntutan pidananya danfakta yang terungkap di persidangan, kasus a quo masuk dalam ranah ataudapat digolongkan sebagai tindak pidana
umum penggelapan dan pidanaperpajakan, dengan pelaku tunggal yaitu ELFINA, S.E binti DJAKFAR,karena yang dirugikan adalah vendor atau rekanan, pembayaran pajak,yang belum dilakukan pembayaran oleh ELFINA, S.E. binti DJAKFARselaku Bendahara, hal ini sesuai dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan ;Bahwa Judex Facti juga telah keliru dalam pertimbangan hukumnya yangmenyimpulkan Terdakwa (Pemohon Kasasi) telah terbukti melakukanmenyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan