Ditemukan 2644 data
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo. 12 PK/Pid/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana Pra Peradilan dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIACq. KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA Cq. KEPOLISIANRESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq.
KEPOLISIAN SEKTORMETROPOLITAN SENEN, berkedudukan di Jalan Stasiun Senen Nomor1, Jakarta Pusat;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Pra Peradilan/Pembanding;melawan:WINOTO MUDJOPUTRO, bertempat tinggal di Jalan Poseng Nomor 1, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal inidiwakili oleh 1. Iwan Natapriyana, S.H.,2. Subastian Syamsu, S.H. dan 3. Takdir Fuad, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Pirus Nomor 37, Cawang Atas, Jakarta TimurIndomobil MT.
KEJAKSAANNEGERI JAKARTA PUSAT, beralamat di Jalan Merpati Blok D3 Nomor5, Kemayoran, Jakarta Pusat;Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Ter mohonIl Pra Peradilan/ Turut Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari surat surat tersebut ternyatabahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu' sebagaiTermohon Pra Peradilan/Pembanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan PengadilanTinggi Daerah Khusus ibukota Nomor: 122/Pid/Prap/2010/PT.DKI tanggal
No. 12PK/Pid/2011Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon PraPeradilan/Terbanding dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagaipersidatasTermohon II Pra Peradilan/Turut Terbanding di mukaangan Pengadilan Negeri Pandeglang pada pokoknyadalil dalil sebagai berikut:A.
Memerintahkan kepada Termohon II untuk tunduk danpatuh pada putusan Pra Peradilan ini;6. Membebankan biaya Pra Peradilan kepada para Termohon;ATAUApabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quoberpendapat lain, Pemohon Pra Peradilan, mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor01/Pid/Prap/ 2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 April 2010 yangamar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Pra Peradilanseluruhnya;2.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
YASIN JAMALUDDIN, SH,DKK, Advokat, berkantor di Jalan Melati KompleksPertokoan Yohan Blok 4/5 No.1 Klademak III KotaSorong;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :Pemerintah Republik Indonesia cq. KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia di Jakartacq.
Kepala Kepolisian Daerah Papua di Jayapura cqKepala Kepolisian Resor Sorong, berkedudukan diAimas Kabupaten Sorong;Termohon Peninjauan Kembali/Termohon PraPeradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari surat surat yang bersangkutanternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanpermohonan Pra Peradilan terhadap putusan Pengadilan NegeriSorong No. 04/Prap/2010/PN.SRG tanggal 04 Oktober 2010,dengan posita perkara sebagai berikut1. Bahwa sesuai laporan Polisi No.
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
135 — 42
PUTUSANNomor 2/Pid.Pra/2016/PN LgsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Langsa yang mengadili Permohonan Pra Peradilandalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam Permohonan Pra Peradilan dari:Nama Lengkap : ARIEF TAUFAN ZA.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Lahir : Langsa.Tanggal Lahir : 14Desember 1985.Jenis Kelamin : Lakilaki.Agama : Islam.Pekerjaan Wiraswasta.Tempat Tinggal : BTN Asa Merah, Gang Rambe No. 83EDesa
Menolak seluruh dalil dan permintaan dari pemohon pra peradilan,b. Menerima seluruh dalil termohon pra peradilan,c.
Segera memeriksa materi pokok perkara terdakwa / pemohon,Menetapkan pemohon pra peradilan untuk membayar biaya pra peradilanapabila ada.Menimbang, bahwa terhadap jawaban Terlawanill tersebut,Pelawanmenyatakan tidak mengajukan replik dan tetap pada permohonannyabegitu juga terhadap Terlawanilltidak mengajukan duplik dan tetap padajawabannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohontidak mengajukan bukti surat akan tetapi mengajukan 2 (dua) saksi sebagaiberikut :1.
28 — 0
113 — 25
105 — 58
.- Menolak permohonan Pra Peradilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara praperadilan padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini,dalam permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon, yaitu :1 Nama : KAYA G. KASAN, S.H., bin M. JAINI G.
IPTU MUHADI,S.H., NRP 74050383, PAUR KERMALEM SUBBID SUNLUHKUM BIDKUMPOLDA KALTIM, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014;Menimbang, bahwa atas permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh ParaPemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban bertanggal 03 Februari 2014,sebagai berikut :DALAM EKSEPSI.1.
dengan pokok permasalahan eksepsi Termohon oleh karenatelah masuk ke dalam pokok perkara dalam dalildalil permohonan Pra Peradilan, makaHakim berpendapat eksepsi Termohon haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon Pra Peradilan dinyatakanditolak, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokok perkara dalam perkaraini;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pra Peradilannya
Peradilan akan mempertimbangkanapakah permohonan Pra Peradilan yang diajukan Para Pemohon beralasan hukum atautidak ;59Menimbang, bahwa terhadap posita angka sampai dengan posita angka 4permohonan Para Pemohon Pra Peradilan yang disimpulkan didalam posita angka 5yang menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para pemohonadalah tidak sah dan bertentangan dengan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 KUHAP danPeraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana (Berita
Peradilan hanyalah menyangkut permasalahanterkait Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, dan oleh karena ituHakim Pra Peradilan tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang posita angka 14permohonan Para Pemohon;Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum di atas, Hakimberpendapat bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penangkapan danpenahanan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah merupakan suatuperbuatan hukum yang tidak sah, akan tetapi sebaliknya
272 — 206
dalam arti permohonan pra peradilan gugur pada saatdimulai persidangan pertama;Menimbang, bahwa mengenai penggunaan terminologi bahasa denganfrasa pemeriksaan sejalan dengan Perma no 4 tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 5yang menyatakan pra peradilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokokHalaman 25 dari 42 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2016/PN Gtodisidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksamaka perkara pra peradilan gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T28 maka
persidangan perkarapokok belum dimulai dengan demikian perkara pra peradilan atas namaPemohon yang telah diregister dengan nomor 9/Pid.
peradilan dengan Putusan Nomor 2/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN Gto tanggal 16 Maret 2016;Menimbang, bahwa setelah melihat bukti P1 yang sama dengan buktiT15 berupa Putusan Nomor 2/Pid.
. 2huruf a,b,c dan d untuk dinyatakan tidak sah adalah bukan merupakan obyekdari pra peradilan maka terhadap petitum no. 2 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum no. 3 yang memohonkan agarproses penyidikan dinyatakan tidak sah maka terhadap proses penyidikan jugabukan merupakan obyek pra peradilan;Menimbang, bahwa merujuk pada pertimbangan hukum PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yang padapokoknya menyatakan proses pra peradilan perlindungan terhadap
756 — 406
Menerima Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat KetetapanPenghentian Penyidikan No. S. Tap/III.b/VI/2016/Dit.Reskrimum tertanggal30 Juni 2016 untuk menghentikan perkara pidana yang dilaporkanPEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. LP/173/VIII/2015/Kalbar/SPKTtanggal 26 Agustus 2015, adalah tidak sah;3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan atasLaporan Polisi No.
158 — 39
Permohonan Pra Peradilan Abcuur Libel (kabur), adapun dasarhukumnya adalah :a. Sedangkan ketentuan pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutussesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang initentang : Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan dan penghentian penuntutan; Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi orang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b.
peradilan juga masalahpelaksanaan penyidikan berdasarkan pengaduan oleh advokatmenggunakan laporan B tidak masuk ranah Praperadilan sehinggapermohonan pemohon mengandung cacat formal ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, pengadilan berpendapatsebagai berikut :Menimbang, bahwa M.
Bbspersetujuan penyitaan tertanggal 21 Nopember 2016;Menimbang, bahwa dikarenakan Pra Peradilan tidak berwenang menilaisurat izin atau persetujuan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri makadengan adanya bukti T1is/dTIV11 yaitu. dengan telah dikeluarkannya suratPenetapan persetujuan Penyitaan no.177/Pen.Pid/2016/PN.
Bbs tanggal 21Nopember 2016, maka karenanya tindakan penyitaan yang telah dilakukan olehtermohon tersebut sah dan selanjutnya dalil Pemohon sepanjang hal tersebutharuslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan perbuatanTermohon yang telah melakukan tindakan penyitaan tanpa dilandasi tata carayang benar maka Pengadilan berpendapat bahwa apabila hal tersebut dikaitkandengan wewenang Pra Peradilan dalam hal penyitaan sebagaimana telahdiuraikan sebelumnya diatas, maka wewenang
Pra Peradilan untuk menilaipelaksanaan penyitaan apakah telah sesuai atau tidak, hanya apabila telahadanya surat izin penyitaan sebelumnya, hal mana dalam perkara ini surat Izinpenyitaan belum ada sebelumnya dikarenakan penyitaan dilakukan dalamkeadaan tertangkap tangan yaitu ketika barang galian berupa batu akan diangkutke dalam truk dan menggunakan alat berupa excavator dimana pertambangantersebut ijinnya telah habis sebagaimana bukti P13 sehingga dianggap hal yangmendesak harus segela dilakukan
55 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
210 — 119
23 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 48
Menyatakan gugatan permohonan pra peradilan Pemohon tertanggal 09 Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 09 Mei 2016 dibawah register No 06/PraPid/2016/PN-RAP GUGUR ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Pra Peradilan No : 06/PraPid/2016/PN-RAP tersebut dari daftar Register Perkara Pra Peradilan yang dibuat untuk itu;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
LUMBAN GAOL kepadaPemohon Pra Peradilan SABARUDDIWN tertanggal 11 Mei 2016, sehingga hakimmenyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon dicabut;Halaman 6 dari 7 Putusan Praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2016/PNRapMENGADILI:1. Menyatakan gugatan permohonan pra peradilan Pemohon tertanggal 09Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriRantauprapat tanggal O09 Mei 2016 + #dibawah register No06/PraPid/2016/PNRAP GUGUR ;2.
Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Pra Peradilan No :06/PraPid/2016/PNRAP tersebut dari daftar Register Perkara PraPeradilan yang dibuat untuk itu;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 oleh M.JAZURI, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantuoleh SUMARDI.
269 — 87
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 133 PK/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Pra Peradilan dalam perkara antara:LORENS SILETTY, MARINUS SILETTY, LASARUS LONDER, danAGUSTINUS LONDER, kesemuanya bertempat tinggal di DesaArma, Kec. Nirunmas, Kab. Maluku Tenggara Barat, memberi kuasakepada: Junus Wermasaubun, S.H. dan Nikson Lartutul, S.H.,Advokat berkantor di Penginapan Pantai Indah, JI.
Maluku Tenggara Barat;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu paraPemohon Pra Peradilan;melawan:KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES) MALUKUTENGGARA BARAT, berkedudukan di JI. Ir. Soekarno, Saumlakimemberi kuasa kepada: 1. Umar Kelean, S.E., 2. Fifal E.Adikusuma, 3. Johanis Laikyer, 4. Wempi R. Paunno, kesemuanyapenyidik, bertempat tanggal di Aspolres Saumlaki, Kec. TanimbarSelatan, Kab.
192 — 13
162 — 49
Menerima permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Kegiatan Termohon dalam menjalankan siping di jalan JLjalaludin Atantu tidak sesuai prosedur berdasarkan UU Lalulintas angkutanjalan No. 22 Tahun 2009 dan PP Peraturan pelaksana UU lalulintas Jalan;3. Menyatakan Penyitaan Terhadap SIM surat ijin mengemudi pemohon olehBrigadir SLAMET A Penyidik Polisi lalu lintas Kota Gorontalo adalah tidaksah sebab tanpa dilakukan dengan berita acara(BA) penyitaan;4.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkarapermohonan Pra Peradilan ini.SubsidairApabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq.
Hakim Pra Peradilan a quoberpendapat lain, maka kami mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, untuk Pemohon hadir MUHAMMAD FAUJRIN, S.H., M.H., (Pemohon)sedangkan untuk Termohon hadir RONY YULIANTO, S.H., S.I.K., RAMLAN S.POU, S.H., RADJI MOHAMAD, S.H., M.H., RONNY BARLI IBRAHIM, S.P., S.1.K.,SALIKHUN B. IKANO, S.H., JEMMY MAKAINAS, S.H.
peradilan adalah :Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor 8/Pid.Pra Peradilan/2017/PN.
peradilan hanya menyangkutsebagaimana disebutkan sebelumnya diatas dan oleh karena sidang tilangtermasuk dalam proses beracara cepat maka dalam perkara tilang tidak terdapatunsur sebagaimana diperlukan untuk gugatan pra peradilan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas Hakim Praperadilan berpendapat bahwa permohonan yang diajukanPemohon tersebut merupakan kesalahan formil dalam acara Praperadilan karenabukanlah merupakan ruang lingkup kewenangan Hakim Praperadilan