Ditemukan 321 data
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);;
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
64 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
LIDYA MANURUNG VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), Tbk
Bahwa terhadap penguasaan tanah oleh Tergugat tersebut, Penggugattelah beberapakali melakukan upaya penyelesaian guna meminta kepadaTergugat untuk memberikan ganti rugi atas penguasaan tanah milikPenggugat namun ternyata hingga saat gugatan ini didaftarkan, Tergugattetap tidak memberikan ganti rugi atas penguasaan tanah tersebut;Bahwa adapun upaya permohonan ganti rugi yang telah beberapa kalidilakukan Klien kami kepada Tergugat melalui PT Perusahaan ListrikNegara (Persero), Tok Ranting Timika dan PT
Perusahaan Listrik Negara(Persero), Tok Wilayah Papua serta melalui beberapa instansi pemerintahandi Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua, namun hingga saat gugatan inididaftarkan pihak Tergugat (in casu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)Tbk Ranting Timika) belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tersebut;Bahwa oleh karena adanya konflik yang terjadi diwilayah Timika bersamaanHal. 2 dari 15 Hal.
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
2 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);;
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO),;;
197 — 291
Tergugat:1.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) PUSAT2.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) WILAYAH NTT3.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) Area Kupang
RW. 007,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dalam hal ini Penggugat memberikanKuasa kepada : ALEXANDER FRENGKLYN TUNGGA, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Kantor Hukum Lexy Tungga &Patners, jalan Pemuda No. 32 Kota Kupang, berdasarkan Surat KuasaKhusus No. 08/PDTAND/AFT/&/2014 tertanggal 19 Oktober 2014 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawahRegister Nomor : 364/Pdt/LGS/K/2014 tanggal 11 Nopember 2014,selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT;MELAWAN1 DIREKTUR PT
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO(PLN) PUSAT, alamat Jalan Trumojoyo Blok M I No. 135 MelawiKebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasakepada : Zamraliami, SH, MT, Johanis Tritura Hamrani Ardjon, SH,Adam Ramdani, SH, Aripin, SH, Bintang Yesi Dara, SH dan Nomia InMbeo, SH, adalah Pegawai PT.
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) di JAKARTA c.q. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SULUTTENGGO di MANADO c.q. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AREA KOTA KOTAMOBAGU di KOTAMOBAGU tersebut;
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) di JAKARTA c.q. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SULUTTENGGO di MANADO c.q. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AREA KOTA KOTAMOBAGU di KOTAMOBAGU VS 1. HANNY IRAWAN IKSAN, DKK
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAHSULUTTENGGO di MANADO c.g. PT.
100 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 370/PDT/2016/PT MDN., tanggal 8 Februari 2017 juncto Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Blg., tanggal 6 September 2016;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat I, II seluruhnya;2.
DIREKTUR PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) VS NETTI PARDOSI, dk
PUTUSANNomor 3079 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:DIREKTUR PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero),berkantor pusat di Jalan Trunojoyo Nomor 135, Jakarta Selatan,diwakili oleh Direktur Utama, Sofyan Basir, dalam hal ini memberikuasa kepada Ronny L.D. Janis, S.H., Sp.N., dan kawankawan,Para Advokat, beralamat di Royal Palace, Blok C 11, Jalan Prof.Dr.
/2017Negara (Persero)/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat adalah pihakyang beriktikad baik/oemegang hak yang sah/pihak yang menguasai secarasah atas tanah dan bangunan objek perkara a quo, oleh karena ituberdasarkan ketentuan undangundang harus mendapatkan perlindunganhukum", hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan diperkuatoleh yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/Sip/1980,yang menyatakan:"Bahwa pembeli yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindunganhukum";Bahwa PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat adalah pemegang hak yang sah atas tanah/objeksengketa tersebut, dan merupakan pihak yang beriktikad baik, maka jelasdan terbukti bahwa tidak ada kesalahan dan tidak ada perbuatan apapunyang dilakukan oleh pihak Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat yangdapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak adakerugian yang diderita oleh pihak Para Termohon Kasasi/Para Terbanding,Para Penggugat oleh karena itu tidak ada alasan
bagi pihak Para TermohonKasasi/Para Terbanding, Para Penggugat untuk melakukan gugatan,karenanya gugatan a quo harus ditolak seluruhnya;Bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sebagai agen Pemerintah Republik Indonesia (armof the state) dan demi kepentingan umum, senantiasa menyediakan/memasok tenaga listrik secara terus menerus dengan jumlah dan mutuyang memadai (sustain), serta dengan harga/tarif yang terjangkau bagiseluruh Rakyat Indonesia, dengan menjalankan
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan NomorHalaman 34 dari 36 hal.
450 — 389 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara, tersebut;
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara ; IMAM SYAHBUDI
Panca Buana Plasindo (ic; JuminiNursalim) membuat dan menandatangani surat permohonan tanggal 08September 2011 yang memohon agar sanksi atas pelanggaran dapat dicicilselama 12 bulan, dan menandatangani Surat pengakuan Hutang Nomor 321.PJ/SPH/WI/SU/2011 tanggal 08 September 2011 (bukti PUl; PUm dan PU8);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi PT.
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah SumateraUtara, tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 613/Pdt.G/34352011/PN.Mdn tanggal 04 April 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkaraini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Konsumen berada dipihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009Tentang
YAYASAN PERGURUAN KSATRYA LIMA SATU
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
141 — 36
Penggugat:
YAYASAN PERGURUAN KSATRYA LIMA SATU
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
28 — 0
Penggugat:
Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
YAYASAN PERGURUAN KSATRYA LIMA SATU
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Kantor Pusat
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
41 — 5
Penggugat:
YAYASAN PERGURUAN KSATRYA LIMA SATU
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Kantor Pusat
2.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
3.PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih
Josephina Fanggi Taka
Tergugat:
1.Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) Pusat
2.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah II NTT
3.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Area Kupang
20 — 5
Penggugat:
Josephina Fanggi Taka
Tergugat:
1.Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) Pusat
2.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah II NTT
3.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Area Kupang
119 — 44
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rayon Tanjung Tiram Lawan Ade Sutoyo
menerangkan adanya hubunganhukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;Menimbang, bahwa memperhatikan keberatan dari Pemohon Keberatantersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan tentang kedudukanhukum (legal standing) merupakan keberatan hukum formal;Menimbang, bahwa oleh karena kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan gugatan sebagai Konsumen/ Termohon Keberatan dalam perkara aquo menyangkut hukum formal, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon Keberatan yaitu PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) RayonTanjung Tiram dan Termohon Keberatan yaitu Ade Sutoyo tidak memilikihubungan hukum berdasarkan kesepakatan yang sudah disepakati oleh masingmasing pihak, sehingga dalam perkara a quo Termohon Keberatan/ dahuluPenggugat pada BPSK, tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatanpada BPSK, oleh karena itu Termohon Keberatan/ dahulu Penggugat pada BPSKadalah salah pihak (error in persona);Menimbang, bahwa oleh karena itu keberatan Pemohon Keberatan yangmenyangkut
ZEFRI SANI
Tergugat:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL)
138 — 89
Penggugat:
ZEFRI SANI
Tergugat:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL)Motik,Kompleks Perumahan Bukit Permata Indah A10 (belakang United Tractors),Kelurahnan Karya Baru, Kecamatan AlangAlang Lebar, Kota Palembangberdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2020 yang telahdidaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mentok dengan register No.69/SK/II/2020/PN Mtk tertanggal 12 Nopember 2020, Selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;LAWAN :PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berkedudukan di Jalan TrunojoyoBlok M No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160.
71 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
WIWIK ANWARUDIN VS MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI AREA BANTEN UTARA REORGANISASI DARI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANTEN
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Baratdan Banten/Manajer PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) AreaPelayanan dan Jaringan (APJ) Banten tentang Mutasi Jabatan,penugasan Penggugat selaku Pejabat Fungsional Ahli sebagaiKordinator dan Ketua Tim Pelaksana Penertiban Pemakaian TenagaListrik (P2TL) Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah berdasarkan NotaDinas Manajer PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) AreaPelayanan dan Jaringan (APJ) Banten:a.
Nomor 1270 K/Pdt.SusPHI/201 713.Bahwa hasil kerja Tim Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU)PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan(APJ) Banten Tahun 2006 telah memberikan kontribusi yang sangatsignifikan bagi peningkatan kinerja PT. Perusahaan Listrik Negara(Persero) Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Banten akhir Tahun2006;a.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Pelayanan danJaringan (APJ) Banten sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 2butir 1 angka 2 Keputusan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara(Persero) Nomor 230.K/010/DIR/2004 tanggal 02 November 2004tentang Biaya Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik danKeputusan General Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)Distribusi Jawa Barat dan Banten Nomor 088.K/GMDJBB/2006 tanggalHalaman 23 dari 56 hal.Put.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi BantenArea Banten Utara Nomor 0043/ STH.03.01/ A.BTU/2016 perihalUndangan Pertemuan pada Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016bertempat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi BantenArea Banten UtaraJalan P. Diponegoro Nomor 2 Serang 452112.