Ditemukan 34 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2013 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 19/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 17 April 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Ari Praptono, SH.
Terbanding/Terdakwa : Drs. AGUSTIN HARDIYANTO,SH, MH,MM
11039
  • terdakwa dengancara sebagai berikut :Bahwa terdakwa dalam jabatannya selaku Kepala Kepolisian Resor(KAPOLRES) Tegal sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tegal,mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NoPol : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan TataKerja Satuan Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara RepublikIndonesia Daerah (POLDA) sebagaimana kemudian dijabarkan dalamOrganisasi Tata
    Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (POLRES)Lampiran C KEP.KAPOLRI NO.POL: KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober2002 tanggal 17 Oktober 2002, sebagaimana dimaksud dalam :Pasal 6ayat (1) : Kapolres adalah Pimpinan Polresyang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kapolda.ayat (2) :Kapolres bertugas memimpin, membina dan mengawasi //mengendalikan satuansatuan organisasi dalam lingkunganPolres serta memberikan saran pertimbangan danmelaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolda.
Putus : 22-08-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2016 — - SYAMSUL RAHMAN (PENGGUGAT) - Kepolisian Republik Indonesia (TERGUGAT I) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (TERGUGAT II) - Kepolisian Resort Kota Medan (TERGYGAT III)
5427
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 TentangSusunan Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik IndonesiaPada Pasal 3 Ayat (2) yang menyatakan Organisasi Polri dari tingkat Pusatsampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a)Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat MabesPolri;. 6) Kepolisian Daerah disingkat Polda;. c) Kepolisian Resort disingkatPolres;. Dan d) Kepolisian Sektor Disngkat Polsek.2.
Register : 27-08-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 43/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
ADE ERIS MUSLIM
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
2721562
  • Rehabilitasi personalPeraturan Kapolri No. 19 tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri (Bukti T 6)Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri(Bukti T 7)Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2015 tentang AdministrasiPengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri (Bukti T 8)Peraturan Kepolisian No. 14 Tahun 2018 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Bukti T 9)Mengacu pada ketentuanketentuan
    copy Surat Edaran KapolriNomor : SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran KodeEtik Profesi Polri ;Foto copy sesuai foto copy Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang AdministrasiPengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri PadaKepolisian Negara Republik Indonesia ;Foto copy sesuai foto copy Peraturan KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018tanggal 21 September 2018 tentang SusunanOrganisasi Dan Tata
    Kerja Kepolisian Daerah ;Foto copy sesuai legalisir Petikan Putusan Nomor253/Pid.Sus/2018/PN.Mtp tanggal 27 September2018 ;Halaman 70 Putusan Nomor 43/G/2019/PTUN.
Register : 04-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Mtr
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon:
BOHARI IRFAN bin RIFAI alias BOH,
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
12980
  • ataspenganggapan Polri sebagai alat Negara, hal tersebut sejalandengan ketentuan dalam Pasal 6 Reglement op de Rechtvorderingyang menyatakan jika gugatan terhadap organ Negara haruslahditujukan kepada Negara Republik Indonesia cq PemerintahRepublik Indonesia.Selanjutnya ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 2 tahun2002 tentang Polri menyatakan Pelaksanaan tugas dan wewenangPolri dilaksanakan secara hierarki, atas dasar pasal tersebutdibentuk Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentangSusunan Organisasi dan Tata
    kerja Kepolisian Negera RepublikIndonesia, dimana dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi KepolisianNegara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalahKepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalammelaksanakan peran memelihara keamanan danketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya kKeamanan dalam negeri, pada ayat (2) berbunyiPolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dibawah
Register : 26-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 15/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
Tri Teguh Pujianto
Tergugat:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
339223
  • Pasal 1 angka (4) Peraturan Kepolisian Negara RepblikIndonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Kepolisian Daerah, menyebutkan KepalaKepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalahpimpinan Polri dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolrni, Menimbang, bahwa berkaitan mengenai upaya administratif yangdidalilkan para pihak akan dipertimbangkan sebagai berikut:Halaman 66 dari 71 halaman Putusan Nomor : 15/G/2019/PTUN.SMGMenimbang, bahwa gugatan Penggugat tanggal
Register : 16-12-2019 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 59/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal 31 Maret 2020 — Penggugat:
M. NURIFANSYAH
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
310121
  • Rehabilitasi personal; Peraturan Kapolri No. 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Komisi Kode Etik Polri; Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tentang Teknis PelaksanaanPenegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri; Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2015 tentang Administrasi PengakhiranDinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri; Peraturan Kepolisian No. 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Kepolisian Daerah;Mengacu pada ketentuanketentuan normatif tersebut diatas dihubungkandengan
Register : 10-09-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 86/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Oktober 2021 — Pemohon:
DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, SH Alias DENNY AK
Termohon:
1.KAPOLRES METRO JAKSEL Cq UNIT KRIMUM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
2.INDAR ATMANTO
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REBUPLIK INDONESIA
13472
  • kewenangan penyidik berada pada pejabat penyidik yangmelakukan pemeriksaan dan mendapat perintah penyidikan (vide Pasal5 ayat (1) huruf a jo Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 82 ayat (1) huruf bKUHAP), berdasarkan ketentuan tersebut maka menempatkan Kapolrisebagai Turut Termohon adalah sesuatu kekeliruan;Halaman 43 dari 48 Putusan Praperadilan Nomor 86/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel Bahwa dengan mendasarkan pada Perpres No.5 Tahun 2017 tentangperubahan atas Perpres No.52 Tahun 2010 tentang SusunanOrganisasi dan Tata
    Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,penyidik dalam perkara aquo berada pada struktur organisasi tingkatPolres yaitu Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkanTurut Termohon Il merupakan unsur pimpinan tingkat Mabes Polri,sehingga menempatkan Turut Termohon Il sebagai pihak adalahsesuatu kekeliruan;2.
Register : 18-08-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Cbd
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
1.Atefeh Nohtani
2.Husein Salari Rasyid
3.Mahmoud Salari Rashid
4.Samiullah
Termohon:
Pemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
13847
  • Perlu Termohon jelaskan bahwa Direktur Tindak pidana umumBareskrim Polri selaku Kasatgasus (Termohon) merupakan struktur jabatan yangberada pada Badan Reserse Kriminal Polri yang mana merupakan salah satuSatuan Kerja yang berada dalam Institusi Polri sesuai dengan ketentuan Pasal20Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang SusunanOrganisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — Drs.AGUSTIN HARDIYANTO,SH.MH.MM
80142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa Terdakwa dalam jabatannya selaku Kepala Kepolisian Resor(KAPOLRES) Tegal sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tegal,mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NoPol : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan TataKerja Satuan Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara RepublikIndonesia Daerah (POLDA) sebagaimana kemudian dijabarkan dalamOrganisasi Tata
    Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor(POLRES) Lampiran C KEP.KAPOLRI NO.POL: KEP/54/X/2002 tanggal 17Oktober 2002 tanggal 17 Oktober 2002, sebagaimana dimaksud dalam :Pasal 6ayat (1): Kapolres adalah Pimpinan Polres yang berada di bawahdan bertanggung jawab kepada Kapolda.ayat (2): Kapolres bertugas memimpin, membina danmengawasi/mengendalikan satuansatuan organisasidalam lingkungan Polres serta memberikan saranpertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuaiHal. 16 dari 53 hal.
Register : 07-09-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN Bdg
Tanggal 21 Desember 2018 — Pemohon:
Victor Yoga Widiyanto
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia RESORT KOTA BESAR BANDUNG
2.Kepala Satuan RESERSE DAN KRIMINAL Polrestabes Bandung
3.Direktur Direktorat Reskrim Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia DaerahJawa Barat
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
7.Kepala Kejaksaan Negeri BANDUNG
8.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
9.JAKSA AGUNG MUDA bidang PIDANA UMUM Kejaksaan Agung R.I
10.JAKSA AGUNG R.I
336187
  • Dalam konteks Praperadilan, secara yuridisyang dapat didudukan sebagai pihak Termohon hanyalah Pejabat Penyidiknya.Disamping itu pula berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia tentang struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,bahwa Penyidik perkara aquo berada pada struktur organisasi tingkat PolrestabesBandung, sedangkan
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Smn
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pemohon:
1.SUWARSI
2.EKO WIJANARKO
3.DM. ENDAH PRIHATINI
4.HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATIE
5.NUGROHO BUDIYANTO
6.RANGGA EKO SAPUTRO
7.DIAH PUTRI ANGGRAINI
8.IDA AYUNINGTYAS
Termohon:
1.KAPOLRI MABES POLRI
2.KABARESKRIM d a MABES POLRI
3.IRWASUM d a MABES POLRI
4.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan d a MABES POLRI
5.Kepala Biro Pengawasan Penyidikan d a MABES POLRI Jl. Trunojoyo Kebayoran Jakarta Selatan
6.KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta d a MAPOLDA DIY
7.Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Repoblik Indonesia DIRESKRUM POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
8.Kepala Sub Direktorat II HARDA KASUBDIT POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
9.Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
10.Kejaksaan Negeri Yogyakarta
11.KOMPOLNAS
12.komisi Ombudsman
8821
  • Dalam konteks Praperadilan, secara yuridisyang dapat didudukan sebagai pihak Termohon hanyalah Pejabat Penyidiknya.Disamping itu pula berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia tentang struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,bahwa Penyidik perkara aquo berada pada struktur organisasi tingkat Polda yaituDitreskrimum Polda
Register : 05-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 11/G/2021/PTUN.Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
MUH ANDHIKA KALIWIRAATMADJA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
214136
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pangkat AjunKomisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;Pasal 1Angka3 Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksanatugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawahKapolr';Angka4 Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalahpimpinan Polri dibawah dan bertanggungjawab
Register : 14-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Dpu
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
1.MUSLIM
2.NASARUDIN
Termohon:
1.Kapolda NTB Cq. Subdit III Ditreskrimsus
2.Kapolri Cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
3.KPK RI Cq. Deputi Koordinasi dan Supervisi
238180
  • Perlu Termohon II jelaskan bahwa Direktur Tindak PidanaEkonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Penyidik merupakanstruktur jabatan yang berada pada Badan Reserse Kriminal Polriyang mana merupakan salah satu Satuan Kerja yang berada dalamInstitusi Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,oleh karena itu Termohon
Register : 26-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 16 Februari 2015 — Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, SH., Msi., VS Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK cq. Pimpinan KPK
474010490
  • ., bulanJanuari 2015, bukti P13, sesuai dengan aslinya ;Hal 83 dari 244 Putusan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.8415.Surat Keterangan Nomor : Sket/2/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentangJabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Deputi Sumber Daya ManusiaPolri, bukti P14, sesuai dengan aslinya ;16.Surat Keterangan Nomor: B/4/I/2015/SSDM tanggal 30 Januari 2015, buktiP15, sesuai dengan aslinya ;17.Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2002 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
    Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja SatuansatuanOrganisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,Organisasi dan Tata Kerja Staf Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SdeSDM Polri), disebutkan bahwa Karo Binkar berupakan salah satu unsur pelaksanadari Sde SDM dan menurut pasal 4 Keppres Nomor 70 tahun 2002 tentangOrganisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Deputi KapolriBidang Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri