Ditemukan 7069 data
73 — 29
M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;- Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak ;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat dalam konpensi tidak dapat di terima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas
Putusan No.79/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas dalamkonpensi eksepsi Tergugat di kabulkan dan dalam pokok perkara gugatan Penggugatkonpensi/Tergugat rekonpensi serta dalam gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugatdalam konpensi telah dinyatakan tidak dapat di terima maka Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi harus di hukum untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini.Mengingat akan pasalpasal dari
peraturan perundangan yang bersangkutandengan perkara ini.MENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsie Mengabulkan eksepsi Tergugat ;e Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak ;Dalam Pokok Perkarae Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat dalam konpensitidak dapat di terima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.516.000
1421 — 535
.- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;Dalam Rekonpensi .- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat di terima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.816.000,- (Dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
II dan Turut Tergugat I dalam jawabannya telahmengajukan gugatan rekonpensi ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, TergugatI, Tergugat IV maupun Turut Tergugat I dinyatakan kurang pihak dan eksepsinyadikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka majelis hakim belum dapat mempertimbangkan gugatan rekonpensi yangdiajukan oleh tergugat IJ dan turut tergugat I sehingga dengan demikian gugatanrekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak
dapat di terima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi .Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat HI,Tergugat IV maupun Turut Tergugat I dinyatakan beralasan dan dalam konpensigugatan Penggugat tidak dapat diterima dan dalam rekonpensi gugatan rekonpensi jugadinyatakan tidak dapat diterima maka Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalamrekonpensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;Mengingat ketentuan peraturan perundangan yang bersangkutan .MENGADILI :
Dalam Konpensi .Dalam Eksepsi .e Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IVmaupun Turut Tergugat I ;Dalam pokok perkara .e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;Dalam Rekonpensi .e Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat di terima ;Hal 181 dari 181 Hal Putusan No. 28/Pdt.G/2013/PN.Jkt.SelDalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.816.000, (Dua
86 — 32
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat di Terima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;DALAM REKONVENSI : Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi Tidak Dapat di Terima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;DALAM PERKARA KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 3.001.000,- (tiga juta seribu rupiah) ;
Dalam Pokok Perkara :Menimbang bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat di kabulkan,maka Gugatan Penggugat dalam Pokok Perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenannya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat di terima (niet onvantkelijk verklard) ;B.
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat di Terima (Niet OnvantkelijkVerklaard) ;DALAM REKONVENSI:e Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi Tidak Dapatdi Terima(Niet Onvantkelijk Verklaard) ;DALAM PERKARA KONVENSI DAN REKONVENSI:e Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 3.001.000, (tiga jutaseribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Soe pada hari: Senin, tanggal 10
129 — 49
MENGADILI
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat di terima
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul sebesar Rp 950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
76 — 11
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding tidak dapat di terima;
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding tidak dapat di terima;2.
26 — 11
Permohonan banding dari Tergugat II Intervensi / Pembanding tidakdapat di terima;
1.ELIS IKA SOFHIA alias ELIS IKA SOPHIA binti SUKIMAN
2.FEBRIANA SILVAHIRA RACHMAYANI binti DR. H. SURACHMAN alias Drs. H. SURAHMAN SUMAWIHARDJA
Tergugat:
ANDRE RACHMAWAN bin DR. H SURACHMAN alias DR SURAHMAN SUMADIHARDJA
49 — 75
Dalam Konpensi:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Dalam Konpensi dan rekonpensi:
Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah);
dengan perkara penetapan ahli warisini, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi;Mengingat, ketentuan pasal 49 Undang nomor: 7 tahun 1989 ,yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 3 tahun 2006terakhir diubah dengan Undangundang Nomor : 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama serta peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konpensi:Menyatakan gugatan para Penggugat tidak
dapat di terima (NietOntvankelijk Verklaard);Dalam Rekonpensi:Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat tidak dapat di terima(Niet Onvankelijk Verklaard);Dalam Konpensi dan rekonpensi:Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 606.000, (enamratus enam ribu rupiah);Demikian putusan ini di jatuhkan dalam musyawarah MajelisHakim pada hari Senin tanggal 30 September 2019 masehi,bertepatan dengan tanggal 30 Muarram 1442 Hijriyah oleh Kami Drs.H
Ronny Wijaya Wong
Tergugat:
PT BANK BUMI ARTA Tbk
Turut Tergugat:
1.PT BALAI LELANG SURYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
46 — 25
MENGADILI:
DALAM REKOVENSI
- DALAM PROVISIONIL
- Menyatakan gugatan provisional dari Penggugat tidak dapat di terima;
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat tidak dapsat di terima
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat rekovensi tidak dapat di terima
- Menghukum
Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.718.500,- (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah)
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekovensi / Tergugat konvensi tidak dapat di terima;
- Menghukum penggugat Rekovensi/Tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Ir.Nano Kusharyono,M.E
Tergugat:
1.Direksi P.T Pertamina Regional II Sumbagsel
2.Direktur Lembaga Penyalur Yayasan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat AGRIM
76 — 22
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 850.000
87 — 30
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet ont van kelijk ver klaard)
17 — 4
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima2. Membebaskan biaya perkara kepada Para Pemohon;
338 — 234
DALAM EKSEPSI: MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DI TERIMADALAM POKOK SENGKETA : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DI TOLAK
1.Ir. HUGENG SYATRIADI
2.Ir. DEWI TRISANTI
3.KURNIAWAN SYATRIADI
4.MARTIN SYATRIADI
5.ANDI SYATRIADI
6.JERRY SYATRIADI
7.ERWIN SYATRIADI
Tergugat:
MUHAMAD SAINI alias SAINI
115 — 54
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat di terima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat di terima;
- Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.001.000,00 (tiga juta seribu rupiah);
dasar diajukannya eksepsieksepsi oleh Tergugat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa alasan yang menjadi dasar dalam eksepsieksepsinya tersebutseluruhnya telah memasuki pokok perkara yang harus dinilai denganberdasarkan pada alat bukti yang diajukan di muka persidangan sehinggaterhadap eksepsieksepsi tersebut haruslah dipertimbangkan bersamasamadengan pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaterhadap eksepsi Tergugat seluruhnya harus dinyatakan tidak
dapat di terima;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya meminta agartanah obyek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Pulau SebayurKecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Baratseluas + 462.782 m?
tersebut juga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakantidak dapat diterima, maka Para Penggugat haruslah di hukum untukmembayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 162 dan Pasal 283 R.Bg dan Undang UndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuanketentuan yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak
dapat di terima;DALAM POKOK PERKARA1.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat di terima;2. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp. 3.001.000,00(tiga juta seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2018,oleh Muhammad Nur Ibrahim, S.H.
45 — 12
--------TENTANG POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On van Kelijk Verklaard) ;----------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI; ---------------------------------------------------------------------TENTANG PROVISI ; ------------------------------------------------------------------------- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi tidak
dapat di terima;----------------------------------------------------TENTANG POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat di terima;--------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;----------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.731.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ).
Surtinah
Tergugat:
BCA Finance
102 — 31
Dalam pokok perkara
- Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat di terima.
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat di terima
Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
- Menghukum penggugat dalam konpensi untuk membayaar biaya perkara sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah)
102 — 10
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat di terima;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat di terima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat
1.Go Lie Ing
2.Susanto
3.Sumarjono Go
4.Sucipto
5.Lanny Gosal
Tergugat:
Hj. Andi Hasnah Mene
Turut Tergugat:
Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan cq Pemerintah Kabupaten Gowa cq Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Gowa
51 — 15
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi No 1 Terlawan ;
- Menyatakan Eksepsi No 2 Terlawan tidak dapat di terima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.741.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
74 — 287
DALAM EKSEPSI : MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT II DALA POKOK SENGKETA : MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DI TERIMA
MOHAMMAD AHYAK
Tergugat:
1.RUDOLF MARDO alias UCOK
2.MASRIPAH
3.SUGIHARTO, S.H., Sp.N.
4.ENDANG LESTARI
5.SUWARDI
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
72 — 24
V, VI
Dalam pokok perkara
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima .
Dalam rekonpensi
- Menyatakan gugatan penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat di terima
Dalam konpensi dan rekonpensi
Menghukum Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.17.070.000,- (Tujuh belas juta tujuh puluh ribu rupiah)
106 — 10
DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Terlawan I dan Terlawan II seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI- Menyatakan bahwa gugatan Para Pelawan tidak dapat di terima (Niet otvankelijke verklaard) ;- Menyatakan Para Pelawan sebagai pelawan yang tidak benar;DALAM REKONPENSI- Menyatakan bahwa gugatan Pelawan I dan Pelawan II dalam Rekonpensi/Terlawan I dan Terlawan II dalam Konpensi tidak dapat di terima (Niet otvankelijke verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Pelawan
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dengan adanya halhal tersebut maka Pelawan harusdinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar dan putusan verstek harusdipertahankan ;Mengingat, pasal dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitandengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Terlawan dan Terlawan II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSIe Menyatakan bahwa gugatan Para Pelawan tidak
dapat di terima (Nietotvankelijke verklaard) ;e Menyatakan Para Pelawan sebagai pelawan yang tidak benar;DALAM REKONPENSI Menyatakan bahwa gugatan Pelawan dan Pelawan II dalam Rekonpensi/Terlawan dan Terlawan Il dalam Konpensi tidak dapat di terima (Nietotvankelijke verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIe Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara secaratanggung renteng sebesar Rp. 946.000, (Sembilan ratus empat puluhenam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan