Ditemukan 285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 144/PDT/2018/PT BTN
Tanggal 22 Nopember 2018 —
300524
  • waralaba;.
    Bahwa, di dalam konsep waralaba, pihak pemberi waralaba wajibmemberikan prospektus penawaran waralaba sebagaimana di maksuddalam Pasal 7 ayat (1) PP Waralaba yang mengatur Pemberi Waralabaharus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon PenerimaWaralaba pada saat melakukan penawaran;.
    Bahwa lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) PP Waralaba mengatur secara tegas:Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat paling sedikit:Data identitas Pemberi Waralaba;Legalitas usaha Pemberi Waralaba;Sejarah kegiatan usahanya;Struktur organisasi Pemberi Waralaba;Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;~ 2929 5 pJumlah tempat usaha;g. Daftar Penerima Waralaba; danh.
    usaha waralaba sesuai denganKabupaten/Kota domisili untuk Pemberi Waralaba Dalam Negeri dansesuai dengan Negara domisili outlet/gerai untuk Pemberi WaralabaLuar Negeri;7.7.Daftar Penerima Waralaba, yaitu daftar nama dan alamat perusahaandan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba baik yangberdomisili di Indonesia maupun di Luar Negeri;7.8.Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yaituhak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh Pemberi Waralaba maupunPenerima Waralaba seperti:a.
    Pemberi Waralaba berhak menerima fee atau royalty dari PenerimaWaralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajibanmemberikan pembinaan secara berkesinambungan kepadaPenerima Waralaba;b. Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektualatau ciri knas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnyaPenerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaanHKI atau ciri knas usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.8.
Putus : 27-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2787 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2013 — HR. AZIS SUDARYANTO, ; RIZAL DIANSYAH, SE., AK.,
356281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan hukum diantara para pihak;Bahwa pada tanggal 09 Maret 2005, Penggugat dan Tergugat telahmenandatangani Perjanjian Franchise (Waralaba) LP31 (PROFESSIONCENTER) Cabang Surabaya Nomor: 13/FRCLP31/0305, untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan akan berakhir pada bulan Juni 2010 (Bukti P1);Franchise (waralaba), adalah perikatan antara Pemberi Waralaba denganPenerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untukmenjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hakHal. 1 dari 5 hal
    K/Pdt/...kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri usaha yang dimiliki PemberiWaralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan olehPemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungankonsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepadaPenerima Waralaba (Ref: Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 12/MDAG/PER/3/2006);Mengacu pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka semuapersetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka
    ) LP3IProfession Center Cabang Surabaya No. 13/FRCLP31/0305 tanggal 09Maret 2005 adalah antara Penggugat/selaku Franchisee (Penerima Waralaba)dengan Yayasan Lembaga Pendidikan Dan Pengembangan Profesi Indonesia(selanjutnya disebut Yayasan LP3I)/selaku Franchisor (Pemberi Waralaba)dalam hal ini diwakili/dikuasakan terhadap Sdr.
    atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya;3) Penerima waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untukmemanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual ataupenemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi waralaba;Sedangkan kenyataannya yang dilaksanakan, usaha waralaba antara PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat sebagai Penerima waralaba dengan TermohonKasasi/Terbanding/Tergugat sebagai Pemberi waralaba jauh dari ketentuan waralabayang ada/sebenarnya, karena
    waralaba yang diberikan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidaksepenuhnya dijalankan.
Putus : 15-09-2011 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 1026/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 15 September 2011 —
17851
  • Nampak sekali mulai dari tidak dilakukannyapenggantian mesinmesin perawatan yang telah rusak dan tidakdikirimkannya kembali (supply) obatobatan perawatan kepada PENGGUGAT ; 23.Bahwa, sejalan dengan PP No. 42 Tahun 2007 di atas, PerjanjianWaralaba a quo telah bertentangan dengan PERATURAN MENTERIPERDAGANGAN RI No. 12/MDAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuandan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba,khususnya Pasal 7 angka 1 yang menegaskan : Jangka waktuPerjanjian Waralaba antara Pemberi
    Waralaba dengan PenerimaWaralaba Utama berlaku~ paling sedikit 10 (sepuluh)tahun ; Sedangkan di dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba a quo(Vide Akta No. 34 tanggal 31 Agustus 2010) yang telahdibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGATkhususnya pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan:Dalam perjanjian ini FRANCHISOR telah memberikan hakwaralaba kepada FRANCHISEE untuk jangka waktu 7 (tujuh)tahun, terhitung sejak tanggal 31082010 (tiga puluh satuAgustus dua ribu sepuluh) dan berakhir pada tanggal31082017
    antara Penggugat dan Tergugatyang dituangkan ke dalam akta Perjanjian Kerjasama Waralabanomor 34 yang dibuat dihadapan NATALYA YAHYA PUTERIWIAYA, Notaris di Surabaya, tanggal 31 Agustus 2010merupakan akta otentik dan kesepakatan bersama yang berlakusebagai Undangundan bagi para pihak ; Apabila Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12/MDAG/PER/3/2006 yang menegaskan jangka waktu perjanjian waralabaantara pemberi waralaba dengan penerima waralaba utamaberlaku paling sedikit 10 tahun, menurut Tergugat
    ketentuan initidak membatalkan perjanjian kerjasama waralaba antaraPenggugat dan Tergugat yang dituangkan di dalam aktaPerjanjian Kerjasama Waralaba nomor 34 yang dibuat dihadapanNATALYA YAHYA PUTERI WIJAYA, S.H., Notaris di Surabaya,tanggal 31 Agustus 2010 karena Peraturan Menteri Perdagangantersebut tidak mengatur tentang sanksi apabila terjadipelanggaran terhadap Pasal 7 angka 1 peraturan di atas;12.Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat butir 24, 25, 26 dan27 karena Tergugat sebagai Franchisor
    Fotocopy Salinan Akta Perjanjian Kerjasama Waralaba Nomor : 34,tanggal 31 Agustus 2010, diberi tanda bukti P3 ; 334. Fotocopy Catatan Tulisan Tangan atas Penerimaan Mesinmesin dan Obatobatan, diberi tanda bukti P4 ;5. Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Pembayaran Uang Muka (DownPayment) Waralaba (Franchise) YEMEMBER, tanggal 6 Agustus2011, diberi tanda bukti P5 ; 6.
Putus : 20-02-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Tanggal 20 Februari 2013 —
10033
  • Prima Quality Cibodas adaiahsebagai salah satu penerima waralaba PT. K24 Indonesia sejak tanggal 09Agustus 2007, dan telah dilakukan soft opening pada bulan Desember 2007,dengan jangka waktu perjanjian selama 6 (enam) tahun yakni sampai dengantahun 2013:Bahwa benar alamat terwaralaba CV. Prima Quality Cibodas berlokasi di JI.
    tentang Merek;Bahwa interior di lokasi K24 terwaralaba tempat terdakwa masih memakai K24;Bahwa benar saat iniada 324 terwaralaba K24 di seluruh Indonesia;Bahwapemilik modal adalah terwaralaba/penerima waralaba;Bahwa saksi sebagai waralaba menerima 1,5% dari omset terwaralaba;Bahwa terdakwa tidak pemah membayar sama sekali royalty kepada PT.K24Indonesia:Bahwa stok awal obat disuplai dari K24 Pusat;Bahwa sampai dengan sekarang saksi belum mendengar merek Q24 terdaftar,saksi menerima laporan dari tim
    Prima QualityCibodas yang menandatangani perjanjian waralaba dengan PT.K24; Bahwa salahsatu ciri dari waralaba K24 ada delivery service;Bahwa ciriciri merek K24 ada huruf K dan angka 24, bentuk kapsul danwarnanya Merah, Putih, Kuning dan Hijau;Bahwa merek K24 sudah terdaftar, dan pengajuan berkas pendaftaran sejak tahun2003;Bahwa legal PT.K24 pemah mengirim somasi pertama kepada terdakwatertanggal 27 Mei 2010, tetapi tidak ada tanggapan sehingga dilayangkan somasikedua pada tanggal 16 Pebruari 2012
    , terdakwa hanya tandatangan saja, tidak membacanya;Bahwa setelah adanya perjanjian waralaba, terdakwa raga dengan manajemenK24, karena manajemennya berantakan;Bahwa terdakwa pernah komplain dengan manajemen yang berantakan, tetapitidak ada respon;Bahwa perjanjian waralaba tersebut terjadi sekitar awal tahun 2007;Bahwa terdakwa pernah menerima somasi pertama pada tanggal 27 Mei 2010,setelah somasi kedua terdakwa menurunkan neon box merek Q24;Bahwa somasi kedua dijawab pleh pengacara terdakwa secara
    K24 telah mengadakan perjanjian Waralaba Apotik pada tahun 2007dimana Terdakwa sebagai Penerima Waralaba Apotik dengan Merk K24.2 bahwa Merk K24 telah terdaftar di Direktorat Jendral HAKI dengan sertifikatMerk No.559254 yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2004 dimana saksi GideonHartono sebagai pemegang Hak Merknya.3. bahwa alamat terwaralaba CV.
Register : 28-12-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 914/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 23 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : Thomas More Suharto Diwakili Oleh : Tomo Yohannes, S.H., M.Kn
Terbanding/Pembanding/Penggugat : Ir.Kusnanto ,MM Diwakili Oleh : Indra Perbawa .SH
244154
  • Terbanding/Tergugat rekonpensi asal dan menyetujui untukmemperpanjang Perjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling PrimagamaCabang Surabaya.Bahwa surat penawaran Terbanding (Tergugat rekonpensi asal) tanggal, 16Oktober 2016 (vide bukti T23), Ir Kusnanto, MM (Terbanding/Tergugatrekonpensi asal), sStatusnya direktur Homeschooling Primagama danpenawarannya adalah untuk memperpanjang Perjanjian Waralaba/FranchiseHomeschooling Primagama Cabang Surabaya dengan mengutip pasal 5Perjanjian Waralaba/Franchise
    PrimagamaCabang Surabaya) dan pasal 5 Perjanjian Waralaba/Franchise HomeschoolingPrimagama Cabang Surabaya.Bahwa untuk mengantisipasi agar Pembanding tidak curiga atas tipu daya Ir.Kusnanto,MM/Terbanding/Tergugat rekonpensi asal dalam membuat PerjanjianKerjasama, maka Terbanding/Tergugat rekonpensi asal, dalam PerjanjianKerjasama tanggal, 26 Juli 2017, dalam premisnya kembali menyebutkanPerjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling Primagama Cabang Surabaya,yang berakhir tanggal, 20 Maret 2017, selanjutnya
    Bahwa sesuai pasal 5 Perjanjian Waralaba dan ditegaskan kembali dalam suratPembanding (vide bukti 23), bahwa dengan setuju untuk memperpanjangPerjanjian Waralaba, Terbanding selanjutnya diwajibkan untuk membayar uangperpanjangan waralaba dan oleh Terbanding dibayar dengan cara mengangsur(vide bukti T25 s/d T27).15.
    Prima Visi, akantetap sampai dengan tanggal, 21 Oktober 2016, Pembanding masih menyatakandirinya melaksanakan Perjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling PrimagamaCabang Surabaya, No. 04, Tanggal 20 Maret 2012, yang dibuat oleh dan diantaraTerbanding dengan LPP (Pembanding saat itu masih karyawan pelaksana yangbertugas menjemput dan mengantar Terbanding menghadap notaris untuk tandatangan perjanjian waralaba).Dengan demikian Terbanding tidak pernah beranggapan maupun berfikir bahwaCV.
    Prima Visi Suatu badan usaha yang terlepas dari LPP/ H Purdi E Chandrayang membuat Perjanjian Waralaba dengan Terbanding.17.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 3830/ PID . B / 2011/ PN.Sby
Tanggal 1 Mei 2012 — THIO INGE CATHERINE
17158
  • Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakanbahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana,melainkan atas dasar perjanjian perdata / waralaba, oleh karena itu mohon agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan ; Telah mendengar pula pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang padapokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan
    (vide perjanjian waralaba pasal 5), sehingga perbuatanterdakwa tersebut tidak dapat dikwalifikasikan sebagai tindak pidana dibidang Merk, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksudkan dalamrumusan pasal 90, 91, dan 94 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk ; Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi Adecharge sebagaiberikut Saksi Adecharge 1 : AGUSTINA DWI INDRAYANTI ; = Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Juli 2008
    tersebutdan jangka waktu perjanjian tersebut selama 7 tahun terhitung sejak 31Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017; Bahwa realisasi kerjasama waralaba itu dimulai dengan membuka salontanggal 28 September ditempat yang terdakwa siapkan yaitu di Jl.Sukomanunggal 3Z No.26 Surabaya; Bahwa benar ketika awal pembukaan bisnis salon itu memakai brosur dengantulisan Yemember untuk promosi kepada para customer; Bahwa selama 2 minggu realisasi kerjasama itu berjalan lancar, tetapi setelahitu
    tersebut(pasal 6 huruf B angka 2 dan 3 ) dan jangka waktu perjanjian tersebutselama 7 tahun terhitung sejak 31 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017; Bahwa perjanjian kerjasama waralaba itu direalisasikan ditempat yangdisiapkan terdakwa yaitu di disalon milik terdakwa di Salon DE GRACE yang terletak di Jl.
    yang telah mereka sepakatidengan masa berlaku sejak 31 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2017;sehingga dalam perbuatan terdakwa tersebut tidak terdapat pelanggaran Hak Cipta ;Menimbang, bahwa kalaupun perbuatan terdakwa dipandang sebagaipenyimpangan dari perjanjian waralaba yang telah mereka sepakati (vide pasal 5angka (2) strip datar ke2 perjanjian waralaba), dan jika saksi Naniek Sutrisnokeberatan atas perbuatan terdakwa tersebut maka masalah tersebut adalah jelasmerupakan persoalan perdata
Register : 08-09-2017 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 468/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juli 2018 — Penggugat:
PT.AMORA BEAUTIKA
Tergugat:
PT.HARMONI KIRANA ESTETIKA
457191
  • ., pada tanggal08 September 2017, telah mengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut :Halaman 1 Putusan Nomor 468/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Bahwa pada tanggal 25 Juni 2013, Penggugat dan Tergugat telahmelakukan perikatan PERJANJIAN KERJASAMA FRANCHISE CRYSTALAESTHETIC CLINIC dengan kedudukan PENGGUGAT sebagaiFRANCHISEE (Penerima Waralaba) dan TERGUGAT sebagaiFRANCHISOR (Pemberi Waralaba);Bahwa Perjanjian Kerjasama a quo kemudian didaftarkan/dilegalisasi diKantor Notaris Makmur Tridharma, SH,
    perjanjian kerjasama dengan Penggugat jelasjelastelah melanggar peraturan perundangundangan khususnya Pasal 10 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 53 Tahun 2012 yang MEWAJIBKAN setiap PemberiWaralaba (Franchisor) untuk memiliki, mendaftarkan serta memberikanProspektus Penawaran Waralaba kepada Penerima Waralaba (Franchisee)yang sudah Terdaftar sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
    ;Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007, dikatakan: Pemberiwaralabawajib mendaftarkanprospektus penawaranwaralabasebelummembuatPerjanjianWaralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 menyatakansebagai berikut: Pemberi Waralaba wajib memiliki STPW.
    sebagaimana diwajibkanoleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, yang menyebabkanTergugat tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); makaPerjanjian Kerjasama Franchise Crystal Aesthetic Clinic yangditandatangani pada tanggal 25 Juni 2013 antara Penggugat (Franchisee)dan Tergugat (Franchisor) dapat dinyatakan batal demi hukum danbertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlakukarena Tergugat tidak memilki legal yuridis untuk bertindak sebagaiPemberi Waralaba (Franchisor
    Suatu sebab yang halal;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1321 KUH Perdata,Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkanProspektus penawaran waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralabadengan penerima waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemberi Waralaba
Putus : 27-12-2012 — Upload : 18-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 27 Desember 2012 — HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Inggris (registrasi No. 1774537) vs 1. PT. HAMPARAN NUSANTARA; 2. PT. MITRA ADIPERKASA, Tbk;
698650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PP No. 16 Tahun1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/MDAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SuratTanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralabajo.
    PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo.Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/ MDAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentangKetentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo.PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/MDAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba);a.
    PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan MenteriPerdagangan No. 31/ MDAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Waralaba, sebagaimana diuraikan berikut ini:i. Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23Januari 2007 melanggar atau bertentangan dengan PP No. 16 tahun 1997tentang Waralaba jo.
    Peraturan MenteriPerdagangan No. 12/MDAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan danTata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No.42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/MDAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba; dan,ili. Ketertiban umum:Karena seyogianya pelaksanaan usaha/bisnis waralaba di Indonesia harusmemenuhi atau tidak melanggar ketertiban umum yang ada di Indonesia cq.peraturan perundangundangan yang berlaku (cq.
    PP No. 16 tahun 1997tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/MDAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SuratTanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentangWaralaba jo.
Register : 08-03-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
Bambang Setiawan
Tergugat:
Bono defi aris andi, SE
15242
  • Fotocopy PERJANJIAN PEMBELIAN WARALABA tanggal 3 Maret 2017,yang diberi tanda T1;2. Fotocopy dari print out foto ketika Tergugat menandatangani perjanjianhutang piutang pada tanggal 6 Maret 2018, diberi tanda T2;3. Fotocopy dari print out chat WA Group Pinky Guard Manado, 14September 2017, diberi tanda T3;4. Fotocopy dari print out chat WA dengan pemilik lokasi Pinky GuardManado, 13 Desember 2017, diberi tanda T4;5.
    Geral Pinky Guarddi Kota Manado senilai Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah),dimana Penggugat selaku pembeli waralaba dan Tergugat selaku penjualwaralaba.
    Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat PerjanjianPembelian Waralaba Gerai Pinky Guard di Kota Manado;2.
    Bahwa sampai saat ini Gerai Pinky Guard di Kota Manadofasilitasnya belum lengkap sebagaimana yang diperjanjikan dalamperjanjian pembelian waralaba;Halaman 7 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2018/PN Skh5, Bahwa Gerai Pinky Guard di Kota Manado di kembalikan kepadaCV.
    telah terbukti bahwa telah terjadi PerjanjianPembelian Waralaba Geral Pinky Guard di Kota Manado senilalRp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dimana Penggugatselaku pembeli waralaba dan Tergugat selaku penjual waralaba;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan P4 Penggugat sudahmelakukan pembayaran nilai perjanjian sebesar Rp125.000.000,00 (Seratus duaHalaman 9 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2018/PN Skhpuluh lima juta rupiah) dengan cara menyerahkan 2 (dua) unit
Putus : 16-01-2014 — Upload : 23-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871 K/Pid/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — NANIEK SOETRISNO
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yemember milik Tersangka belumHal. 3 dari 29 hal Putusan Nomor: 871 K/Pid/2013memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang menjadi syaratmutlak suatu usaha Waralaba bisa, legal dan sah diwaralabakan ( dilakukankerjasama Waralaba dengan pihak lain)Bahwa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang menjadi syarat mutlaksuatu usaha Waralaba bisa, legal dan sah diwaralabakan (dilakukan kerjasamaWaralaba dengan pihak lain) tersebut ternyata baru diurus Terdakwa padatanggal 19 Mei 2011 (setelah
    Yemember milik tersangka belummemiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang menjadi syaratmutlak suatu usaha Waralaba bisa, legal dan sah diwaralabakan (dilakukankerjasama Waralaba dengan pihak lain) ;Bahwa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW ) yang menjadi syarat mutlaksuatu usaha Waralaba bisa, legal dan sah diwaralabakan (dilakukan kerjasamaWaralaba dengan pihak lain) tersebut ternyata baru diurus Terdakwa padatanggal 19 Mei 2011 (setelah kerjasama Waralaba dilakukan antara Terdakwadengan
    Yemember milikTersangka belum memilikl Surat Tanda Pendafaran Waralaba (STPW)yang menjadi syarat mutlak suatu usaha Waralaba bisa, legal dan sahdiwaralabakan (dilakukan kerjasama Waralaba dengan pihak lain);Bahwa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang menjadi syaratmutlak suatu usaha Waralaba bisa, legal dan sah diwaralabakan(dilakukan kerjasama Waralaba dengan pihak lain) tersebut temyatabaru diurus Terdakwa pada tanggal 19 Mei 2011 (setelah kerjasamaWaralaba dilakukan antara Terdakwa dengan
    Yemembermilik Tersangka belum memiliki Surat Tanda PendaftaranWaralaba (STPW) yang menjadi syarat mutlak suatu usahaWaralaba bisa, legal dan sah diwaralabakan (dilakukan kerjasamaWaralaba dengan pihak lain) ;e Bahwa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang menjadisyarat mutlak suatu usaha Waralaba bisa, legal dan sahdiwaralabakan (dilakukan kerjasama Waralaba dengan pihak lain)tersebut ternyata baru diurus Terdakwa pada tanggal 19 Mei 2011(setelah kerjasama Waralaba dilakukan antara Terdakwa
    ThioInge Chaterine adalah hubungan kerja sama dalam bisnis Waralaba yang diikat denganperjanjian, dan mengikat kedua belah pihak.Bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk menipusaksi pelapor Ny.
Putus : 18-05-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2196 K/Pdt/2008
Tanggal 18 Mei 2010 — J. A. WARIDI, DK VS NY. ANNA RESMINAH
13042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelunasan Investasi : Rp 210.000.000, (dua ratus sepuluh juta rupiah);Bahwa, sampai saat dibuatnya gugatan ini Tergugat tidak melaksanakan perjanjian kerjasama investasi tentang pengelolaan 40 waralaba dankepemilikan bersama atas Rukan di Blok C22 Royal Palace, Tebet, JakartaSelatan, tertanggal 14 Januari 2005;Bahwa, ternyata diketahui bahwa kerjasama investasi dan investasitentang pengelolaan 40 waralaba dan kepemilikan bersama atas Rukan di BlokC22 Royal Palace, Tebet, Jakarta Selatan yang dijanjikan
    Bahwa dapat dilihat dari nama Perjanjian, Mukadimah dan isi PerjanjianKerjasama Waralaba tertanggal 14 Januari 2006 antara TermohonKasasi telah jelas diketahui dan tidak dapat ditafsirkan lain bahwa antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi terdapat kerjasama untukberbagi keuntungan dan juga resiko bisnis;3.
    Bahwa dalam Pasal 1 perjanjian tersebut jelas disebutkan antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sepakat untuk menanggungbersama biaya waralaba dengan komposisi 50%:50%, untuk setiappembelian area waralaba yang akan dikelola bersama;4.
    Bahwa dalam Pasal 5 perjanjian tersebut Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi sepakat untuk membayar seluruh biaya angsuranbulanan atas pinjaman KPR Rukan Royal Palace Blok C22, selama 10(sepuluh) tahun, dengan menggunakan dana hasil usaha pengelolaan 40area waralaba;Hal. 9 dari 17 hal. Put. No. 2196 K/Pdt/20087.
    Bahwa dalam Pasal 9 perjanjian tersebut Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi sepakat untuk membeli dan mengelola bersamasamasebanyak 40 area waralaba dimana hak penjualan ASTRO MATRIKS diarea waralaba kelurahankelurahan tersebut menjadi milik bersama;9.
Register : 24-10-2012 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 620/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 4 Juli 2013 —
14451
  • .3 dari 48 hal Putusan No.620/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.10PT.REJEKI LANCAR TERUS dan Tergugat I, karena Penggugat I harusmengalihkan hak waralaba yang timbul dari perjanjian waralaba utama kepadaTergugat I hanya untuk membayar bunga dan denda yang tidak jelasperhitungannya.Bahwa pihakpihak di dalam akta No. 2 para Penggugat selaku Pemegang Merekdan Pemberi Waralaba, Tergugat I selaku Direktur PT.
    , dengan PT Rejeki Lancar Terus, dan Allan Melvin Monangin,untuk mengalihkan hak waralaba bimbingan belajar Primagama.
    (yosie74notaris@ yahoo.com) yang disertai dengan lampiranlampiran sebagaiberikut:Draft Akta Pengakuan Hutang;Draft Perjanjian Peralihan Hak Waralaba Bimbingan Belajar Primagama (CLEAN);Draft Perjanjian Peralihan Hak Waralaba Bimbingan Belajar Primagama(MARKED);Draft Perjanjian Antara PT. Primagama Bimbingan Belajar dan PT. Rejeki LancarTerus Dalam Rangka Kerjasama Aneka Kegiatan Usaha Penunjang (CLEAN); danDraft Perjanjian Antara PT. Primagama Bimbingan Belajar dan PT.
    Akta No.02 pada dasarnya mengatur tentang kesepakatan antara Penggugat Iselaku pemilik merek Primagama, dan PT Primagama Bimbingan Belajar selakupemberi waralaba, dengan PT Rejeki Lancar Terus, dan Allan Melvin Monangin,untuk mengalihkan hak waralaba bimbingan belajar Primagama. Dalam Akta No.02 Tergugat I hanya bertindak sebagai Direktur dari PT Rejeki Lancar Terus(tidakdigugat dalam perkara ini) dan bukan bertindak atas nama pribadi.
    Akta No. 03 pada dasarnya mengatur tentang kesepakatan antara PT PrimagamaBimbingan Belajar dengan PT Rejeki Lancar Terus untuk melakukan kerjasamaguna menunjang kegiatan usaha waralaba bimbingan belajar Primagama.
Register : 26-06-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 115/Pdt.G/2015/PN.Smn
Tanggal 12 April 2016 — Tn. Petrus Arnold Catur Wibowo, SE : Penggugat; L a w a n : 1. Tn. Adam Primaskara, SE : Tergugat I; 2. PT. Primagama Bimbingan Belajar : Tergugat II; 3. Tn. Purdi E Chandra : Tergugat III; 4. Tn. Ir. H. Sunaryo Suhadi, Mba : Tergugat IV; 5. PT. Edu Prima Internasional : Tergugat V; 6. Tn. Azhar Risyad Sunaryo : Tergugat VI; 7. PT. Prima Edu Pendamping Belajar : Tergugat VII;
787348
  • Utama wilayah Indonesia Timur), Akta No. 05 tanggal 2Maret 2011 (Waralaba Utama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta),dan Akta No. 07 tanggal 26 Maret 2012 (Waralaba Utama wilayahJakarta Selatan), maka perlu terlebin dahulu mempertimbangkanadanya forum penyelesaian yang telah disepakati antara ParaPenggugat, Tergugat Il dan Tergugat Ill, sebagaimana diatur dalamPasal 118 ayat (4) HIR.
    Gugatan Para Penggugat didasarkan pada pelaksanaan PerjanjianWaralaba Utama sesuai Akta No. 03 Tanggal 4 September 2009(Waralaba Utama wilayah Indonesia Timur), Akta No. 05 tanggal 2Maret 2011 (Waralaba Utama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta),dan Akta No. 07 tanggal 26 Maret 2012 (Waralaba Utama wilayahJakarta Selatan), maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkanadanya forum penyelesaian yang telah disepakati antara ParaPenggugat dan Tergugat Il dan Tergugat Ill, sebagaimana diaturdalam Pasal 118
    Bukti bertanda P 8;Foto copy Akta No. 07 tentang Perjanjian Waralaba/ FranchisePrimagama Untuk Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee)Wilayah Jakarta Selatan tertanggal 26 Maret 2012 yang dibuat olehNotaris PPAT Wihastuti Estiningsih, MKn.
    Pemegang waralaba utama Master Franchisee adalahIrSANTOSO SUGIARTO, tanda bukti TII,II 4 ;. Copy dari Copy Akta No 07 Tanggal 26 Maret 2012 yang dibuat olehdan dihadapan NotarisPPAT WIHASTUTI ESTI NINGSIH, SH, MKn.Pemegang waralaba utamanya adalah Ir. SANTOSO SUGIARTO,tanda bukti TIN 5 ;. Copy dari Copy Akta No 05 Tanggal 2 Maret 2011 yang dibuat olehdan dihadapan NotarisPPAT WIHASTUTI ESTI NINGSIH, SH, MKn.Pemegang waralaba utamanya adalah Ny.
    Foto copy Akta Perjanjian Waralaba / Franchise Primagama untukPenerima Waralaba Utama (Master Franchise) Wilayah Daerah lstimewaYogyakarta nomor 05 tanggal 2 Maret 2011 antara Tergugat Il danTergugat Ill dengan CV Prima Sedaya yang dibuat dihadapan WihastutiEstiningsih, S.H.,M.Kn., Notaris di Sleman, tanda bukti TV 5.
Putus : 14-05-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1541 K/Pdt/2008
Tanggal 14 Mei 2010 — PT. MAHINDRA REKADAYA UTAMA, DKK ; PT.SIERAD PANGAN
7957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi mencoba untukmenanyakan kepada Termohon Kasasi mengenai kebenaran lisensiyang dimiliki oleh Termohon Kasasi dengan meminta untuk menunjukkanlisensi yang dimiliki oleh Termohon Kasasi atas waralaba Hartz ChickenBuffet.
    Karena pihak Termohon Kasasi tidak dapat dan atau tidak mau untukmenunjukkan lisensi yang dimilikinya atas waralaba Hartz Chicken Buffet,maka pihak Pemohon Kasasi merasa telah ditipu oleh pihak TermohonHal. 18 dari 25 hal. Put. No. 1541 K/Pdt/2008Kasasi.
    USA.Meskipun tidak dituliskan secara eksplisit dalam nota perjanjianm tetapidalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang ketentuan dan tata carapelaksanaan pendaftaran usaha waralaba yang tercantum dalam Bab IllPerjanjian Waralaba, Pasal 5 yang berbunyi :Sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba wajib menyampaikanketerangan tertulis dan benar kepada penerima waralaba yang sekurangkurangnya mengenai :a.
    Identitas pemberi waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatanusahanya termasuk neraca daftar rugi laba selama 2 (dua) tahunterakhir;b. Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usahayang menjadi obyek waralaba;c. Persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba;d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan pemberi waralaba kepadapenerima waralaba;e. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba;f. Caracara pengakhiran, pemutusan dan perpanjangan perjanjianwaralaba;g.
    Halhal lain yang perlu diketahui penerima waralaba dalam rangkapelaksanaan waralaba.Dalam perkara ini pihak Termohon Kasasi sebagai pemberi waralaba tidakmelakukan kewajibannya sebagai pemberi waralaba menurut ketentuan tatacara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba. Oleh karena itu sudah pastiterbukti dan terlihat bahwa yang melakukan wanprestasi adalah pihakTermohon Kasasi.Hal. 21 dari 25 hal. Put.
Register : 16-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
FARHAN ARIEL WIBOWO Bin DJAUHARI ARIFIN Alm
4610
  • Sidoarjo namun sebelum terdakwa sampai dirumahnya DENDI (belum tertangkap) terdakwa berhenti untuk memberiair mineral di warung waralaba Indomaret Jalan Taruna Desa Wage Kec.Taman Kab.
    Sidoarjo; Bahwa Terdakwa menerangkan sebelum sampai di rumahnya DENDI(belum tertangkap) terdakwa berhenti untuk memberi air mineral diwarung waralaba Indomaret Jalan Taruna Desa Wage Kec.
    Sidoarjo namun sebelum terdakwa sampai dirumahnya DENDI (belum tertangkap) terdakwa berhenti untukmemberi air mineral di warung waralaba Indomaret Jalan TarunaDesa Wage Kec. Taman Kab.
Register : 23-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 82/Pdt.G/2018/PN Pbr
Tanggal 31 Mei 2018 — Penggugat:
HUSRIZAL
Tergugat:
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
20390
  • Uang sebesar Rp. 36.000.000, (tiga puluh enam juta) sebagai biayaperolehan hak waralaba (Franchise Fee) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;b.
    Bahwaberdasarkan bukti surat yang Tergugat terima, ada 3 surat yang menyatakanPenggugat ingin mengakhiri perjanjian waralaba tersebut, yakni:A. Surat Pembatalan Perjanjian Waralaba antara CV. Dua Saudari dengan PT.Indomarco tertanggal 21 Juli 2017Bahwa pada surat tersebut intinya Penggugat meminta memutuskanPerjanjian Waralaba Indomaret Nomor 013/WRCLG/PKU/XI/2015tertanggal 30 November 2015 dengan TergugatB.
    Surat Tertanggal 30 Juni 2017Pada surat tersebut Penggugat meminta merubah perjanjian waralaba darisharing profit menjadi Sewa menyewaC.
    Surat Permohonan Pengalihan untuk Sewa Toko Indomaret Cipta Karya 26tertanggal 5 Juli 2017Pada surat tersebut Penggugat meminta merubah perjanjian waralaba darisistem waralaba sharing profit menjadi kerjasama sewa menyewa ruko.Terhadap hal tersebut Penggugat dan Tergugat akhirnya membuatPerjanjian Sewa Menyewa Nomor 162 tertanggal 30 Agustus 2017 dihadapan Notaris Tati Nengsih, SH., M.Kn Notaris di Kota PekanbaruDengan demikian jelas bahwa yang mengajukan penghentian waralabaadalah Penggugat bukan
    Bahwa Penggugat yang menyediakantempat dan Tergugat yang memberikan hak waralaba, sehingga aneh jika adatuntutan sewa menyewa.Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada point 13 halaman 5 dalamgugatan Penggugat.
Register : 26-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 6/PDT/2017/PT YYK
Tanggal 16 Maret 2017 — Tn. Ir. H. Sunaryo Suhadi, Mba., dkk melawan Tn. Petrus Arnold Catur Wibowo, SE, dkk
306518
  • Bahwa dalam akta no . 05 tertanggal 2 Maret 2011 yangdibuat oleh dan dihadapan NotarisPPAT WIHASTUTIESTININGSIH, SH, MKn., pemegang waralaba utama Ny.MELIANA SUGIARTO yang dikuasakan kepada Tn.SANTOSO SUGIARTO untuk Master Franchisee wilayahDaerah Istimewa Yogyakarta bukan Penggugat. Bahwa akta no. 07 tertanggal 26 Maret 2012 yang dibuatoleh dan dihadapan NotarisPPAT WIHASTUTIESTININGSIH, SH, MKn., dan Pemegang waralaba utamaadalah Ir.
    Utama wilayah Indonesia Timur), Akta No. 05 tanggal 2Maret 2011 (Waralaba Utama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta),dan Akita No. 07 tanggal 26 Maret 2012 (Waralaba Utama wilayahJakarta Selatan), maka perlu terlebin dahulu mempertimbangkanadanya forum penyelesaian yang telah disepakati antara ParaPenggugat, Tergugat Il dan Tergugat Ill, sebagaimana diatur dalamPasal 118 ayat (4) HIR.
    Gugatan Para Penggugat didasarkan pada pelaksanaan PerjanjianWaralaba Utama sesuai Akta No. 03 Tanggal 4 September 2009(Waralaba Utama wilayah Indonesia Timur), Akta No. 05 tanggal 2Maret 2011 (Waralaba Utama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta),dan Akta No. 07 tanggal 26 Maret 2012 (Waralaba Utama wilayahJakarta Selatan), maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkanadanya forum penyelesaian yang telah disepakati antara ParaPenggugat dan Tergugat Il dan Tergugat Ill, sebagaimana diaturdalam Pasal 118
    Utama wilayah Indonesia Timur), Akta No. 05 tanggal 2Maret 2011 (Waralaba Utama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta),dan Akta No. 07 tanggal 26 Maret 2012 (Waralaba Utama wilayahJakarta Selatan), maka perlu terlebin dahulu mempertimbangkanadanya forum penyelesaian yang telah disepakati antara ParaPenggugat dan Tergugat Il dan Tergugat Ill, sebagaimana diaturdalam Pasal 118 ayat (4) HIR.
    Utama wilayah Indonesia Timur), Akta No. 05 tanggal 2Maret 2011 (Waralaba Utama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta),dan Akta No. 07 tanggal 26 Maret 2012 (Waralaba Utama wilayahJakarta Selatan), maka perlu terlebin dahulu mempertimbangkanadanya forum penyelesaian yang telah disepakati antara Penggugatdan Tergugat Il dan Tergugat Ill, sebagaimana diatur dalam Pasal 118ayat (4) HIR.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — HUI AN, S.E. VS PT.JOBERICSA PRIMASETIA
171112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan terakhir adalah perjanjian waralaba tertanggal 16 Juli 2009, dalamyurisdiksinya telah memilin tempat domisili atau tempat kedudukanhukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan NegeriBogor di Bogor;3.
    dengan Penggugat sebagaipemegang hak waralaba adalah diatur secara jelas dan terperinci (dalamarti disetujui dan disepakati serta saling mengikatkan diri) sebagaimanatertuang dalam Perjanjian Waralaba tertanggal 16 Juli 2009 antara Tergugatdengan Penggugat yang secara tegas dalam yurisdiksinya telah memilihtempat domisili atau tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap padaKantor Panitera Pengadilan Negeri Bogor di Bogor;Oleh karena antara Tergugat dengan Penggugat telah menyepakati memilihtempat
    Sedangkan PerjanjianWaralaba tertanggal 16 Juli 2009 justru mengatur secara jelas dan terperincidiantaranya tentang halhal teknis yang berkaitan dengan operasionaldalam hal tenaga ahli, peralatan dan perlengkapan, perbaikan danpemeliharaan perlengkapan dalam gerai (salon) serta pengakhiranperjanjian antara Tergugat sebagai pemilik hak waralaba denganPenggugat sebagai pemegang hak waralaba;Bahwa sungguh sangat ironis sekali apabila Perjanjian Waralaba tertanggal16 Juli 2009 tersebut yang jelasjelas
    Bahwa selain itu, Tergugat Rekonvensi juga lalai dan/atau tidak membayarroyalty berikut dendanya kepada Penggugat Rekonvensi sebesarRp3.059.134,00 (tiga juta lima puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empatrupiah), yang dihitung sampai dengan tanggal 11 April 2011, sebagaimanayang diatur dalam Perjanjian Waralaba tertanggal 16 Juli 2010 khususnyaPasal 13 angka 13.13 tentang Kewajiban Pemegang Hak Waralaba sertaPasal 14 angka 14.2 tentang Biaya Waralaba, Royalty, Deposit dan TargetPenjualan yang
    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SuratKesepakatan Kerjasama (Franchise) Trendz Salon & Spa, Nomor065/V/JPSHB/2009 tertanggal 14 Mei 2009, Perjanjian Jual Beli danPengalihan Hak tertanggal 15 Juli 2009 dan Perjanjian Waralaba tertanggal16 Juli 2009;3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan ingkar janjiAwanprestasi;4.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LEVI STRAUSS INDONESIA
11549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Toko Levi's antara Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan PT.SCU selaku PenerimaWaralaba yang dibuat pada tanggal 1 Desember 2001, dinyatakansebagai berikut:Klausul 4.3 Batas Harga EceranBahwa Levi Strauss Indonesia/Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mengijinkan Penerima Waralaba menetapkan batasharga eceran sebesar tiga puluh lima persen (35%).Bahwa jika Penerima Waralaba memenuhi atau melampaui AngkaPerputaran/Omzet (Turnover) Minimum
    Jika nilai tukar Rupiah Indonesia/Dolar Amerika Serikat lebih besar dariatau sama dengan Rp.7.000,00 terhadap satu dolar Amerika Serikat,maka diskonto volume adalah sebesar sepuluh persen (10%) daripengiriman bersih tahunan produkproduk Waralaba yang ditagih,ii.
    Diskonto volume sebesar delapan sampai sepuluh persentergantung pada nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar yang berlaku,sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Toko, akan dihitungberdasarkan pengiriman bersih bulanan atas Produk Waralaba yangdipesan dan akan diberikan dengan cara penerbitan suatu nota kreditoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadaPenerima Waralaba, 60 hari sejak penerbitan nota kredit oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), yakni pada harikeenampuluh
    setelah tangan faktur.Penerima Waralaba berhak atas diskonto volume yang diberikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sepanjangPenerima Waralaba mencapai atau melebihi Angka Perputaran(Turnover) Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5.12Perjanjian Toko.
    Apabila Penerima Waralaba gagal mencapai angkaperputaran minium tersebut Penerima Waralaba akan membayar kepadaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), melaluitransfer telegrafis, jumlah keseluruhan diskonto volume yang diterimadalam jangka waktu 12 bulan tersebut yakni 1 Desember 200130Desember 2002, dalam waktu 30 hari sejak berakhirnya jangka waktutersebut.Invoice bahwa berdasarkan sample invoice di dalam berkas sidang bandingyang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon
Register : 09-06-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 17 Nopember 2020 — AGUSTINUS HARTONO >< HERBIT ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTRIAN HUKUM dan HAM REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT MEREK
1159840
  • Bahwa kegiatan usaha Tergugat di bidang jasa cukur rambut selamakurun waktu dari tahun 2016 hingga tahun 2018, sebagaimana dalamsurat kesepakatan kerjasama franchise dengan Penggugat belummemenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor: 31/MDAG/PER/8/2008 TentangPenyelenggaraan Waralaba, dimana Penggugat telah disesatkan olehbisnis usaha jasa cukur rambut milik Tergugat ;.
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:53/MDAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 53/MDAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dimanaPenggugat telah disesatkan oleh bisnis usaha jasa cukur rambut milikTergugat I, sebagaimana halhal berikut:a) Tergugat tidak memberikan prospektus penawaran waralaba kepadaTerdakwa, dimana hal
    tersebut secara jelas merupakan Pelanggaranterkait Kewajiban Pemberi Waralaba dimana Pemberi waralabaseharusnya memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calonpenerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelumpenandatanganan perjanjian waralaba;b) Tergugat selaku Pemberi waralaba tidak memiliki SURAT TANDAPENDAFTARAN WARALABA (STPW) padahal hal tersebut merupakanHalaman 11 dari 47 halaman Putusan Nomor 32/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.sebuh kewajiban sebagaimana peraturan terkait
    penyelenggaraanwaralaba;c) Waralaba harus memenuhi kriteria Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yangtelah terdaftar, faktanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tergugat baruterbit pada awal tahun 2019 sebagaimana Sertifikat Merek yangdikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan nomorpengumuman: BRM4318 terbit pada bulan Januari 2019, sejak awalmemang Tergugat tidak memenuhi kriteria waralaba sebagaimanaperaturan terkait.
    Bukti P2 : Fotocopi Perjanjian Waralaba antara PerusahaanTERGUGAT dengan PENGGUGAT;3. Bukti P3 : Fotocopi Merek CAPTAIN BARBERSHOP kelas 44 No.Halaman 35 dari 47 halaman Putusan Nomor 32/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.4. Bukti P45. Bukti P56. Bukti P67. Bukti P78. Bukti P89. Bukti P9.110. Bukti P9.211.Bukti P9.312. Bukti P9.413. Bukti P9.514. Bukti P9.615. Bukti P9.716. Bukti P9.817.Bukti P9.918.Bukti P9.1019. Bukti P9.1120. Bukti P9.12Daftar No.