Ditemukan 1718 data
2 — 0
- Menyatakan perkara nomor 137/Pdt.P/2024/PA.Tlb, gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang TA 2024Nomor SP DIPA-005.04.2.614685/2024;
5 — 0
- Mengabulkan pencabutan perkara nomor 135/Pdt.P/2024/PA.Tlb, dari para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang TA 2024Nomor SP DIPA-005.04.2.614685/2024;
20 — 10
- Menyatakan permohonan Pemohon, Gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2024
1 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rumbia Tahun 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.401995/2024 tanggal 24 November 2023;
2 — 1
Menyatakan Gugatan Penggugat nomor 642/Pdt.G/2024/PA.Nph tanggal 7 Maret 2024gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp915.000,00 (sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
39 — 0
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Kotabaru Tahun Anggaran 2024Nomor DIPA-005.04.2.309050/2024 tanggal 24 November 2023;
26 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Pemerintah melalui Dipa Pengadilan Agama Cibinong Tahun Anggaran 2024untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.240.000,00(dua ratus empat puluh ribu rupiah);
6 — 7
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 19 Maret 2024dicabut;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Sei Rampah Tahun 2024 untuk membayar biaya perkara ini;
13 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rumbia Tahun 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.401995/2024 tanggal 24 November 2023;
4 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 417/Pdt.P/2024/PA.Tgt, tanggal 7 Oktober 2024 gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
28 — 10
bersedia dan sanggup akan mengembalikan uang milik Tergugat senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan sisa kekurangan senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa pembayaran sisa kekurangan senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Penggugat ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 0609025645 atas nama Riki Marjono, dengan rincian tahap pembayaran sebagai berikut :
- Tanggal 25 April 2024
Rp.20.000.000,-
- Tanggal 25 Mei 2024 Rp.20.000.000,-
- Tanggal 25 Juni 2024 Rp.20.000.000,-
- Tanggal 25 Juli 2024 Rp.20.000.000,-
- Tanggal 25 Agustus 2024 Rp.10.000.000,-
- Bahwa setiap keterlambatan pembayaran pada hari dan tanggal yang ditentukan
22 — 7
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rumbia Tahun 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.401995/2024 tanggal 24 November 2023;
2 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 875/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 19 September 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
26 — 14
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 864/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 18 September 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah
4 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rumbia Tahun 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.401995/2024 tanggal 24 November 2023;
14 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II nomor 330/Pdt.P/2024/PA.Cms tanggal 26 Juni 2024gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2024;
15 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rumbia Tahun 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.401995/2024 tanggal 24 November 2023;
1 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 04 September 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II nomor 260/Pdt.P/2024/PA.Cms tanggal 30 Mei 2024gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2024;
7 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 8/Pdt.P/2024/PA.Srhtanggal 31 Mei 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);