Ditemukan 27 data
9 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 298000,- ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah );
7 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 298000; (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah );
8 — 0
Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 298000
6 — 0
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Mut'ah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
* Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 298000,- ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah )
9 — 2
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 298000,- ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah );
6 — 1
Menolak / tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
1 Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 298000,- ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah )
KARYONO, SH.
Terdakwa:
SUKANDAR Als HELM Bin BASIRAN
266 — 5
Bahwa atas kejadian tersebut, Perhutani Kesatuan Pemangkuan HutanRandublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.304.000,00(satu juta tigaratus empat ribu rupiah) dengan kubikasi kayu seluruhnya 0, 298000 (nol komadua sembilan delapan nol nol nol) meter kubik.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf cJo.Pasal 82 ayat (1) huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab UndangUndang Hukum