Ditemukan 28 data
96 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya telah memuat danmenguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasanalasanyang menjadi dasar dalam putusan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diaias makapertimbanganpertimbangan Majelis Hakim pertama tersebut diambilalihHalaman 13 dari 28 halaman Putusan Nomor 486 K/PDT/2017dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Bandingsendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 12 Mei 2016NQ387/PdtG/2G15
165 — 121
Dengan meneliti Gugatan a quo dapat diketahui bahwa pada prinsipnyaPenggugat mempermasalahkan pendaftaran Putusan Arbitrase BANINo. 764/XVARBBANI/2G15 tertanggal 11 Januari 2017 di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga diterbitkannya AktaPendaftaran No. 01/WASIT.2017/2017 pada tanggal 8 Februari 2017.Hal tersebut ditekankan Penggugat secara jelas pada petitum Gugatanhalaman 5 dan 6 yang dikutip berikut ini:Petitum Penggugat dalam Perkara a quo1.
101 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1260 K/Pdt/201643/Pdt.G/2014/PN.Bdg. tanggal 17 September 2014, yang dikuatkan olehPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 393/Pdt/2G15/PT.Bdg. tanggal30 November 2015, telah terdapat pertimbangan hukum hakim tingkatpertama yang salah menerapkan hukum yang berlaku, sebagaimana dikutipdari halaman 94 alinea 7 sebagai berikut;"Menimbang, bahwa telah terbukti ada jual beli atas 8 (delapan) bidangtanah antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli,kemudian jual beli tersebut antara
101 — 32
: 04170/2005, tanggal03 Agustus 2005, seiuas 273 M" terletak di jalan makam / Penghuludahulu No.33 RT.011/01, Kelurahan Cipulir, Kecamatan KebayoranLama, Jakarta Selatan, yang terdaftar atas nama SUKARNO;Bahwa, terhadap jaminan diatas telah ulikat dengan Akta Pemberian Hak 1 Bahwa, alasan Tergugat tersebut sangatlah berdasar hukum, mengingatantara Penggugat dan Tergugat telah melakukan akta perjanjian danmenandatangani bersamasama yaitu :"Akta Perjanjian Pin jam Uang No. 21 tertanggal 6 Agustus 2G15
152 — 76
surat perjanjian diantaraTertanggung dengan penanggung yang berisikan hak dan kewajibandiantaranya pemegang polis dengan perusahaan Assuranst ;Bahwa apabila pemegang polis atau tertanggung tidak membayar premi yangmenjadi kewajibannya tepat waktu jatuh tempo yang telah ditentukan maka adasuatu masa limit kelonggaran/masa ieluasa yang tamanya telah ditentukandidalam polisnya tersebut ;Bahwa apabila dalam masa kelonggaran/masa leluasa premi dibayarkan, makaPutusan Perkara Perdata Nomor : 446/Pdt.G/2G15
Hokky Handoyo
Tergugat:
Helen Lanawati
Turut Tergugat:
1.Wahyudi Suyanto, SH
2.Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
98 — 39
Tanggai 22 April 2014.Bukti T5 : Foto copy dari fotocopy, Bilyet Giro BCA atas nama TERGUGATmemindahkan dana kepada PENGGUGATBukti T6 : Foto copy sesuai dengan aslinya Sesuai dengan ASLI RekeningKoran BCA KCP Taman Pondok Indah atas nama TERGUGATBukti T7 : Foto copy sesuai dengan aslinya, Surat TERGUGAT kepadaPENGGUGAT pada tanggal 31 Agustus 2014, perihal pengembalianuang sebesar sekitar Rp. 8.000.000.000, (delapan milyar)BuktiT8 : Foto copy sesuai dengan aslinya, Berita Acara EksekusiNomor:64/EKS/2G15
595 — 258
pailit), berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat No. 04/Pdt.Sus/PKPU/2013 jo No. 15/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, sehingga jelas bahwaPenggugat tidak memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tentang Pembatalan ( gugatanActio Pauliana ) terhadap Adendum Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Apartemen, Perumahan danSport Center Akta No 04 tertanggal 03 Juni 2010 yang dibuat dihadapanHalaman 59 Putusan No 02/Pdt Sus Gugatan Lain Lain/2G15
Ir. ONG ONGGO TJANDRA SETIAWAN
Tergugat:
1.PT. PANCATAMA GOTONG ROYONG
2.LILI SUTARDJO
3.GUNAWAN SUTARDJO
4.PT. THE NEW ASIA INDUSTRIAL ESTATE
345 — 94
VICKYARDIANSYAH, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03Maret 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Utara pada tanggal 13 April 2015Nomor.438/SK/HK/2G15/PN.JKT.UT,Selanjutnya disebut sebagal TERGUGATIV;5.