Ditemukan 305 data
18 — 1
pula sebaliknya terhadap anak angkat yangtidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam pasal209 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak, telah didengan pendapat wali anak yang akandiangkat ;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai mana pasal 39 ayat (3) UndangUndangNomor: 23 Tahun 2002 jo Fatwa MUI No.4.335
15 — 1
angkatntya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam pasal 209 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calin orang tua angkatnya ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagiamana Fatwa MUINo.4.335
12 — 1
hanyalahperkataan dimulutmu saja akan tetapi Allah SWTmenyatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkanjalan yang benar.Panggillah mereka dengan memakai nama ayah ~ayah mereka, yang demikian itulebih adil disisi Allah SWT dan jika kamu tidakmengetahui ayahnya panggillah mereka sebagaimanamemanggil saudaramu seagama dan maula maula(orang orang yang di bawah pemeliharaanmu) ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagai Fatwa MUI No. 4.335
4 — 0
AlAhzab 33:45.e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya tersebut.e Bahwa terhadap anak yang orangtuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat permohonan
tuaangkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan; Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam hukum Islam membolehkanpengangkatan anak dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraananak, serta tidak memutuskan hubungan darah atau hubungan nasab antaraanak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya, disamping itu agamacalon orang tua angkat juga harus sama dengan agama calon anak angkat (vide: Pasal 39 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 dan sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor : 4.335
26 — 0
saudaramuseagama dan maula maulamu. dan tidak ada dosaatasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa yang. disengajaoleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuandari orang tua asal, wali, atau badan hukum yangmengenai anak yang akan diangkat oleh calon orangtua angkatnya tersebut ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yangberagama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
9 — 0
hanyalahperkataan di mulutmu saja, akan tetapi Allah SWT menyatakan yangsebenarnya dan dia menunjukkan jalan yang benar ; Panggillahmereka dengan memakai nama ayah ayah mereka, yang demikian11itu lebih adil disisi Allah SWT dan jika kamu tidak mengetahuiayahnya panggillah mereka sebagaimana memanggil saudaramuseagama dan maula maula (orang orang yang di bawahpemeliharaanmu) ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
26 — 7
Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Hukum Islam menetapkan bahwaanak angkat adalah anak yang dalam hak pemeliharaan untuk hidupnya seharihari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orangtuaasal kepada orangtua angkatnya berdasarkan penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa pengangkatan anak angkat yang orangtuanyaberagama Islam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 4.335
7 — 2
Kompilasi Hukum Islam;Untuk pengangkatan anak diperlukan persetujuan orang tua kandung, wali,atau badan hukum yang menguasai anak yang akan di angkat oleh calonorang tua angkatnya;Dalam pengangkatan anak harus menghormati hukum yang berlakudengan calon orang tua angkat;Dalam mengangkat anak harus menghormati hukum yang berlaku bagi sianak;Pengangkatan terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia, Nomor 4.335
1.Sugino Chozin bin Marto Ikromo
2.Wanikem binti Marto Sentono
13 — 1
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
9 — 1
sebaliknyaterhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibahsebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnyasesuai ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam ;e bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorangtua angkatnya ;e bahwa terhadap anak yang orangtuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagaimana ditentukan dalam Fatwa MUINo.4.335
11 — 0
tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi Hukume Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tuaangkatnya ;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa Majelis UlamaIndonesia Nomor : 4.335
13 — 0
Nomor 1338/Pdt.P/2016/PA.Jr Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Mutiah yang sejak
8 — 0
AlAhzab 33:45.e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya tersebut.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat permohonan
14 — 13
Pengangkatan terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia, Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 10 Juni 1982 Myang bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 H;8.
9 — 3
tua angkatnyaberdasarkan putusan atau penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam hukum Islam membolehkanpengangkatan anak dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak,serta tidak memutuskan hubungan darah atau hubungan nasab antara anakdengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya, disamping itu agama calonorang tua angkat juga harus sama dengan agama calon anak angkat (vide : Pasal39 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 dan sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia Nomor : 4.335
15 — 0
hanyalahperkataan dimulutmu saja akan tetapi Allah SWT menyatakan yangsebenarnya dan dia menunjukkan jalan yang benar.Panggillah mereka dengan memakai nama ayah ayah mereka,yang demikian itu lebih adil disisi Allah SWT dan jika kamu tidakmengetahui ayahnya panggillah mereka sebagaimana memanggilsaudaramu seagama dan maula maula (orang orang yang di bawahpemeliharaanmu) ;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335
38 — 2
yang demikian itu lebihadil di sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui ayahnyapanggillah mereka sebagaimana memanggil saudaramu seagamadan maulamaula (orangorang yang di bawah pemeliharaanmu);e Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtuaasal, wali atau badan hukum yang mengenai anak yang diangkat olehcalon orangtua angkatnya sesuai surat P.5; e Bahwa, terhadap anak yang orangtuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sesuai Fatwa MUI Nomor.4.335
7 — 0
Pasal 5 ayat (2) UUNomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuaidengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan SEMA No. 2Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai pula dengan Fatwa MUI No.4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon
14 — 5
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335