Ditemukan 25 data
121 — 61
AFENI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 33 dari 70 Putusan Nomor: 47/Pid.B/2014/PN.SPnBahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Kepolisiansehubungan dengan perkara terdakwa dan semua keterangan saksi tersebutsemuanya sudah benar ;Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini atas diduga telah melakukan tindakpidana perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap MAWARDI ;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Februari
AFENI, pada saat saksi masuk kedalam rumah korban ketika itu saksimelihat korban MAWARDI, dalam keadaan telentang di lantai dapur dengan kondisi keduakaki terikat tali warna hitam, dan kedua tangannya terikat tali plastic, sedangkan kepalanyaditutup dan dibalut dengan kain yang telah berlumuran darah dan setelah kain tersebut saksibuka, saksi melihat wajah korban sudah memar/lebam serta berlumuran darah dan bagianpelipis mata sebelah kiri luka;Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung
105 — 21
luka tembak jarak jauh tersebutlebih dari 50 cm tersebut karena ada buku petunjuk forensik dan para ahliforensik di Indonesia;Bahwa luka tembak jarak jauk peluru masih dapat bersarang dalam tubuhsebagaimana terdapat koroban APRIADI saksi tetap mengatakan karenaluka tembak jarak jauh;Bahwa pada saat itu peluru yang ditemukan dalam tubuh korban sudahsaksi serahkan ke Polda Riau bapak SUPRIYANTO;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akanmenanggapinya didalam pembelaan;Saksi NUR AFENI
kamistanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 06.30 Wib, ketika itu saksi adadirumah dan memberitahukan keadaan abang saksi;Bahwa pada waktu itu ia masyarakat menyampaikan pergilah ke RSUDADI mukanya bengkabengkak, lalu saksi dan kakak saksi NUR AFENIdatang ke RSUD, sampai di RSUD langsung ke IGD, dipintu IGD adapolisi mencegat saksi tidak boleh ditengok 2 atau 4 hari kagi baru bolehditengok;Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada polisi kenapa saksi tidak bolehmsuk kemudian saksi dan dan kakak saksi NUR AFENI
sebelum dilakukan autopsi penyidik ada meminta izin kepadasaksi dan saksi menandatangani suratsuratnya;Bahwa saksi ada menelepon kakak saksi sekitar pukul 08.00 Wib,sengingat saksi pagji;Bahwa saksi menelepon kakak saksi sebelum dilakukan autopsy;Bahwa saksi menelepon kakak saksi puku 13.00 Wib akan tetapi pagi itusaksi memeberitahukan bahwa akan dilakukan autopsy yang kedua,karena autopsy yang pertama terhadap anggota polisi, dan pukul 01.00Wib tersebut saksi memberitahu kepada kakak saksi NUR AFENI
83 — 23
ahliforensik di Indonesia;Halaman 70 dari 114 Putusan Nomor 729/Pid.B/2016/PN BlsKunjungi Website kami di pnbengkalis.go.id22.Bahwa luka tembak jarak jauk peluru masih dapat bersarang dalam tubuhsebagaimana terdapat koroban APRIADI saksi tetap mengatakan karenaluka tembak jarak jauh;Bahwa pada saat itu peluru yang ditemukan dalam tubuh korban sudahsaksi serahkan ke Polda Riau bapak SUPRIYANTO;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akanmenanggapinya didalam pembelaan;Saksi NUR AFENI
keadaan abang saksi;Bahwa pada waktu itu ia masyarakat menyampaikan pergilah ke RSUDADI mukanya bengkabengkak, lalu saksi dan kakak saksi NUR AFENIdatang ke RSUD, sampai di RSUD langsung ke IGD, dipintu IGD adapolisi mencegat saksi tidak boleh ditengok 2 atau 4 hari kagi baru bolehditengok;Halaman 74 dari 114 Putusan Nomor 729/Pid.B/2016/PN BlsKunjungi Website kami di pnbengkalis.go.idBahwa saksi tidak ada bertanya kepada polisi kenapa saksi tidak bolehmsuk kemudian saksi dan dan kakak saksi NUR AFENI
sebelum dilakukan autopsi penyidik ada meminta izin kepadasaksi dan saksi menandatangani suratsuratnya;Bahwa saksi ada menelepon kakak saksi sekitar pukul 08.00 Wib,sengingat saksi pagji;Bahwa saksi menelepon kakak saksi sebelum dilakukan autopsy;Bahwa saksi menelepon kakak saksi puku 13.00 Wib akan tetapi pagi itusaksi memeberitahukan bahwa akan dilakukan autopsy yang kedua,karena autopsy yang pertama terhadap anggota polisi, dan pukul 01.00Wib tersebut saksi memberitahu kepada kakak saksi NUR AFENI
112 — 107
ahliforensik di Indonesia;Bahwa luka tembak jarak jauk peluru masih dapat bersarang dalam tubuhsebagaimana terdapat koroban APRIADI saksi tetap mengatakan karenaluka tembak jarak jauh;Bahwa pada saat itu peluru yang ditemukan dalam tubuh korban sudahsaksi serahkan ke Polda Riau bapak SUPRIYANTO;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akanmenanggapinya didalam pembelaan;Halaman 83 dari 130 Putusan Nomor 725/Pid.B/2016/PN BisKunjungi Website kami di pnbengkalis.go.id22.Saksi NUR AFENI
kamistanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 06.30 Wib, ketika itu saksi adadirumah dan memberitahukan keadaan abang saksi;Bahwa pada waktu itu ia masyarakat menyampaikan pergilah ke RSUDADI mukanya bengkabengkak, lalu saksi dan kakak saksi NUR AFENIdatang ke RSUD, sampai di RSUD langsung ke IGD, dipintu IGD adapolisi mencegat saksi tidak boleh ditengok 2 atau 4 hari kagi baru bolehditengok;Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada polisi kenapa saksi tidak bolehmsuk kemudian saksi dan dan kakak saksi NUR AFENI
sebelum dilakukan autopsi penyidik ada meminta izin kepadasaksi dan saksi menandatangani suratsuratnya;Bahwa saksi ada menelepon kakak saksi sekitar pukul 08.00 Wib,sengingat saksi pagji;Bahwa saksi menelepon kakak saksi sebelum dilakukan autopsy;Bahwa saksi menelepon kakak saksi puku 13.00 Wib akan tetapi pagi itusaksi memeberitahukan bahwa akan dilakukan autopsy yang kedua,karena autopsy yang pertama terhadap anggota polisi, dan pukul 01.00Wib tersebut saksi memberitahu kepada kakak saksi NUR AFENI
92 — 35
kamistanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 06.30 Wib, ketika itu saksi adadirumah dan memberitahukan keadaan abang saksi;Bahwa pada waktu itu ia masyarakat menyampaikan pergilah ke RSUDADI mukanya bengkabengkak, lalu saksi dan kakak saksi NUR AFENIdatang ke RSUD, sampai di RSUD langsung ke IGD, dipintu IGD adapolisi mencegat saksi tidak boleh ditengok 2 atau 4 hari kagi baru bolehditengok;Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada polisi kenapa saksi tidak bolehmsuk kemudian saksi dan dan kakak saksi NUR AFENI
Bahwa sebelum dilakukan autopsi penyidik ada meminta izin kepadasaksi dan saksi menandatangani suratsuratnya;Bahwa saksi ada menelepon kakak saksi sekitar pukul 08.00 Wib,sengingat saksi pag;Bahwa saksi menelepon kakak saksi sebelum dilakukan autopsy;Bahwa saksi menelepon kakak saksi puku 13.00 Wib akan tetapi pagi itusaksi memeberitahukan bahwa akan dilakukan autopsy yang kedua,karena autopsy yang pertama terhadap anggota polisi, dan pukul 01.00Wib tersebut saksi memberitahu kepada kakak saksi NUR AFENI