Ditemukan 115 data
ASRIYANI
20 — 9
untukdokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
NURWANI
20 — 11
untukdokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
87 — 14
untukdokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum = atas kepemilikan sebuahdokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
MARDIANTO
102 — 9
Pemohondengan nama MARDIANSYAH adalah orang yang sama atau satu yaitu pemohonsendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah petitumpermohonan Pemohon dengan demikian dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa syarat untuk dapat dikabulkannya petitumpermohonan adalah haruslah beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang No.23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
DARWIS ALIMUDDIN, S.Sos.
124 — 22
untuk dokumendokumen kependudukan lainnyayang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumenBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
21 — 14
Oktober 1980, maka berdasar hukum permohonan pemohon patutdikabulkan ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
AWALUDDIN
16 — 21
bulan dan tahun kelahiran anakpemohon adalah Bulan Juli tahun 2013 ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
ZAINAL
16 — 8
pemohon adalahdi Bulukumba dan nama ayah pemohon adalah SYARIFUDDIN ;4Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
HARIANTO
45 — 5
untukdokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyaihak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan~= adalah dataperseorangan dan/atau data agrerat
81 — 18
untukdokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
SAINUDDIN
14 — 4
untuk dokumendokumenkependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumenBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
85 — 25
diri yang sebenarnya dari Pemohon diperlukan untukdokumendokumen lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuahdokumen;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang No.23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukanadalah data perseorangan dan/atau data agrerat
ANUGRAH
11 — 7
untuk dokumendokumen kependudukan lainnya yang akandibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiappenduduk mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum ataskepemilikan sebuah dokumenBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Datakependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat
22 — 12
untukdokumen dokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh pemohon ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
SAIFUL
26 — 8
UndangUndang Nomor 24tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil darikegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumenkependudukan baru akan terlaksana apabila datadata kependudukan yangdimasukkan atau didaftarkan dan telah pula divalidasi datanya oleh instansipelaksana
SASRUL
40 — 15
dokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
21 — 14
dokumendokumen kependudukanlamnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hak untukmemperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agrerat
95 — 43
Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42. Divisi 5 Perkerasan berbutir Lapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58 Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan.Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42Divisi 5 Perkerasan berbutirLapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan.Lapisan Pondasi Agrerat kelas S.Volume kontrak ; 485 M3Harga satuan ; Rp. 606,791 ,42. Divisi 5 Perkerasan berbutirLapis Pondasi Agrerat kelas A.Volume kontrak ; 1.763,80 M3Harga satuan ; Rp. 641.748,58Lapis Pondasi Agrerat kelas B.Volume kontrak ; 577.50 M3Harga satuan ; Rp. 625.403,94. Divisi 6.
MASNAH
21 — 9
untukdokumendokumen kependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap pendudukmempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuahdokumenBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalahdata perseorangan dan/atau data agrerat
17 — 11
dokumendokumenkependudukan lainnya yang akan dibuat oleh Pemohon;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Setiap penduduk mempunyai hakuntuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sebuah dokumen;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menyebutkan bahwa Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agrerat