Ditemukan 523 data
104 — 32
Melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga Minyak dan GasBumi sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 adalah kegiatanpembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,termasuk niaga gas bumi melalui pipa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dariproses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbonlain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitandengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Gas Bumi dalam Pasal 1angka 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
UMIYATI M SALEH
Terdakwa:
SUCIPTO alias CIPTO
282 — 51
Minyak Bumi berdasarkan pasal 1 angka 1 (BAB KetentuanUmum UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi) yaitu: hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperolehdari proses penambangan , tetapi tidak termasuk batubara atauendapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh darikegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak
Gas Bumi berdasarkan pasal 1 angka 2 (BAB Ketentuan UmumUndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi) yaitu: hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh danproses penambangan Minyak danGas Bumi;3.
AGUNG TRI RADITYO, SH
Terdakwa:
AHMADI Als. MADI Bin H. AKHMAD KARMAN .Alm
91 — 14
Menimbang, bahwa yang dimaksud Niaga menurut Pasal 1 angka 14UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak DanGas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumidan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer
termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lainyang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Gas Bumi dalam Pasal 1angka 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer
62 — 24
pertukaran oksigen sehinggayang mengalami udema paru dapat menyebabkan gagal nafas sertakematian, adapun udema paru sangat dimungkinkan oleh rangkaiankegiatan berupa Push Up, Sit Up, dan Back Up yang dilakukan didalam airsungal dengan kedalaman kurang lebih 50 Cm yang dilakukan diketinggian serta dilakukan di tengah malam sekira pukul 02.30 Witadengan suhu yang dingin, beberapa hal yang meningkatkan resikokejadian adalah kegiatan ditempat ketinggian dengan konstrasi oksigenrelatif rendah, tekanan atmosfer
pertukaran oksigen sehinggayang mengalami udema paru dapat menyebabkan gagal nafas sertakematian, adapun udema paru sangat dimungkinkan oleh rangkaiankegiatan berupa Push Up, Sit Up, dan Back Up yang dilakukan didalam airsungal dengan kedalaman kurang lebih 50 Cm yang dilakukan diketinggian serta dilakukan di tengah malam sekira pukul 02.30 Witadengan suhu yang dingin, beberapa hal yang meningkatkan resikokejadian adalah kegiatan ditempat ketinggian dengan konstrasioksigenrelatif rendah, tekanan atmosfer
M.ZUHDI.SH,MH
Terdakwa:
SUWANDI BIN SUGITO
47 — 10
Bahwa Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fascair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidakHalaman 15 dari 36 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Jmbtermasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentukpadat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.Bahwa Gas Bumi adalah hasil proses alami
berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasagas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan GasBumi.Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal danatau diolah dari minyak bumi.Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, GasBumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempatpenampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumimelalui pipa transmisi dan distribusi..
bahan perumusan, pelaksanaankebijakan, penyusunan norma, standar dan prosedur dan kriteria,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, sertapengendalian dan pengawasan dibidang pengolahan minyak bumi, hasilolahan, pelumas dan hidrokarbon lainnnya.Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Bab Pasal 1 Undangundang RINo: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksuddengan :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer
berupa fas cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu baraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyakdan Gas Bumi.2) Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yangdiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.3) Bahan Bakar Minyak (
Uly Rifi SH MH
Terdakwa:
Seger Bin Wagiran
102 — 11
Unsur melakukan penyimpanan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undangundang R Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksudPenyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, danpengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;Selanjutnya yang dimaksud dengan minyak bumi menurut Pasal 1 angka1 undangundang ini adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau
ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lainyang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;Dan menurut Pasal 1 angka 2 undangundang ini yang dimaksud GasBumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari prosespenambangan Minyak dan Gas Bumi;Sedangkan pengertian Bahan Bakar
hadapan Penyidik yang pada pokoknya sebagaiberikutHARI PRASETYO TRI WICAKSONO Bin PRIJO SANJOTO,Bahwa benar saksi bekerja di Kantor Pertamina UPMS VICabang Banjarmasin sejak Bulan Mei 2010 dengan jabatanselaku Sales Representativ Retail KalSel dengan tugas pokokmengendalikan penyaluran BBM Bersubsidi di Wilayah Prop.KalSel;Bahwa benar Berdasarkan UU RI No 22 tahun 2001 Pasal 1ayat (1) yang dimaksud dengan minyak bumi adalah prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer
berupa pasa cair atau padat termasukaSpal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usahaminyak dan gas bumi;Bahwa benar berdasarkan UU RI No 22 tahun 2001 Pasal 1ayat (2) yang dimaksud dengan gas bumi adalah hasil prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa pasa gas yang diperoleh dariproses penambangan minyak dan gas bumi;Bahwa benar UU RI No 22 tahun 2001 Pasal 1 ayat (4) angdimaksud dengan
HARRY ARFHAN, S.H
Terdakwa:
MARLIAN BIN M. RITONGA
106 — 13
menjelaskan bahwa KegiatanUsaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu padakegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi; sedangkan Kegiatan Usaha Hiliradalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal (1) angka 1 UU RI Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menjelaskan bahwa MinyakBumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer
fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lainyang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitandengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal (1) angka 2 UU RI Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa Gas Bumiadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer
30 — 7
.: 430/F16400/2013S8 tanggal24 Juni 2013;Bahwa berdasarkan UURI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 1 ayat (1),yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil prose salami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan tempratur atmosfer berupa pasacair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau hasilendapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatanyang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;Bahwa berdasarkan UURI No.22 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), yang dimaksuddengan Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa atmosfer berupa pasa gasyang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;Bahwa berdasarkan UURI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 1 ayat (4),yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan atau diolah dari minyak bumi;Bahwa berdasarkan UURI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 1 ayat (11),yang dimaksud
Pewira Saputra,SH
Terdakwa:
Saleh Als Ameng Bin alm Harun
106 — 41
Menganalisis kondisi dinamika atmosfer dan melihat kKecenderungankondisi dinamika atmosfer yang akan datang.c. Merunning prakiraan yang akan datang dengan menggunakanbeberapa tools.d. Justifikasi hasil running datadengan Perkiraan Kondisi dinamikaatmosfer.
Rio Fabry , SH
Terdakwa:
1.Nopi Susanto Als Santo Bin Zainudin
2.Teguh Pribadi Als Teguh Bin Arbaim
121 — 51
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cairatau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumenyang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasukbatubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padatyang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatanusaha Minyak dan Gas Bumi;b.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gasyang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;c. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ataudiolah dari Minyak Bumi;d. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagianbagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambahMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasukpengolahan lapangan;e.
yangdimaksud dengan pengangkutan di dalam undangundang ini adalahkegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dariwilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasukpengangkutan gas bumi melalui pipa tansmisi dan distribusi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1)UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yangdimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
1.BARA MANTIO IRSAHARA, SH
2.ARIO WIBOWO, SH
Terdakwa:
SIGIT ASROFI Als SIGIT Bin SISWOHARTONO
79 — 8
angka 12 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atauhasil olahan lainnya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan danpengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dandistribusi;Menimbang, bahwa pengertian Minyak Bumi dapat dilihat dalamPasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan atau temperature atmosfer
cair atau padat, termasukaspatlilin minteral atau ozokerit, dan bitumen ayng diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lainyang berbentuk pada yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitandnegan kegiatan usaha Minyak dan gas Bumi;Menimbang, bahwa pengertian Minyak Bumi dapat dilihat dalamPasal 1 angka 2 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidrokarbo yang dalam kondisitekanan dan temperature atmosfer
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
SADRIANSYAH Als AMANG Bin BADRI .Alm
55 — 12
Menimbang, bahwa yang dimaksud Niaga menurut Pasal 1 angka 14UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak DanGas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumidan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer
termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lainyang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Gas Bumi dalam Pasal 1angka 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 TentangMinyak Dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer
395 — 28
MANGATUR P SIMBOLON Anak dari SIMBOLON (Saksi Ahli),dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli sekarang bekerja sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian ESDM yang dipekerjakan pada BPH Migas (BadanPengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dengan jabatan sebagai KepalaSeksi Pengawasan Usaha Gas Bumi BPH Migas; Bahwa yang dimaksud dengan Migas dalam UURI No 22 tahun 2001adalah meliputi:e Minyak bumi yaitu hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer
berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambanangan tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyakdan gas bumi;Halaman 13 dari 36 Putusan Nomor 84/Pid.B/LH/2017/PN Bone Gas bumi yaitu hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tenakan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yangdiperoleh dari proses
Unsur Yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpaizin usaha penyimpanan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Minyak Bumiadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentukpadat
60 — 12
Tahun2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM);e Kepmen ESDM Nomor: 2846K/12/MEM/2015 tanggal 27maret 2015 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan BBMKhusus Penugasan; Bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi Pasal s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal hal tersebut di atas adalah :Putusan Pidana Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Pbu halaman 17Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer
berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehdari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yangtidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidro karbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperolehdari proses penambangan Migas;Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan
dan distribusi; sedangkan dalam Pasal 1angka 14 dijelaskan yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak menurut Pasal1 angka 4 adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi; sedangkandalam angka dijelaskan yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
MULIANA, SH
Terdakwa:
MARZUKI BIN RAZALI
116 — 6
menjelaskan bahwa KegiatanUsaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu padakegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi; sedangkan Kegiatan Usaha Hiliradalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;Menimbang Bahwa berdasarkan pasal (1) angka 1 UU RI Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menjelaskan bahwa Minyak Bumiadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer
ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapitidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padatHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Idiyang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usahaMinyak dan Gas Bumi;Menimbang Bahwa berdasarkan pasal (1) angka 2 UU RI Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa Gas Bumiadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer
Kris Hadi Widayanto, S.H.
Terdakwa:
ALFIANOR alias ALPI Bin H. MURHAN .alm.
79 — 24
didakwakanselebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, MajelisHakim berpendapat unsur setiap orang dalam tindak pidana ini telahterpenuhi ;Ad.2. yang melakukan Pengangkutan untuk kegiatan usaha minyak bumidan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan;Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undangundang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yangdimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupafasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasukbatubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yangdiperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usahaMinyak dan Gas Bumi, Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupafasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan gasbumi.
98 — 40
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksudPengangkutan.....Hal.12 dari 18 hal Put No. 221/Pid.Sus/2017/PN KkaPengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atauhasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan danPengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dandistribusi;Selanjutnya yang dimaksud dengan minyak bumi menurut Pasal 1 angka1 undangundang ini adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lainyang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;Dan menurut Pasal 1 angka 2 undangundang ini yang diaksud Gas Bumiadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses
103 — 10
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ; Menimbang, bahwa yang dimaksud pengangkutanmenurut Pasal 1 angka 12 Undangundang Nomor : 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan MinyakBumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja ataudari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutanGas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ; Menimbang, bahwa yang dimaksud Minyak Bumi adalahhasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dariproses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatanyang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi,sedangkan yang dimaksud dengan Gas Bumi adalah hasil prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari prosesPENAMBENGAN 3 asesssessenacrcesemeeenenneeisemeeenenreeisemse
Hendra Mubarok, S.H
Terdakwa:
Rudianto Bin Asiong
383 — 25
Sedangkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001menyatakan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumidan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibedakan atas izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usahapenyimpanan, dan izin usaha niaga;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2001menyatakan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yangberbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatanusaha Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 22 Tahun 2001menyatakan gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamHalaman 16 dari 22 halaman Putusan Nomor 485/Pid.B/LH/2019/PN Pkbkondisi tekanan dan temperatur atmosfer