Ditemukan 2468 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
306265
  • Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperolehWewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan beradapada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan/atau undangundang.
    Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperolehWewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan beradapada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan/atau undangundang. (kursif, TERGUGAT);b.
    Pejabat Pemerintahan yang memperolehWewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan beradapada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan/atau undangundang. (Kursif, TERGUGAT);f.
    Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan,Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperolehWewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan beradapada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangbersangkutan,(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan/atau undangundang. (Kursif, TERGUGAT);b.
    Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,; (2)Badan dan/atau. Pejabat Pemerintahan yang memperolehWewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan beradapada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan/atau undangundang.(Kursif, TERGUGAT); e.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2823 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. HANJAYA MANDALA SAMPOERNA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
154143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2801/B/PK/PJK/2019, dengan pertimbanganpertama, terlepas dari Penilaian Aset Tak berwujud antara lainditerapkan dalam rangka untuk menguji kewajaran atas transaksiPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) denganpihak afiliasi terhadap baik berupa pengambilalinan usaha anakperusahaan dalam bentuk aktiva berwujud maupun penilaian atasgoodwill dalam rangka pengambilalinan usaha yang dilakukan olehPejabat Fungsional (Penilai) Direktorat Jenderal Pajak pada dasarnyamerupakan kewenangan atribusi
    dalil hukum atau rumusan legalisitik yangmenyebutkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalammenentukan kembali besarnya penghasilan harus dilakukan denganmendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal (Akuntansi dan JasaPenilai) yang memiliki lisensi dan terdaftar di Kementerian Keuangandan Bapepam/LK (OJK), karena in casu Direktorat Jenderal Pajakmerupakan lembaga otoritas pajak yang memiliki independensi dengansegala kewenangan menurut hukum = yang diberikan olehUndangUndang baik bersifat atribusi
Register : 10-08-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 11/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
LUKIMIN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Intervensi:
1.RIDWAN STEFANUS
2.DRG. KOSASIH KURNIA
214180
  • Kewajiban memuat keharusan untukmelakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu Dalamhukum administrasi negara wewenang pemerintahan yangbersumber dari Peraturan PerundangUndangan diperolehmelalui caracara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. ;Atribusi terjadinya pemberian wewenang pemerintahan yangbaru oleh suatu ketentuan dalam Peraturan PerundangUndangan.
    Atribusi Kewenangan dalam peraturan perundangundangan adalah pemberian kewenangan membentukPeraturan PerundangUndangan yang pada puncaknyadiberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu lembaganegara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terusmenerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiapdiperlukan. Disini dilahirkan atau diciptakan suatu wewenangbaru.
    ;Indroharto, mengemukakan, bahwa wewenang diperolehsecara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masingmasingdijelaskan sebagai berikut : Wewenang yang diperolehsecara atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahanyang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturanperundangundangan. Jadi, disini dilahirkan/diciptakanSsuatu wewenang Pemerintah yang baru.
    Jadi, suatu delegasi selaludidahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Padamandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang barumaupun pelimpahan wewenang dari Badan atau JabatanTUN yang satu kepada yang lain. ;Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu ataskewenangan yang sah.
    Kewenangan itu diperoleh melaluitiga Sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.Putusan No. 11/G/2018/PTUNBL hlm. 37Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melaluipembagian kekuasaan negara oleh undang undang dasar,sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalahkewenangan yang berasal dari pelimpahan. KemudianPhililpus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaanantara delegasi dan mandat.
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANJAYA MANDALA SAMPOERNA, TBK;
281254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembalidengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu, Pertama, terlepasdari Penilaian Aset Tak berwujud antara lain diterapkan dalam rangkauntuk menguji kewajaran atas transaksi Pemohon Banding denganafiliasi terhadap baik berupa pengambilalinan usaha anak perusahaandalam bentuk aktiva berwujud maupun penilaian atas goodwill dalamrangka pengambilalinan usaha yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional(Penilai) Direktorat Jenderal Pajak pada dasarnya merupakankewenangan atribusi
    bahwatidak ada suatu dalil hukum atau rumusan legalisitik yangmenyebutkan bahwa kewenangan Dirjen Pajak dalam menentukankembali besarnya penghasilan harus~ dilakukan denganmendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal (Akuntansi danJasa Penilai) yang memiliki lisensi dan terdaftar di Kemenkeu danBapepam/LK (OJK), karena in casu Direktorat Jenderal Pajakmerupakan lembaga otoritas pajak yang memiliki independensi dengansegala kewenangan menurut hukum = yang diberikan olehUndangUndang baik bersifat atribusi
Register : 17-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 267/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 16 Januari 2019 — KEPALA DESA CABEAN vs 1. PUSPITA BUDININGTYAS. dkk
10330
  • SBY. terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014;Hal 13 Putusan No. 267/B/2018/PT.TUN.SBYMenimbang, bahwa apakah kewenangan
    pengangkatan Perangkat Desaoleh Kepala Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) di depan Pengadilan Administrasi;Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium) ; "Menimbang
    ,untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas3Menimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri knasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danaMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandattidakterjadi pelimpahan wewenang didalamnya.
Register : 26-08-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 190/B/2021/PT.TUN.SBY
Tanggal 25 Oktober 2021 — S U T R I S N O vs Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( TKPRD )
26782
  • Penanaman Modal jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, makasecara yuridis penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumenlain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha dalam hal ini Surat KeteranganInformasi Tata Ruang yang berada dalam satu wilayah kabupaten adalahmenjadi kewenangan atributif dari Bupati; Menimbang, bahwa bahwa menurut pasal 12 ayat (2) dan (3) Undangundang Administrasi Pemerintahan diatur secara tegas Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi
    , maka tanggungjawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangbersangkutan. dan Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecualidiatur di dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan/atau undang undang; Menimbang, bahwa oleh karena secara yuridis kewenangan penerbitanKeterangan Infomasi Tata Ruang Daerah yang merupakan dokumen yangberkaitan dengan Perizinan Berusaha adalah kewenangan atributif Bupati dantidak ada diatur dalam undang undang tentang
Register : 09-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 13/B/2019/PT. TUN. SBY
Tanggal 26 Februari 2019 — KEPALA DESA RUWIT KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK. vs AHMAD NAFI’
5727
  • berpendapat sebagaimana diuraikan dibawahMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dari pihakPembanding/Tergugat dan pokok perkara dalam sengketa ini terlebih dahuluMajelis Hakim Banding akan mempertimbangkan tentang Tanggung Gugat(liability/responsibility), yaitu siapakah yang harus digugat dalam kaitan denganterbitnya objek sengketa dalam perkara ini ; :""Menimbang, bahwa kewenangan Badan dan/atau Pejabat Tata UsahaNegara dalam Hukum Administrasi diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu,atribusi
    NGG ala, ~ ~~~ = nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nimi minemimnMenimbang, bahwa apakah kewenangan Pengangkatan PerangkatDesa oleh Kepala Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi,delegasi, dan/atau man dat 5 ++ n nn nnn none nnn rnn nee nnenennnMenimbang, bahwa untuk mengetahui karakter kewenangan KepalaDesa dalam pengangkatan Perangkat Desa, maka perlu ditelusuri (falsifikasi)Hal 8 Putusan No. 13/B/2019/PT.TUN.SBYperaturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengangkatanPerangkat DeSa; 22222
Putus : 19-08-2009 — Upload : 05-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1543 K/PID.SUS/2009
Tanggal 19 Agustus 2009 — BAMBANG SUIRMAN;
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tahun 1997 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang PendaftaranTanah menyatakan bahwa keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambahdengan seorang yang dianggap mengetahui data yuridis bidangbidangtanah di lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, misalnya anggota tetuaadat, kepala dusun, atau kepala lingkungan setempat;Dengan adanya ketentuan sebagaimana di atas, maka kewenanganPemohon kasasi untuk membentuk Panitia Ajudikasi di tingkat desamerupakan kewenangan atribusi
    Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada paragraf 2 halaman 45 jugamenunjukkan Majelis Hakim tidak memahami apa yang dimaksud dengankewenangan atribusi, dan terkesan Majelis Hakim menempatkan peraturanperundangundangan di bawah Surat Keputusan Kepala Badan PertanahanNasional No. 122IX2006 tentang Pembentukan Panitia Ajudikasi;Bahkan penafsiran Majelis Hakim dalam pertimbangannya tersebut yangmenyatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat adanya dasaratau alasan hukum bagi Kepala Desa sebagai
    salah satu anggota TimAjudikasi mempunyai kewenangan atribusi sebagaimana disebutkan olehPenasihat Hukum Terdakwa, karena tugas Kepala Desa sebagai anggotatim telah disebutkan dengan jelas dalam kepanitiaan tersebut ........... danseterusnya, merupakan penafsiran yang keliru.
    Dengan adanyakewenangan atribusi tersebut, maka pembanding dapat menunjuk pihakpihak yang dapat membantu fungsinya sebagai anggota Tim ajudikasi;Pertimbangan Majelis Hakim lainnya yang sangat keliru, adalahpertimbangan hukum halaman 45 alinea 2 yang berbunyi sebagaimanatersebut dalam memori kasasi. Kesalahan Majelis Hakim yang mendasardalam hal ini adalah tidak memahami apa yang dimaksud dengankewenangan atribusi.
    Adalan salah kalau kemudian judex factiemenyimpulkan bahwa kewenangan atribusi kepala desa dan atau sebagaianggota tim ajudikasi untuk membentuk Panitia kecil tersebut didasarkanpada ada atau tidaknya perintah dari Team Ajudikasi. Majelis hakim tidakmendasarkan pertimbangan keabsahan wewenang Pemohonkasasimembentuk Panitia kecil di tingkat desa dengan pertimbangan ada atautidaknya ketentuan perundangan terkait dengan UndangUndang PokokHal. 27 dari 38 hal. Put.
Register : 03-12-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 30-01-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 251/B/2018/PT.TUN.SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA NANGGUNGAN, KECAMATAN KAYEN KIDUL, KABUPATEN KEDIRI VS AMIR YAHYA dan NINIEK LISA RAHMAWATI
7841
  • UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding yang memeriksaperkara Nomor : 251/B/2018/PT.TUN.SBY, terlebin dahulu akanmempertimbangkan mengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki oleh KepalaDesa dalam hal pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukumACMI NIStAS j~ ~~~ nn nnn nnn nn nnn nnn nnn ne nnn nnn ennnn nenMenimbang, bahwa wewenang Badan dan / atauPejabat Pemerintahan diperoleh melalui atribusi
    bahwa atasnama atau lazim disingkat a.n. dalam hukum administrasi merupakan ciridari wewenang mandat, hal ini diperjelas di dalam Penjelasan Pasal 14 ayat(4) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan sebagai berikut : Wewenang Mandat dilaksanakan denganmenyebut atas nama (a.n.), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m),dan melaksanakan tugas (M..t); 2 522 222 oe nee nee neMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakanciri knas atau unsur pembeda dengan wewenang atribusi
    dan delegasi, ketikaentitas atas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antaraHal 11 dari 17 Halaman, Put.Pkr No. 251/B/2018/PTTUNSBYwewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danKADUNS === 2= eo nnn non nnn nnn nnn nnn on enn nnn nc nnn con non nnn con cen ccc cen ncn ncc ceMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atasmandat tidak terjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 08-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 69/B/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 10 Agustus 2016 — REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT; --------- M E L A W A N MUSTAQIM ZEIN NUHUYANAN, S.Ag., M.Si., Selanjutnya disebut sebagai --TERBANDING semula PENGGUGAT; ----
7119
  • Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggijuncto Pasal 27 ayat (1) huruf d juncto Pasal 48 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Nomor 50 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam NegeriAmbon bahwa Rektor mempunyai kKewenangan untuk mengangkat danmemberhentikan Pejabat dibawah Rektor/ Pemimpin Perguruan Tinggi ;(vide putusan halaman 31 33); Menimbang, bahwa pada dasarnya sumber wewenang Badan atau PejabatTata Usaha Negara diperoleh dengan cara atribusi
    atau delegasi, pada wewenangatribusi terjadinya wewenang pemerintahan berdasarkan pada suatu ketentuandalam peraturan perundangundangan; 9=Bahwa Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenangpemerintahan dibedakan yang berkedudukan sebagai original legislator ( dalamhal ini MPR sebagai pembentuk Konstitusii, DPR bersama Pemerintah yangmengeluarkan undangundang), serta yang bertindak sebagai delegated legislator(dalam hal ini Presiden berdasarkan ketentuan undangundang mengeluarkanPeraturan
Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — ASICS CORPORATION VS 1. THENG TJHING DJIE, 2. LIONG HIAN FA dan PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN HUKUM Dan HAK ASASI MANUSIA RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Dan RAHASIA DAGANG
603346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat sebagai Pencipta atas seniseni lukis logo strip memilikihak moral yang harus dilindungi berupa hak untuk dicantumkan namanya(hak atribusi), hak untuk diminta ijinnya dari berbagai bentuk perubahan (hakintegritas) atas seniseni lukis strip, sebagaimana diatur dalam Pasal 24UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;14.Bahwa Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas seniseni lukis logoyang tersebut dalam poin 5 hingga 12 di atas, memiliki hak eksklusif atasciptaanciptaan tersebut
    Bahwa sebagai pihak yangmengumumkan pertama kali seni lukis logo yang diperlinatkan dalam butir5 hingga 12 di atas maupun variasivariasinya, Penggugat dapat disebutsebagai pihak yang berhak atas ciptaanciptaan tersebut;Bahwa Penggugat sebagai Pencipta atas seniseni lukis logo strip memilikihak moral yang harus dilindungi berupa hak untuk dicantumkan namanya(hak atribusi), hak untuk diminta ijinnya dari berbagai bentuk perubahan(hak integritas) atas seniseni lukis strip, sebagaimana diatur dalam Pasal24
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
PUK SPKEP LAUTAN OTSUKA CHEMICAL
Tergugat:
KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA CILEGON
171110
  • Sehingga dengan adanya GugatanPenggugat ini, menunjukkan adanya tindakan Penggugat yangmelanggar hak asasi pekerja/buruh untuk berserikat.. bahwa~ penerbitan Tanda Bukti Pencatatan Nomor560/979/HubinJSK oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, antara lain:1) Kewenangan Tergugat dalam menerbitkan Tanda Bukti PencatatanNomor : 560/979/HubinJSK diperoleh melalui atribusi yang diaturdalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1)
    Kemudian kompetensiabsolut itu sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu pertama Kompetensi Absolut(atribusi) horizontal yaitu wewenang yang secara bulat dan melekat dari suatujenis Pengadilan terhadap jenis Pengadilan lainnya yang mempunyaikedudukan sederajat/setingkat, misal: Pengadilan Tata Usaha Negara,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer.
    Sedangkankedua, secara absolut (atribusi) vertical yaitu wewenang yang bersifat bulat danmelekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya secaraberjenjang atau hierarkis, misalnya Pengadilan Tata Usaha Negara, PengadilanTinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa secara teoritis ada beberapa teori tentang tolok ukuryang dapat dipergunakan sebagai pisau analisa yuridisnya dalam konteks tolokukur pembahasan persinggungan kompetensi absolut (atribusi) horizontalantara
    buruh, federasi, konfederasi serikat pekerja/buruhlain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan sertapelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 56 huruf dUndangUndang PHI telah menetukan Pengadilan Hubungan Industrial bertugasdan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhirmengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satuperusahaan;Menimbang, bahwa diawali dari penjelasan tolok ukur atribusi
    didasarkan fundamentum petendi gugatan, tolok ukur pokok perselisihandan tolok ukur objek sengketa yang merupakan sebuah keputusan tata usahanegara sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Pengadilan berpendapatmeskipun letak hukum perburuhan adalah cenderung kepada hukum publik,dimana masalah pengaturan hukum perburuhan adalah hukum administrasinegara (masalah administrasi yang mengatur hubungan antara buruh danpengusaha; Jurnal Hukum No.3 Vol 41,1995, Saifudin) namun denganpenjelasan tolok ukur atribusi
Register : 14-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — RAHMAWATI SOEKARNOPUTRI., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
284613747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang dimana berdasarkankaidah hukum tata negara KPU RI bukan lembaga yang memilikikewenagan atribusi, melainkan lembaga yang memiliki Kewenangandelegasi.
    Atribusi; dan:2. Delegasi:18. Bahwa menurut A. Hamid S.
    Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi danPenetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang merupakanProduk Hukum Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentangCalon Presiden dan Wakil Presiden terpilin melanggar kaidah hukumtata negara karena ketentuan tersebut merupakan norma baru yangmerupakan kewenangan lembaga negara yang memilikikewenangan atribusi, sedangkan Komisi
    Putusan Nomor 44 P/HUM/201920.21.22.delegasi;Bahwa dalam hal ini lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,sebagai lembaga yang memilki kewengan atribusi yang membentukUndangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumtidak mengatur tentang Penetapan Calon terpilih yang hanya diikuti 2(dua) Pasangan Calon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang HirarkiPembentukan Peraturan Perundangundangan, maka hanya dapatdibentuk melalui PERPPU (Peraturan Pemerintanh
    );2) Bahwa wewenang atribusi Termohon dalamPenyelenggaran Pemilihan Umum khususnya terkaitdengan pembuatan norma tentang Penetapan PasanganCalon Terpilin, Penetapan Perolehan Kursi, dan PenetapanCalon Terpilin dalam Pemilihan Umum diatur dalamketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,yaitu tugas dan wewenang Termohon dalam PemilihanUmum, antara lain menyusun dan menetapkan peraturanKPU untuk setiap tahapan pemilu;3) Bahwa selanjutnya, pemberian
Register : 26-02-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 34/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
PANUT
Tergugat:
KEPALA DESA NGADIBOYO
316176
  • Aspek Kewenangan :Kewenangan Atribusi;Pasal 1 angka 22 UU No. 30 Tahun 2014."Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atauPejabat Pemerintahan oleh UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 atau UndangUndang":;Jadi Kewenangan atribusi adalah wewenang yang diberikan olehpembentuk UUD/UU kepada organ pemerintahan atau bisa diartikanwewenang yang melekat pada suatu jabatan.Menurut Philipus M.
    Hadjon dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, Kewenangan atribusi diperoleh apabila:a) diatur dalam UUD dan/atau undangundang;b) merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada;danC) Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan (Ps!
    12 ayat (I) UU No. 30/2014),d) Tanggung jawab dan tanggung gugat berada dibadan/jabatan pemegang kewenangan.e) Atribusi tidak boleh didelegasikan, kecuali diatur dalamUUD/ UU;Bahwa kewenangan Kepala Desa Ngadiboyo Kecamatan RejosoKabupaten Nganjuk untuk memberhentikan TERGUGAT dari jabatanHalaman 15 dari 47 halaman, Putusan Perkara Nomor : 34/G/2020/PTUN.SBYKepala Dusun Ngadirejo Desa Ngadiboyo berdasarkan ketentuanperaturan perundang undangan:1) Pasal 26 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun2014
    Menimbang, bahwa pengujian dari aspek rechtmatigheid (aspek yuridis)diawali dengan pengujian dari aspek wewenang dengan isu hukum apakahTergugat (Kepala Desa Ngadiboyo) berwenang menerbitkan objek sengketa;Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Administrasi (hukum publik)perbuatan hukum (rechthandelingen) dianggap sah menimbulkan suatu akibathukum apabila tindakan atau perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh organatau jabatan (ambt) yang mempunyai kewenangan (bevoegdheid) baik yangbersumber dari kKewenangan atribusi
Register : 16-01-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 3/PDT.G/2014/PN.WNS
Tanggal 7 April 2014 — PENGGUGAT x TERGUGAT
5111
  • Atribusi kKekuasaan melahirkan kewenanganabsolut sedangkan distribusi kekuasaan melahirkan kewenangan relatif.Kewenangan absolut terkait dengan lingkungan peradilan, apakah masuk kedalamkompetensi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer atau peradilan tatausaha negara, sedangkan kewenangan relatif terkait dengan batasan wilayahkewenangan dalam satu lingkungan peradilan (Hukum Acara Perdata, tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, M, YahyaHarahap, Penerbit
    Sinar Grafika, Jakarta, hal. 179180) ; Menimbang, bahwa terhadap kompetensi absolut sebagaimana disebutkandi atas adalah atribusi kekuasaan yang melahirkan kompetensi antar lingkunganperadilan, setelah Majelis Hakim mencermati surat gugatan penggugat ternyataberisi gugatan perceraian yang merupakan perkara perdata, atas perkawinanHalaman 13 dari 19 halaman Putusan Nomor : 03/PDT.G/2014/PN.WNS14penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan secara agama Katholik dan telahdicatatkan di Kantor Dinas
Putus : 17-03-2010 — Upload : 19-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162PK/PIDSUS/2009
Tanggal 17 Maret 2010 — H. ROMZAN ;
33713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang juga Terdakwa dalam perkara ini adalah bertindak dalamkapasitas sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki kewenanganuntuk mengeluarkan Keputusan IPKMA kepada KopermasKopermasmasyarakat adat di Papua, di mana atribusi kewenangan tersebutbersumber ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 UndangUndangOtonomi Khusus (Otsus) Papua.
    Berdasarkan kedua pasaltersebut di atas, maka telah jelas bahwa wewenang menerbitkan IPKMAtermasuk wewenang terikat (gebonden bevoegheid), karena bersumberpada hukum tertulis, yaitu Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 UU Otsus ;Bahwa dengan demikian, atribusi kKewenangan dikeluarkannya keputusanIPKMA tersebut di atas tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan/atau tidak bertentangan dengan asasasasumum pemerintahan yang baik.
Register : 20-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DR. OESMAN SAPTA VS KOMISI PEMILIHAN UMUM;
17971901 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 65P/HUM/2018Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan DaerahBahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018adalah sebagai berikut:1) Bahwa pembentukan peraturan perundangundangandidasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkanperintah undangundang dan/atau melekat pada tugas dankewenangan yang dimiliki (atribusi);2) Bahwa wewenang atribusi Termohon dalam PenyelenggaranPemilinaan Umum khususnya terkait dengan
    PencalonanAnggota DPD diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor26 Tahun 2018 Tahun 2018, antara lain menyusun danmenetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.3) Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Termohonmenyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 12 huruf c, 13huruf b dan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang 7 tahun 2017tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengaturbahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun danmenetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.4) Bahwa
    Nomor 65P/HUM/2018penyusunan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2018 baik secaraformil maupun secara materiil yang tersusun sebagai berikut:1)2)3)Bahwa sesuai kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan diatas, Termohon menyusun rancangan peraturan sebagaipedoman penyelenggaraan Pemilu.Bahwa sehubungan dengan kewenangan tersebut, Termohontelah melakukan mekanisme penyusunan perubahan peraturandengan mekanisme sebagai berikut:a) melakukan inventarisasi dan menyusun ISU strategismateri muatan yang akan dituangkan
    Nomor 65P/HUM/201814 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan PesertaPemilinan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalahwewenang atribusi Termohon dalam Penyelenggaran PemilihanUmum khususnya terkait dengan Pencalonan Anggota DPD, selainjuga merupakan wewenang yang diatur dalam Pasal 12 huruf c, 13huruf b dan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang 7 tahun 2017 tentangPemilinan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa tugas dankewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPUuntuk setiap tahapan
    2017 tentang Pemilihan Umum, yangmasingmasing berbunyi sebagai berikut:Pasal 12 huruf c:KPU bertugas:menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;Pasal 13 huruf b:KPU berwenang:menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;Pasal 75 ayat (1):Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalamUndangUndang inij KPU membentuk Peraturan KPU dankeputusan KPU;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwaUndangUndang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikankewenangan (atribusi
Register : 20-04-2012 — Putus : 13-06-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 52/B/2012/PT.TUN.SBY
Tanggal 13 Juni 2012 — 1. BUPATI PASURUAN, 2. KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANGGULANGIN, 3. KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANGGULANGIN vs AGUS YAHYA
11572
  • 424.013/2011, taggal 23 Agustus2011 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih sebagai Kepala DesaTanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Periode 20112017,atas nama MOENIR, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pasuruan (objeksengketa J) ; 5 Bahwa Tergugat I (Bupati Pasuruan) sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten(eksekutif) adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkankeputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya berdasarkan wewenang atribusi
    Van Wijk / Willem Konijnenbelt wewenang atribusi adalah sebagaicara normal untuk memperoleh wewenang pemerintahan, dan dikatakan jugawewenang atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (beschikking)yang langsung bersumber kepada undangundang.
    Tergugat HI melaksanakan PILKADESTanggulangin dan membuat berita acara pemilihan Kepala Desa, sedangkanTergugat II mengusulkan Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untukdiangkat sebagai Kepala Desa Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, wewenang yangada pada Tergugat II dan Tergugat III juga merupakan wewenang atribusi yangbersumber kepada undangundang yaitu PERDA Kabupaten Pasuruan Nomor 7Tahun 2006, maka dari itu untuk menunjukkan siapasiapa yang menjadi pihakTergugat I, II dan Tergugat III
Register : 31-07-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 104/PLW/2013/PTUN-JKT
Tanggal 27 Agustus 2013 — 1.HEMATANG SEPTINUS, SH,2.Ir. TONIN TACHTA SINGARIMBUN, SH, dkk;KETUA PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
4537
  • sebagaimana surat tanggal 25 Juni 2010US 1 0Ketua Mahkamah Agung dan TERLAWAN ~ masihberanggapan UU 18 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, 3 dan PutusanNomor 101/PUUVII/2009 (BUKTI P9) bukan merupakansuatu Tindakan hukum Tata Usaha Negara untuk melakukanperbuatan hukum publik dengan adanya kewenangan yangberkaitan dengan suatu jabatan, sehingga kewenangan TUNTERLAWAN menjadi terhambat sehingga bertentangandengan UU dan Putusan MK yang dengan jelas menyatakanKetua Pengadilan Tinggi memiliki wewenang TUNberdasarkan atribusi
    (kKewenangan bevogdheit), dan bukansuatu delegasi (kewenangan legal power) dan mandate(kewenangan competence) ; 222 noPejelasan :(d)Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatujabatan (Pasal 1 angka 6 Nomor 5 Tahun 1986menyebutnya: wewenang yang ada pada badan ataupejabat tata usaha negara yang dilawankan denganwewenang yang dilimpahkan) ; Delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatukewenangan yang ada, yang menurut Prof.
Register : 10-07-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 P/HUM/2020
Tanggal 8 Oktober 2020 — DR. RATNA ANI LESTARI, SE., MM vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
21685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan terkait Kkewenangan Termohon menyusun PKPU 1/2020;Bahwa dasar dibentuknya PKPU 1/2020 adalah sebagai berikut:1)Bahwa pembentukan peraturan perundangundangan didasarkanpada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undangundang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yangdimiliki (atribusi);Bahwa wewenang atribusi Termohon dalam PenyelenggaranPemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalamketentuan Pasal 1 angka 7
    UndangUndang 8 Tahun 2015tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang, yaitu KPU adalahlembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkanketentuan yang diatur dalam undangundang;Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Termohonmenyusun
    Penjelasan terkait mekanisme penyusunan PKPU 1/2020:Bahwa sebelum memberi penjelasan terhadap isu pokokpermohonan, Termohon perlu menyampaikan penjelasan tentangtahapan yang telah dilakukan Termohon dalam proses penyusunanPKPU 1/2020 baik secara formil maupun secara materiil yangtersusun sebagai berikut:1) Bahwa sesuai kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan di atas,Termohon menyusun rancangan peraturan sebagai pedomanpenyelenggaraan Pemilihan;2) Bahwa sehubungan dengan kewenangan tersebut, Termohontelah