Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 38/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
SAKKA
143
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SAKKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 14/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
DARSONO
213
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa DARSONOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 9/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
RIKI RAMDANI
205
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RIKI RAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 40/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
HERMAWAN
183
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 37/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
DARWIN
183
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa DARWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 20/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
RISTRI
214
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RISTRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 17/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
IRMA
225
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa IRMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 10/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
Lestari
164
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa LESTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 36/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
SYARIF
143
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa SYARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 30/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
RETNO
164
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RETNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 21/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
ELIAH
244
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa ELLIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 23/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
MOHD AZLI BIN IBRAHIM
133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa MOH AZLI BIN IBRAHIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan
Register : 01-08-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 03-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 979/Pid.C/2018/PN SBY
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MESINI
Terdakwa:
SUHADI
110
  • 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di balik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah

    melakukan pelanggaran pasal 4 ayat (1) peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009.

    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp.150.000,- Subsider 7 hari kurungan.

    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.

Register : 16-11-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0005/JN/2017/MS.STR
Tanggal 3 Januari 2018 — Penuntut Umum:
ASRUL FERRYANDI.SH
Terdakwa:
WIJAYA BIN SAKIRAN
10029
  • Menyatakan Terdakwa WIJAYA bin SARIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana JARIMAH UQUBAT KHAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 16 ayat (1) qanun provinsi Nanggroe aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

    2. Menghukum Terdakwa WIJAYA bin SARIKIN diancam dengan uqubat ta'zir berupa cambuk 40 (empat puluh) kali di depan umum, sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;

    3.

Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 15/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
ROSMAN
193
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa ROSMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 16/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
FINDI
144
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa FINDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 43/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
YAYAN
147
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa YAYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 27/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
UMAR
194
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 18/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
YANTO
195
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 22/Pid.C/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NAZIRWAN
Terdakwa:
JAMMALUDIN
164
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa JAMMALUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
    3. Membebankan kepada