Ditemukan 288 data
NAZIRWAN
Terdakwa:
SAKKA
14 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa SAKKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
DARSONO
21 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa DARSONOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
RIKI RAMDANI
20 — 5
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa RIKI RAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan
NAZIRWAN
Terdakwa:
HERMAWAN
18 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa HERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada
NAZIRWAN
Terdakwa:
DARWIN
18 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa DARWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
RISTRI
21 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa RISTRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
IRMA
22 — 5
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa IRMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
Lestari
16 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa LESTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada
NAZIRWAN
Terdakwa:
SYARIF
14 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa SYARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada
NAZIRWAN
Terdakwa:
RETNO
16 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa RETNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
ELIAH
24 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa ELLIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
MOHD AZLI BIN IBRAHIM
13 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa MOH AZLI BIN IBRAHIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan
MESINI
Terdakwa:
SUHADI
11 — 0
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di balik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
melakukan pelanggaran pasal 4 ayat (1) peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009.
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp.150.000,- Subsider 7 hari kurungan.
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.
ASRUL FERRYANDI.SH
Terdakwa:
WIJAYA BIN SAKIRAN
100 — 29
Menyatakan Terdakwa WIJAYA bin SARIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana JARIMAH UQUBAT KHAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 16 ayat (1) qanun provinsi Nanggroe aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
2. Menghukum Terdakwa WIJAYA bin SARIKIN diancam dengan uqubat ta'zir berupa cambuk 40 (empat puluh) kali di depan umum, sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
3.
NAZIRWAN
Terdakwa:
ROSMAN
19 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa ROSMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan
NAZIRWAN
Terdakwa:
FINDI
14 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa FINDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada
NAZIRWAN
Terdakwa:
YAYAN
14 — 7
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa YAYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan
NAZIRWAN
Terdakwa:
UMAR
19 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
YANTO
19 — 5
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada terdakwa
NAZIRWAN
Terdakwa:
JAMMALUDIN
16 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa JAMMALUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan kepada