Ditemukan 1108 data
107 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
AINI ANGGRAINI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
BimaHaria Wibisana, MSIS, jabatan Kepala Badan KepegawaianNegara selaku Sekretaris Badan PertimbanganKepegawaian, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 008/G.TUN/BAPEK/2020, tanggal 7 Juli2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Halaman 1
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan TergugatNomor 042/KPTS/BAPEK/2020, tanggal 07 Januari 2020, tentangPenguatan Keputusan Badan Pusat Statistik Nomor 0701004/KPGTahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, tentang Hukuman Displin BerupaPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagaiPegawai Negeri Sipil Atas Nama= Aijni Anggraini, NIP1984021 42006042001;3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TergugatNomor 042/KPTS/BAPEK/2020, tanggal 07 Januari 2020, tentangPenguatan Keputusan Badan Pusat Statistik Nomor 0701004/KPGTahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, tentang Hukuman Displin BerupaPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagaiPegawai Negeri Sipil Atas Nama Aijni Anggraini, NIP1984021 42006042001;4.
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
WIDODO EDY BUDIANTO vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
112 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISMAIL FAHMI, S.Kom BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK); VS
&Associates, beralamat di Kota Medan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 7 Juli 2020;Pemohon Kasasi;LawanBADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),tempat kedudukan di Gedung Ill Lantai 5 Kantor BadanKepegawaian Negara, Jalan Letjen. Sutoyo Nomor 12,Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Ir.
., jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, unit kerjaBadan Kepegawaian Negara dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/G.TUN/BAPEK/2020, tanggal 13 Agustus 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 6 halaman.
Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Ketua BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 095/KPTS/BAPEK/2020 tentangPenguatan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenaiHukuman Disiplin atas nama Ismail Fahmi, S.Kom., NIP. 19840928200812 1 001, tanggal 6 April 2020;3.
Mewajibkan dan/atau memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabutKeputusan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor095/KPTS/BAPEK/2020 tentang Penguatan Keputusan Kepala BadanKepegawaian Negara mengenai Hukuman Disiplin atas nama IsmailFahmi, S.Kom., NIP. 19840928 200812 1 001, tanggal 6 April 2020;4. Mewajibkan dan/atau memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi hakhak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam keadaan semula;5.
/2020 Tentang PenguatanKeputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai HukumanDisiplin atas nama Ismail Fahmi, S.Kom., NIP. 19840928 200812 1 001,tanggal 6 April 2020;Mewajibkan kepada Termohon Kasasi/Tergugat untuk mencabutKeputusan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor095/KPTS/BAPEK/2020 Tentang Penguatan Keputusan Kepala BadanKepegawaian Negara mengenai Hukuman Disiplin atas nama IsmailFahmi, S.Kom., NIP. 19840928 200812 1 001, tanggal 6 April 2020;Mewajibkan Termohon Kasasi/Tergugat untuk
143 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIODIGDO AULAD PARIMORA VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. RUSTINA
154 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
MOHAMMAD IDRIS VS BADAN PERTIMBANGAN ASN (dahulu BAPEK);
65 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYAEFUL ANWAR, S.PI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
169 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs VIVI WALLY, S.Kom;
PUTUSANNomor 439 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),tempat kedudukan di Jalan Letjen Sutoyo No.12 Cililitan,Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Dr. Ir.
., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala BadanKepegawaian Negara selaku Sekretaris BadanPertimbangan Kepegawaian unit kerja Badan KepegawaianNegara dan kawankawan, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor022/G.TUN/BAPEK/2019, tanggal 31 Desember 2019:Pemohon Kasasi;LawanVIVI WALLY, S.Kom, kewarganegaraan Indonesia,beralamat Jalan Pangkas II RT.002/RW.011, Desa BatuMerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pekerjaanPegawai Negeri Sipil Non Aktif pada Kementerian
Putusan Nomor 439 K/TUN/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PENUNDAAN1.Menunda pelaksanaan Keputusan BAPEK (Badan PertimbanganKepegawaian) Nomor: O90/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2 Juli 2019tentang Penguatan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RINomor: 82/KEPMENKP/HD/XI/2018 tanggal 6 November 2018 tentangPenjatunhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan HormatTidak
Menyatakan Keputusan Pemohon Kasasi Nomor O90/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2 juli 2019 tentang Penguatan Keputusan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor 82/KEPMENKP/HD/XI/2018 tanggal 6November 2018 tentang Penjatunan WHukuman ODisiplin berupaPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil Atas Nama Vivi Wally, S.Kom., NIP. 19810620200910 2 002 merupakan keputusan yang sah dan benar serta mengikatbagi para pihak yang terkait;c.
Putusan Nomor 439 K/TUN/202010/G/2019/PT.TUN.JKT tanggal 13 Mei 2020 yang memerintahkankepada Pemohon kasasi untuk mencabut Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 090/KPTS/BAPEK/2019 tanggal 2Juli 2019;d.
41 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), ; vs. Drs. MOH. CHOIRUL YUSUF SHOLEH,
. 014/G.TUN/BAPEK/2007 tanggal 24 Juli2007 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawanDrs.
Nomor : 172/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas namaPenggugat ;Dari segi proses dan tenggag waktu Keputusan Tergugat tersebut bertentangandengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri BidangHal. 3 dari 8 hal.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian (BAPEK) atau Tergugat Nomor 172/KPTS/BAPEK/2006tanggal 19 Oktober 2006 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas namaPenggugat ;3.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau Tergugat Nomor 172/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Penguatan Hukuman Disiplinatas nama Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat untukmenerbitkan Surat Keputusan Baru yaitu Pemberhentian dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Hak Pensiun ;4.
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkanTergugat berupa : Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNo. 172/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang PenguatanHukuman disiplin atas nama Drs. Moh.Choirul Yusuf Sholeh, Nip.130423933 ;2. Menghukum Tergugat menerbitkan surat keputusan yang memulihkanharkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti keadaan semula ;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 39 K/TUN/20083.
95 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VSYOLA SARI BELINDA, A.Md;
151 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS MUHAMAD ATTA BARY;
106 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
YANTO SAHPUTRA SIREGAR VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);;
106 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISMAIL FAHMI, S.Kom VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
89 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
AVAN RIYADI, SH VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
12, Cililitan,Jakarta Timur 13640;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;PenggugatMenimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:Dalam Permohonan Penundaan:1.Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yangdimohonkan oleh Penggugat;Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor 019/Kpts/Bapek
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor019/Kpts/Bapek/2018 tanggal 19 Febuari 2018 tentang MemperinganKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Avan Riyadi, S.H. Dengan Nip.198008152007031001;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor019/Kpts/Bapek/2018 tanggal 19 Febuari 2018 tentang MemperinganKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Avan Riyadi, S.H.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor019/Kpts/Bapek/2018 tanggal 19 Febuari 2018 tentang MemperinganKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Mengenai HukumanDisiplin Atas Nama Avan Riyadi, SH dengan NIP.198008152007031001;4.
Mewajibkan kepada Termohon dahulu Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Nomor 019/Kpts/Bapek/2018 tanggal 19 Febuari 2018 tentangMemperingan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaMengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Avan Riyadi, S.H., denganNIP.198008152007031001;5. Mewajibkan kepada Termohon dahulu Tergugat untuk mengembalikanHarkat dan Martabat serta mengembalikan hakhak kepegawaianpenggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PeraturanPerundangundangan yang berlaku;6.
107 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD EFENDI, S.KEP VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
Bima Haria Wibisana,MSIS, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor024/G.TUN/BAPEK/2020, tanggal 30 Desember 2020;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 122/KPTS/BAPEK/2018, tanggal 26 November2018 Tentang Penguatan Keputusan Bupati Ketapang MengenaiHukuman Disiplin Atas Nama Muhammad Efendi, S.Kep., NIP. 19700404199303 1 007;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 122/KPTS/BAPEK/2018, tanggal 26November 2018 Tentang Penguatan Keputusan Bupati KetapangMengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Muhammad Efendi, S.Kep., NIP.19700404 199303 1 007;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupapemulihnan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, danmartabatnya seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil PemerintahDaerah Kabupaten Ketapang;5.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 122/KPTS/BAPEK/2018, tanggal 26 November2018 Tentang Penguatan Keputusan Bupati Ketapang MengenaiHukuman Disiplin Atas Nama Muhammad Efendi, S.Kep., NIP. 19700404199303 1 007;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 122/KPTS/BAPEK/2018, tanggal 26November 2018 Tentang Penguatan Keputusan Bupati KetapangMengenai Hukuman Disiplin
134 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS MILTON DAELI, A.Md.K.A. S.T;
79 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS Drs. NURHARIYANTO, M.Pd.I;
PUTUSANNomor 181 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN(BAPEK), tempat kedudukan di Gedung BKN Blok B3 Lt. 3,Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur, yang diwakilioleh Tjahjo Kumolo, jabatan Menteri PendayagunaanAparatur Negara selaku Ketua Badan PertimbanganKepegawaian;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Ir.
Bima Haria Wibisana,MSIS, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor013/G.TUN/BAPEK/2020, tanggal 5 Oktober 2020;Pemohon Kasasi;LawanDrs.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian tentang Peringanan Keputusan Menteri Agama MengenaiHukuman Disiplin A.n Nurhariyanto, NIP: 197005011995031004 Nomor :024/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 07 Januari 2020;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian tentang Peringanan Keputusan MenteriAgama Mengenai Hukuman Disiplin A.n Nurhariyanto, NIP:19700501 1995031004 Nomor: 024/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 07 Januari2020;4.
Menyatakan Keputusan Pemohon Kasasi/T ergugat Nomor024/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang peringananhukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam Keputusan MenteriAgama Nomor B.II/38/PTDH/02360 tanggal 8 Februari 2019 dariPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipilmenjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendirisebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan keputusan yang sah dan benarserta mengikat bagi para pihak yang terkait;c.
Menolak agar Pemohon Kasasi/Tergugat mencabut Keputusan PemohonKasasi/Tergugat Nomor 024/KPTS/BAPEK/2020 tanggal 7 Januari 2020tentang peringanan hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalamKeputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/PTDH/02360 tanggal 8 Februari2019 dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai NegeriSipil menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas PermintaanSendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;d.
195 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
,M.Si vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
Indonesia, para Advokat padaLaw Office Prayitno & Partners, beralamat di Kota Bogor,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2019:Pemohon Kasasi;LawanBADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN, tempatkedudukan di Gedung Ill Lantai 3 Kantor BadanKepegawaian Negara, Jalan Letjen Sutoyo Nomor 12,Cililitan, Jakarta Timur:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Bima Haria Wibisana,jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 016/G.TUN/BAPEK
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 036/KPTS/BAPEK/2018,tanggal 19 Februari 2018, tentang Memperkuat Keputusan Menteri RisetTeknologi Dan Pendidikan Tinggi Mengenai Hukuman Disiplin AtasNama Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si NIP. 197603222007011001 danMemulihkan HakHak Penggugat sampai dengan adanya putusanpengadilan yang telah mempunyai kKekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 036/KPTS/BAPEK/2018, tanggal 19 Februari 2018,tentang Memperkuat Keputusan Menteri Riset Teknologi Dan PendidikanTinggi Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Dadan Mulyana, S.Hut.,M.Si NIP. 197603222007011001;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 036/KPTS/BAPEK/2018, tanggal 19 Februari2018, tentang Memperkuat Keputusan Menteri Riset Teknologi DanPendidikan Tinggi Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama DadanMulyana, S.Hut., M.Si NIP. 197603222007011001;Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 458 K/TUN/20194. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi/memulinkan Penggugatdalam kedudukan, hak, harkat dan martabatnya seperti semula sebagaiPegawai Negeri Sipil;5.
Jkt, tanggal 27November 2018:Mengadili SendiriDalam Penundaan:le2,Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat:Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 036/KPTS/BAPEK/2018,tanggal 19 Februari 2018, tentang Memperkuat Keputusan Menteri RisetTeknologi Dan Pendidikan Tinggi Mengenai Hukuman Disiplin AtasNama Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si NIP. 197603222007011001 danmemulihkan hakhak Penggugat sampai dengan diperolehnya putusanpengadilan
153 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS FRANSISCO SOARES, S.Hut., MP;;
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; SRI WIDODO