Ditemukan 639 data
Terbanding/Penggugat : Muhamad Rias
Terbanding/Turut Tergugat : PT Bank Mandiri KC Bandar Lampung Malahayati
110 — 51
Bahwa adapun cara penawaran lelang atas objek lelang tersebut denganjenis lelang melalui internet (close bidding) sebagaimana ditetapkan dalamSurat Penetapan No. S766/WKN.05/KNL.04/2019 perihal Penetapan JadwalLelang Tanggal 23 September 2019.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 hurufc PMK No. 90 Tahun 2016, maka pengesahan pembeli pada lelang melaluiinternet dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelangmengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilailimit dalam daftar penawaran lelang sebagai pembeli;4. Bahwa telah diketahui, penawar tertingg!
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
363 — 198
Metode Pelaksanaan sebagaimanadisyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, padahal senyatanya didalam Dokumen Pemilinan tidak mewajibkan memasukanDokumen seperti yang dikatakan atau yang dijadikan alasan olehTergugat/Pokja Pemilihan yakni Jadwal Mobilisasi/Demobilisasidalam bentuk Tabulasi sehingga menggugurkan Penggugat.Dalam Dokumen Pemilinan BAB.III Instruksi kepada peserta (IKP)Poin.2914.c.2). a) tidak dijelaskan mengenai persyaratan JadwalMobilisasi/ Demobilisasi;Bahwa Tergugat telah melakukan POST BIDDING
Tergugat melanggar azas azasFair Play dan Keadilan juga Kecermatan karena sudah jelasTergugat telah berpihnak kepada salah satu Peserta Tender,melakukan post bidding yakni PT. FATA PERDANA MANDIRIyang memasukan Penawaran Lebih Tinggi dari pada PenggugatPT.
Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2018Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,yakni pada Poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, yang isinyamenyatakan:Bahwa Pokja Pemilihan Melakukan Evaluasi DokumenPenawaran dengan ketentuan sebagai berikut :(a) Berpedoman pada ketentuan dan syaratsyarat yangditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;(b) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan PostBidding pada setiap tahapan dalam Evaluasi Penawaran.Post Bidding
Klaim Penggugat yangmenyatakan bahwa post bidding tersebut pun masihperlu diuji kKebenarannya.
hal tersebut tidak diperbolehkan;Bahwa pelelangan dikatakan gagal apabila adanya post biddingdan sebagainya dan sudah dibuktikan;Halaman 38 dari 49 halaman Putusan Nomor: 41/G/2020/PTUN.KPGBahwa untuk mengetahui adanya post bidding harus melaluiproses di kepolisian;Bahwa waktu menjawab sanggah banding langsung merujukpada dokumen pemilihan;Bahwa Pokja juga dipanggil oleh KPA, ketika PPK menolak hasildari Pokja, kKemudian KPA yang memutuskan menerima hasilpemilihan yang dilakukan oleh Pokja atau
Terbanding/Penggugat : Mansur, S
Turut Terbanding/Tergugat II : Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
211 — 119
Berdasarkan Sanggahan yang telah dikemukakan di atas, maka kamimengharapkan Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi Penawaran Ulangberdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 pada Pasal 51 ayat (7):Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurufa, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran;Bahwa dalam hal ini, Pokja Pemilinan melakukan Tindakan Post Bidding(melakukan evaluasi diluar dari ketentuan Kriteria / Tata Cara Evaluasi)pada tahapan dalam evaluasi penawaran berdasarkan
Bahwa dalam hal ini Tergugat dengan sengaja mengabaikan ataumenolak Sanggahan atau keberatan dan/atau Banding Penggugat, dandengan sengaja menolak dan/atau mengabaikan Hak Penggugat untukmenjadi Pemenang pada Tender tersebut, serta dengan sangat jelasmengabaikan kepatuhan ketentuan peraturan perundangundangan dalampenyelenggaraan pemilihan penyedia jasa konstruksi, Tergugat telahmelakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi penawaran dan/atauTindakan Post Bidding itu akan sangat merugikan Penggugat
Sanggamara dalamtahapevaluasidengan alasan tidak mengajukan SPT Tahunan tahun 2018 dikategorikansebagai Perbuatan/tindakan Post Bidding yaitu tindakanmenambah,mengurangi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkandalam dokumen pemiihan, yakni Dokumen Pemilihan = Nomor5/15/22852864/2020 tanggal 14 Januari 2020 untuk PengadaanPembangunan Ikan Lampulo Tahap II (Otsus) yang dikeluarkan olehTergugat sendiri sebagai Pokja Pemilihan;Bahwa Post Bidding dalam Pasal 1 ayat 39 Peraturan Menteri PekerjaanUmum
terhadap evaluasi penawaran, hal inisebagaimana dijelaskan pada : Pasal 73 ayat (1) Peraturan MenteriPekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor07/Prt/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi Melalui Penyedia yaitu : Pokja Pemilihan dan/atau pesertadilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasipenawaran;Halaman 45 dari 64 Putusan Nomor 110/PDT/2020/PT BNABahwa apabila Post Bidding terhadap suatu proses evaluasi penawaransehingga harus dilakukan
Segalaperbuatan/ tindakan evaluasi diluar dari kriteria evaluasi saat pemilihanpenyedia adalah Tindakan Post Bidding yang merupakan tindakan terlarangdidalam pemilihan penyedia sebagaimana yang tersebut didalam PermenPUPR Nomor 07/PRT/M2019 tentang Tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , pada Pasal ayat (39) ; JoPasal 73 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pokja Pemilihan dilarangmelakukan Post Bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran .Bahwa Post Bidding adalah
152 — 57
Bahwa dalam lelang pada tanggal 6 Agustus 2019 tersebut dilaksanakandengan cara memberikan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran pesertalelang metode penawaran close bidding melalui internet (eAuction) denganmenggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domainhttps://www.lelang.go.id/, dengan Kode Lot Lelang : SEVPOT, Nama LotLelang : IndPower;4.
Bahwa penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanoa kehadiran pesertalelang melalui internet cara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang melaluiinternet (eauction) pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ pada tanggal 6Agustus 2019;4. Bahwa pelaksanaan lelang a quo dilakukan menurut UndangUndang Lelang(Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3)jo.
tidak beroperasi umur ekonomis diatas 5 tahunUPJP Kamojang 1 tahap 2, Tergugat Il mengajukan permohonan lelang asetkepada Tergugat dengan surat Nomor : 26/612/UPJPKMJ/2019 tanggal 9 Mei2019 perihal surat permohonan lelang aset (Bukti TII8);Bahwa selanjutnya Tergugat memberikan jawaban dengan mengirim suratdengan Nomor : S1060/WKN.8/KNL.0105/2019 tanggal 11 Juli 2019 perihalPenetapan hari & tanggal lelang, dengan menetapkan pelaksanaan lelangdengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat pada angka 3 adalah konsekuensidari sistem pelelangan yang disepakati oleh PANITIA LELANG, yaitu denganmenggunakan pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melaluiinternet (close bidding), dimana penawaran yang disampaikan oleh pesertalelang secara tertutup dan hanya dapat diketahui oleh peserta lainnya setelahdaftar penawaran lelang dibuka oleh pejabat lelang, oleh karena itu bagaimanaPenggugat dapat mengetahui sedangkan Penggugat sendiri tidak lolos
Bahwa dalam lelang pada tanggal 6 Agustus 2019 tersebut dilaksanakandengan cara memberikan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran pesertalelang metode penawaran close bidding melalui internet (eAuction) denganmenggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domainhttps://www.lelang.go.id/, dengan Kode Lot Lelang : SEVPOT, Nama LotLelang : IndPower;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belahpihak adalah perbuatan Tergugat yang membatalkan Penggugat dalam acaraLelang Non Eksekusi
176 — 156
diterima pada tanggal 15 Januari 2014.Bahwa pada tanggal 15 Januari 2014 adalah batas akhirpemasukan penawaran, sedangkan Penggugat inginmemasukkan kekurangan persyaratan teknis secara manualpada tanggal 21 Januari 2014, hal ini tidak sesuai dengan Pasal79 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi dalamevaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan PenyediaBarang/jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.Bahwa yang dimaksud dengan post bidding
berdasarkan BAB IITata Cara Pemeilihan Barang pada point 7 huruf a ayat 2tentang Metode Evaluasi penawaran pada Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010, bahwa ULP tidak diperbolehkanmenambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaansetelah batas akhir pemasukan penawaran (Post Bidding) danjuga Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi ataumengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukanpenawaran (Post Bidding).Bahwa berdasarkan dokumen pengadaan BAB IV LEMBARDATA PEMILIHAN (LDP) poin
tanggal 15 Januari 2014 adalah batas akhir pemasukanpenawaran, sedangkan Penggugat ingin memasukkan kekurangan persyaratanteknis secara manual ada tanggal 21 Januari 2014, hal ini tidak sesuai denganPasal 79 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, berbunyi dalam evaluasi penawaran, ULP/PejabatHalaman 25 dari 73 halaman Putusan Nomor 3/G/2014/PTUNTPIPengadaan dan Penyedia Barang/jasa dilarang melakukan tindakan postbidding.Bahwa yang dimaksud dengan post bidding
berdasarkan BAB II Tata CaraPemeilihan Barang pada point 7 huruf a ayat 2 tentang Metode Evaluasipenawaran pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, bahwa ULP tidakdiperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaansetelah batas akhir pemasukan penawaran (Post Bidding) dan juga Pesertatidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah DokumenPengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (Post Bidding).Bahwa Berdasarkan Hasil Evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Tergugatbahwa
berdasarkan Lampiran ke IITata Cara Pemeilihan Barang pada point 7 tentang Metode EvaluasiPresiden Nomor 54 Tahun 2010, bahwa ULP tidak diperbolehkanmenambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelahbatas akhir pemasukan penawaran (Post Bidding) dan juga Peserta tidakdiperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah DokumenPengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (Post Bidding).Bahwa Berdasarkan Hasil Evaluasi penawaran yang dilakukan olehTergugat bahwa penawaran Penggugat tidak
772 — 441
Demikianjuga, calon penyedia barang / jasa tidak diperbolehkanmenambah atau mengurangi atau mengubah penawarannyasetelah penawaran dibuka (post bidding ).Hal 53 dari hal. 315 Putusan No. 475/Pdt.G/2011/PN.
Tindakanpost bidding dilarang karena panitia tender umumnya bersekongkoldengan peserta tenderdengan memberikan kesempatan untuk mengajukan dokumentambahan setelah masapengajuan berakhir dengan tujuan supaya peserta tender yang tidak seharusnyamenang tender (atau seharusnya digugurkan)memenangkan tender.107Rasio (atau alasan) larangan tindakan post bidding tersebut dijelaskan KPPU dalamPutusanKPPU Nomor 21/KPPUL/2007 tentang Persekongkolan Tender.
Demikian juga, calonpenyedia barang/jasa tidakdiperbolehkan menambah ataumengurangi atau mengubahpenawarannya setelah penawarandibuka (post bidding)Hal 259 dari hal. 315 Putusan No. 475/Pdt.G/2011/PN.
Siregar;f Mengenai adanya kesamaan penentuan harga satuan dalamdokumen penawaran biaya;g Mengenai adanya tindakan post bidding yang dilakukanoleh Panitia dan peserta tender;Hal 273 dari hal. 315 Putusan No. 475/Pdt.G/2011/PN.
;e Tindakan Terlapor I, Ul, UI, IV, VII, VU, IX dan X yangmemasukkan dokumen pada saat proses klarifikasi dan negosiasiteknis dan biaya merupakan tindakan post bidding karenadilakukan setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran;e Tindakan post bidding yang dilakukan oleh para calon pemenangI dalam bentuk post bidding hasil audit KAP, surat penawaran sewa mobil dan surat penawaran sewa peralatan pada saatklarifikasi dan negosiasiteknis dan biaya terjadi karena terpaksa memenuhi permintaan pihak
125 — 203
penyedia barang/jasa (karoseri ).(3) Tidak melakukan analisa terhadap kebutuhan karoseri untuk pengadaan busyang diimpor secara utuh/ Completed Built Up (CBU).(4) Pada saat melakukan kunjungan ke tempat peserta lelang, Terdakwa SETTYOTUHU, SE, MMTr. tidak melakukan pengujian tentang kemampuan teknis,kapasitas produksi serta managerial pesertalelang. 222222 2 2 enone nn nnn Bahwa pada saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan, terdakwaSETIYO TUHU, SE, MMTr melakukan tindakan post bidding
yaitu. merubah,menambah dan / atau mengganti dokumen pengadaan dan / atau dokumenpenawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran yaitu setelah evaluasikualifikasi pada bulan Juli 2013 sehingga melanggar Perpres Nomor . 54Tahun 2010 Pasal 48 ayat (5), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2) yakni dengan carae Bahwa terdakwa SETITYO TUHU, SE, MMTr selaku Ketua Panitiapengadaan telah melakukan tindakan post bidding, yaitu merubah,menambah dan/atau mengganti Dokumen Pengadaan dan/atau DokumenPenawaran setelah
batas akhir pemasukan penawaran yaitu setelahdilakukan Evaluasi Kualifikasi, sehingga melanggar Perpres 54/2010Pasal 48 ayat (5), Pasal 79 ayat (1) = dan ayat(2) . 22 oon nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neTindakan post bidding tersebut dilakukan terdakwa SETTYO TUHU, SE,MMTr. dengan cara menambahkan persyaratan administrasi tentang TandaPendaftaran Tipe(TPT), dan persyaratan keagenan dari KementerianPerindustrian, padahal sebelumnya persyaratan tersebut tidak
tercantumdalam Dokumen Pengadaan yang diup load para peserta lelang, dan jugatidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada para pesertalelang. +2220 22222202 22 22222 ==e Bahwa dengan penambahan syarat setelah dilakukan Evaluasi Kualifikasi(post bidding) tersebut, mengakibatkan gugurnya penawaran harga yangdiajukan oleh PT.
1. Milong bin Badang
2. Sadaria binti Hadi
Tergugat:
Faridah binti Asmuni Isa
19 — 9
No. 261/Pdt.P/2015/PA.Mj Menimbang, bahwa oleh karenaperkara ini termasuk: : bidding , / perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang undandNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada para Pemohon;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkenaan dengan perkara ini.MENETAPKAN1.
MOCHAMAD RASYID RIDLO
Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
Turut Tergugat:
PT. INDONESIAN POWER UPJP KAMOJANG
191 — 77
Bahwa lelang pada tanggal 6 Agustus 2019 yang dilakukan Tergugat adalahLelang Non Eksekusi Sukarela atas barangbarang asset tetap tidakHalaman 1 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Gitberoperasi dalam kondisi rusak berat milik Turut Tergugat II selakupemohon lelang;Bahwa dalam lelang pada tanggal 6 Agustus 2019 tersebut dilaksanakandengan cara memberikan penawaran secara tertulis tanpa kehadiranpeserta lelang metode penawaran close bidding melalui internet (eauction)dengan menggunakan
tank,separator compressor, snubar tank, surge deverter, ac exciter/main exciter,multi core cable cooling tower, kabel dari s.b 380 v ke cooling tower, powercable cooling tower 380 v, potensial transformer SA panel berikutHalaman 6 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Gitperlengkapannya generator circuit breaker (GCB), after condenser,transformer tenaga, trafo t3.Bahwa penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran pesertalelang melalui internet cara tertutup (close bidding
Indonesia Power UPJP Kamojang mengajukan permohonanlelang aset kepada Tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang Bandung dengan surat Nomor : 26/612/UPJPKMJ/2019 tanggal 9Mei 2019 perihal surat permohonan lelang aset (daftar bukti TT 2).Bahwa selanjutnya Tergugat memberikan jawaban dengan mengirim suratdengan Nomor : S1060/WKN.8/KNL.0105/2019 tanggal 11 Juli 2019 perihalPenetapan hari & tanggal sidang, dengan menetapkan pelaksanaan lelangdengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding
uraian di atas sangatlah jelas bahwa pelaksanaan lelang barangmilik Turut Tergugat dilaksanakan oleh Tergugat (daftar bukti TT 3)Bahwa apa yang didalilkan dalam surat gugatan Penggugat, tidak ada yangmengkaitkan perbuatan melawan hukum dari Turut Tergugat oleh karena itugugatan untuk Turut Tergugat adalah salah pihak (error in persona).Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat pada angka 9 adalahkonsekwensi dari sistem pelelangan yang diasepakati oleh PANITIALELANG, yaitu dengan menggunakan, close bidding
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
2642 — 6755
GALAILA KAREN KARDINAHalias KAREN GALAILAAGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN mengatakan bahwa ini hanya kecil,hanya 10%, kita hanya ikutikutan saja di sana, untuk melatih orangorang sayauntuk ikut bidding dan bukan untuk menang. Selanjutnya saksi HUMAYUNBOSHA dan saksi UMAR SAID menghargai dan mendukung rencana tersebutsepanjang untuk melatin Tim Pertamina untuk ikut bidding di Australia danbukan untuk mengakuisisi PIBlok BMG Australia.
GALAILA KARENKARDINAHalias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWANmenandatangani surat penawaran kepada pihak ROC, Ltd melalui Surat NomorRef No. 368/D00000/2009/SO tanggal 1 Mei 2009 perihal Bidding SubmissionFor an Interest in the BMG Join Venture. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2009Citi Group membalas surat penawaran PT. Pertamina dengan memintaketegasan dari PT. Pertamina tentang besarnya prosentase PI yang akandiakuisisi dan berapa harga penawarannya. Kemudian terdakwalr.
Pertamina dalam Bidding Project Diamondadalah hanya untuk melatih SDM PT. Pertamina dalam proses Bidding diluar Negeri, sedangkan investasi pembelian PI di Blok BMG bukanlah tujuanbahkan akan dihindari.2.
Pertamina dalam Bidding Project Diamondadalah hanya untuk melatin SDM PT. Pertamina dalam proses Bidding di luarNegeri, sedangkan investasi pembelian PI di Blok BMG bukanlah tujuan bahkanakan dihindari.2. Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak menyetujui proses pembelian PIdi Blok BMG Australia dengan pertimbangan bahwa cadangan dan produksi dariasset tersebut relative kecil, sehingga tidak mendukung strategi penambahancadangan dan produksi minyak PT.
15 — 11
Kelurahan Penrang, KecamatanWatang sawitto, Kabupaten Pinrang, yang kesaksiannya dibawah sumpahsebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalahanak kandung Penggugat dari suami pertama Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suamiisteri yangmenikah bulan April 2008 di Kabupaten Sidrap; Bahwa yang menikahkan Penggugat dengan Tergugat adalah Imamsetempat bernama Ummareng dan walinya adalah paman yaitu sudaralakilaki dari ayah kandung Penggugat yang bernama Bidding
No. 924/Pdt.G/2016/PA Prg.Bahwa yang menikahkan Penggugat dengan Tergugat adalah Imamsetempat bernama Ummareng dan walinya adalah paman yaitu sudaralakilaki dari ayah kandung Penggugat yang bernama Bidding;Bahwa yang menjadi saksi sewaktu Pengugat dan Tergugat menikahadalah H.
138 — 117
Standar DokumenPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (vide PeraturanKepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah) No. 6 Tahun 2010 tentang Standar DokumenPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard BiddingDocument) Jo Peraturan Kepala LKPP (Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah) No. 2 Tahun 2011tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6Tahun 2010 tentang Standar Dokumen PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding
Penggugat menyampaikan sanggahan danbukan masukan (vide Pasal 17 ayat (1) huruf b, d, danPasal 64 ayat (3) huruf a sampai j Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010), disamping itujuga Tergugat mengakui kesalahannya dalam pembuatandokumen pengadaan karena tidak sesuai dengan StandarDokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( videPeraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah) No. 6 Tahun 2010 tentangStandar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Standard Bidding
Document) Jo Peraturan Kepala LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atasPeraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentangStandar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Standard Bidding Document) ) ;13.
21 — 3
paraPemghgukipiaiatbnkt uanRigescorang saksi: baerdntedtip PS, refugisitan fotokapi aktaotentiykbpriatecatovadergketiga bukti tersebutmeplaskdenbtesaReRemonch di yang meliputialamatabgapartcdesinan behbargas sehingga buktitersetestultelatyanaindtertiai ofein kearena itu buktitersaitkdhugtap yang sem@intia da, bakieaiinketnGspakanaahin&urat, bermeteraicukberseliet boktijciatkapemaan Pemohon dengan Bemibdeh (bprsetterggauiblah memenuhisyarabieninalieta haeesabit rhekipunyai kekuatanyang sengikata da, bakiwai bidding
Terbanding/Tergugat I : PT. BPR UNIVERSAL KALBAR
Terbanding/Tergugat II : DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DJKN
Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
140 — 75
Bahwa setelah Pelawan berusaha dengan beretikad baik melunasi sisatunggakan kemudian Terlawan = melakukan pengumuman Lelangberdasarkan pemberitahuan kepada Pelawan seusai dengan suratHal 3 dari 26 hal Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT PTKPemberitahuan Nomor 499/EM/LEG/XI/2019 tanggal 7 Nopember 2019Tentang Pengumuman Lelang II (Kedua) Eksekusi Hak Tanggungan melaluiEAuction (ALI) Open Bidding yang akan dilaksanakan pada hari Kamistanggal 21 Nopember 2019 yang akan dilaksanakan oleh Turut Terlawan ;.
Memerintahkan Lelang Keduaberdasarkan surat Pemberitahuan Nomor 499/EM/LEG/X1/2019 tanggal 7Nopember 2019 Tentang Pengumuman Lelang II (Kedua) Eksekusi HakTanggungan melalui EAuction (ALI) Open Bidding yang akandilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 oleh TurutTerlawan ditunda karena tidak beralasan hukum perlu diketahui bahwaLelang sebagaimana dimaksud sudah dilaksanakan dengan hasillelang Tidak Ada Peminat (TAP);b.
Bahwa Turut Terlawan menolak dengan tegas Petitum Pelawan padahalaman 4 (empat) angka 4 (empat) Memerintahkan Lelang Keduaberdasarkan surat Pemberitahuan nomor 499/EM/LEG/XI/2019 tanggal 7Nopember 2019 Tentang Pengumuman Lelang II (Kedua) Eksekusi HakTanggungan melalui EAuction (ALI) Open Bidding yang akan dilaksanakanpada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 oleh Turut Terlawan ditundakarena tidak beralasan hukum;2.
Surat Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT No4 Tahun 1996 melalui EAuction ALI (Open Bidding);d. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat Peringkat Nomor 704/2018tanggal 01 Maret 2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)Nomor 222/2017 tanggal 04 Desember 2017 yang diterbitkan olehKantor Pertanahan Kota Pontianak yang berkepala DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;e.
270 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPPU menilai adanya tindakan post bidding kemudian menyimpulkanbahwa karena ada postbidding, maka terdapat persekongkolan vertikaldalam tender.
.8531,32.33.Majelis Komisi menilai tindakan post bidding... merupakan bentukpersekongkolan vertikal dalam tender perkara a quo.Ketiga kutipan di atas menunjukkan bahwa KPPU menggunakan indirectevidence dalam mencapai suatu kesimpulan.
Pasal 19 ayat (5) Keppres 80/2003 mengatur:Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihanpenyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, danmengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapundan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding;Pemohon mendalilkan bahwa penilaian KPPU tentang adanya pelanggaranPasal 19 ayat (5) Keppres 80/2003 tersebut tidak tepat;Pertama, tidak terdapat tindakan post bidding karena dokumendokumen (1)hasil Audit
Tindakanpost bidding dilarang karena panitia tenderumumnya bersekongkol dengan peserta tenderdengan memberikankesempatan untuk mengajukan dokumen tambahan setelah masapengajuanberakhir dengan tujuan supaya peserta tender yang tidak seharusnyamenangtender (atau seharusnya digugurkan) memenangkan tender;Rasio (atau alasan) larangan tindakan post bidding tersebut dijelaskan KPPUdalam Putusan KPPU Nomor 21/KPPUL/2007 tentang PersekongkolanTender.
114 — 71
,M.M.TR. selaku Ketua Panitia Pengadaan melakukantindakan post bidding yaitu. merubah, menambah dan/ataumengganti dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaransetelah batas akhir pemasukan penawaran yaitu setelah evaluasikualifikasi pada bulan Juli 2013 sehingga melanggar Perpres No. 54Tahun 2010 jo Perpres No. 35 Tahun 2011 jo Perpres No. 70 TahunHal 17 dari 79 hal Put. No.19/PID/TPK/2015/PT.DKI2012 Pasal 48 ayat (5), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2) yakni denganCALACALA!
,M.M.Tr. selaku Ketua Panitia pengadaan telahmelakukan tindakan post bidding, yaitu merubah, mena,bahdan/atau mengganti Dokumen Pengadaan dan/atau DokumenPenawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran yaitusetelah dilakukan dilakukan Evaluasi Kualifikasi, sehinggamelanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 35 Tahun2011 jo Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 48 ayat (5), Pasal 79ayat (1) dan ayat (2); 22222 one nnn nn eneTindakan post bidding tersebut dilakukan SETIYOTUHU,S.E.
Dengan penambahan syarat setelah dilakukan Evaluasi Kualifikasi(post bidding) tersebut, mengakibatkan gugurnya penawaranharga yang diajukan oleh PT. Putriasi Utama sari KSO PT. ArimbiJaya Agung untuk pekerjaan pengadaan Busway Articulated Paket Paket IV dan Paket V, dengan penawaran harga untuk setiappaket Rp96.390.000.000,00 (sembilan puluh enam milyar tigaratus sembilan puluh juta rupiah), dan seharusnya menniadipemenang lelang dalam pekerjaan tersebut, akan tetapi SETIYOTUHU,S.E.
,M.M.TR. selaku Ketua Panitia Pengadaan melakukantindakan post bidding yaitu. merubah, menambah dan/ataumengganti dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaranHal 43 dari 79 hal Put. No.19/PID/TPK/2015/PT.DKIsetelah batas akhir pemasukan penawaran yaitu setelah evaluasikualifikasi pada bulan Juli 2013 sehingga melanggar Perpres No. 54Tahun 2010 jo Perpres No. 35 Tahun 2011 jo Perpres No. 70 Tahun2012 Pasal 48 ayat (5), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2) yakni denganCALACALA!
,M.M.Tr. selaku Ketua Panitia pengadaan telahmelakukan tindakan post bidding, yaitu merubah, mena,bahdan/atau mengganti Dokumen Pengadaan dan/atau DokumenPenawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran yaitusetelah dilakukan dilakukan Evaluasi Kualifikasi, sehinggamelanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 35 Tahun2011 jo Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 48 ayat (5), Pasal 79ayat (1) dan ayat (2); 2 n one one nnn nnn nne ene eeTindakan post bidding tersebut dilakukan SETIYOTUHU,S.E.
Terbanding/Terdakwa : IR. BAYU KRISTANTO, MM
523 — 1182
Terhadap saran tersebut saksi KAREN AGUSTIAWANmengatakan bahwa ini hanya kecil, hanya 10%, kita hanya ikutikutan sajadi sana, untuk melatih orangorang saya untuk ikut bidding dan bukanuntuk menang. Selanjutnya saksi HUMAYUN BOSHA dan saksi UMARSAID menghargai dan mendukung rencana tersebut sepanjang untukmelatin Tim Pertamina untuk ikut bidding di Australia dan bukan untukmengakuisisi PIBlok BMG Australia.
Pertamina dalam Bidding Project Diamondadalah hanya untuk melatin SDM PT. Pertamina dalam proses Bidding diluar Negeri, sedangkan investasi pembelian PI di Blok BMG bukanlahtujuan bahkan akan dihindari.Halaman 12 Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI2.
Terhadap saran tersebut saksiKAREN AGUSTIAWAN mengatakan bahwa ini hanya kecil, hanya 10%,kita hanya ikutikutan saja di sana, untuk melatih orangorang saya untukikut bidding dan bukan untuk menang.
, Saksi GITAIRAWAN WIRJAWAN dan saksi HUMAYUN BOSHA mengadakan rapatDewan Komisaris dan hasilnya dituangkan dalam MemorandumNo.174/K/DK/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Usulan Investasi NonRutin Project Diamond yang pada pokoknya Dewan Komisarismerekomendasikan Usulan Investasi NonRutin Project Diamond hanyauntuk melatin Tim Pertamina untuk ikut Bidding di Australia dan bukanuntuk menang/mengakuisisi Blok BMG.Bahwa pada bulan Mei 2009 terdakwa IR.
Pertamina dalam Bidding Project Diamondadalah hanya untuk melatin SDM PT. Pertamina dalam proses Bidding diluar Negeri, sedangkan investasi pembelian PI di Blok BMG bukanlahtujuan bahkan akan dihindari.2. Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak menyetujui proses pembelian PIdi Blok BMG Australia dengan pertimbangan bahwa cadangan danproduksi dari asset tersebut relative kecil, sehingga tidak mendukungstrategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT.
468 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal, Pemohon telah mengingatkan ke Debitor termasukKreditor lain dan pihakpihak terkait bahwa Pemohon terikat denganketentuanketentuan tersebut;Hal lainnya yang menjadi perhatian (concern) Pemohon antara lain adanyakejadian post bidding, yakni investor (yang akan mengambilalih tagihantagihan dan sahamsaham Termohon) yang sudah mengajukan proposalpenawarannya dan disetujui oleh mayoritas Kreditor ternyata mengubahpenawarannya dikemudian hari.
Padahal, Pemohon telah mengingatkan keDebitor termasuk kreditor lain dan pihakpihak terkait bahwa Pemohonterikat dengan ketentuanketentuan tersebut;Hal lainnya yang menjadi perhatian (concern) Pemohon antara lain adanyakejadian post bidding, yakni investor (yang akan mengambilalih tagihantagihan dan sahamsaham Termohon) yang sudah mengajukan proposalpenawarannya dan disetujui oleh mayoritas Kreditor ternyata mengubahpenawarannya di kemudian hari.
Nomor 607 K/Padt.SusPailit/2015perusahaan menurut Peraturan Menteri Keuangan dan peraturanlainya yang terkait dengan lelang;2) Adanya kejadian post bidding, yakni investor (yang akanmengambilalin tagihantagihan dan sahamsaham TermohonKasasi) yang sudah mengajukan proposal penawarannya dandisetujui oleh mayoritas Kreditor ternyata mengubahpenawarannya dikemudian hari;3) Penjualan tagihantagihan dan sahamsaham TermohonKasasi juga tidak dilakukan melalui pengumuman koranataupun media elektronik.
459 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi tidak mengajukan Kontra Memori Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa objek permohonan berupa salinan Perjanjian KontrakPembangunan Trade Centre antara PA/PPK dengan PT Andrian BerlianSakti serta Salinan Bidding
154 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
BNI (Persero) Tbk. selaku KPK yang berwenang memutusMPK dan mempunyai wewenang memberikan persetujuan pemberian kredituntuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliarrupiah), meskipun MPK tersebut tidak benar, Para Terdakwa memutuskandan menyetujui untuk melakukan penawaran (bidding) asset kredit atasnama Bintang Abad Pasific Group di BPPN, dengan persyaratan:Hal. 6 dari 80 hal. Put.
Muhammad Asrof mengirimkan Memo No.KPV2/327 tanggal 11 Juli 2002 yang ditujukan kepada Pemimpin DivisiInvestasi dan Jasa Keuangan (WK) Djarot Ramelan Suseno, isinyamenjelaskan bahwa dalam rangka pembelian asset kredit atas namaBintang Abad Pasific Group di BPPN, Divisi UK mendapatkan plafonsebagai dana talangan untuk mengikuti penawaran (bidding) sebesarRp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), memo tersebutsebagai jawaban atas permintaan Djarot Ramelan Suseno sebagaimanaSurat WK No
WK/3/8359 tanggal 282002perihal Hasil Bidding PPAK BPPN;Fotokopi Surat Direksi kepada Dewan Komisaris No. Dir/207 tanggal 02082002 perihal Hasil Bidding PPAK BPPN;Fotokopi Call Memo kepada Pimpinan Kelompok ADT tertanggal 02082002 yang dipersiapkan oleh Sdr. Ripto Gatut dan diketahui oleh Sdri.Retno Salamoen;Fotokopi Surat Memo UK kepada TRS No. WK/3/8507 tanggal 07082002 perihal Pembayaran Asset Kredit BPPN;Fotokopi Surat Memo UK kepada KPI No.
WK/3/8359 tanggal 282002perihal Hasil Bidding PPAK BPPN;Fotokopi Surat Direksi kepada Dewan Komisaris No. Dir/207 tanggal 02082002 perihal Hasil Bidding PPAK BPPN;Fotokopi Call Memo kepada Pimpinan Kelompok ADT tertanggal 02082002 yang dipersiapkan oleh Sdr. Ripto Gatut dan diketahui oleh Sdri.Retno Salamoen;Fotokopi Surat Memo UK kepada TRS No. WK/3/8507 tanggal 07082002 perihal Pembayaran Asset Kredit BPPN;Hal. 37 dari 80 hal. Put.