Ditemukan 627 data
98 — 54
) di Jakarta;Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)Tahun 2009 sesuai DIPA BNPB Tahun Anggaran 2009 Nomor :0520.4/99906.1//2009 Revisi ke VV tanggal 16 Nopember 2009 danberdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor : SK.109A/BNPB/XV2009 tanggal 20 Nopember 2009 telah disetujui sebesarRp10.747.861.000,00.
Peraturan Kepala BNPB Nomor : 7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret2010; Lampiran 1.
Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang Propinsi JawaTengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan RekonstruksiPasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MOU.9/BNPB/XV2009;/Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/X//2009 tanggal25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesar Rp.10.747.861.000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang PropinsiJawa Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor :MOU.9/BNPB/XV/2009; / Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/XV2009tanggal 25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesarRp10.747.861 .000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang Propinsi JawaTengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan RekonstruksiPasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MOU.9/BNPB/X//2009;/Nomor : 019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/X//2009 tanggal25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesar Rp10.747.861.000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
143 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 100 PK/Pid.Sus/2019k. 2 (dua) lembar Peta Topografi;l. 7 (tujuh) lembar Photo Lampiran Proposal:Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorB 209 / BNPB/D Ill / 11 / 2011, tanggal 7 November 2011, perihalAlokasi Tentatif Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca BencanaTahun 2011 Tahap ;Surat Walikota Sawahlunto Nomor 360 / 279 / BKPPBD / SWL / 2011,tanggal 14 November 2011, perihal Usulan Nama Atasan Langsung PPKDaerah, PPK Daerah, BPP, No.
No. 100 PK/Pid.Sus/201910.11.12.Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor SK. 220 / BNPB / XII / 2011, tanggal 20Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan SosialBerpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi) dan RekonstruksiPascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran);Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor SK. 221 / BNPB / XII / 2011, tanggal 21Desember 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat KomitmenDaerah,
dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi BidangRehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB);Hal. 11 dari 22 hal Put.
Bencana (BNPB) Nomor Und.100 / BNPB /DIII /RR.O1 / 12/2011, tanggal 01 Desember 2011, perihal Undangan(beserta lampiran);Photocopy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor Und.011 / D Ill /BNPB / Il / 2012, tanggal 16 Februari 2012, perinal Pertemuan BPPProv/Kab/Kota (beserta Lampiran);Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B 041 /BNPB/DIII/RR/03 / 2012, tanggal O07 Maret
2012, perihal Penyampaian LaporanBulanan;Photocopy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B.1232/ BNPB / X/Hal. 14 dari 22 hal Put.
111 — 25
LUKAR, ST;20) 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 364/BNPB/11/2016 dan Nomor : 268/SP/BPBD/XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;21) 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor
: 209/DSP-103/DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;22) 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);23) 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 360/163/BPBD/MS/
Selaku Bupati Minahasa Selatan dan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor : ST 260/Dep.
(BNPB) Pusat sebagai bahanpertimbangan.Bahwa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) Pusatmenugaskan saudara Drs.
Malalayang Kota Manado Alamat domisili Kantor BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) JI.
(Kasie Perencanaan Operasi BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));Halaman 128 dari 357 halaman Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2018/PN.Mnd2. DANI KISMIANTO (Tim Reaksi Cepat BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));3. AHMAD RIZKY, ST (Analisis Bencana BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));4. LAURENSIUS NAINGGOLAN, SKM (Tenaga Perbantuan Kedeputian Il);5.
Perpres RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB);2.
23 — 9
BK 9325 TTA milikpihak BNPB Propinsi Sumut adalah milik Dinas Badan NasionalPenanggulangan bencana; Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 04.00Wib bertempat Jalan Bengawan Desa Medan Krio Kecamatan SunggalKabupaten Deli Serdang; Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa bersamadengan Misdi als Jek dan lrul yang sepakat mengambil 1 unit mobilpick up L300 warna htam BK 9325 TTA milik pihak BNPB PropinsiSumut yang diparkir disamping rumah saksi Rendi Saputra selakuHonorer
di Dinas BNPB propinsi Sumut saat itu kondisi mobil tersebutdengan pintu mobil terkunci kemudian Misdi als Jek dan Irul denganmenggunakan kunci letter L untuk membuka pintu dan merusak kuncikontak mobil tersebut setelah mobil hidup lalu 1 unit mobil pick up L300Halaman 7 dari 30 Putusan Nomor 672/Pid.B/2021/PN Lopwarnahtam BK 9325 TTA milik pihak BNPB Propinsi Sumut dibawa olehMisdi als Jek dan Irul ke Simpang Pos sebelumnya Misdi als Jekmenyerahkan kunci kontak 1 unit mobil Espass warna silver
Propinsi Sumut;Bahwapemilik 1 unit mobil pick up L300 warna htam BK 9325 TTA milikpihak BNPB Propinsi Sumut adalah milik Dinas Badan NasionalPenanggulangan bencana;Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar pukul 04.00Wib bertempat Jalan Bengawan Desa Medan Krio Kecamatan SunggalKabupaten Deli Serdang;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa bersamadengan Misdi als Jek dan lrul yang sepakat mengambil 1 unit mobilpick up L300 warna htam BK 9325 TTA milik pihak BNPB PropinsiSumut
yang diparkir disamping rumah saksi Rendi Saputra selakuHonorer di Dinas BNPB propinsi Sumut saat itu kondisi mobil tersebutdengan pintu mobil terkunci kKemudian Misdi als Jek dan Irul denganHalaman 8 dari 30 Putusan Nomor 672/Pid.B/2021/PN Lopmenggunakan kunci letter L untuk membuka pintu dan merusak kuncikontak mobil tersebut setelah mobil hidup lalu 1 unit mobil pick up L300warnahtam BK 9325 TTA milik pihak BNPB Propinsi Sumut dibawa olehMisdi als Jek dan Irul ke Simpang Pos sebelumnya Misdi
9 dari 30 Putusan Nomor 672/Pid.B/2021/PN LopSumut yang diparkir disamping rumah saksi Rendi Saputra selakuHonorer di Dinas BNPB propinsi Sumut saat itu kondisi mobil tersebutdengan pintu mobil terkunci kemudian Misdi als Jek dan lIrul denganmenggunakan kunci letter L untuk membuka pintu dan merusak kuncikontak mobil tersebut setelah mobil hidup lalu 1 unit mobil pick up L300warnahtam BK 9325 TTA milik pihak BNPB Propinsi Sumut dibawa olehMisdi als Jek dan lrul ke Simpang Pos sebelumnya Misdi als
142 — 39
LUKAR, ST;21) 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 364/BNPB/11/2016 dan Nomor : 268/SP/BPBD/XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;22) 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor
: 209/DSP-103/DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;23) 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);24) 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 360/163/BPBD/MS/
SelakuBupati Minahasa Selatan dan bersama dengan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor : ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 bulan Agustus 2016, padasekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa
Selaku BupatiMinahasa Selatan dan bersama dengan Saksi Drs HERRY HERYADI, AparaturSipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim Kaji Cepatdan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor : ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 tanggal .....
(BNPB) Pusat sebagai bahanpertimbangan.Bahwa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) Pusatmenugaskan saudara Drs.
(Kasie Perencanaan Operasi BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));2. DANI KISMIANTO (Tim Reaksi Cepat BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));3. AHMAD RIZKY, ST (Analisis Bencana BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));4. LAURENSIUS NAINGGOLAN, SKM (Tenaga Perbantuan Kedeputian Il);5.
BENCANA(BNPB) Perpres RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) dan Peraturan Kepala BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) Nomor 1 Tahun 2008tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) sebagaimana diubah denganPeraturan Nomor 10 Tahun 2011.Bahwa struktur organisasi pada BADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA (BNPB) adalah : Kepala Unsur Pengarah Sekretaris Utama Inspektur Utama DeputiDeputi dibagi : bidang
68 — 24
Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2009 telah dibuat NaskahKesepahaman (MoU) Nomor :Nomor : Mou. 8/BNPB/XI/2009 Nomor : 360/PJ.760Huk/2009antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca BencanaGempa Bumi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahap TahunAnggaran 2009.Selanjutnya BNPB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mentransferdana bantuan gempa yang bersumber dari Anggaran PendapatanBelanja Negara
Penyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada Bupati /Walikota melalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU)yang selanjutnya diteruskan langsung ke rekening POKMAS yangbersangkutanDan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi dan RekonstruksiRumah masyarakat yang Rusak akibat Bencana di Provinsi JawaBarat yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Nasional PenanggulanBencana) dalam Bab VI. Pelaksanaan Kegiatan yang akandilaksanakan adalah:1.
Gempa Bumi di Kabupaten Sukabumi dan Nomor Rekeningmasingmasing POKMAS.e Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2009 telah dibuat NaskahKesepahaman (MoU) Nomor :Nomor : Mou. 8/BNPB/XI/2009 Nomor : 360/PJ.760Huk/200917antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca BencanaGempa Bumi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahap TahunAnggaran 2009.Selanjutnya BNPB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mentransferdana bantuan gempa yang bersumber
korbanBencana Gempa Bumi di Kabupaten Sukabumi dan Nomor Rekeningmasingmasing POKMAS.e Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2009 telah dibuat NaskahKesepahaman (MoU) Nomor :Nomor : Mou. 8/BNPB/XI/2009Nomor : 360/PJ.760Huk/2009antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca BencanaGempa Bumi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahap TahunAnggaran 2009.Selanjutnya BNPB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mentransferdana bantuan gempa
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HANDRIE MARTHEN JOHNSON KOMALING, S.H. Diwakili Oleh : HANDRIE MARTHEN JOHNSON KOMALING, S.H.
96 — 48
LUKAR, ST;
- 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 364/BNPB/11/2016 dan Nomor: 268/SP/BPBD/ XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;
- 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima
Bantuan Nomor: 209/DSP-103/ DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;
- 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Selaku Bupati Minahasa Selatan dan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor: ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 bulan Agustus 2016, padasekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Selatan
Selaku Bupati Minahasa Selatan dan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananHalaman 25 dari 150 halaman Putusan No. 10/Pid.SusTPK/2019/PT.MndDarurat pada BNPB Nomor: ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 bulan Agustus 2016, padasekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor BadanPenanggulangan
halaman Putusan No. 10/Pid.SusTPK/2019/PT.Mndpada BNPB dan Terdakwa HANDRIE M.J.
PekerjaanKonstruksi Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapopada BPBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016, sedangkanPeraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2018 baru berlaku (/us contitutum) tahun 2018.Oleh karena itu, Peraturan BNPB tahun 2018 tersebut tidak tepat diterapkandalam peristiwa yang terjadi tahun 2016;b. Bahwa berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2018 pun Terdakwa tetapmelangggar ketentuan tersebut;c.
antara BNPB dengan PemerintahKabupaten Minahasa Selatan Nomor 364/BNPB/11/ 2016 dan Nomor 268/SP/BPBD/XI2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untukPenanganan Masa Transisi Darurat di Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor,Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi UtaraTahun 2016, yang ditandatangani oleh saksi DODY RUSWANDI selaku SekertarisUtama/Kuasa Pengguna Anggaran pada BNPB dan Terdakwa HANDRIE M.J.KOMALING, S.H. selaku Kepala Pelaksana
78 — 40
Pakai (DSP),akhirnya ditandatangani Nota Kesepahaman antara BNPB yang diwakili olehSekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Ir.
Darurat Bencana.Bahwa benar dasar pemberian Dana Siap Pakai dari BNPB sesuai denganPeraturan Kepala BNPB Nomor 6A tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 adalahPemberian Dana Siap Pakai berdasarkan pada ketetapan status keadaandarurat bencana (yang terdiri dari status siaga darurat, tanggap darurat,dan transisi darurat ke pemulihan), yang disertai dengan usulan daerahperihal permohonan dukungan bantuan, atau laporan Tim Reaksi CepatBNPB, atau hasil rapat koordinasi, atau inisiatif BNPB.54Bahwa benar yang
Bahwa benar Sumber/asal Dana Siap Pakai berasal dari APBN, khususuntuk DSP pada BNPB dialokasikan pada bagian anggaran 103.65 Bahwa benar Pemberian bantuan DSP oleh BNPB dilakukan berdasarkanatas:1) Usulan dari daerah/instansi/embaga terkait;2) Laporan Tim Reaksi Cepat (TRC);3) Hasil rapat koordinasi atau inisiatif dari BNPB.
Pada saat itu) Tambunanmenyampaikan bahwa agar dibuat proposal ke BNPB. Kemudian BPBDmengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh BupatiPasaman Barat (H. Baharuddin, R) ke Kepala BNPB cq Deputi BidangPenanganan Darurat. Setelah itu ada tim dari BNPB yang melakukanpengecekan ke lapangan.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : STEPHEN YANI POLUAKAN, S.T.
110 — 55
LUKAR, ST;
- 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 364/BNPB/11/2016 dan Nomor: 268/SP/BPBD/ XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;
- 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima
Bantuan Nomor: 209/DSP-103/ DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;
- 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Selaku Bupati Minahasa Selatan dan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor: ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 bulan Agustus 2016, padasekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Selatan
Nomor 427 Tahun 2016 Tanggal 20 Juni 2016 tersebut hanyademi untuk mendapatkan Dana Siap Pakai BNPB Tahun 2016 tersebut karena SKBupati Minahasa Selatan tentang penetapan status tanggap darurat tersebutmerupakan syarat kelengkapan yang mutlak harus dipenuhi dalam mendapatkanDana Siap Pakai BNPB.
Bahwa agar permohonan bantuan dana disetujui oleh pihak BNPB, SaudariCHRISTIANY EUGENIA PARUNTHU, S.E. selaku Bupati Minahasa Selatan pergi keJakarta dan menemui Saksi Drs. Junjungan Tambunan, M.E. selaku DirekturTanggap Darurat BNPB.
selaku Sekertaris Utama/Kuasa Pengguna Anggaranpada BNPB dan saksi HANDRIE M.J.
120 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lasusua Lasusua Bahwa berdasarkan usulan bantuan dana tersebut selanjutnya Tim BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Utaramelakukan verifikasi perbaikan darurat di lokasi bencana angin putingbeliung, selanjutnya hasil verifikasi tersebut dinyatakan oleh Deputi BidangPenanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencanadalam Memorandum Nomor M.431.B/Dep.II/BNPB/08/2013 tanggal 30Agustus 2013 perihal Telaah Permohonan Bantuan
Kolaka Utara;1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor /DSP103/DEII/BNPB/10/2013 pada hari Jumat 11 Oktober 2013 senilaiRp390.000.000,00 yang ditandatangani oleh pihak kedua selakupenerima bantuan An. Munir, S.Pd., M.M;1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan PenanggulanganBencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 94/28/BPBD/2013tentang pengangkatan staf pengelola kegiatan Dana Siap Pakai (DSP)APBN/BNPB Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.
Kolaka Utara TahunAnggaran 2013;1 (satu) lembar Surat Memorandum Nomor M.431.B/Dep.I/BNPB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2015 perihal Telaah Permohonan BantuanDana Siap Pakai untuk Perbaikan Darurat Akibat Bencana Angin PutingBeliung di Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara;Nota Dinas Nomor ND043/Dit.PD/Dep.II/BNPB/06/2013 tanggal 24 Juni2013 perihal : Telaah Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai untukHal. 16 dari 27 hal. Put.
Kolaka Utara TahunAnggaran 2013;1 (satu) lembar Surat Memorandum Nomor M.431.B/Dep.1II/BNPB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2015 perihal Telaah Permohonan BantuanDana Siap Pakai untuk Perbaikan Darurat Akibat Bencana Angin PutingBeliung di Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara;Nota Dinas Nomor ND043/Dit.PD/Dep.II/BNPB/06/2013 tanggal 24 Juni2013 perihal : Telaah Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai untukperbaikan Darurat Akibat Bencana Angin Puting Beliung di Kab. KolakaUtara Prov.
No. 198 PK/PID.SUS/201710111213APBN/BNPB Badan Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenKolaka Utara Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 1 Maret 2013 yang ditandatangani An.
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olen sebab hal tersebutdapat menyesatkan kesimpulan seolaholah sikap tegasTerdakwa yang melarang korban menyambung pipa programPamsimas pada pipa saluran air bersin bantuan BNPB yangsudah dinikmati oleh warga adalah salah dan keliru.
Sudahbarang tentu tindakan Terdakwa yang menegur dan melarangkorban yang hendak menyambung pipa saluran air programPamsimas pada pipa air bantuan BNPB di belakang rumahTerdakwa merupakan hal yang patut agar tidak terjadipenyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangannegara.
Saksi Linus tangi Salu, menerangkan:Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi dihalaman rumahTerdakwa, di Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki,Kabupaten Sigi pada Jam 15.30 WITA;Bahwa terjadi pelemparan tersebut ketika waktu adapertemuan masalah PAMSIMAS dan BNPB di halaman rumahTerdakwa.
,namun pada saat dilakukan pengecekan pipa saluran air bersihbantuan BNPB dilarang oleh Terdakwa; Bahwa sebelum program PAMSIMAS dilaksanakan, sudah adapembicaraan bahwa pipa PAMSIMAS akan menyambung padapipa BNPB;d.
Maka patutlah dipertimbangkan hal sebagaiberikut: Bahwa patut pula dipertimbangkan bahwa tindakan korban yanghendak menyambung pipa PAMSIMAS ke pipa BNPB tidakdisetujui oleh warga sebagaimana keterangan saksisaksi; Bahwa kedatangan korban ke rumah Terdakwa yang mengecekdan berniat menyambung pipa PAMSIMAS ke pipa bantuanBNPB merupakan tindakan melawan hukum yang dapatmerugikan keuangan negara.
61 — 20
SK Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Nomor: SK.10/BNPB/I/2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor:SK.112/BNPB/XII/2099 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Bendahara Pengeluaran Pengelola Dana Bantuan Sosial berpola hibah untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009; (PPK sdr. Ahdiyat Ridho, S.Sos. dan Bendahara pengeluaran Sdr. Sri Suhartini, SH.);1.2.
Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MOU.9/BNPB/XI/2009; Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/XI/2009 tanggal 25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesar Rp10.747.861.000,-6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
Surat Walikota Semarang(SUMARMO.HS) kepada BNPB perihal Pemakaian sisa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Semarang Tahun 2009 Nomor :900/04508 tanggal 19 Oktotober 2010;7. 1 (satu) bendel arsip Bank Dana rehab Rekon Pasca Bencana Tahun 2009 - 2010;8. 4 (empat) bendel laporan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun 2009 Triwulan I s/d Triwulan IV;9. 1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan DED Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun 2009;10. 1 (
Uang tunai senilai Rp4.349.683.636,00 (empat milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);17. 1 (satu) bendel dokumen keputusan Kepala BNPB Nomor : SK.10/BNPB/ I/2010 tertanggal 26 Januari 2010;18. 4 (empat) bendel dokumen Prakualifikasi Tahap Perencanaan yang terdiri 5 (lima) Perusahaan peserta yaitu : CV. Annaba Persada, CV Adicipta Manunggal, CV. Catur Eka Karsa, CV. Primacipta Karsa dan CV.
(menyatu kontrak) ;21. 1 (satu) berkas laporan hasil monitoring dan evaluasi bantuan dana social berpola hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Tahun 2009 di Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah(MOU No.MOU.9/BNPB/XI/2009 dan MOU No.019.6/67);22. 1 (satu) bendel dokumen jual-beli pompa antara PT. GRUNDFOS POMPA dengan CV. TEHNIK POMPA.Tetap dalam status sita untuk dapat dipergunakan dalam perkara lain atas nama PUGUH SUSILO, ST..7.
) di Jakarta;e Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Tahun 2009 sesuai DIPA BNPB Tahun Anggaran 2009Nomor : 0520.4/99906.1//2009 Revisi ke IV tanggal 16 Nopember2009 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor :SK.109A/ BNPB/XI/2009 tanggal 20 Nopember 2009 telah disetujuisebesar Rp.10.747.861.000,00.
Peraturan Kepala BNPB Nomor : 7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret 2010;Lampiran 1. Romawi .
Peraturan Kepala BNPB Nomor :7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret 2010;Lampiran 1. Romawi .
Naskah Kesepahaman antara Badan NasionalPenanggulangan Bencana(BNPB) denganPemerintah Kota Semarang Propinsi Jawa Tengahtentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran2009 Nomor : MOU.9/BNPB/XI/2009; /Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/X1/2009 tanggal 25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesarRp10.747.861.000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
Naskah Kesepahaman antara Badan NasionalPenanggulangan Bencana(BNPB) denganPemerintah Kota Semarang Propinsi Jawa Tengahtentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran2009 Nomor MOU.9/BNPB/XI/2009;Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.23.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/X1/2009 tanggal 25 Nopember 2009;23.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesarRp10.747.861.000,23.4.
MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
Terdakwa:
AJKURI, SP Bin H. AHMAD HADI
146 — 165
Il / BNPB / 04 / 2016 dan lampirannya berupa RencanaAnggaran Biaya dengan nilai sebesar Rp.17.000.000.000, (tujuh belasmilyar rupiah);5. 2 (dua) lembar Foto Copy Nota Kesepahamanantara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor:136A/ BNPB/5/ 2016, tanggal 16 Mei 2016;6. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara SerahTerima Bantuan Nomor : 136.A / DSP 103 / DE II / BNPB/ 5 / 2016,tanggal 16 Mei 2016 dan lampiran berupa Kwitansi penerimaan danasebesar Rp.17.000.000.000, (tujuh belas milyar
/BPBD (BarangBukti No. 19);Bahwa yang mengurus Proposal DSP beserta lampirannya (RAB danGambar Rencana Kerja) ke BNPB, adalah Saksi SUPARDI.
II / BNPB / 04 / 2016 dan lampirannya;Bahwa BNPB tidak membuat Tim Verivikasi, namun dari pengajuantersebut BNPB mengadakan rapat pembahasan pengajuan dana darikegiatan tersebut dilakukan persentasi oleh Perwakilan PemerintahDaerah yang mengajukan dana kepada pihak BNPB, kemudian Saksimelakukan pengecekan lapangan sesuai dengan Surat Perintah Tugasdari Direktur Tanggap Darurat atas nama Deputi Bidang PenangananDarurat Nomor : ST.129 / Dep.II / BNPB / 04 / 2016 tanggal 13 April 2016saksi pernah di
Penajam Paser Utara kepada BNPB;Bahwa dana tersebut diserahkan kepada BPBD Kab.
berdasarkan Surat Keputusan SekretarisUtama selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNPB Nomor : 160.
Terbanding/Terdakwa : Drs. Edy Raya, M.Si
Terbanding/Terdakwa : Lina Sulu, S.Sos
109 — 82
Bahwa setelah proposal tersebut dikirim ke BNPB di Jakarta, selanjutnyapada tanggal 07 Maret 2012 Tim BNPB dari Jakarta bernama SETYAWANCAHYA PURNAMA dan TEGUH PRATAMA selaku staf Deputi BNPB Pusatdatang ke Nabire untuk menyerahkan dana bantuan bencana banjir yangdiperuntukkan untuk Distrik Yaro sesuai dengan permohonan yang diajukandalam bentuk Bilyet Giro BNI No.
Berdasarkan surat Terdakwa selaku Kepala BPBD Kabupaten NabireNomor: 362/24/BPBD/III/2012, perihal: Rekapitulasi penggunaan Dana SiapPakai dari BNPB Pasca bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten NabireHalaman 6 dari 53 Hal. Put.No.2/Pid.SusTPK/2014/PT JAP.tanggal 9 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala BNPB cq.
Berdasarkan surat Terdakwa selaku Kepala BPBD Kabupaten NabireNomor: 362/24/BPBD/III/2012, perihal: Rekapitulasi penggunaan Dana SiapPakai dari BNPB Pasca bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabiretanggal 9 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala BNPB cq.
Pasal 44 ayat (2): BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajibmenyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB palinglambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
60 — 25
Bahwa setelah proposal tersebut dikirim ke BNPB di Jakarta, selanjutnyapada tanggal 07 Maret 2012 Tim BNPB dari Jakarta bernama SETYAWANCAHYA PURNAMA dan TEGUH PRATAMA selaku staf Deputi BNPBPusat datang ke Nabire untuk menyerahkan dana bantuan bencana banjiryang diperuntukkan untuk Distrik Yaro sesuai dengan permohonan yangdiajukan dalam bentuk Bilyet Giro BNI No.
Berdasarkan surat Terdakwa selaku Kepala BPBD Kabupaten NabireNomor: 362/24/BPBD/IlV2012, perihal: Rekapitulasi penggunaan Dana SiapPakai dari BNPB Pasca bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten NabireHalaman 6 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.SusTPK/2014/PT JAP.tanggal 9 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala BNPB cq.
Berdasarkan surat Terdakwa selaku Kepala BPBD Kabupaten NabireNomor: 362/24/BPBD/IlV2012, perihal: Rekapitulasi penggunaan Dana SiapPakai dari BNPB Pasca bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabiretanggal 9 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala BNPB cq.
Pasal 44 ayat (2): BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajibmenyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB palinglambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
Kas BNPB Jakarta.4.
SAIFUDDIN, SH.,MH
Terdakwa:
MULYADI SULAIMAN, S.T.,M.T.
125 — 38
- Nota kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen No. 208/BNPB/6/2016 dan No. 360/111/BPBD/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat pada masa transisi darurat bencana banjir di Kab. Bireuen Provinsi Aceh tahun 2016. (Asli).
- Berita Acara Serah Terima Bantuan No. 154/DSP-103/DE-II/BNPB/6 tahun 2016 tanggal 06 Juni 2016. (Asli).
M.325/Dep.II/BNPB/05.2015 Dari Deputi Bidang Penanganan Darurat Kepada Sekret5aris Utama Tentang Permohonan Dana Siap Pakai Untuk Perbaikan Darurat Penanganan Banjir Dan Tanah Longsor Kab. Bireuen Tahun 2016 Tanggal 31 Mei 2016.
- 1 (Satu) Bundel Asli Rincian Anggaran Biaya Trnasisi Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Kab. Bireuen Yang Di Tanda Tangani A.N Deputi Bidang Penanganan Darurat Direktur Tanggap Drs. Junjangan Tambunan, ME.
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tugas Nomor : ST.096/Dep.II/BNPB/3/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Perihal Menugaskan Kristian gottam S, SSTP.,M.Si, Ahmad Rizqi, ST Dan Maman Susanto Dalam Rangka Kaji Cepat Dan Verifikasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Dan Longsor Di Kab. Bireuen Dan Aceh Utara di Prov. Aceh Selama 5 (Lima) Hari Tgl 28 Maret S/D 01 April 2016.
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas No : peg.800/SPT/35/2016 Untuk Melakukan Koodirnasi Dan Mengantar Proposal Ke Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Di Jakarta Tangga; 05 Agustus 2016.
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas No : Peg.800/SPT/35/2016 Untuk Melakukan Koordinasi Dan Mengantar Proposal Ke Kantor Badan Nasional Penamggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta tanggal 05 Agustus 2016.
BNPB/D-III/RR.01/10/2016 Tanggal 21 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen laporan Pertanggung Jawaban Dana Siap Pakai (DSP) Rp. 6.235.150.000 sesuai BA Serah Terima (BAST) No.154/DSP-103?DE-II/BNPB/^/2016.
- 1 (satu) lembar Permohonan Bantuan Siaga Darurat Tahun 2016 Kepada BNPB Nomor 360/141/2016 tanggal 05 Agustus 2016.
dengan Nomor Rekening : 032901003342308 an.Rekening BPG175 BNPB ke rekening Bendahara PengeluaranPembantu (BPP) BPBD Kab.
dapat saksijelasakan bahwa untuk usulan Pemerintah Daerah yang telahmenyatakan status keadaan darurat bencana dapat mengusulkan DanaSiap Pakai kepada BNPB ;Bahwa, Pejabat yang berwenang mengeluarkan Dana Siap Pakai adalahKuasa Pengguna Anggaran/Barang BNPB setelah mendapat penetapandan persetujuan Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran/Barang.Kepala BNPB dalam melaksanakan fungsinya dapat mendelegasikankewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk ;Bahwa, Rekapitulasi Kajian Cepat Korban Bencana Banjir
Rp.6.235.150.000, (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) diserahkan oleh Sekretaris Utama BNPB Ir.
Bireuenberdasarkan Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 154/ DSP103/DEII/BNPB/6/2016 yang ditanda tangani oleh Ir. Dody Ruswandi, MSCEselaku Sekretaris Utama BNPB dan Saksi FARHAN HUSEIN, S.E., M.MBIN HUSEIN selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab.
Bencana (BNPB) di Jakarta tanggal 05Agustus 2016.1 (Satu) lembart usulan kegiatan program badan penaggulanganbencana daerah (BPBD) Kab.
50 — 17
) diJakarta ;e Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Tahun2009 sesuai DIPA BNPB Tahun Anggaran 2009 Nomor0520.4/99906.1//2009 Revisi ke IV tanggal 16 Nopember 2009 danberdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor : SK.109A/BNPB/X1I/2009tanggal 20 Nopember 2009 telah disetujui sebesar Rp10.747.861.000,00.
Peraturan Kepala BNPB Nomor :7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret 2010 ;Lampiran . Romawi I.
) diJakarta ;Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Tahun2009 sesuai DIPA BNPB Tahun Anggaran 2009 Nomor0520.4/99906.1//2009 Revisi ke IV tanggal 16 Nopember 2009 danberdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor : SK.109A/BNPB/XI/2009tanggal 20 Nopember 2009 telah disetujui sebesar Rp10.747.861.000,00.
Selanjutnyadilaporkan ke Walikota (SUKAWI SUTARIP) , Setelah pernyataan darurat WalikotaSemarang terjadi Darurat Bencana); Kemudian diusulkan ke BNPB oleh WalikotaSemarang. Setelah itu dilakukan verifikasi oleh BNPB, selanjutnya bantuan turunsebesar Rp10.747.861.000,00.
Tahun Anggaran 2009 Nomor : 0520.4/99906.1//2009 Revisi ke IVtanggal 16 Nopember 2009 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor :SK.109A/BNPB/X1/2009 tanggal 20 Nopember 2009 ;e Bahwa pemberian bantuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman antaraKepala BNPB dan Wali Kota Semarang Nomor : MOU.9.BNPB/XI/ 2009, Nomor:019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009 ;e Bahwa Bantuan Sosial Berpola Hibah untuk Kegiatan Rehabilitasi dan RekonstruksiPasca Bencana tersebut sesuai SPM No.00059 dan SP2D No.627020N
117 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor SK. 220/BNPB/XII/2011, tanggal 20Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan SosialBerpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan RekonstruksiPascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran) ;Foto copy Keputusan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor SK. 221/BNPB/XII/2011, tanggal 21Desember 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat KomitmenDaerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan LangsungPengelola Dana Bantuan Sosial Berpola
No. 622 K/Pid.Sus/201786.87.88.89.90.91.92.Bencana Tahap Tahun 2011 (beserta lampiran) ;Foto copy Surat Deputi III Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorUnd.100/BNPB/DIII/RR.01/12/2011, tanggal 1 Desember 2011,perihal Undangan (beserta lampiran) ;Foto copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorUnd.011/DIII/BNPB/II/2012, tanggal 16 Februari 2012, perihalPertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta
Lampiran) ;Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B041/BNPB/DIII/RR/03/2012, tanggal 7 Maret 2012, perinal PenyampaianLaporan Bulanan ;Foto copy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B.1232/BNPB/X/2011, tanggal 8 Desember 2011, perinal LPJ BPP, Berita AcaraPemeriksaan/Penutupan Kas dan Register Pemeriksaan/Penutupan Kas Posisi Per 31 Desember 2011 ;1 (satu) bundel surat perjanjian
Bencana (BNPB) NomorUnd.100/BNPB/DIII/RR.01/12/2011, tanggal 1 Desember 2011,perihal Undangan (beserta lampiran) ;Foto copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorUnd.011/DIII/BNPB/II/2012, tanggal 16 Februari 2012, perihalPertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran) ;Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B041/BNPB/DIII/RR/03/2012, tanggal 7 Maret 2012, perihal PenyampaianLaporan
1 Desember 2011,perihal Undangan (beserta lampiran) ;Foto copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorUnd.011/DIII/BNPB/II/2012, tanggal 16 Februari 2012, perihalPertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran) ;Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B041/BNPB/DIII/RR/03/2012, tanggal 7 Maret 2012, perinal PenyampaianLaporan Bulanan ;Foto copy Surat Sekretaris Utama, Kepala
78 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
) di Jakarta; Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)Tahun 2009 sesuai DIPA BNPB Tahun Anggaran 2009 Nomor 0520.4/99906.1//2009 Revisi ke IV tanggal 16 Nopember 2009 dan berdasarkan SuratKeputusan Kepala BNPB Nomor SK.109A/BNPB/XI/2009 tanggal20 Nopember 2009 telah disetujui sebesar Ro10.747.861.000,00 (sepuluhmilyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu riburupiah); Bahwa pemberian bantuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahamanantara Kepala BNPB
Peraturan Kepala BNPB Nomor :7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret 2010;Lampiran 1. Romawi . Angka 1.5.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret 2010;Lampiran 1. Romawi VIII.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret 2010;Lampiran 1. Romawi I. Angka 1.5. dan angka romawi VIII angka 7;8.
Terbanding/Jaksa Penuntut : MARTHYN LUTHER . SH
88 — 34
yakni sebesar 8.414.225.000,00.Kemudian di buat Naskah Kesepakatan antara BNPB dengan Pemerintah KabupatenMuaro Jambi tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 dengan nomor : MoU.16/BNPB/XI/2010 danNomor: Mo.127/HUKBPBD/XI/2010 tanggal 29 Nopember 2010 sebagaimanadiubah dengan Amandemen Nomor : Amdn.002/BNPB/II/2011 tanggal 16 Februari2011 ; Bahwa untuk menggunakan dana yang berasal dari DIPA BNPB tersebut, KabupatenMuaro Jambi melalui
yakni sebesar 8.414.225.000,00.Kemudian di buat Naskah Kesepakatan antara BNPB dengan Pemerintah KabupatenMuaro Jambi tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 dengan nomor : MoU.16/BNPB/XI/2010 danNomor: Mo.127/HUKBPBD/XI/2010 tanggal 29 Nopember 2010 sebagaimanadiubah dengan Amandemen Nomor : Amdn.002/BNPB/II/2011 tanggal 16 Februari 2011;Bahwa untuk menggunakan dana yang berasal dari DIPA BNPB tersebut, KabupatenMuaro Jambi melalui
JMB Total 8.414.225.000,00 Sehingga rencana penggunaan bantuan tersebut adalah tidak sesuai dengan NotaKesepakatan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) denganPemerintah Kabupaten Muaro Jambi tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibahuntuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana tahun 2010 Nomor :MoU.16/BNPB/XI/2010 dan Nomor : MoU.127/HUKBPBD/XI/2010 tanggal29 November 2010 sebagaimana di ubah dengan Amandemen NomorAmdn.002/BNPB/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang
Photo copy yang telah dilegalisir Naskah Kesepakatan antara Badan NasionalPenaggulangan Bencana (BNPB) dengan pemerintah kabupaten Muaro JambiPropinsi Jambi, tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasidan Rekontruksi Pascabencana Tahun 2010 Nomor MoU.16/BNPB/ XI/ 2010 danMoU. 127 HUKBPBD/ XI/ 2010 tanggal 29 Nopember 2010 ; .
Photo copy yang telah dilegalisir Amandemen nomor : Amdn.002/ BNPB/ II/ 2011tanggal 16 Februari 2011, Naskah Kesepakatan antara Badan NasionalPenaggulangan Bencana (BNPB) dengan pemerintah kabupaten Muaro JambiPropinsi jambi tentang Dana Bantuan Sosial berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2010 ;.