Ditemukan 2284 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2634 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Juli 2020 — PRM BULOG vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRM BULOG vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2634/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PRM BULOG, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto49, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950, yang diwakilioleh Triyana, jabatan Direktur Keuangan PRM Bulog;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto
    Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.086982. 15/2011/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2257/WPJ.19/2014 tanggal 5 November2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00005/206/11/051/13tanggal 4 November 2013, atas nama PRM Bulog
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PRM BULOG;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H.
Putus : 17-07-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 17 Juli 2023 — PARLUHUTAN SILITONGA VS PERUSAHAAN UMUM (Perum) BULOG
14866 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Bulog Nomor KD-357/DS103/SM.11.01/12/2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, tertanggal 13 Desember 2019 sah demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 13 Desember 2019;4.
    PARLUHUTAN SILITONGA VS PERUSAHAAN UMUM (Perum) BULOG
Putus : 27-06-2012 — Upload : 07-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 PK/Pdt/2011
Tanggal 27 Juni 2012 — PERUM BULOG vs NY. SRI INDRAWATI,
6852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG vs NY. SRI INDRAWATI,
    PUTUSANNo. 416 PK/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PERUM BULOG, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoKav. 49, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada: 1. IRFAN AZIZ PLENO S, S.H., Kepala Sub DivisiPembinaan & Advokasi, 2. DENIHASANUDDINSYAH, S.H., Kasi Advokasi, 3.
    Beddu Amang selakuKepala Bulog (Badan Urusan Logistik) pada saat ini membuat Memorandumof Understanding (MoU) No. 001/BulogSas/II/1995 antara Sdr. BedduAmang selaku Kepala Bulog dengan Sdr. Hutomo Mandala Putra (Sdr. TomiSuharto) selaku Komisaris Utama PT.
    beserta bangunan kantor Bulog Jaya dan gudang di atasnya milikPemohon Peninjauan Kembali/Tergugat yang terletak di Kelapa GadingBarat, Jakarta Utara dan sebagai pelaksana ruislag, Presiden menunjuk PT.Goro Batara Saksi untuk bekerja sama dengan Bulog melaksanakan ruislag/tukar menukar tersebut;Bahwa pada tanggal 11 Agustus 1995 Sdr. Beddu Amang membuat kembaliMoU dengan Sdr. Hutomo Mandala Putra dan Sdr. H. M. Ricardo Gelaelmasingmasing selaku Komisaris Utama dan Direktur Utama PT.
    dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNo. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUM BULOG
Putus : 30-11-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 PK/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PERUM BULOG vs. Drs. TAHARYONO, dk
5219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG vs. Drs. TAHARYONO, dk
    PUTUSANNomor 728 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PERUM BULOG, yang diwakili olen Direktur SDM & UmumPerusahaan Umum (Perum) Bulog, Febriyantoberkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling 49,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada IrvanAzis Pleno S., S.H., Kepala Divisi Hukum dan kawankawan,beralamat di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling
    Menyatakan batal demi hukum dan harus dicabut serta tidak berlaku lagiKeputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD547/DS303/1 1/2008, tentangKlaim Keuangan tanggal 28 November 2008 yang menyatakanPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus membayar nilai klaimsebesar Rp17.155.756.035,40,00 (tujuh belas miliar seratus lima puluhlima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah empatpuluh sen), secara tanggung renteng;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar ganti kerugian materiil sebesar selurun hakhak Tergugat yang ditahan oleh Kantor Perum Bulog dan ditambah immateriil sebesarRp925.300.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta tiga ratus riburupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;5.
    Hakim atau adanya kekeliruan yang nyatakarena terkait dengan besarnya kerugian keuangan Negara, Penggugat tidakmemiliki Kewenangan untuk menghitungnya, namun yang berwenangmenghitung kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negarasesuai Penjelasan Pasal 32 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PERUM BULOG
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PERUM BULOG tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 30 November 2018 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,Halaman 6 dari 7 hal. Put.
Putus : 23-11-2011 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 K/Pdt/2011
Tanggal 23 Nopember 2011 — MUHAMMAD NUR USMAN (Almarhum) dkk ; PERUM BULOG
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD NUR USMAN (Almarhum) dkk ; PERUM BULOG
    Yamin No.30 Palu ;Pemohon Kasasi , ll dahulu Tergugat dan TurutTergugat/para Pembanding ;melawan:PERUM BULOG, berkedudukan di Gedung Bulog,Hal.1 dari 29 hal. Put.
    No.7 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Perusahaan Umum(Perum) Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UndngUndang No.9Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupakekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham ;bahwa sesuai ketentuan Bab Ketentuan Umum Pasal 2 ayat(2) dinyatakan bahwa dengan didirikannya Perum Bulog sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), Lembaga Pemerintahan Non Derpatemen(LPND) Bulog yang untuk pertama kali
    berikut dengan bangunan dan segala turutanyang ada dan berdiri diatasnya, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah,Kotamadya Palu, Kecamatan Palu Timur, Kelurahan Besusu Tengah,setempat dikenal sebagai Kantor Perum Bulog Divisi RegionalSulawesi Tengah (d/h.
    Kepala Dolog Sulawesi Tengah, yangmenurut hukum hanya menempati/memanfaatkan tanah danbangunan dimaksud dalam kapasitasnya Perum Bulog Divisi SulawesiTengah (d/h.
    No.1057 K/Pdt/2011Hak Pakai No.197 atas nama Bulog yang merupakan objek darikeputusan perkara No.4110 K/Pdt/1998 benar merupakan AssetNegara, karena asset ini telah dicatat di dalam Neraca Bulog/PerumBulog yang nota bene telah dicatat sebagai inventaris kekayaannyNegara ....", dan surat keberatan tersebut diajukan oleh Penggugatdengan UndangUndang Rl. No.1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara sebagai dasar hukum yang mengaturketentuan sebagai berikut, bukti PIX :a.
Putus : 16-04-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 16 April 2014 — PERUSAHAAN UMUM BULOG VS Drs. FAJAR SETIADJI
4231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN UMUM BULOG tersebut;
    PERUSAHAAN UMUM BULOG VS Drs. FAJAR SETIADJI
    Perum Bulog tanggal 29September 2004 (copy S.K. Perum Bulog terlampir);2. Bahwa bulan Desember 2004 diketahui terjadi kehilangan gabah digudang filial milik P.B. Mitra Tani itu sendiri sebesar 334 ton gabahsetelah Penggugat sudah bukan jadi Kepala Gudang GSP CiruasPerum Bulog Sub Divre Serang Banten, hal ini bukan tanggungjawab Penggugat, karena Surat Perjanjian Pemakaian GudangFilial GSP Ciruas antara P.B. Mitra Tani (Sdr. Dadid Husen)dengan Subdivre Serang Banten (Drs.
    Bahwa terkait adanya SPKP Nomor 006/SPKP/III/2005, makatanggal 16 Mei 2005 penggugat membuat surat sanggahanterhadap SPKP Nomor 06/SPKP/III/2005 salah satu tembusannyapenggugat sampaikan kepada Kadiv Pembiayaan Perum Bulog(Drs. Setia Darma) yang membawahi Kasubdiv Klaim Perum Bulog(Drs.
    Setelah terbitnya Surat Keputusan ini, Pegawaitersebut di atas wajib menandatangani Surat PerjanjianHutang Piutang;Sedangkan point b. adalah surat klarifikasi Penggugat tanggal 02Maret 2005 yang diminta oleh Kadiv Hukum Perum Bulog(Chumaidi S.H.), dan sanggahan SPKP Nomor 006/SPKP/III/2005yang Penggugat kirimkan tanggal 16 Mei 2005 ternyata barusampai ke meja Kasubdiv Klaim Perum Bulog, dimana S.K.
    berdasarkan Keputusan Direksi KD220/DS102/08/2011 terhitung mulai tanggal 01 September 2011 karenatelah memasuki masa pensiun, yaitu Batas Usia Pensiun (BUP)Karyawan Perum Bulog ditetapbkan 56 tahun sebagaimanaketentuan dalam Peraturan Kerja Bersama antara Perum Bulogdengan Serikat Karyawan Perum Bulog Nomor PK12/DS300/01/2012, Nomor 01/PKSEKAR/01/2012 juncto Nomor KD600/DS200/12/2008 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Perum Bulog;Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat telah dijelaskan di jawabanPemohon
    Taspen oleh perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Perum Bulog dengan P.T. Taspententang Kepesertaan Pegawai Perum Bulog dalam ProgramTabungan Hari Tua Nomor PK144/DS100/11/10/2004, NomorJAN50/DIR/2004 dan Perjanjian Kerjasama antara Perum Bulogdengan P.T.
Register : 10-10-2016 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 701/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penggugat:
Fadjar Setiadji
Tergugat:
1.Direktur Utama Perum BULOG Jakarta
2.Kadivre Perum BULOG Jakarta
3.Kadivre Perum BULOG Jawa Barat
4.Kasubdivre Perum BULOG Serang Banten
Turut Tergugat:
Kementrian Badan Usaha Milik Negara
7742
  • Penggugat:
    Fadjar Setiadji
    Tergugat:
    1.Direktur Utama Perum BULOG Jakarta
    2.Kadivre Perum BULOG Jakarta
    3.Kadivre Perum BULOG Jawa Barat
    4.Kasubdivre Perum BULOG Serang Banten
    Turut Tergugat:
    Kementrian Badan Usaha Milik Negara
    Penggugat bekerja di Bulog Divre Kaltim, Periode: Maret 1989sampai dengan Agustus 1989.c. Penggugat bekerja di Bulog Pusat di Jakarta, Periode: September1989 sampai dengan April 1998.d. Penggugat bekerja di Bulog Subdivre Serang di Serang, Periode: Me!1998 sampai dengan Juli 2005,e.
    Bahwa sesuai ketentuan dalam keputusan Direksi Perum BULOG Nomor : Kep262/DIR/12/2003 tentang Ketentuan Penyelesaian Status dan Hak KepegawaianPNS LPMD BULOG serta Pengangkatan Pegawai Perum BULOG, TergugatRekonpensi/Penggugat Konpensi dinagkat sebagai pegawai Perum BULOGkarena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) berdasarkan Keputusan DireksiNomor : KD220/DS102/08/2011 terhitung mulai tanggal 1 September 2011.4.
    bagi TURUT TERGUGAT, terutama dalam kaitannya denganPerum BULOG sebagai sebuah BUMN.
    Bahwa permasalahan yang menjadi pokok perkara dalam gugatanint adalah terkait dengan pemenuhan hakhak PENGGUGATsebagai pekerja pada Perum BULOG yang dianggap olehPENGGUGAT tidak dipenuhi oleh Direksi Perum BULOG.2.
    Apabila dikaitkandengan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PERUM BULOG No.
Register : 30-04-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 28-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 328/PDT/2014/PT. DKI.
Tanggal 4 Agustus 2014 — PERUM BULOG >< NY. SRI INDRAWATI CS
4428
  • PERUM BULOG >< NY. SRI INDRAWATI CS
    DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara antara : 0202PERUM BULOG..beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.49, KotaAdministratif Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaT. HANILSYAH, SH., W. KUSWINHARTOMO, SH.MHum.
    ., GAMANTO MULYANDOKO, SH danCHRISVON TUA SITUMORANG, Divisi Hukum PERUM BULOG,berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.49, KotaAdministratif Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 September 2012, untuk selanjutnya disebutPEMBANDING semula TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI. LAWAN1. NY.
Register : 24-01-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 04-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 47/PDT/2017/PT DKI
Tanggal 10 April 2017 — Pembanding/Tergugat : PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG selanjutnya disebut Perum BULOG Diwakili Oleh : ILHAMSYAH SH MH
Terbanding/Penggugat : IMAM SYAFEI
6421
  • Pembanding/Tergugat : PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG selanjutnya disebut Perum BULOG Diwakili Oleh : ILHAMSYAH SH MH
    Terbanding/Penggugat : IMAM SYAFEI
Register : 19-06-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 12-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 42 / PDT / 2012 / PT.PTK
Tanggal 9 Agustus 2012 — Melawan : PERUM BULOG, dkk.
12118
  • Melawan :PERUM BULOG, dkk.
    BB.18 Pontianak, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 21 Oktober 2011 dan tanggal 23Oktober 2011, selanjutnya disebut sebagai PARATERGUGAT PARA PEMBANDING ;Melawan:1 PERUM BULOG, beralamat Kantor di JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 49,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada, 1. T. HANILSYAH,SH., Kepala Divisi Hukum, 2. W. KUSWINHARTOMO, SH. M.Hum.,Kasubdiv Pembinaan & Advokasi, 3. EKA PRASETYA SOFYAN, SH., KasiPembinaan, 4. ILHAMSYAH, SH.
    GatotSubroto Kav. 49, Jakarta Selatan, semunya KaryawanPerum Bulog yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Kav.49, dari dan sebagai demikian bertindak untuk dan atasnama serta mewakili Perum BULOG, beralamatkantor di JI. Jend. Gatot Subroto Kav. 49, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor :K59/ DS300/09/2011, tertanggal 28 September 2011,Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT TERBANDING $;2 Pemerintah RI Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PERUM BULOG vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    PUTUSANNomor 362/B/PK/PJK/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PERUM BULOG, dalam hal ini diwakili BUDI PURWANTO,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur KeuanganPerum Bulog, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GatotSubroto Nomor 49, Jakarta Selatan;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukandi Jalan Jenderal
    Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Perum) BULOG pada Pasal6 ayat 2b disebutkan bahwa maksud pendirian perusahaan adalah:Bahwa dalam hal tertentu melaksanakan tugastugas tertentu yangdiberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok,pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokokkepada golongan masyarakat tertentu, knususnya pangan pokok berasdan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
    seharusnya memperoleh pembebasan dari pemungutan imporBea masuk, PPh Pasal 22 dan denda, sesuai dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 241/PMK.011/2011 tersebut;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.41722/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 November 2012 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP86/WBC.02/2011 tanggal2 Agustus 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Perum Bulog
    TerhadapPenetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNPNomor SPTNP000828/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 21 April 2011, atasnama Perum Bulog, NPWP : 01.003.148.2051.000, Jenis Usaha : Logistik,beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 49, Jakarta Selatan danmenetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 009346 tanggal9 April 2011 yaitu Thai White Rice 5 Percent Broken, negara asal Thailand,masuk klasifikasi pos tarif 1006.30.90.00 dengan Tarif Bea MasukRp 450,00/kg;Menimbang
    Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal pengisian atau tanggal pendaftaran/pembuatan PIB, TarifBea Masuk berlaku pada saat pembayaran Bea Masuk YangTerutang/tanggal pembayaran Bea Masuk Yang Terutang sertaTarif Bea Masuk yang berlaku sebelum PIB mendapatkan NomorPendaftaran yaitu sebesar Rp 0,00/Kg;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanPeninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:PERUM BULOG
Putus : 25-03-2010 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2165 K/PDT/2009
Tanggal 25 Maret 2010 — KASIM BEDDU ; KEPALA BULOG WILAYAH II KAB. PINRANG,DK
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KASIM BEDDU ; KEPALA BULOG WILAYAH II KAB. PINRANG,DK
    KEPALA BULOG WILAYAH II KAB. PINRANG, berkedudukandi Pinrang ;2.
    Kasim Beddu", terus mendatangi KepalaPenghubung Bulog Wil. II di Kab. Pinrang dan sekaligus Kepala Divre BulogWil. Il Kodya Parepare di Parepare, tetapi pada kedua pejabat Bulog tersebutLelaki Muh. Kasim Beddu" tidak mendapat penyelesaian dan jawaban yangmemuaskan sehingga akhirnya dari pihak Lelaki Muh. Kasim Beddu karenamerasa tidak pernah mengalihkan hakhaknya atas tanah dan bangunanmiliknya terletak di Jalan Monginsidi, Kelurahan Pacongang, Kec. PaleteangKab.
    Dalam identitas gugatan Penggugat disebutkan"Kepala Penghubung Bulog wilayah Il kabupaten Pirang sebagai Tergugat dan Kepala Sub Divre Bulog Wilayah Il Kotamadya ParePare sebagaiTergugat II". Penetapan Tergugat dan Tergugat II adalah tidak tepat karenapemilik objek sengketa adalah Badan Urusan Logistik sebagai suatu badanhukum. Yang dapat menjadi pihak dalam sengketa perdata hanyalah orangatau badan hukum, karena hanya itulah yang dipandang sebagai subjekhukum pemangku hak dan kewajiban.
    Seharusnya yang digugat olehPenggugat adalah pemegang hak yakni Badan Urusan Logistik sebagaibadan hukum dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Perum Bulog Cq.Kepala Divisi Regional Bulog Sulsel Cq Kepala Sub Divre Wilayah II ParePare Divre Sulsel Cq. Kepala Kantor Seksi Logistik Pinrang.
    No. 2165 K/Pdt/2009Menimbang bahwa Penggugat/Terbanding sebelumnya telah mengadakankerjasama dalam Bulog melalui PT. Orizastiva dalam penyewaan gedung danalat giling beras tersebut sehingga alatalat tersebut dikuasai PT.
Putus : 18-08-2011 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 59/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.
Tanggal 18 Agustus 2011 — Perum Bulog dkk
6950
  • Perum Bulog dkk
    Perum Bulog, beralamat di Jalan GatotSubroto No. 49 Jakarta Selatan, selanjutnya disebutsebagal Tergugat;Pemerinbtah Republik Indonesia, Cq. Gubernur DKI Jakarta, Cq.
    Beddu Amang selakuKepala BULOG (Badan Urusan Logistik) / Tergugat membuatMemorandum of Understanding (MoU) Nomor: 001/BULOGSAS/1/1995 antara Sdr. Beddu Amang selaku Kepala BULOG / Tergugatdengan Sdr. Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT.
    Beddu Amang selaku Kepala BULOG(Badan Urusan Logistik) pada saat itu/Penggugat Rekonpensi Tergugat IX Konpensimembuat Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 001/BULOGSAS/II/1995antara Sdr. Beddu Amang selaku Kepala BULOG/Penggugat Rekonpensi/Tergugat IXKonpensi dengan Sdr. Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT.
    atasnama BULOG. diberi tanda P 14;15 foto copy sesuai asli, pembayaran PBB tahun 2009, tertanggal 28 Agustus 2009 atasnama BULOG. diberi tanda P15;16 foto copy dari foto copy, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.04/cons/2008/PN.JKT.UT jo No.230/Pdt.G/2008/PN.JKT.UT tertanggal 28 Januari 2009.diberi tanda P16; 17 foto copy sesuai asli, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.10/Del/2009/PN.Jkt.Sel jo No.04/cons/2008/PN.JKT.UT jo No.230/Pdt.G/2008/PN.JKT.UTtertanggal 27 Mei 2009. diberi
    Goro Batara sakti kepada BULOG (tergugat). Yang sudah51dilekakuan pembebasan oleh Sdr. HOKIARTO adalah Akta Jualbeli No.700/JB/MA/1994 tanggal 24 Agustus 1994, antara SAMPAN bin PENYUN dengan IRIGASISAMOSIR atas tanah seluas 4.000 m?
Register : 13-11-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PT JAYAPURA Nomor 70/PDT/2014/PT JAP
Tanggal 25 Februari 2015 — JAYADI, S.T vs PERUM BULOG KANSILOG WAMENA KAB. JAYAWIJAYA
5337
  • JAYADI, S.T vs PERUM BULOG KANSILOG WAMENA KAB. JAYAWIJAYA
    ,Advokat, beralamat di Jalan Trikora Nomor 24 KelurahanWamena Kota, Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya danatau di Jalan Hamadi Gunung Nomor 1 Jayapura Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 14 Juni 2014,selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING/PENGGUGAT;Lawan:PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN BUMN CqPERUM BULOG, Cq PERUM BULOG DEVISI REGIONAL PROVINSIPAPUA DAN PAPUA BARAT, Cq PERUM BULOG KANSILOG WAMENAKABUPATEN JAYAWIJAYA., berkedudukan di Jalan Jenderal GatotSubroto Nomor 49Jakarta
    pemerintahbertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh KepalaInstansi yang termasuk dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)dan bertindak selaku KEPALA KANTOR SEKSI LOGISTIK WAMENAsebagaimana tercantum dalam surat perjanjian dengan Nomor: 038/KA/RASKIN/V/2012;4 Bahwa Kedua belah pihak tersebut telah sepakat melakukan perikatan yaituuntuk melaksanakan pekerjaan dari Tergugat untuk melaksanakan pekerjaan berupa angkutan beras RASKIN sesuai dengan DO (Delivery Order) dariGudang Muai Perum Bulog
    dengan ketentuan hukum dan pendapathukum para ahli yaitu dengan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan NegeriWamena;e Bahwa dalam perikatan tersebut pihak kedua bersedia untukmelaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam surat perjanjiandengan nomor: 038/KA/RASKIN/V/ 2012 tersebut yang pada intinyaberisi sebagai berikut: Pihak Penggugat menyatakan bersediamenerima dan melaksanakan pekerjaan dari Tergugat berupaPelaksanaan angkutanberas RASKIN sesuai dengan DO(Delivery Order) dari Gudang Muai Perum Bulog
    Hal. 3e Suatu sebab yang halal;8 Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat disepakati suatu perkejaan yangdituangkan dalam surat perjanjian dengan Nomor: 038 / KA / RASKIN /2012 dan selanjutnya Penggugat melaksanakan pekerjaan berupa angkutanberas RASKIN sesuai dengan DO (Delivery Order) dari gudang MuaiPerum Bulog Kansilog Wamena ke tempat/lokasi titik distribusi yangditunjuk pihak pertama yaitu di wilayah Kabupaten Nduga, KabupatenMamberamo Tengah dan Kabupaten Puncak Jaya, dan Tergugat melakukanpembayaran
    Maka dengan pertimbangan telahditemukan tagihan fiktif sebanyak 2 (dua) kali tersebut, maka Tergugat melaluiUBJasang Wamena mempertimbangkan resiko yang akan ditimbulkan danyang akan Tergugat terima apabila penyaluran Raskin dengan tagihan fiktiftersebut tetap dilaksanakan sedangkan Tergugat sebagai penanggung jawabpenyaluran Raskin pada Perum BULOG Wamena sudah mengetahui bahwapihak Penggugat telah melakukan tagihan fiktif kepada Tergugat, denganpertimbangan tersebut maka dengan itikad baik dan
Putus : 30-03-2010 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 25/PDT.G.PLW/2009/PN.BJN
Tanggal 30 Maret 2010 — KOMSATUN,dkk melawan PERUSAHAAN UMUM (Perum BULOG) BERKEDUDUKAN DI JAKARTA Cq KEPALA DIVISI REGIONAL PERUM BULOG JAWA TIMUR
3212
  • KOMSATUN,dkk melawan PERUSAHAAN UMUM (Perum BULOG) BERKEDUDUKAN DI JAKARTA Cq KEPALA DIVISI REGIONAL PERUM BULOG JAWA TIMUR
    Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagal Pelawan IIT;4 Hj.ANIS KHOTIMAH;beralamat di RT.10, RW.3 Dukuh Delik, desa Tlogorejo, Kec.Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebutsebagai Pelawan IV dan untuk selanjutnya disebut juga sebagai PARA PELAWAN.MELAWAN1 PERUSAHAAN UMUM (Perum BULOG) BERKEDUDUKAN DIJAKARTA Cq KEPALA DIVISI REGIONAL PERUM BULOG JAWATIMURBeralamat di jalan ahmad yani 146 148 Surabaya. yangSelanjutnya disebut Scbagai.........ccccccccscesccecscerees Terlawan
    , sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No.61Th.2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentangPendirian Perusahaan Umum Bulog, maka Perum Bulog adalah suatu Badan Hukumyang berkedudukan hukum di Jakarta.
    Oleh karena itu maka baik Terlawan I,Terlawan II dan Perum Bulog Pusat adalah satu kesatuan subyek hukum, namunsecara vertikal masingmasing mempunyai kewenangankewenangan sendiri dalammelaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dimana pelaksanaan tugas pokok danfungsi dimaksud ditetapkan dalam bentuk peraturan yang mengaturnya.
    Oleh karenaitu, gugatan perlawanan Para Pelawan tanpa mengikut sertakan Perum Bulog Pusatadalah suatu gugatan yang kurang pihak; 3 Bahwa dalam petitum angka 6 Penetapan No. : 02/Eks/2009/PN.BJN tanggal 13 Juli2009 Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menetapkan : Menghukum Termohon IIdan Para Turut Termohon untuk tunduk dan patuh pada penetapam eksekusi ini .Adapun pihak Termohon dalam permohonan eksekusi tersebut adalah : Pelawan IIIdan Pelawan IV.
    B 080/I/13C04/08/2007 tanggal 20 Agustus2007 perihal perkembangan klaim kekurangan giling gabah DN 2006 UD.Kandang Kumpuldan usulan upaya penyelesaian (T25) Laporan Penilaian Aktiva Tetap untuk kepentingan Devisi Regional Perum Bulog Jatim No.040/DNUSB Y/LP/VI/08 tanggal 30 Juni 2008 dari P.T. Damasindo Nilai Utama kepadaKadivre Jatim. (T26)Kutipan Berita Koran Pagi edisi 41 tahun III halaman 3 tanggal 05 19 Juli 2008.
Register : 20-10-2009 — Putus : 30-06-2010 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN MANADO Nomor 271/PDT.G/2009/PN.Mnd
Tanggal 30 Juni 2010 — - NOLDY WARBUNG LAWAN DIREKTUR UTAMA PERUM BULOG, Dkk
9622
  • - NOLDY WARBUNG LAWAN DIREKTUR UTAMA PERUM BULOG, Dkk
    PUTUS ANNomor : 271 / Pdt.G / 2009 / PN.Mdo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadilii perkaraperkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :NOLDY WARBUNG, Pekerjaan Pensiunan Perum Bulog, tempat tinggalKelurahan Mahakeret Barat Lingkungan IVManado Sulawesi Utara;Selanjutnya disebut : PENGGUGAT;Melawan:DIREKTUR UTAMA PERUM BULOG di Jakarta Jin.
    Gatot Subroto No. 49Jakarta Selatan;Selanjutnya disebut : TERGUGAT I;KEPALA DIVRE SULAWESI UTARA PERUM BULOG Jin.
    Mengingat yang menjadi objek gugatan Penggugat adalahmengenai keputusan dari suatu instansi pemerintah yakni dahulu DOLOGSULUT sekarang DIVRE SULUT PERUM DOLOG dan Instansi Pemerintahdahulu BULOG sekarang PERUM BULOG DI JAKARTA sebagaimana nyatadalam posita angka 5, 8, 9, 10, 11, 13 dan Petitum angka 2, 3.
    ;Saksi II : MAX CHRISTOPEL :Bahwa sejak tahun 2001 saksi bekerja di Bulog Bitung sebagai PembantuGetsu dipanggil oleh Penggugat;Bahwa saksi sebagai Pembantu Getsu sejak bulan Maret s/d bulanSeptember 2001 (6 bulan), yang bertugas untuk membantu Penggugatsebagai Tata Usaha dan sekaligus saksi diperintahkan oleh Kepala Gudanguntuk menyalurkan beras dan saksi pegang buku untuk mencatatbanyaknya beras yang keluar hari itu;Bahwa Saksi mencatat ditujukan kepada Arsip kantor untuk Bulog danKepala Gudang
    dan InstansiPemerintah dahulu BULOG sekarang PERUM BULOG DI JAKARTA, makalebih tepat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara karena merupakan kompetensi absolute dari Pengadilan TataUsaha Negara;Menimbang, bahwa atas eksepsi Kuasa Para Tergugat diatas,Kuasa Penggugat mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menolakdalildalil eksepsi Kuasa Para Tergugat tersebut;Menimbang............++ 69 Menimbang, bahwa tentang eksepsi menyangkut gugatanPenggugat mengandung cacat formil dalam bentuk
Register : 19-07-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 03-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kdi
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penggugat:
NURASIKIN
Tergugat:
1.Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Sulawesi Tenggara
2.Perusahaan Umum BULOG
1390
  • Penggugat:
    NURASIKIN
    Tergugat:
    1.Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Sulawesi Tenggara
    2.Perusahaan Umum BULOG
Register : 02-06-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PERUM BULOG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Register : 31-05-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor No. 337/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 25 Nopember 2013 — ., Pensiunan PERUSAHAAN UMUM BULOG (PERUM BULOG), bertempat tinggal di Jalan Pos Pengumben Komplek Bulog, Blok I No. 19, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------PENGGUGAT ; M E L A W A N DIREKSI PERUSAHAAN UMUM BULOG (PERUM BULOG), beralamat di Gedung Bulog, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. No. 49, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------TERGUGAT ;
195199
  • ., Pensiunan PERUSAHAAN UMUM BULOG (PERUM BULOG), bertempat tinggal di Jalan Pos Pengumben Komplek Bulog, Blok I No. 19, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------PENGGUGAT ;M E L A W A NDIREKSI PERUSAHAAN UMUM BULOG (PERUM BULOG), beralamat di Gedung Bulog, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. No. 49, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------TERGUGAT ;
    ., Pensiunan PERUSAHAAN UMUM BULOG (PERUMBULOG), bertempat tinggal di Jalan Pos Pengumben Komplek Bulog, Blok I No. 19,Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANDIREKSI PERUSAHAAN UMUM BULOG (PERUM BULOG), beralamat di Gedung Bulog,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.
    PUSAT sebagai Kasubdiv Manufaktur Div.IndustriBulog Pusat berdasarkan SK Direksi Perum BULOG No.
    (Perum BULOG) No.
    Industri BULOG Pusatberdasarkan SK Direksi Perum BULOG No. KD119/DS102/04/2005 ditetapkan di Jakartatertanggal 26 April 2005 (bukti P6), dst...akibat kesalahan pejabat baru tersebut berakibatdikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG)No.
    Mulyo Santoso) ingkar janji dengan tidak menepati pembayaran sesuai denganperjanjian ;e Bahwa akibat kesalahan pejabat baru tersebut, berakibat dikeluarkannya Surat KeputusanDireksi Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) Nomor : KD146/DK/203/05/2007, tanggal 7 Mei 2007, tentang klaim keuangan yang harus dibayar olehPENGGUGAT sebesar Rp. 374.550.000, (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratuslima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG)Nomor :
Register : 04-12-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 25-03-2022
Putusan PN POSO Nomor 125/Pdt.G/2019/PN Pso
Tanggal 19 Mei 2020 — USMAN
Tergugat:
Perum BULOG Republik Indonesia Cq Kepala Cabang Perum BULOG Kabupaten Poso
6816
  • USMAN
    Tergugat:
    Perum BULOG Republik Indonesia Cq Kepala Cabang Perum BULOG Kabupaten Poso