Ditemukan 25 data
31 — 5
rumah saksi untukmenagih angsuran namun saksi tidak mampu membayar karena suamisaksi dipenjara;Bahwa saksi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian KBM truck miliksuami saksi yang telah disita oleh petugas Kepolisian karena telahdipergunakan mengangkut kayu jati tanopa dokumen kepada aparatpenegak hukum;Bahwa saksi tidak keberatan jika KBM trucknya diambil oleh pihak dialerkarena memang saksi tidak dapat mengangsur cicilan karena suami Sayadipenjara;Bahwa jenis KBM truck tersebut adalah jenis Truck chanter
70 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
AAMT 1 Por BROGPP e A yi zoned37 September 20(d KES (S07WRU96'20 Po, B5407IPP MX A riEDtA ja8 Chanter 2A RED S08 WP 350014 Fal, SSDP ee QT EDA i Movernier ZUR Ko 1ane AS aa vt Pur.
49 — 14
terdakwa kembali menujuKamar Nomor 801 untuk dan membawa barangbarang terdakwatermasuk dengan Kapsul yang dibawah lemari bagian bawah untukpindah ke kamar 304 dimana biaya kamar 304 terdakwa bayarkansendiri dengan menggunakan uang dari jumlah 2000 dollar Amerikayang terdakwa terima setelah di dalam kamar 304 terdakwamembereskan barangbarang terdakwa dan Heroin terdakwatempatkan dibawah lemari kamar terdakwa lalu menuju lantai untukmencari makanan terdakwa dan sambil menukar uang seribu dollar diMoney chanter
LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa:
SUGIONO Als GENTONG
74 — 13
denganberbagai ukuran selain dilokasi dipetak tersebut Terdakwa juga membeli 1(satu) pohon sono yang berada di lokasi Desa Plumbangan, Doko Blitar; Bahwa kemudian setelah pohon sono ditebang dan dipotong menjadibeberapa bagian yaitu 22 (dua puluh dua) bagian dengan berbagai ukurankemudian oleh saksi Wijianto dimasukan kedalam kendaraan Truk MistubhisiCarter No Pol N 8420 DL untuk diangkut menuju kerumah Terdakwa;Halaman 23 dari 38 Putusan Nomor 293/Pid.B/LH/2020/PN BIt Bahwa kendaraan truk Mitshubisi Chanter
YOKI ADRIANUS, SH
Terdakwa:
RAHMAT RUSTAM
463 — 423
Dalam konteksini, sesuatu hal yang menjadi timbul itu merujuk pada Pemerasan atauChantage (Prancis faire chanter quelqu'run, arti: memeras seseorang)merupakan istilahn dalam hukum pidana untuk pemerasan ataupemfitnahan.