Ditemukan 352 data
178 — 59
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan MelawanHukum", berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkanapakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasiatau karena perbuatan melawan hukum.
202 — 67
toegebragt, steltdengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve teVEIGOCAEN , $n nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn ne nnn ne nnn nn ncaa nnn nnncnceMenimbang, bahwa menurut Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannyaESSE) I) EU i mmm mn nnnTiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang /ain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugianCT OO AMenimbang, bahwa Istilah melanggar menurut MA Moegni Djojodirdjo
NOVIANSYAH, SH
Terdakwa:
Yudi Hermanto Alias Yudi Bin Gajung
26 — 3
Moegni Djojodirdjo, S.H. dalam bukunya yang berjudul PerbuatanMelawan Hukum dan dikaitkan dengan perkara ini adalah apabila maksud untukmemiliki tersebut: bertentangan dengan hak orang lain; bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa sendiri; bertentangan dengan kesusilaan yang baik; atauHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor: 138/Pid.B/2020/PN Tdn bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau bendaMenimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di
82 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo menerangkan bahwa istilah "melawan"melekat kedua sifat aktif dan pasif. Kalau ia dengan sengaja melakukansesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadisengaja melakukan gerakan, maka nampaklah dengan jelas sifat aktifnyadari istilah "melawan" tersebut.
Moegni Djojodirdjo, PerbuatanMelawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1979, halaman 13);Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah seadilnyalahmenyatakan Para Pelawan Dalam Konvensi (Para Terlawan DalamRekonvensi) melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu telah melakukan pembiaranterhadap perbuatan yang telah dilakukan Turut Terlawan Dalam Konvensisebagaimana diuraikan sebelumnya;Bahwa perbuatan Para Pelawan Dalam Konvensi (Para Terlawan
NOVIANSYAH, SH
Terdakwa:
Yudi Hermanto Alias Yudi Bin Gajung
26 — 3
Moegni Djojodirdjo, S.H. dalam bukunya yang berjudul PerbuatanMelawan Hukum dan dikaitkan dengan perkara ini adalah apabila maksud untukmemiliki tersebut: bertentangan dengan hak orang lain; bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa sendiri; bertentangan dengan kesusilaan yang baik; atauHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor: 138/Pid.B/2020/PN Tdn bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau bendaMenimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di
37 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum, penerbit Pradnya Paramita, Cet. Kedua, 1982, halaman 25);2.6.Bahwa dari kriteria perobuatan melanggar hukum di atas, dihubungkandengan fakta yang terungkap di persidangan, telah terbukti dengan jelasadanya perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan PemohonPeninjauan Kembali;3. Dengan demikian, dari uraian di atas nyatalah telah terbukti bahwa dalamPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 1586 K/Pdt/2012 tanggal 24 JuniHal. 11 dari 13 hal.
114 — 52
Mogni Djojodirdjo, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Jakarta : PradnyaPramita, 1979, hal 66, kesalahan mencakup duapengertian yakni kesalahan dalam arti luas dan arti sempit. Kesalahandalam arti luas bila terdapat kealpaan dan kesengajaan, sementarakesalahan dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan.
HERMAN SETIAWAN
Tergugat:
AGUS HARIYANTO
59 — 26
A.Moegni Djojodirdjo, menjelaskan: bahwa hakim berwenang untukmenentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian,sekalipun penggugat menuntut ganti kerugian dalam jumlah yangtidak pantas.Halaman 7 dari 19 Putusan PerdataGugatan Sederhana Nomor44/Pdt.G.S/2020/PN Sda(M. A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta:Pradnya Paramita, 1982, Cet.Il, hlm.74 )Bahwa doktrin dari M. A.
59 — 7
A Moegni Djojodirdjo yang menyatakan bahwasangatlah penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukantuntutan ganti rugi karena wan prestasi atau karena perbuatan melawan hukum karenaakan ada perbedaan pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk gantiruginya sedangkan Yahya Harahap berpendapat bahwa dengan tindakan debitur dalammelaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak jelas merupakanpelanggaran hak Kreditur.
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegini Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul Perbuatan MelavanHukum berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi ataukarena perbuatan melawan hukum karena akan ada perbedaan dalampembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginyaantara tuntutan vanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan dalam suatugugatan perbuatan melawan hukum, Penggugat harus membuktikan semuaunsurunsur perobuatan melawan hukum
150 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, dan Setiawan. M.A. Moegni Djojodirdjomengatakan :Pasal 1365 KUH Perdata tidaklah memberikan perumusan melainkanhanya mengatur bilakah seseorang yang mengalami kerugian karenaperbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh orang lain terhadapdirinya, akan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian padaPengadilan Negeri dengan succes.Mengapa menggunakan terminologi Melawan Hukum bukanMelanggar Hukum, menurut M.A. Moegni Djojodirdjo dalam katamelawan melekat sifat aktif dan pasif.
109 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, danSetiawan. M.A. Moegni Djojodirdjo mengatakan :Pasal 1365 KUH Perdata tidaklah memberikan perumusan melainkan hanya mengatur bilakah seseorangyang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh orang lain terhadapdirinya, akan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri dengan succes;Mengapa menggunakan terminologi Melawan Hukum bukan Melanggar Hukum, menurut M.A.
173 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo,SH., dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum",penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta. CetakanKedua. 1982. halaman 36, dan DR. Munir Fuady, SH, MH,LL.M., dalam bukunya "Perbuatan Melawan HukumPendekatan Kontemporer", Penerbit PT. Citra AdilyaBakti. Bandung.
Moegni Djojodirdjo, SH, dalambukunya tersebut di atas, pada halaman 47 : "Sesuatuperbuatan yang bertentangan dengan undangundang ataudengan kesusilaan baik atau dengan mana dilanggar hakorang lain, selalu merupakan perbuatan yangbertentangan dengan sikap hati hati yang seyogyanyadilakukan dalam pergaulan masyarakat;Bahwa DR.
95 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo (dalam buku Perbuatan Melawan Hukum)berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi ataukarena perbuatan melawan hukum, karena akan ada perbedaan dalamHalaman 13 dari 16 hal. Put.
INDUK KOPERASI POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tergugat:
1.Ir.MAHPUD JABIR
2.MAURITS PANJAITAN
3.S.SOEDIBYO ADHI NUGROHO
4.JAMES MAAHENGKE
5.H.SOAM SAPUTRA
6.DAYAT KURNIA
7.H.GUNAWAN
8.H.SALAM
9.GUGUN GUNAWAN
10.SURIANATA SUHADA
11.BARHUM
12.H.UJANG BIN SANUSI
13.IVAN SAHAT H PANJAITAN
14.IYOS.S
15.UKAR SUKARA
16.AMIR BIN JAFAR
17.ROHIM
18.AGUS BIN AJAM
19.PENDI
77 — 34
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta :Pradnya Paramita, 1979, hal. 17) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Pasal 1365 KUH Perdata sebagaimanatersebut di atas, maka unsurunsur yang harus dipenuhi oleh pasal tersebut adalah :Halaman 88 dari 97 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN CbiForm02/SOP/06.8/2018aAd. 1.Perbuatan Melawan Hukum ;Kesalahan ;Kerugian ;Hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.Unsur Perbuatan Melawan HukumMenimbang, bahwa M.A.
Moegni Djojodirdjo menerangkan bahwaistilah "melawan" melekat kedua sifat aktif dan pasif. Kalau ia dengan sengajamelakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain,jadi sengaja melakukan gerakan, maka nampaklah dengan jelas sifat aktifnyadari istilah "melawan" tersebut.
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.13) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Rosa Agustina menguraikan bahwaPerbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subyektif)orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengankewajiban menurut undangundang atau bertentangan dengan apa yangmenurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalampergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanyaalasan
Moegni Djojodirdjo, PerbuatanMelawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.3546, RosaAgustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Program PascasarjanaFakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, hal. 5256) :Halaman 89 dari 97 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN CbiForm02/SOP/06.8/20181. Melanggar hak subyektif hak orang lain :Hal ini berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan olehhukum kepada seseorang.
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.76) ;.Menimbang, bahwa berkaitan dengan penggantian kerugian idiiltersebut, Hoge Raad dalam keputusannya tanggal 21 Maret 1943 dalamperkara W.P. Kreumingen lawan van Bessum cs.
238 — 135
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya: Perbuatan MelawanHukum, dan LC. Hofmann dalam bukunya: Het MNederlandschVerbintenissenrecht, maka pada hakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawanhukum mencakup:1. Harus adanya suatu perbuatan.2. Perbuatan itu harus melawan hukum.3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.4. Ada kerugian.5.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Nasional Indonesia Syariah Kantor Cabang Utama Makassar
164 — 82
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya berjudulPerbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, halaman 57)yang mendefinisikan Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yangbertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupundengan sikap hatihati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadaporang lain atau benda.
173 — 90
Moegni Djojodirdjo dalam bukunyaberjudulPerbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982), halaman 57,yang mendefinisikan Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yangbertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupundengan sikap hatihati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadaporang lain atau benda.
148 — 96
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang mengajukan tuntutan ganti karena wanprestasi atau karenamelawan hukum. Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebananpembuktian, perhitungan, perhitungan kerugian dan bentuk ganti ruginya antaraHalaman 16 dari 91 Putusan Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Ttetuntutan wanprestasi dan melawan hukum.
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang mengajukan tuntutan ganti karena wanprestasi atau karenamelawan hukum. Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebananpembuktian, perhitungan, perhitungan kerugian dan bentuk ganti ruginya antaratuntutan wanprestasi dan melawan hukum. Pada gugatan Melawan Hukum,Penggugat harus membuktikan semua unsurunsur Melawan Hukum, selainharus mampu membuktikan adanya kesalahan.
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang mengajukan tuntutan ganti karena wanprestasi atau karenamelawanhukum. Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian,perhitungan, perhitungan kerugian dan bentuk ganti ruginya antara tuntutanwanprestasi dan melawan hukum. Pada gugatan Melawan Hukum, Penggugatharus membuktikan semua unsurunsur Melawan Hukum, selain harus mampumembuktikan adanya kesalahan.
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang mengajukan tuntutan ganti karena wanprestasi atau karenamelawanHalaman 48 dari 91 Putusan Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Ttehukum. Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian,perhitungan, perhitungan kerugian dan bentuk ganti ruginya antara tuntutanwanprestasi dan melawan hukum.
415 — 368 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, S.H., dalam bukunya yangberjudul perbuatan Melawan Hukum, tanggung gugat (aansprakelijkheid)untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum,cetakan kedua, penerbit PT.
M.A Moegni Djojodirdjo, S.H., dalam bukunya, yang berjudul PerbuatanMelawan Hukum, Tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian,yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, yang diterbitkanoleh Pradnya Paramita, cetakan Kedua Tahun 1982, cetakan keduatahun 1982, halaman 19 menyatakan (dalam kutipan):... bahwa orang yang secara bersalah melakukan perbuatan melanggarhukum dan dengan itu merugikan orang lain, adalah berwajib menggantikerugian.
;yang kemudian dalam buku yang sama M.A Moegni Djojodirdjo, S.H., dihalaman 449 yang menyatakan sebagai berikut (dalam kutipan):Sebagai ketentuan umum kiranya dapat digunakan kenyataan bahwamaksud dan pada kewajiban memberikan ganti kerugian adalah untukmembawa si penderita sedapat mungkin pada keadaan sekiranya tidakterjadi perbuatan melawan hukum;8.