Ditemukan 38 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARIO WICAKSONO, SH.MH
120 — 69
,LLM. dan Dr.MANGASA MANURUNG,SH.,M.Kn. Hakim Ad hoc Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medanmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019, olehHakim Ketua dengan didampingi kKedua Hakim Anggota dan dibantu olehHj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION S.H.
317 — 975
XXXX/Pdt.G/2017/PA.Mdn.Bahwa saksi tidak kenal dengan orang tua Dr.Mangasa Siregar yangjelas telah meninggal dunia.Bahwa Dr. Mangasa Sirgar bersaudara 7 orang dan saya kenalhanya 1. Asimar Siregar, 2. Amrin Sirgar, 3. Guntur Siregar, 4.Risnauli Siregar 5. Berlian Siregar, Selebihnya saksi tidak ingat lagi..Bahwa Semasa hidup kedua orang tua Dr, H. Mangasa adamemperoleh harta yaitu :1. Sebidang Tanah yang terletak diMurni Kelurahan Tanjung Rejo.2.
40 — 30
Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiMedan sebagai Hakim Ketua Majelis, GATOT SUHARNOTO, SH. dan Dr.MANGASA MANURUNG, SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADLINA,SH
99 — 52
,LLM. dan Dr.Mangasa Manurung, SH.,M.Kn. HakimAd Hoc Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingiHalaman 107 dari 104 PutusanNomor 14/Pid.SusTPK/2019/PT MDNkedua Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. Diana Syahputri Nasution S.H.
98 — 78
., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, DR.MANGASA MANURUNG, S.H.,MKn., ROSMALINA SITORUS, S.H.
38 — 33
Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, KAREL TUPPU, SH.MH.Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, DR.MANGASA MANURUNG, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : RIAMOR BANGUN,SH
291 — 160
,dan Dr.MANGASA MANURUNG, S.H.,M.Kn., HakimHakim Anggota serta dibantuoleh HJ.YUDI AGUSTINI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan TinggiMedan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.HakimHakim Anggota Hakim KetuaAROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H., LINTON SIRAIT, S.H., M.H.Dr. MANGASA MANURUNG, S.H., M.Kn.
34 — 29
Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, KAREL TUPPU, SH.MH.Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, DR.MANGASA MANURUNG, SH.
113 — 56
., sebagai Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Dr.MANGASA MANURUNG, S.H., MKn, ROSMALINA SITORUS, S.H., M.H. danSAZILI, S.H., M.Si, Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan selaku Anggota Majelis,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medantanggal 9 September 2015 nomor : 207/Pen.Pid.SusTPK/2015/PTMDN, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20Oktober 2015 oleh Ketua
71 — 34
., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, DR.MANGASA MANURUNG,SH,M.Kn., ROSMALINA SITORUS,SH,MH., danSAZILI, SH,M.Si, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggii Medan masingmasing sebagai Hakim Hakim Anggota, yangditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkatbanding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana KorupsiMedan tanggal 26 Nopember 2014 Nomor : 389/Pen.Pid.Sus.
143 — 46
Hakim TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Anggota, Dr.MANGASA MANURUNG, S.H.M.Kn. ROSMALINA SITORUS S.H.M.H. danSAZILI, SH. M.Si.
59 — 69
., Hakim Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Anggota, DR.MANGASA MANURUNG, S.H., M.Kn., ROSMALINA SITORUS S.H., M.H., danSAZILI S.H., M.Si., Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan masingmasingsebagai Hakim Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiliperkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan PenetapanKetua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan tanggal 20 Nopember2014
54 — 32
Hakim Tinggi padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr.MANGASA MANURUNG, SH. Mkn. dan ROSMALINA SITORUS, SH.
156 — 117
Hakim TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Anggota, Dr.MANGASA MANURUNG, S.H.M.Kn. ROSMALINA SITORUS S.H.M.H. danSAZILI, SH. M.Si.
66 — 48
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota Majelis dan Dr.MANGASA MANURUNG, SH MKn.
74 — 74
PASARIBU, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis,KAREL TUPPU, SH MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan dan DR.MANGASA MANURUNG, SH MKn, ROSMALINA SITORUS, SH MH, sertaSAZILI, SH Msi masingmasing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan selaku Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 oleh KetuaMajelis dihadiri oleh Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JOHORLANDONGORAN,
147 — 259
., MH sebagai Ketua Majelis, YANSEN PASARIBU,SH dan Dr.MANGASA MANURUNG, SH.
112 — 88
., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, serta Dr.MANGASA MANURUNG, S.H., M.Kn., Hakim Tinggi Ad hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Medan, selaku HakimHakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal : 31 Maret2017 Nomor : 04/Pen.Pid.SusTPK/2017/PTMDN. (Reg.