Ditemukan 3212 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
SUHERI WIRA FERNANDA, SH.MH
Terdakwa:
RASIM
12135
  • SLFA 5165 GT 31,32sedang menurunkan jarring trawl untuk melakukan penangkapanikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malakapada Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.;Bahwa pada saat Kapal Pengawas KP.
    HIU 08 pada koordinat 03 14,108 LU100 33,821 BT, setelahdilihat pada Peta Laut Indonesia, berada di Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Kapal KM.
    SLFA 5165 GT31,32, berbendera Malaysia dengan Nakhoda RA SIM, beserta3 (tiga) orang ABKnya pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2021,pukul 05.22WIB pada koordinat 03 14,108 LU100 33,821 BT, diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;Bahwa posisi Kapal KM. SLFA 5165 GT 31,32 pada saat ditangkapoleh Kapal Pengawas KP.
    HIU 08 pada koordinat 03 14,108 LU100 33,821 BT, setelahdililhat pada Peta Laut Indonesia, berada di Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Kapal KM.
    SLFA 5165 GT 31,32 berlayar memasukiPerairan Selat Malaka di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia danmelakukan penangkapan ikan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021sekitar pukul 05.15 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaSelat Malaka;Halaman 20Putusan Perikanan Nomor 6/Pid.SusPRK/2021/PN Mdn. Bahwa Kapal Pengawas KP.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Tar
Tanggal 30 April 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
676
  • ALBERTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;-----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S.
    No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :manne mnenninnn Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015
    sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah
    kemudiankapal jaring/pukat menurunkan jaring melaksanakan penangkapanikan,selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 07.00 Wita setelahKapal FB SANTOTOMAS sebagai Kapal lampu penangkap ikan yangdinahkodai Terdakwa kurang lebih sekira 1 (satu) minggu menerangi rumpon dilaut dan mengumpulkan ikan pada rumpon, lalu memanggil Kapal S.T Michaelyang berfungsi sebagai kapal jaring/pukat melalui radio HF, selanjutnya KapalS.T Michael datang menuju posisi Kapal FB SANTOTOMAS pada wilayahZona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEl) di perairan Laut Sulawesi pada posisi03 30' 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawa menujukapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FBSANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapallampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 08.30 Wita ketika Kapal FBSANTOTOMAS melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikan padarumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (3) yang dengan cara sebagai berikut :
Register : 27-03-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 03/PID.SUS/PRKN/2013/PN.TPI
Tanggal 2 Juli 2013 — - Mr. Pham Phu Quoc (Terdakwa) - Rizky Rahmatullah, SH (JPU)
6321
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM.
    BV 92375 TS ditangkap oleh Kapal PengawasHIU Macan 001 pada hari Kamis, tanggal 29 Nopember 2012, pukul08.20 WIB, di Laut Cina Selatan pada posisi koordinat 06 09 51 LU 107 58 73% BT yang merupakan bagian Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;5 Bahwa benar Kapal KM.
    BD 92375 TStermasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);8 Bahwa benar kapal KM. BV 92375 TS ketika beroperasi di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (Laut China Selatan) yang merupakan14Wilayah Pengelolahan Perikanan Indonesia tanpa dilengkapi SIUP (SuratIjin Usaha Perikanan); SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan dokumenlainnya59 Bahwa benar 1 (satu) unit Kapal KM.
    UU No. 45 Tahun 2009 adalahmeliputi: a) Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan c)Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, berdasarkan keterangan saksisaksi Mr. Pham Ngoc Bi dan keteranganterdakwa Mr.
    tersebut diatas menurutMajelis, unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, telah terpenuhi menurut hukum.Ad.4.
    BV 92375 TS dan seluruh perlengkapannyamenuju perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) dari pelabuhan Xa PhuocTinh, Vietnam hendak menangkap ikan;Menimbang, bahwa hasil tangkapan ikan Kapal KM. BV 92375 TS disimpan di palkaKapal KM. BV 94878 TS adalah hasil tangkapan selama dilaut Indonesia;Menimbang, bahwa Kapal KM. BV 92735 TS yang dinahkodai Mr.
Register : 19-03-2012 — Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 55/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 15 Mei 2012 — NGUYEN HE
6111
  • BD 96295TS pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 23.00 Wib,atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat diperairan laut Natuna yang adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEE!
    BD96295 melakukan perubahan jalur pelayarannyadengan tujuan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI).Pada saat KM. BD 96295 TS berada di perairan lautyang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) terdakwa memerintahkan ABKnya melakukanpenangkapan ikan dengan cara menurunkan/menebar jaring yang ada di atas kapal tersebut,selanjutnya jaring tersebut ditarik sambil KM.
    BD96295 TS sedang berada pada posisi koordinat0538'335 LU 10618'645" BT yang adalahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik,dihentikan oleh Kapal Patroli Indonesia yakni KapalPatroli Polisi Bisma 520 .
    BD 96295 TSpada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 23.00 Wib,atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat diperairan laut Natuna yang adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEE!
    BD96295 melakukan perubahan jalur pelayarannyadengan tujuan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl).Pada saat berada di perairan laut yang merupakanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM. BD96295 TS melakukan usaha perikanan yaknimelakukan penangkapan ikan dengan cara terdakwamemerintahkan ABKnya menurunkan/menebar jaringyang ada di atas kapal tersebut, selanjutnya jaringtersebut ditarik sambil KM.
Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2939 K/Pdt/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — PT DIGITAL NETWORK AESTHETIK, dikenal dengan nama DNA CREATIVE PRODUCTION MEDIA VS PT KALDU SARI NABATI INDONESIA dan 1. PT DUTA PANGAN NUSANTARA, 2. CV SUMBER SARI PANGAN
7341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bhd., pada tanggal 27Januari 2010 (bukti P4);Bahwa pada tanggal 15 Maret 2010, Penggugat dan Tergugat membuat danmenandatangani Perjanjian tentang Lisensi Eksklusif untuk Pembuatan,Perbanyakan, Pendistribusian, dan Penjualan Makanan Ringan (snack)dengan Menggunakan karakter Upin Dan lIpin Nomor 001/LGLSY/III/2010("Perjanjian") (bukti P5);Bahwa di dalam pasal 1 Perjanjian, Tergugat dan Penggugat sepakatbahwa lisensi eksklusif atas pembuatan, perbanyakan, pendistribusian danpenjualan makanan ringan
    Nomor 2939 K/Pdt/2015dengan menggunakan karakter Upin dan Ipin tersebut akan dibuat dandipergunakan oleh Penerima Lisensi dengan mendapatkan persetujuanterlebin dahulu dari Pemberi Lisensi (""Lisensi Eksklusif");Bahwa lisensi eksklusif tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian yaitu pada tanggal 15Maret 2010 di seluruh Wilayah Republik Indonesia (vide Pasal 3 ayat (1)dan Pasal 4 Perjanjian);Bahwa dalam ketetentuan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian menyebutkan
    Nomor 2939 K/Pdt/2015Maret 2010 tentang Lisensi Eksklusif untuk Pembuatan, Perbanyakan,Pendistribusian dan Penjualan Makanan Ringan (snack) dengan MenggunakanKarakter Upin dan Ipin;. Menyatakan batal Perjanjian Nomor 001/LGLSY/III/2010 tertanggal 15Maret 2010 tetang Lisensi Eksklusif untuk Pembuatan, Perbanyakan,Pendistribusian dan Penjualan Makanan Ringan (snack) denganMenggunakan Karakter Upin dan Ipin;.
    Nomor 2939 K/Pdt/2015 50% harga lisensi eksklusif sebesar 20.000 RM(dua puluh ribu Ringgit Malaysia) x Rp 2.745,00 Rp54.900.000,00 Kemasan produk dan tatodengan menggunakan karakter Upin&lpin.
    maka tidak ada sama sekali perbuataningkar janjiiwanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepadaTermohon Kasasi, dimana selama ini dinyatakan oleh Para Pihak bahwaPerjanjian a quo bersifat eksklusif sehingga tidak dapat dilakukan kerjasamadengan pihak lain.
Putus : 16-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Maret 2018 — NGO THANH PHONG
7752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • on the Lawof the Sea, UNCLOS Tahun 1982) yang pada pokoknya beranggapan bahwaketentuan ini melarang penjatuhan pidana kurungan atau pidana kurunganpengganti denda, padahal sebenarnya ketentuan ini sama sekali tidakmelarang penjatuhan pidana kurungan atau kurungan pengganti denda;Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS Tahun 1982 hanyamenegaskan adanya larangan bagi setiap negara peserta untukmenjatuhkan pidana badan dan pidana penjara/pemenjaraan bagi pelakutindak pidana asing di Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEI);Bahwa beberapa alasan mengenai pidana penjara dan pidana badan/fisik tidak dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEIl) dan beberapa alasan pula mengapa pidanakurungan atau kurungan pengganti denda dapat diterapbkan kepada pelakuasing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (8) UNCLOS Tahun 1982 tersebutsejalan dengan ketentuan Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan, yaitu melarang
    penjatuhan pidana penjara bagi pelakutindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) kecualiada perjanjian pemerintah dengan pemerintah negara yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut ketentuan UNCLOS Tahun 1982maupun UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 dan undangundang lainnya tidak melarang penjatuhan pidanakurungan atau kurungan pengganti denda terhadap pelaku asing yangmelakukan
    tindak pidana Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI), ketentuan ini hanya melarang penjatuhan pidana penjara atau pidanabadan;Hal. 7 dari 11 hal.
    No. 2280 K/Pid.Sus/2017Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, agar penegakanhukum di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat tegak danberwibawa maka penjatuhan pidana kurungan pengganti denda tidak dapatdihindari karena tidak melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOSTahun 1982 dan ketentuan perundangundangan Indonesia;Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 30 April 2015 — ROKY MAHENAY
777
  • Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00 Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    No. 31 Tahun 2004Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan DitambahDengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009,maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) yang dengan cara sebagai berikut;Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00 Wita Kapal FB SAN JOSE
    milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58 U 1222 30 18 Tguna melakukan penangkapan ikan bersama sama dengan kapalpenagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FB SAN JOSE bertugassebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagian dari kapalpenangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerahsekitar rumpon agar ikan berkumpul
    SAN JOSE melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan IkanBahwa pemilik kapal FB SAN JOSE adalah milik Lagodas yangberalamat di Porok Malakas General Santos CityPhilipina;Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015sekira pukul 20.00 Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodasyang beralamat di Porok Malakas General Santos CityPhilipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasuki wilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi
    SAN JOSE melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiadengan tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikane Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2015sekira pukul 04.00 Wita, saksi sebagai Perwira Jaga Dini HariKRI Slamet Riyadi352 ketika sedang melaksanakan patroliberada di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE1)melihat sebuah Echo pada monitor radar JRC pada baringan150 jarak 3 Nm, kemudian oleh jaga radar dilaporkan kepadaPerwira Jaga Dini Hari lalu diperintahkan
Putus : 28-08-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 16/Pid.B/2013/PN-SAB
Tanggal 28 Agustus 2013 — SUPHAKIT SOWAENGSUK
9718
  • THOM COANG 16, pada hari Rabutanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013,bertempat di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia pada posisi koordinat 06(derajat) 0839 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 55'48 (menit)Bujur Timur setelah di konversi dan di plot pada peta laut, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)PERMA Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan
    Perikanan, maka Pengadilan Negeri Sabang yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa sebagai orang yang memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,perbuatan tersebut di lakukan
    THOM COANG 15 dinakhodai J O (yangmasingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Indonesia dengan tujuan untuk menangkap ikan diwilayah perairan Republik Indonesia, dan setelah di perairan Republik Indonesia pada malam hari sekira pukul19.25 WIB pada posisi koordinat 06 derajat) 0839 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 55'48 (menit) BujurTimur yang merupakan wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) terdakwa selaku nakhoda KM.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 45/PID/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — ROKY MAHENAY
9421
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanHalaman 3 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal
    pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penangkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagiandari kapal penangkap ikan
    Februari 2015 sekira pukul 05.00 Wita setelah Kapal FB SANJOSE sebagai Kapal lampu penangkap ikan yang dinahkodai Terdakwa kuranglebih sekira 1 (Satu) minggu menerangi rumpon di laut dan mengumpulkanikan pada rumpon, lalu memanggil Kapal S.T Michael yang berfungsi sebagaikapal jaring/pukat melalui radio HF, selanjutnya pada tanggal yang sama sekirapukul 11.00 Wita Kapal S.T Michael datang menuju posisi Kapal FB SAN JOSEHalaman 4 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRpada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 Wita ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (3) yang dengan cara sebagai berikut;Halaman 6 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRBerawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Register : 17-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 20-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 96/PID/2017/PT MND
Tanggal 14 Nopember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : TRIADE MARGARETH,SH
Terbanding/Terdakwa : BINI QUIMPAN
8556
  • Pada saat ituKapal Pengawas ORCA 03 sedang melakukan patrol di perairan ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEIl) Laut Sulawesi pada posisi 0556'775"LU 12702'290"BT mendeteksi adanya kapal, setelan didekati pada posisi0555'796"LU 12659'033BT jam 13.40 Wita diketahuil kapal tersebutadalah kapal penangkap ikan dan sedang melakukan penangkapan ikan.Kemudian pada jam 14.00 wita pada posisi 0555'858Lu 12656'225"BTHalaman 2 dari 11, halaman Putusan Nomor 96/PID/2017/PT MND.yang masih termasuk wilayah Zona Ekonomi
    Eksklusif (ZEEI) LautSulawesi, Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan penangkapan danpemeriksaan terhadap kapal ikan bernama F/BCA GARLIN 888 bersama12 (dua belas) orang awak kapal berkewarganegaraan Philipina tanpaSurat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) telah melakukan penangkapan ikan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) RI sehingga kapal tersebut ditarikmenuju ke Pangkalan PSDKP Bitung.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2)Pasal 102 UndangUndang
    Pada saat itu Kapal PengawasORCA 03 sedang melakukan patrol di perairan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEEl) Laut Sulawesi pada posisi 0556'858LU 12656'225"BT yangmasih termasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Sulawesi,Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan penangkapan dan pemeriksaanterhadap kapal ikan bernama F/BCA GARLIN 888 bersama 12 (dua belas)orang awak kapal berkewarganegaraan Philipina tanpa Surat PersetujuanBerlayar (SPB) telah melakukan penangkapan ikan di wilayah ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEI
    baru yang relevan danHalaman 7 dari 11, halaman Putusan Nomor 96/PID/2017/PT MND.berkaitan dengan pertimbanganpertimbangan Pengadilan TingkatPertama tersebut, yang perlu dipertimbangkan pada pemeriksaan ditingkatbanding dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalamputusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa BINI QUIMPAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Register : 26-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 452/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
Jiman
4412
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 waktumalaysia kapal KM SLFA 1475, GT.52.94 angkat jangkar dan kapalbergerak ke Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia selat malakadan sekitar pukul 07.00 wib Kapal KM SLFA 1475, GT.52.94 mulaimelakukan penangkapan ikan di sekitar wilayah perairan Indonesia, namunsebelum melakukan pengangkatan hasil tangkapan KM SLFAHalaman 7 dari 25 halaman Putusan Nomor 452/Pid.
    SLFA 1475 GT. 52,94dengan gaji sebanyak 80 (delapan puluh) Ringgit Malaysia per hari danyang akan diberikan oleh pengurus kapal mereka bernama A Seng aliasLim Cuan Seng;Bahwa sebelumnya saksi bersama Terdakwa dan ABK lainnya yaitusaksi Usman Siregar dan saksi Muhammad Efendi berangkat dariMalaysia untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malakatepatnya di Peraiaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia denganmenggunakan KM.
    Pasal ini merupakan adopsi dari pasal 73 ayat (3) UnitedNational on The Law Of the Sea yang menyatakan bahwa hukuman negarapantai yang dijatunkan terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan perikanan dizona ekonomi eksklusif tidajk boleh mencakupHalaman 14 dari 25 halaman Putusan Nomor 452/Pid.
    SLFA 1475, GT. 52,94 di Peraiaran ZonaEkonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka Pada posisi 0321.614LU 10022.651BT, yang dinahkodai oleh Terdakwa dengan dengan ABKberjumlah 3 (tia) orang yaitu : 1. Usman siregar, 2.
    SLFA1475, GT. 52,94 di Peraiaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) SelatMalaka Pada posisi 0321.614LU 10022.651BT yang dinahkodai olehHalaman 22 dari 25 halaman Putusan Nomor 452/Pid.
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 14-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 64/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — Mr. TON VAN OANH
6618
  • BD95100 TS pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 23.10Wib, atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat diperairan laut Natuna yang adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl)pada posisi koordinat 0537928 LU 10616533 BT yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, maka berdasarkanpasal 71A Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, PengadilanPerikanan Tanjungpinang berwenang untuk
    BD 95100 TS yang dinahkodaioleh terdakwa yang merupakan kapal penangkap ikanberbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Ba RiaVung Tau Vietnam pada tanggal 16 September 2011untuk melakukan penangkapan ikan jenis sotong diperairan Pulau Chon Son Vietnam, oleh karena didaerah tersebut tidak mendapat ikan, maka sekiratanggal 20 September 2011 terdakwa melakukanperubahan jalur pelayarannya dengan tujuan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)e Setelah berada di perairan laut yang merupakan ZonaEkonomi
    Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM.
    BD 95100 TS yang dinahkodaioleh terdakwa yang merupakan kapal penangkap ikanberbendera Vietnam berangkat dari Ba Ria Vung TauVietnam pada tanggal 16 September 2011 untukmelakukan penangkapan ikan jenis sotong diseputaran laut Vietnam, namun sekira tanggal 20September 2011 terdakwa melakukan perubahan jalurpelayarannya dengan tujuan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEE)Pada saat berada di perairan laut yang merupakanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH LONG
7018
  • Dari hasilpengejaran KP HIUMACAN 01 berhasil menghentikan kapal perikanan BV. 5135 TS tepatnyapada 06 28.024N / 108 03.741 E sesuai Global Posision System (GPS)setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
    Bahwa terdakwa NGUYEN THANH LONG selaku KKM Kapal perikanan.BV. 5135TS melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Trawldidaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Cina Selatantanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan telah berhasilmendapatkan Ikan campur + 1.837 Kg yang disimpan diatas kapalperikanan BV. 5135 TS.
    BV.5135TS pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 09.02 WIB ataupada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di wilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 06 28.024N / 10803.741 E sesuai GPS setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masihtermasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) diPerairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti berupa KM.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.Bahwa Alat navigasi yang ada di kapal perikanan BV 5135 TS berupaRadio Komunikasi, GPS, dan Kompas.Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidakberkeberatan;2.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.
Register : 10-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Marvin Del Campo Rosete
19089
  • King Vincent Jhon tenggelam ketikadilakukan penggandengan dari tempat penagkapan menujuPangkalan PSDKP Bitung; Benar bahwa posisi penangkapan berada di Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia, koordinat 06 04,409 LU 12720,428 BT, Benar bahwa Terdakwa beserta ke 6 ABK berada di penampunganABK Pangkalan PSDKP Bitung, tidak dilakukan penahanan; Benar bahwa Barang bukti seperti dalam BAP Penyidik, berada diPangkalan PSDKP Bitung;Menimbang bahwa, untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatuyang
    Indonesia (ZEEI) adalahjalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorial, meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar sejauh 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia;Menimbang bahwa, Konvensi Internasional menetapkan kewenanganNegara pantai di Zona Eksklusif hanya sebatas dibidang ekonomi saja, Hakeksklusif (Sovereight Right) yang dilaksanakan oleh negara pantai dan berlakuPut.
    kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif,Negaranegara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hakhak dankewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundangundanganyang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini danperaturan hukum internsional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidakbertentangan dengan ketentuan ini;Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkap bahwa pemilikkapal FB.
    Oleh karena itu terdakwa Marvin Delcampo Rosete akandipertimbangkan unsur Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asingmelakukakan penangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaanawal seperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Amiruddin. A.Md,dari Pangkalan PSDKP Bitung dan dibenarkan oleh terdakwa Marvin DelcampoRosete, bahwa penangkapan kapal FB.
    yang dibaringkan diatas petalaut Nomor 356 A, telah diperlinatkan oleh Ahli Nautika di persidangan danTerdakwa membenarkan koordinat tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Put.
Putus : 15-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1977 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — ROKY MAHENAY
6113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakanberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
    20.00WITA Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersamasama dengan kapal penangkap ikan yang lainnya di mana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang berfungsi sebagai bagian darikapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerah sekitarrumpon
    No. 1977 K/Pid.Sus/2015pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/oukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 WITA ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan
    ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) di perairanLaut Sulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T dihentikan oleh KRISlamet Riyadi 352 yang sedang melakukan Patroli, yang kemudian setelahdilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku Nahkoda Kapal FB SANJOSE tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada saatmelakukan penangkapan ikan tidak dapat memiliki SIPI (Surat Ijin PenangkapanIkan) sehingga FB SAN JOSE bersamasama dengan isinya dikawal menujuPangkalan
    Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/oukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 WITA ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 30/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Arie Prasetya, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN HUU TIEN
7124
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN HUU TIEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan
    Indonesia(ZEEl);Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area diluar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut territorial diukur, sebagaimana disebut dalam Pasal 1ayat (8) UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;Halaman 8 dari 18, Putusan Nomor 30/Pid.SusPrk/2017/PN.
    BD311633 TS telah ditangkap oleh Kapal Patroli KP BISMA 8001 pada hari Senintanggal 17 April 2017 sekira pukul 11.40 WIB, bertempat di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,Laut Natuna pada posisi 06 45591 LU 106 45618 BT ketika sedangmenangkap ikan dengan cara menggunakan alat pancing;Menimbang, bahwa koordinat 06 45591 LU 106 45618 BT adalahbagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPR)I),yaitu pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,menjelaskan, Hak berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undangundangini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yangdimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut wilayah, perairan Nusantaradan perairan pedalaman Indonesia.
    terhadap pelanggaranperaturan per undangundangan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif tidakboleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antaranegaranegara yang bersangkutan atau setiap bentuk hukuman badanlainnya;Menimbang, bahwa dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 menjadiUndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, berdampak hukum yang mengikatbagi Indonesia untuk melaksanakan, menaati dan menghormati seluruh isi dariUNCLOS tersebut.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HUU TIEN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana perikanan,Mengoperasikan kapal penangkap' ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat 1zin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;2.
Register : 16-12-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
WILLIAM FREDERICK SOALOON, S.H
Terdakwa:
NASRUL SIREGAR
16943
  • PKFA 9595 GT.42,18, berada diPerairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, KM.
    HIU 01 padakoordinat 0316,008 LU 10034,503 BT, setelah dilihat pada Peta LautIndonesia, berada di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia SelatMalaka; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, KM.
    HIU 01 pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, pukul08.25 WIB, pada posisi 0316,008 LU 10034, 503 BT di wilayah PerairanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Selat Malaka;Bahwa KM.
    HIU 01posisi penangkapan KM PKFA 9595 GT.42,18 pada koordinat 0316,008LU 10034,503 BT, berada di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaSelat Malaka;Bahwa Terdakwa dengan KM.
    PKFA 9595 GT.42,18 berlayar memasuki Perairan Selat Malaka di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia dan melakukan penangkapan ikan pada tanggal30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 31Oktober 2020 pukul 06.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaSelat Malaka;4. Bahwa Kapal Pengawas KP.
Putus : 02-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 03/Pen.PID.Sus/Prkn/2013/PN.TPI
Tanggal 2 Juli 2013 — Mr. PHAM PHU QUOC
5711
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM.
    BV 92375 TS ditangkap dilaut Cina Selatan diWilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;e Bahwa Kapal KM. BV 92375 TS bersama Kapal BV 94878 TSmenangkap ikan menggunakan alat tangkap Pukat Harimaudengan sistem Pair Trawl (1 unit alat tangkap ditarik 2 kapal);e Bahwa KM. BV 92375 TS menangkap ikan sebanyak + 20 Tondan Ikan tersebut berada di Kapal Ikan BV 94878 TS;e Bahwa KM.
    BV 92375 TS ketika beroperasi diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Laut China Selatan)yang merupakan Wilayah Pengelolahan PerikananIndonesia tanpa dilengkapi SIUP (Surat ljin UsahaPerikanan); SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dandokumen lainnya;9. Bahwa benar 1 (satu) unit Kapal KM.
    UU No. 45 Tahun 2009 adalah meliputi: a) Perairan Indonesia; b)Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan c) Sungai, danau, rawa dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, berdasarkan keterangan saksisaksi Mr. Pham Ngoc Bidan keterangan terdakwa Mr.
    ,MT. yang menyatakan koordinat 06 09 51 LU 107 58 73 BT adalahbagian dari Wilayah Pengelolahan Perikanan Republik Indonesia yaituZona ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI );Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas menurut Majelis, unsur di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, telah terpenuhi menurut hukum.Hal 19 dari 26 halAd.4.
    Pham Phu Quoc tergolong dalamPerusahaan Perorangan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE1);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas menurut Majelis, unsur ~Melakukan Usaha Perikanan diBidang Penangkapan Ikan Tidak Memiliki SIUP, telah terpenuhimenurut NUKUM; 22 ncnAd.5.
Register : 29-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 46/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 17 Maret 2016 — HUYNH DUY PHU.
13649
  • Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
    Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD 95360 TSyang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Vung Tau Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairanIndonesia, setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 22September 2015 kemudian terdakwa selaku nahkoda KM BD 95360TS melakukan kediatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    Yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerrahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya memiliki dan/ atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), perouatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD. 95360TS.
    BD.95360TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI)dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukatcincin ( Purse Seine) yakni jenis alat tangkap yang terdiri dari jaringyang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama dengan penguatjaring (selvedge), jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagianbawah menggunakan pemberat, ring/ cincin
    BD 95360 TS melakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkapikan berupa jaring pukat cincin (Purse seine) yakni jenis alat tangkap yangterdiri dari jaring yang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama denganpenguat jaring(selvedge) , jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagian bawahmenggunakan pemberat, ring/ cincin
    Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Putus : 22-05-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/PDT.SUS/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — PT. MNC SKY VISION (INDOVISION) vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) dan 1. PT. DIRECT VISION (PT. DV), 2. ASTRO ALL ASIA NETWORK, PLC (AAAN), 3. ESPN STAR SPORT (ESS), 4. ALL ASIA MEDIA NETWORKS, FZ-LLC (AAMN)
17082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari pemberitaan dibeberapa media diketahui bahwa Astro Group menyatakanbahwa hak siar EPL secara eksklusif diperoleh secara fair dalamproses penawaran yang terbuka dan merupakan praktek bisnisyang wajar dan normal;5 Bahwa ternyata, eksklusivitas hak siar EPL dari TurutTermohon Keberatan III yang diperoleh Turut TermohonKeberatan I dibayar oleh Turut Termohon IV;Dengan demikian jelaslah bahwa Turut Termohon IV dan bukan Turut Termohon Iyang memperoleh hak siar eksklusif dari Turut Termohon II.
    permasalahan hak siar eksklusif EPL, terdapat 2 (dua)pasar bersangkutan (relevant market) yang terkait secaravertikal (dari hulu ke hilir).
    Olehkarenanya pemberian hak eksklusif penyiaran EPL kepada satuoperator TV berbayar selayaknya dilakukan melalui mekanismeyang fair dalam kerangka competition for the market, yaitumelalui proses tender yang terbuka, transparan, dan nondiskriminatif.
    Bagi pelanggan yang berlangganan Liga Inggris dan menyatakan LigaInggris penting (pelanggan paket sport Astro) 62,22% menyatakan pastipindah bila tayangan Liga Inggris hilang dari Astro;2 Dari tindakan anti persaingan yang dilakukan terkait pemberianhak star EPL secara eksklusif tanpa adanya mekanismecompetition for the market, setidaknya terdapat beberapadampak negatif terhadap persaingan, sebagai berikut:Pertama, dampak terhadap Persaingan dan Pasar:Dengan praktek penerapan hak eksklusif atas siaran
    DV ke AORA TV (PT Karyamega Adijaya) atas dasaralasan dan pertimbangan komersial (vide Bukti B48);Bahwa Majelis Komisi menilai peralihan hak eksklusif BPL berupaeksploitasi hak eksklusif BPL tersebut dilakukan melalui proses yang tidakkompetitif;Bahwa Majelis Komisi menilai perjanjian antara ESS dan AAMN mengenaipengalihan kewenangan menunjuk operator yang akan menyiarkan BPLmusim 20072010 berpotensi menimbulkan abuse of dominant position danmengakibatkan berkurangnya tingkat kompetisi;Bahwa berdasarkan