Ditemukan 51928 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN SITUBONDO Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
SAHIDA
356
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON dari yang semula bernama SAHIDA, lahir di Sumenep,tanggal 01-07-1953, dirubah menjadi nama SAHIDA, lahir di Situbondo, tanggal 01-07-1934;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen-Dokumen Kependudukan atas nama PEMOHON sesuai dengan perubahan tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 186.000.- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 27-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN MAJENE Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Mjn
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
NAHAR
7211
  • Menetapkan menurut hukum perubahan elemen data nama, tempat lahir, dan pekerjaan Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai berikut:
    - Nama Pemohon pada data HIDAYAT berubah menjadi NAHAR;

    - Tempat lahir Pemohon pada data TAKATIDUNG berubah menjadi PATOKE;

    - Pekerjaan Pemohon pada data WIRASWASTA berubah menjadi PETANI/PEKEBUN;

    3.

    Memerintahkan Pemohon melaporkan perubahan elemen data dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana di atas kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilakukan perubahan atau penggantian menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

    4.

    data Pemohon dalamKartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTPel;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidaktidaknya tidakdisangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal yang didalilkanoleh Pemohon;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalahmengenai kesalahan elemen data Pemohon yang tercantum dalam KTPel;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Hakim perlumempertimbangkan terlebih dahulu halhal yang dimohonkan oleh Pemohontersebut
    data statis adalah data yang bersifat tetapdan elemen data dinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untukdiprediksi karena sifatnya dapat berubah (vide Pasal 1 angka 1 dan 2Permendagri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik);Menimbang, bahwa elemen data penduduk dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, terdiri dari:nomor induk kependudukan (NIK);nama;tempat tanggal lahir;lakilaki atau perempuan;agama;709
    209 5 status perkawinan;golongan darah;z= alamat;. pekerjaan;j. kewarganegaraan;k. pas foto;. masa berlaku;m.tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel; dann. tanda tangan pemilik KTPel.Menimbang, bahwa elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahirdan golongan darah;Menimbang bahwa elemen data dinamis terdiri dari nama, lakilaki atauperempuan, agama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, kKewarganegaraan,pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel, dan tandatangan pemilik KTPel;Menimbang
    , bahwa elemen data statis tempat dan tanggal lahir dangolongan darah serta elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melaluipenetapan pengadilan;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohonyaitu alat bukti Surat P1 tentang Biodata Penduduk Warga Negara IndonesiaHalaman 7 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 2/Padt.P/2022/PN Mijn.dan P4 tentang Surat Pengantar Usulan Perubahan Identitas masingmasingmenunjukkan bahwa NAHAR dan HIDAYAT memiliki NIK yang sama, serta buktisurat
    Menetapkan menurut hukum perubahan elemen data nama, tempat lahir,dan pekerjaan Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaiberikut:Halaman 9 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 2/Padt.P/2022/PN Mijn.
Register : 22-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 303/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon:
HIENAWATY
182
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan elemen data nama, Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara NIK : 3172011002093319, tanggal 30 Juni 2016 atas nama Hinawati dan Kartu Keluarga No. 3172011002093319 tanggal 28 Februari 2019 atas nama Hienawaty, yaitu nama Pemohon tertulis Hienawaty menjadi nama Hinawati ;
    3. <
    li>Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan elemen data nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diterbitkan KTP-el atas nama Hinawati dan KK atas nama Hinawati yang baru dengan mencantumkan nama,Pemohon yang telah dilakukan perubahan tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 135.000,- (seratus tiga lima ribu rupiah);
Register : 20-04-2018 — Putus : 04-05-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.56/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 4 Mei 2018 — Muhammad Rahman
277
  • Memberikan izin kepada orang yang hadir sebagai pemohon di persidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk memperbaiki elemen data penduduk yang disesuaikan dengan elemen data penduduk pada Kutipan Akta Kelahiran No: PM.1122/CS.TL/M-1987 atas nama Pemohon yang ditandatangani oleh Drs. M.
    Memberikan izin kepada orang yang hadir sebagai pemohon dipersidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yangberwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk memperbaiki elemendata penduduk yang disesuaikan dengan elemen data pendudukpada Kutipan Akta Kelahiran No: PM.1122/CS.TL/M1987 atas namaPemohon yang ditandatangani oleh Drs. M.
Register : 21-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 28/Pdt.P/2024/PN Skh
Tanggal 28 Februari 2024 — Pemohon:
MELIYANTI
70
  • 3311065704950001 terhadap elemen status perkawinan dari semula KAWIN TIDAK TERCATAT menjadi BELUM KAWIN;
  • Menghukum Pemohon membayar biaya pemeriksaan perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Register : 10-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 485/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Juli 2019 — Pemohon:
Ciauni Natalina
238
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan perubahan elemen data nama Pemohon tersebut pada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diterbitkan KTP-el dan KK atas nama Ciauni Natalina yang baru dengan elemen data status perkawinan : Belum Kawin;

    4.

    bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapanini,maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, ikutdipertimbangkan dalam Penetapan ini;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannyatersebut, Pemohon mengajukan buktibukti tertulis bertanda P 1 sampai denganP6 dan 2 (tiga) orang saksi yaitu Ten Mey Ni dan Twn Siang Ni ;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmerubah elemen
    data status perkawinan Pemohon dalam Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis Kawin menjadi belum kawin;Menimbang, bahwa selanjutnya tujuan Pemohon mendapatkanPenetapan tersebut adalah untuk membuat Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga yang baru atas nama Pemohon;Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 74 tahun 2015 tersebut ditentukan bahwa Elemen data dinamisyaitu : d. status perkawinan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan
    MenteriDalam Negeri Nomor 74 tahun 2015 tersebut ditentukan bahwa Elemen datadinamis dapat dilakukan perubahan melalui Penetapan pengadilan ataupenetapan dari instansi yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 dan P6 dihubungkan denganketerangan saksi Ten siang Ni dan ten Mey Ni terbukti bahwa Pemohon adalahWarga Negara Indonesia beralamat di JI.
    tersebut menentukan bahwa Kartu TandaPenduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagaibukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut,dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 huruf e dan Pasal 15 ayat (2) huruf cPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2015 tersebut, makaPengadilan memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan elemen
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahanperubahan elemen data nama Pemohon tersebut pada Suku DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utarauntuk diterbitkan KTPel dan KK atas nama Ciauni Natalina yang barudengan elemen data status perkawinan : Belum Kawin;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon = sejumlahRp 262.000,00 (Dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);Demikian ditetapkan hari Rabu, tanggal oleh Dodong Iman Rusdani, S.H.
Register : 03-03-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SALATIGA Nomor 26/Pdt.P/2021/PN Slt
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon:
BONITA SANTI
2112
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah elemen data status perkawinan BONITA SANTI (Pemohon) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3373035208780003 dari semula tertulis cerai hidup dan pada Kartu Keluarga (KK) No. 3373032901130004 dari semula tertulis cerai hidup belum tercatat menjadi kawin;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan
    salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dan kemudian berdasarkan laporan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga melakukan perubahan elemen data status perkawinan BONITA SANTI (Pemohon) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3373035208780003 dari semula tertulis cerai hidup dan pada Kartu Keluarga (KK) No. 3373032901130004 dari semula tertulis cerai hidup belum tercatat menjadi
Register : 24-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 356/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
Nurdin Dg. Kulle
2412
  • Menetapkan bahwa penetapan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pemohon pada kantor catatan sipil Kabupaten Gowa.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 281.000,00 (rupiah);
Register : 09-07-2018 — Putus : 20-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN SALATIGA Nomor 107/Pdt.P/2018/PN Slt
Tanggal 20 Juli 2018 — Pemohon:
Rosida Lestariningsih
416
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah elemen data status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3373015705780002 atas nama ROSIDA LESTARININGSIH (Pemohon) dari semula tertulis Kawin menjadi Belum Kawin;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Salatiga dan kemudian berdasarkan laporan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga melakukan perubahan elemen data status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3373015705780002 atas nama ROSIDA LESTARININGSIH (Pemohon) dari semula tertulis Kawin menjadi Belum Kawin;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah
Register : 05-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN MAJENE Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Mjn
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
IKBAL
450
  • Menetapkan menurut hukum perubahan elemen data Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari sebelumnya:
- NIK: 7604020107880375;
- Nama: IKBAL;
- Tempat/Tanggal Lahir: Campalagian, 01 Juli 1988;
- Jenis Kelamin: Laki-Laki;
- Alamat: Daking, Desa Lombong, Kecamatan Malunda;
- Agama: Islam;
- Status Perkawinan: Kawin;
- Pekerjaan: Petani/Pekebun,
Berubah menjadi:
- NIK:
Memerintahkan Pemohon melaporkan perubahan elemen data Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilakukan perubahan atau penggantian menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
4.
Register : 16-06-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 56/Pid.B/2022/PN Atb
Tanggal 6 Desember 2022 — Penuntut Umum:
BUDI RAHARJO,S.H
Terdakwa:
1.APOLONIA HOAR Alias APLO
2.WELFRIDUS NAHAK Alias FRID
3.MARIA EVA ANGGALINA UN
6811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I APOLONIA HOAR A.Md. alias APLO, Terdakwa II WELFRIDUS NAHAK alias FRID dan Terdakwa III MARIA EVA ANGGALINA UN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang Yang Melakukan Manipulasi Elemen Data Penduduk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I APOLONIA HOAR A.Md. alias APLO, Terdakwa II WELFRIDUS NAHAK alias FRID
    Malaka, tertanggal 08 Juni 2021;
  • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Nomor : 5304194107620030, atas nama Kepala Keluarga RAYMUNDA LURUK;
  • 1 (satu) gugatan intervensi;
  • 1 (satu) buah Kartu Penduduk, Nomor : 665 / DBB / 75, a.n RAIMINDA FUNAN, lahir di Tunuahu, 35 Tahun, alamat Desa Tunuahu;
  • 1 (satu) lembar fotocopy mekanisme penertiban dan pendistribusian Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • 1 (satu) lembar rekaman elemen
    biodata RAYMUNDA LURUK menjadi RAIMINDA FUNAN;
  • 1 (satu) lembar rekamana elemen biodata tanggal 01 Juli 1962 menjadi 01 Juli 1940;
  • 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAIMINDA LURUK menjadi RAIMINDA FUNAN;
  • 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata tempat lahir di Laran menjadi Builaran;
  • 1 (satu) lembar rekaman elemen biodata RAIMINDA FUNAN menjadi RAYMUNDA LURUK;
  • 1 (satu) lembar fotocopy surat persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan
Register : 22-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 27-05-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 115/Pdt.P/2023/PN Lmg
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
MUHAMMAD YUSUF MIFTAHUL HUDA
250
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan perubahan setatus Pemohon pada Kartu KeluargaNomor: 3524071608107323 tercatat Kawin diganti menjadi belum kawin adalah sah menurut hukum;
    3. Memberikan izin sekedar perlu kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk merubah elemen data dinamis pada Kartu Keluarga Nomor: 3524071608107323 khususnya setatus pemohon;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya
Register : 04-07-2018 — Putus : 06-07-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 162/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 6 Juli 2018 — Pemohon:
Pratiwi Bustami
473
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon berupa Nama, selengkapnya menjadi PRATIWI LANTENG BUSTAMI;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan Perbaikan elemen data kependudukan pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 261.000,- (dua ratus enam puluh
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapatdigunakan untuk pengurusan Perbaikan elemen data kependudukanpemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;4.
    nama selengkapnya berbunyi Pratiwi LantengBustami;Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum diatas dandihubungkan dengan bukti serta dikaitkan dengan ketentuan hukum yangberlaku sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Hakim berpendapatbahwa permohonan pemohon dapat dikabulkan;Halaman 5 dari 7 Penetapan Perkara Nomor 162/Padt.P/2018/PN SgmMenimbang bahwa dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 dalamPasal 3 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) dan (2) huruf a menyatakan pada intinyabahwa elemen
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan Perbaikan elemen data kependudukan pemohon padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;4.
Register : 08-03-2023 — Putus : 10-03-2023 — Upload : 18-05-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 61/Pdt.P/2023/PN Lmg
Tanggal 10 Maret 2023 — Pemohon:
SARNI
161
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan perubahan nama Pemohon pada Kartu KeluargaNomor : 3524091818103605 atas nama Agus Arniyanto diganti menjadi Sarni adalah sah menurut hukum;
    3. Memberikan izin sekedar perlu kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk merubah elemen data dinamis pada Kartu Keluarga Nomor : 3524091818103605khususnya nama pemohon;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
Register : 05-07-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 67/Pdt.P/2022/PN Kdi
Tanggal 7 Juli 2022 — Pemohon:
RUNIATI
2810
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan merubah tahun lahir Novenly Jearolnes Cornelia Fransisca dari tahun 2016 menjadi tahun 2014;
    3. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari serta menerbitkan Akta Kelahiran yang baru terhadap anak Pemohon dengan nama Novenly Jearolnes Cornelia Fransisca lahir di Kendari Tanggal 08 November
Register : 21-02-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 61/Pdt.P/2018/PN Sgm
Tanggal 28 Februari 2018 — Pemohon:
Pr. Mara
162
  • Tene adalah salah/keliru dan yang sebenarnya yakni, Mara sesuai dengan Akta Nikah milik Pemohon;
  • Menetapkan perbaikan identitas tersebut di atas dipergunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Tene adalah salah /keliru dan yang sebenarnya yakni,Mara Sesuai yang tertera di Akta Nikah milik pemohon;Bahwa saat pemohon hendak mengajukan perbaikan elemen data kepedudukantersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, namunsebelumnya diperlukan penetapan perbaikan identitas dari Pengadilan Negeri di manapemohon berdomisili:Halaman 1 dari 7 Penetapan No 61/Pdt.P/2018/PN.SgmBahwa domisili Hukum pemohon yang sekarang adalah berada dalam wilayahHukum Kabupaten Gowa:Bahwa berdasarkan
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untukpengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa4.
    atau dimana ia menempatkan pusat kediamannya.Apabila sulit ditetapkan maka tempat tinggal senyatanya dapat dianggap sebagaidomisilinya.Bahwa dari uraian tersebut diatas maka hakim berpendapat bahwa ternyatapemohon bertempat tinggal wilayah kabupaten Gowa sehingga dalam memeriksa danmenjatuhkan penetapan dalam perkara ini adalah menjadi kewenangan dari PengadilanNegeri Sungguminasa;Menimbang, bahwa dalam permendagri no 74 tahun 2015 dalam pasal 4 ayat 1dan 2 huruf a menyatakan pada intinya bahwa elemen
    data dinamis yaitu nama dapatdilakukan perubahan dengan melampirkan fotocopi salinan penetapan pengadilan danmenunjukkan salinan penetapan pengadilanHalaman 5 dari 7 Penetapan No 61/Pdt.P/2018/PN.SgmMenimbang, bahwa dalam permendagri no 74 tahun 2015 dalam pasal 3 ayat 1 jopasal 15 ayat 1 dan 2 huruf a menyatakan pada intinya bahwa elemen data statis yaitutempat dan tanggal lahir dapat dilakukan perubahan dengan melampirkan fotokopisalinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan
    Menetapkan perbaikan identitas tersebut di atas dipergunakan untuk pengurusanperbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Gowa.Halaman 6 dari 7 Penetapan No 61/Pdt.P/2018/PN.Sgm4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlahRp. 246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 oleh kami Hj.Nur Afiah, S.H.
Register : 31-08-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 205/Pdt.P/2022/PN Idm
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
WARMI
198
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa elemen data yang tertulis dalam KTP elektronik semula tertulis SITI ULPAH tempat tanggal lahir Indramayu 21 Maret 1992 NIK 3212036103920002 jenis kelamin perempuan, alamat Blok Kamplong Rt/Rw 003/002, Kel/Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Agama Islam, Status perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Karyawan swasta, Kewarganegaraan WNI diperbaiki menjadi
    atas nama SULFIYANTI tempat tanggal lahir Indramayu 01 Agustus 2004 NIK 3212034108040001, jenis kelamin perempuan, alamat Blok Kamplong Rt/Rw 003/002, Kel/Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Agama Islam, Status perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan WNI;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indramayu tentang perbaikan elemen data KTP elektronik atas nama anak pemohon
Register : 25-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 66/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon:
Muhammad Natsir
215
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa nama Pemohon dalam akte kelahiran Pemohon yakni Benggoang Natsir adalah salah dan keliru dan yang sebenarnya adalah Muhammad Natsir sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Register : 09-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN LUWUK Nomor 127/Pdt.P/2021/PN Lwk
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
Siti Masita
2215
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Anak pemohon yang dalam Akta tertulis GAZIAH MEDINA diubah menjadi GAZIAH MEDINA YULIANTO;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai;
    4. Membebankan biaya permohonan ini
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 206/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
Hj. Irhamni Muthmainnah
226
  • Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data Kependudukan anak Pemohon Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.

    4. Membebankan kepada permohonan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 156.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).

    alasan anak tersebut sering sakitsakitan dannama Dhaniya dalam islam kurang cocok untuk panggilan anak pemohon danyang sebenarnya adalah Asqiara Nala Elshanum sesuai dengan Laporan HasilBelajar Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) dan Surat Keterangan Kelahiran dariKantor Desa Taeng milik anak Pemohon.Bahwa saat ini pemohon ingin mewakili anaknya yang masih dibawahumur/belum cakap dalam melakukan suatu tindakan hukum hendakHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 206/Padt.P/2020/PN Sgmmengajukan perbaikan elemen
    Suami Pemohon juga sudah tahu akan pergantian nama ini, selanjutnya Penggantian nama anak pemohon benar diakibatkan oleh karena anak pemohon sering sakitsakitan dan memiliki arti yang kurang bagus dalam Agama Islam, maka dengan demikian dalil permohonan dari pemohon tersebut adalahbenar untuk itu pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannyadimaksud;Menimbang bahwa dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 dalamPasal 3 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) dan (2) huruf a menyatakan pada intinyabahwa elemen
    Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan anak Pemohonpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa4.