Ditemukan 21 data
14 — 1
iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 3 bulan = Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2.3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 8 bulan = Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Haris Arasyid Erfanda