Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 192/Pdt.G/2023/PA.Trk
Tanggal 3 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 3 bulan = Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);

    2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

    2.3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 8 bulan = Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Haris Arasyid Erfanda