Ditemukan 21 data
25 — 20
Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalani masa iddah sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak Tergugat Rekonvensi bernama TRUELLY FARIRA
Yang harus diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi