Ditemukan 30 data
28 — 8
Membebaskan Terdakwa Gamsir Manik dari Dakwaan dan TuntutanJaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini untuk seluruhnya;4. Memulihkan Hak Terdakwa/Pembanding dalam Harkat, Kemampuandan Martabatnya;5.
12 — 8
Memberi izin kepada Pemohon (Gamsir bin Safiuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susanti Umar binti La Umar) di depan sidang pengadilan Agama Baubau;
4.
35 — 10
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (La Adi Kana Bin La Huba) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Halima Binti Gamsir) dihadapan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus
1.LA ODE DAGANI
2.GAMSIR DAGANI
Tergugat:
1.PT. Bank Danamon Indonesia TBK
2.PT Bank Danamon DSP Pasar Sentral Raha
3.AHMAD YANI KALIMUDIN, SH
4.Pemerintah RI Cq.Dep Keuangan RI Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari
5.MASMAN
112 — 6
Penggugat:
1.LA ODE DAGANI
2.GAMSIR DAGANI
Tergugat:
1.PT. Bank Danamon Indonesia TBK
2.PT Bank Danamon DSP Pasar Sentral Raha
3.AHMAD YANI KALIMUDIN, SH
4.Pemerintah RI Cq.Dep Keuangan RI Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari
5.MASMAN
11 — 11
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Ahmad Gamsir
82 — 15
Saksi GAMSIR Al.
21 — 16
ASKAR Bin GAMSIR HUMA:>>Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa pada saat penangkapan;Bahwa saksi diperhadapkan kedepan persidangan ini karena masalahperjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa;Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian pada Polres Baubau;Bahwa peristiwa penangkapan para Terdakwa terjadi pada hari Minggu,tanggal 7 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di depan rumahSaksi Ali Masri, tepatnya di Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada,Kecamatan Murhum, Kota Baubau;Bahwa dalam
35 — 16
ASKAR Bin GAMSIR HUMA:.= Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa pada saat penangkapan;15Bahwa saksi diperhadapkan kedepan persidangan ini karena masalahperjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa;Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian pada Polres Baubau;Bahwa peristiwa penangkapan para Terdakwa terjadi pada hari Minggu,tanggal 7 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di depan rumahTerdakwa 1, tepatnya di Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada,Kecamatan Murhum, Kota Baubau;Bahwa dalam permainan
27 — 11
ASKAR Bin GAMSIR HUMA:Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa pada saat penangkapan;Bahwa saksi diperhadapkan kedepan persidangan ini karena masalahperjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa;Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian pada Polres Baubau;Bahwa peristiwa penangkapan para Terdakwa terjadi pada hari Minggu,tanggal 7 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di depan rumahSaksi Ali Masri, tepatnya di Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada,Kecamatan Murhum, Kota Baubau;Bahwa dalam permainan
110 — 25
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang Tanah dengan luas 471 M2 beserta bangunan rumah di atasnya dengan ukuran 12 X 15,60 m2 di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00207 atas nama Ahmad Gamsir