Ditemukan 22 data
11 — 0
Menetapkan anak-anak bernama Kun Aji Rama Sabil Sant bin Agung Wahyu Santoso dan Kun Aji Jarvis Ghalibie Sant bin Agung Wahyu Santoso berada dalam pemeliharaan Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
62 — 12
perkara ini diputus seluruhnya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah Penggugat sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Mutah Penggugat berupa emas 24 karat seberat 20 (dua puluh) mayam;
- Hak pengasuhan (hadhanah) 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Afnan Azzam bin Ahmad Faisal, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir, Lhokseumawe 30 Juli 2011, umur 11 tahun dan Muhammad Ghaisan Ghalibie