Ditemukan 73 data
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat (Muhamad Iqbal Maulana Hakim)adalah benarKaryawan PT Angsa Dayadengan status Kontrak dengan NIP.H2643terhitung sejak tanggal 20 Januari2015 sampai dengan 15 Januari 2016di bagian Glazing Line P7;2. Sdr.
P7 dan karena penawaran uang kompensasitersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal62 Undang UndangNomor13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa terhadap sikap Penggugat Rekonvensi tersebut diatas, sejak tanggal23 Mei 2015, Tergugat Rekonvensi tetap mengambil sikap melakukanmutasi sepihak kepada Penggugat Rekonvensi dan melarang PenggugatRekonvensi untuk bekerja di posisi dan tempat semula yakni di perusahaanTergugat Rekonvensi yang berada di Pasar Kemis, KabupatenTangerang,Banten, pada bagian Glazing
Bahwa Pemohon Kasasi/semula Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi bekerja pada Termohon Kasasi/semula TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi, yang berkedudukan di JalanPasarKemis Km. 5,5 Desa CKutajaya, KecamatanPasar Kemis,KabupatenTangerang, Bantenpada tanggal 23 Oktober 2014 dengankontrak/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun 3(tiga) bulan, hingga tanggal 20 Januari 2016, dengan posisi/bagian yangtetap yaitu pada bagian Glazing Line P7;2.
di perusahaan Termohon Kasasi Serang, Banten dan yang keduaapabila menolak mutasi diberikan uang kompensasi 25 % dari sisakontrak/perjanjian kerja waktu tertentu;Bahwa terhadap pilihan tersebut Pemohon Kasasi tidak memilih ke 2(dua) alternatif tersebut dan Pemohon Kasasi tetap memilih dipekerjakanpada posisi dan tempat semula sesuai dengan bagian kerja danperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yakni di perusahaan TermohonKasasi yang berada di Pasar Kemis, KabupatenTangerang, Banten, padabagian Glazing
Bahwa terhadap sikap Pemohon Kasasi tersebut diatas, sejak tanggal 05Juni 2015, Termohon Kasasi tetap mengambil sikap melakukan mutasisepihak kepada Pemohon Kasasi dan melarang Pemohon Kasasi untukbekerja di posisi dan tempat semula yakni di perusahaan TermohonKasasi yang berada di Pasar Kemis, KabupatenTangerang, Banten, padabagian Glazing Line P7;Bahwa terhadap larangan bekerja tersebut Pemohon Kasasi selalu hadiruntuk bekerja pada Termohon Kasasi/PT Angsa Daya, yangberkedudukan di JalanPasar Kemis
184 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurma yang sudah kering(melalui tahap pengeringarn/heat treatment terlebih dahulu).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasilstudi /iterature pada website FAO hittp:/www.fao.org/docrep/ 10681e/40681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:Maturation (curing);Dehydration; Hydration; Glazing
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen di proses lebih lanjut (jn casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Halaman 8 dari 18 halaman.
Putusan Nomor 85/B/PK/PJK/2013(18)(19)(20)http:/www.fao.org/ docrep/t0681e/0681e5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yang menyatakan bahwa Kurmadiimpor dengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangatlama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting
, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V5/ 2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN (HEAT TREATMENT)
Putusan Nomor 85/B/PK/PJK/2013penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar.4. Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur lautmemakan wakiu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakankontainer biasa dan bukan kontainer berpedingin sehingga apabila kurmatersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikandatang di Indonesia dalam keadaan rusak.5.
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap Kurma yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration;e Glazing
Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringar/heat treatment terlebih dahulu).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikanproses penanganan Kurma setelah pemetikan secara umum sajadan tidak mendetail, sehingga perlu Pemohon PeninjauanKembali sampaikan hasil studi literature pada website FAOhttp:/www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir)bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing
, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
(Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting).Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor: S1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segardengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2)huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong
, hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan dan fumigasi tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar..
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai buahsegar.4.
138 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagaibuahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untukdapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll.....yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buahkurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antaralain dalam bentuk flowchart
(Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukanoleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum,fumigation, grading, purification, washing, dan packing.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yangmereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam suratDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor S563/KPU01/2011 tanggal 27 April
dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5 %, PPN 10 %.2 Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidaktermasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impordan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.3 Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
39 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 874/B/PK/Pjk/2012Hydration;Glazing;Coating;Pitting;Packing; dll.(8)Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah kurma tidakdapat dikategorikan sebagai buah kurma yang segar, karena terdapatadanya proses pengeringan;Bahwa terhadap buah kurma (Dates) yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buah kurma yangmasih segar (fresh/uncooked ), sebagaimana pendapat J.
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (im casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai kurma segar;Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 214239 tanggal 30 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan
hittp://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm# 1.3.3 dan http://www.fao.org/docrep/t0681e/t068le5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, danfakta yang menyatakan bahwa kurma diimpor dengan kontainer tanpapendingin dengan waktu yang sangat lama;Bahwa terhadap perlakuan buah kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
Putusan Nomor 874/B/PK/Pjk/2012maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan (heattreatment) dan fumigasi tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;(20) Bahwa berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A ayat (2) huruf (b)menyatakan, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak PertambahanNilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:b. barang kebutuhan
, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah Kurma Segar dan TidakSegar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing,coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 915/B/PK/PJK/201318e Glazing; Coating;e Pitting;e Packing; dll.Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah kurmatidak dapat dikategorikan sebagai buah kurma yang segar, karenaterdapat adanya proses pengeringan;8) Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalamisegarproses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama denganbuah Kurma yang masih segar (fresh/uncooked), sebagaimanapendapat J.
Pada umumnya untuk mempertahankankesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuaidengan daya adaptasinya atau dibekukan;2) Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buahkurma setelah dipanen diproses lebih lanjut (in casudilakukan maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai kurma segar;15)Bahwa apabila kurma yang diimpor
Putusan Nomor 915/B/PK/PJK/2013kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1Juni 2011 perihal Definisi Buah Kurma Segar dan Tidak Segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai
Bahwa terhadap perlakuan buah kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu. dilakukan prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yangkemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danHalaman 27 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 915/B/PK/PJK/201328Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah Kurma Segardan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses kurma yang telah mengalami prosespengeringan dan fumigasi tidak dapat dikategorikan sebagaibuah
33 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebihdahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration;e Glazing
Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan
, coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing
145 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor. 31/B/PK/PJK/2013dilakukan maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.13)Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 236993tanggal 16 Juli 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainerbiasa (bukan Refrigerated Container), sehingga dengandemikian telah
//www.fao.org/docrep/t0681 E/10681e04.htm#1.3.3. dan http://www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.htm, serta perubahan kandungan nutrisi pascapengeringan dan fakta yang menyatakan bahwa Kurma diimpordengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangatlama.17)Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelumlayakkonsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing
Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor olehTermohon Peninjauan Kembali tidak memenuhiketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimporoleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurmadalam keadaan segar dan terhadap Kurma tersebuttelah dilakukan perlakuanperlakuan tertentu(Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration,Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting).j.
,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar..
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar.4.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
segar Dan tidak segar (copyterlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:1 Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buahkurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimaltergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun;Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannyadisimpan pada suhu rendah sesuai dengan dayaadaptasinya atau dibukukan;2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing
, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan
(Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting);Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan INomor: S1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar dengan prosessesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf b yaitu dicuci,disortasi, dikupas, dipotong
penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing
40 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 194427tanggal 15 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan
, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buanh kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses pengeringan
(Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting).Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor $1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalan Kurma segardengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2)huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong
terhadap buahbuahan yaitu buahbuahansegar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidakdikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya prosespengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapatdikategorikan sebagai buah
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar;4.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudah kering(melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebih dahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t068 le/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: = Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration;e Glazing
Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
/www.fao.org/docrep/t068 1e/t0681e5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yangHalaman 17 dari 30 halaman Putusan Nomor 208/B/PK/PJK/2013192021menyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingindengan waktu yang sangat lama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses PENGERINGAN
, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2013bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing; Coating; Pitting; Packing; dll.Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurmatidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, karena terdapatadanya proses pengeringan.Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalamiproses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buahKurma yang masih segar (fresh/uncooked
, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proseskurma yang telah mengalami proses pengeringan
Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2013(21)(22)(23)Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan denganproses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), makaterhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian danPengembangan
, hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;.
Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
101 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapatdikategorikan sebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saatimportasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melaluibeberapa proses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration,glazing, coating, packing, dll.....Yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkaitdengan buah kurma yang kami impor;Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplierkami, antara lain dalam bentuk flowchart
(Lampiran 1), yang padadasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yangmereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification,washing, dan packing;Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlinat bahwa buahkurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui prosesmaturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing,seperti yang disebutkan dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor S563/KPU01/2011 tanggal 27 April
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar,4.
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukanterhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringar/heat treatment);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikanproses penanganan Kurma setelah pemetikan secara umum sajadan tidak mendetail, sehingga perlu Pemohon PeninjauanKembali sampaikan hasil studi /iterature pada website FAOhttp :/www.fao.org/docrep/t0681eA0681e5.htm (copy terlampir)bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar;Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 243514tanggal 21 Juli 2010 dilakukan dengan menggunakan
, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikanHalaman 17 dari 27 halaman.
Putusan Nomor 09/B/PK/PJK/2013(22)(23)(25)Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatifpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitubuahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui prosesdicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/ataudikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting
Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
/www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.him, serta perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan dan fakta yangmenyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpapendingin dengan waktu yang sangatlama.Halaman 20 dari 34 halaman.Putusan Nomor 34/B/PK/PJK/2013(17)Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation,Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudiandilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration,glazing
, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perinal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatifpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitubuahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui prosesdicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/ataudikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan denganproses maturation, dehydration, hydration, glazing
, hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;e.
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagaibuah segar..
124 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
ada.Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea danCukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala BagianPenelititan dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalamsuratnya butir b, yang menyatakan :4.Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalamkeadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa prosesantara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing
kurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami,antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya prosesyang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka exportadalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, danpacking.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlinat bahwa buah kurmayang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation(curing), dehydration, hydration, glazing
2011, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 kedalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5% PPN 10 %Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, Kurma tidaktermasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atasimpor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan;2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen diproses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai kurma segar;Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh Termohon
, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan
Undang21anUndang Nomor 42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatifpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atautidak dikemas;Bahwa terhadap buah kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, danIrradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation,dehydration, hydration, glazing
, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/1/S/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
45 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar;Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 203258tanggal 22 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainerbiasa
, coating, pitting, yang kemudianjuga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor:425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buahkurma segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelasdan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud(proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehinggadengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses pengeringan
Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2)huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yangdiimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalamkeadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukanperlakuanperlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting);i.
Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kKemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;. bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur lautmemakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakancontainer biasa dan bukan container berpendingin sehingga apabila kurmatersebut dalam keadaan segar
140 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
ada.Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea danCukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula olen Kepala BagianPenelititan dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalamsuratnya butir b, yang menyatakan :4.Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalamkeadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa prosesantara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing
kurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami,antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya prosesyang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka exportadalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, danpacking.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlinat bahwa buah kurmayang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation(curing), dehydration, hydration, glazing
Bahwa proses awal penanganan kurma adalaj fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor. 1022/B/PK/PJK/20134.