Ditemukan 21 data
36 — 12
Kanter Urusan Agama dimanaPengougat dan Tergugat bertempat tinggal dan kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan:Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomer 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2606 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomer 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara harus dibebankan kepada Penggugat;Hadaman