Ditemukan 61 data
16 — 4
Hamlin bin Dg.
sejaunmana telahterpenuhinya ketentuan hukum terhadap perkawinan Pemohon denganPemohon II, maka kepada Pemohon dengan Pemohon II dibebani wajib buktiberdasarkan ketentuan Pasal 283 R.Bg.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, ParaPemohon telah mengajukan alat bukti berupa berupa 2 (dua) orang saksi yangtelah disumpah di persidangan dan memberikan keterangan secara terpisah didepan persidangan sebagaimana kewajiban saksi yang diatur dalam Pasal 171dan 175 R.Bg. masingmasing bernama Hamlin
15 — 14
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Aryo Bagus Wasi Jolodoro bin Djumadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hilda Panca Setiawati binti Muhammad Hamlin ilham B.A) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700696000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
11 — 5
Hamlin bin Sahun, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan pedagang, tempat tinggal di Desa Beka, Kecamatan Marawola,Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut sebagai Saksi II;Bahwa saksi (Siali), di hadapan sidang telah memberikanketerangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah ayah kandung Pemohon ; Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II sebagai suam1 istri; Bahwa Pemohon dan Pemohon II melangsungkan pernikahan padatanggal 27 Oktober 2014, di wilayan
sampai saat ini para pemohon masih terikat dalam ikatan suciperkawinan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak pernah bercerai; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il telah hidup rukun dandikarunial 1 orang anak; Bahwa para pemohon belum pernah menerima buku nikah dari KUAKecamatan Marawola; Bahwa para pemohon mengajukan itsbat nikah ini ke pengadilan agamaDonggala demi kepastian hukum status pernikahan Pemohon danPemohon II sebagai Suami istri yang sah dan untuk penerbitan akta nikah;Bahwa saksi II (Hamlin
13 — 6
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (ARFANI ALIAS ARPANI BIN SAMAH) terhadap Penggugat (KARTIKA ALIAS KHARTIKA BINTI HAMLIN);