Ditemukan 28 data
Subkhan
Tergugat:
Kepala desa Kunir
79 — 36
Halaman 6 dari 66 halamanDra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA, selaku Ketua Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial sebagai Pihak Kedua, serta diketahui oleh KepalaDesa Kunir Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; 9.
138 — 88
Bahwa Pihak Kedua yang menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Il muKesejahteraan Sosial FISIP Ul yang diwakili oleh Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA yang beralamat di Gedung NusantaraIl lantai 2 FISIP UlKampus UI Depok.5. Bahwaperjanjian tersebut diatas ditandatangani oleh pihak pertama,pihak kedua, dan diketahui olen Kepala Desa Cabean yakni Purhadi.6.
1.Muhammad Muarif
2.Genduk
Tergugat:
Kepala Desa Mojodemak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
63 — 37
Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI;c.
1.Muhammad Usuludin
2.Sofiyulloh
3.Suparjo
Tergugat:
Kepala Desa Temuroso Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak
101 — 45
Djoemeliarasanti Hoediro, MA;11. Pada hari rabu 28 Februari 2018 yakni Penyerahan hasil seleksi daripihak ke3 yakni Universitas Indonesia (UI) seharusnya diserahkankepada Tim/Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Temuroso Kec.Guntur Kab. Demak.
102 — 216
Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI;Dengan Demikian Perjanjian kerjasama (Muo ) antara UniversitasIndonesia dengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Raji KecamatanDemak Kabupaten Demak batal Demi Hukum karena Tidak sesuaidengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor Tahun 2018 Pasal20 Ayat (2,3,4) Tentang Teknik kerja sama;11.
1.Didik Rintis Setyawan
2.Muhlisin
Tergugat:
KEPALA DESA RAJI KABUPATEN DEMAK
53 — 22
Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP Ul;00n nn ne nnn nn=c.
1.Faizal Bachtiar
2.Yudha Galuh Riandika
Tergugat:
Kepala Desa Mojodemak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
97 — 55
Djoemeliarasanti Hoediro, MASelaku Ketua Pusat kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul:;C.
1.Miftachul Ulum
2.Ulin Nuha
Tergugat:
Kepala Desa Mojodemak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
105 — 46
Ada Dugaan Fakta yang ada dan Rekayasa Dokumen notaperjanjian kerja sama antara Panitia Pengisian Perangkat DesaMojodemak Dengan Pusat Kajian Kesejahteraan Sosial FakultasIlmu Sosial dan IImu Politik Universitas Indonesia padahal pihakyang bertanda tangan tidak pemah Hadir dikantor DesaMojodemak dan Ketua Panitia Pengisian Perangkat DesaMojodemak menyatakan Tidak Pernah bertemu secara langsungdalam Proses penandatanganan MoU dengan Saudari Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian