Ditemukan 1101 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 22-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 213/Pid.B/2015/PN Tpg
Tanggal 11 Agustus 2015 — 1. Nurhandimas Suhendi Als Dimas Bin Sunardi 2. Noris Setiawan Bin Pujiyama
259
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah obeng tangkai warna kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) buah kotak infak Mesjid Nurul Ikhwan Batu IX Tg. Pinang dari kayu warna hijau Dikembalikan kepada pengurus Mesjid yakni saksi Agustiar Bin Sunardi;6. Membebani pula Terdakwa I. NURHANDIMAS SUHENDI Als DIMAS Bin SUNARDI dan Terdakwa II. NORIS SETIAWAN Bin PUJIYAMA untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
    danmasuk kedalam ruangan infak dan mengambil serta membuka kedua kotakinfak dengan sebuah obeng, lalu mengambil semua uang infak yang adadidalam kotak infak tersebut kemudian membelanjakannya dan juga maingame di warnet;Bahwa terdakwa Nurhandimas Suhendi dan terdakwa Noris Setiawan yangmelakukan perbuatan tersebut secara bersamasama;Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil kotak infak;Bahwa kejadian kehilangan kotak infak ini sudah tiga kali terjadi yakni duakali pada tahun 2014 dan satu kali
    VII terdakwa mengambil 1(satu) buah kotak infak bersama terdakwa NORIS berisi uang sekitarRp. 37.000, (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan kotak infak tetapdidalam masjid tidak terdakwa buang;3 Dua hari setelah yang kedua masih dibulan April 2015 disebuahmasjid di km.
    VII terdakwa mengambil 1 (satu) buahkotak infak bersama terdakwa Nurhandimas berisi uang sekitar Rp. 37.000,(tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan kotak infak tetap didalam masjid tidakterdakwa buang;Dua hari setelah yang kedua masih dibulan April 2015 disebuah masjid dikm.
    VIII atas terdakwa mengambil (Satu) buah kotak infak bersamaterdakwa Nurhandimas berisi uang sekitar Rp. 60.000, (enam puluh riburupiah) dan kotak infak tetap didalam masjid tidak terdakwa buang;Satu hari setelah yang ketiga masih dibulan April 2015 disebuah masjiddibelakang kuburan pahlawan km.
    Tpi Timur, masuk kedalam masjid dan masuk kedalam ruangan infak danmengambil serta membuka kedua kotak infak dengan sebuah obeng yang dibawanya,lalu mengambil semua uang infak yang ada didalam kotak infak tersebut kemudiansemua uang infak yang ada didalam kotak infak tersebut kemudian para Terdakwamembelanjakannya dan juga main game di warnet;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur Dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebihdengan bersekutu telah
Register : 11-12-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 510/PID.B/2014/PN Smn
Tanggal 12 Januari 2015 — PIDANA: YUNAS CATUR PAMUNGKAS Bin KRIS SUSANTO
334
  • Lalu terdakwa masuk ke dalam Masjid danmengambil 2 (dua) kotak infak kemudian dibawa ke samping Masjid. Setelah itu terdakwamencongkel kotak infak dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkansebelumnya. Setelah berhasil dibuka, lalu saksi Gilang mengambil uang di dalam kotakinfak sejumlah Rp. 105.000, (Seratus lima ribu rupiah) sedangkan saksi PUJA berjaga diluar Masjid guna mengawasi keadaan sekitar.
    kemudian Terdakwa mengambil uangada di dalam kotan Infak tersebut ;Bahwa uang yang diambil dari dalam Kotak Infak sebanyak Rp. 105.000.
    Ngaglik Kabupaten Sleman, Terdakwaberkehendak untuk mengambil uang yang ada di dalam Kotak Infak ;Bahwa sesampai di dalam Masjid kemudian Terdakwa mengambil KotakInfak yang terletak di serambi Masjid, kemudian Terdakwa membuka1Kotak Infak dengan cara mencongkel dengan menggunakan Linggis yangtelah dibawanya dan setelah terbuka kemudian Terdakwa mengambil uangada di dalam kotak Infak tersebut ;Bahwa ketika Terdakwa mengambil uang di serambi Masjid, saksi bersamasaksi Puja Arisman Setiawan, mengamati
    keadaan sekeliling untukmemastikan keadaan aman tidak ada orang ;Bahwa uang yang diambil dari dalam Kotak Infak sebanyak Rp. 105.000.
    Ngaglik Kabupaten Sleman, Terdakwabersama saksi Muhammad Gilang dan saksi Puja Arisman Setiawanberkehendak untuk mengambil uang yang ada di dalam Kotak Infak ;Bahwa sesampai di dalam Masjid kemudian Terdakwa mengambil KotakInfak yang terletak di serambi Masjid, kemudian Terdakwa membukaKotak Infak dengan cara mencongkel dengan menggunakan Linggis yangtelah dibawanya dan setelah terbuka kemudian Terdakwa mengambil uangada di dalam kotak Infak tersebut ;Bahwa ketika Terdakwa mengambil uang di serambi
Register : 27-06-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan PN MUARO Nomor 70/PID.B/2013/PN.MR
Tanggal 1 Agustus 2013 — ERIL SUHARMAN
735
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak infak anak yatim mesjid Al-Ikhwan- 1 (satu) buah kotak infak mesjid Al Ikhwan- Uang sebesar Rp.190.700,- (seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah). Dikembalikan kepada pengurus mesjid Al Ikhwan.- 1 (satu) buah Tas Polo warna Hitam.- 1 (satu) helai Kain sarung warna merah.- 1 (satu) helai kemeja batik lengan pendek.- 1 (satu) buah obeng warna kuning. Dirampas untuk dimusnahkan.6.
    Sewaktu masuk ke dalam mesjid Al Ikhwan terdakwamelihat kotak infak yang berada di Syaf wanita, kemudianterdakwa mencongkel kotak infak tersebut dengan menggunakanobeng bengkok warna kuning sehingga kaca kotak infak tersebutpecah, lalu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotakinfak tersebut dan memasukkannya ke dalam saku baju kemejabatik lengan pendek yang dipakai oleh terdakwa, kemudian kotakinfak tersebut di tutup oleh terdakwa dengan kain sarung warnamerah.
    Kemudian saksi Sukardi melihat terdakwa ERIL SUHARMANmengangkat kotak infaq mesjid Al Ikhwan yang berada di dekattiang mesjid di Syaf lakilaki ke dekat jendela mesjid lalu terdakwamencongkel kunci kotak infak tersebut dengan menggunakanobeng bengkok warna kuning sehingga kunci kotak infak tersebutrusak, dan setelah kotak infak tersebut rusak, terdakwamengambil uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut danmemasukkannya ke dalam tas merk Polo warna Hitam milikterdakwa.
    Kemudian saksi melihat terdakwa ERIL SUHARMANmengangkat kotak infaq mesjid Al Ikhwan yang berada di dekattiang mesjid di Syaf lakilaki ke dekat jendela mesjid lalu terdakwamencongkel kunci kotak infak tersebut dengan menggunakanobeng bengkok warna kuning sehingga kunci kotak infak tersebutrusak, dan setelah kotak infak tersebut rusak, terdakwamengambil uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut danmemasukkannya ke dalam tas merk Polo warna Hitam milikterdakwa.
    Setelah itu kotak infak tersebut diletakkan kembali olehterdakwa di dekat tiang mesjid dan terdakwa keluar dari mesjidtersebut. Sesampai terdakwa di teras, saksi Sukardi memegangtangan terdakwa dan menanyakan tentang perbuatan terdakwa didalam mesjid dan terdakwa mengakui telah mengambil uang darikotak infak anak yatim dan uang dari kotak infak mesjid.
    yang berada di Syaf wanita, kemudianterdakwa mencongkel kotak infak tersebut denganmenggunakan obeng bengkok warna kuning sehingga kacakotak infak tersebut pecah ;Bahwa kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada di dalamkotak infak tersebut dan memasukkannya ke dalam saku bajukemeja batik lengan pendek yang dipakai oleh terdakwa ;Bahwa kemudian kotak infak tersebut di tutup oleh terdakwadengan kain sarung warna merah ;Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat kotak infaq mesjid AlIkhwan yang berada di
Register : 17-06-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 25-07-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 114/Pid.B/2014/PN Kln
Tanggal 8 Juli 2014 — ARIADI BUDI SANTOSO bin WIGNYO ADMOJO (alm)
7012
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- Uang sejumlah Rp.227.000,-(dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;- 1 (satu) kotak infak kayu warna coklat ;- 1 (satu) buah gembok warna kuning emas ;Masing-masing dikembalikan kepada saksi BASUKI ;- 1 (satu) buah sepeda angin warna merah, dikembalikan kepada terdakwa ;- 1 (satu) buah anak kunci warna silver, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Klaten, terdakwa telah mengambil uanginfak milik Masjid Nurul Huda ;Bahwa saat itu terdakwa sedang berada didalam Masjid dan berpurapura melihat jam dindingdan mic, setelah saksi mencurigai terdakwa lalu saksi mengecek kotak infak ternyata kuncikotak infak sudah rusak dan tutupnya terbuka serta uang sebesar Rp.227.000, yang ada didalamkotak hilang lalu saksi menangkap terdakwa ;Bahwa pada saat saksi tangkap awalnya terdakwa menyangkal namun setelah saku celanaterdakwa saksi periksa saksi menemukan
    uang Rp.227.000,Bahwa menurut pengakuan terdakwa ketika mengambil uang tersebut dengan cara terdakwaberpurapura mengambil air wudhu, lalu sholat didalam masjid, setelah selesai sholat laluterdakwa mengambil kotak infak yang ada disebelah selatan ruangan dalam Masjid kemudiangembok kotak infak dirusak dengan menggunakan anak kunci yang dibawa terdakwa, setelahberhasil membuka gembok lalu uang infak diambil terdakwa namun sebelum sempat kabur saksiberhasil menangkap ;Bahwa sebelum diambil terdakwa
    , saksi pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sempatmenghitung uang infak tersebut dan jumlahnya Rp.227.000,;Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pengurus Masjid ketika mengambil uang infak tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;2 Saksi EDISISWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga denganterdakwa;Bahwa pada hari Kamis tanggal 01
    Klaten terdakwa telah mengambil uanginfak milik Masjid Nurul Huda ;Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri ketika terdakwa mengambil uaang infak tersebut;Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib sedangmelaksanakan patroli rutin roda dua, ketika saksi melewati jalan depan Masjid Nurul Hudamendengar suara gaduh lalu saksi menghampiri ternyata ada kejadian terdakwa mengambil uangdidalam kotak infak masjid Nurul Huda kemudian saksi membawa terdakwa berikut barangbukti ke Polsek
    Tlogo,Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten, terdakwa berhenti untuk buang air kecil danmengambil air wudhu kemudian terdakwa sholat dhuha ;e Bahwa benar setelah selesai sholat dhuha terdakwa mengambil kotak infak dengan carakotak infak yang ada disebelah selatan ruangan di dalam Masjid, lalu kotak amaltersebut ternyata gemboknya cocok dengan anak kunci yang terdakwa bawa sehinggabisa terbuka, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalamnya sebesarRp.227.000, dan dimasukkan kedalam saku celana
Putus : 20-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 326/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 20 Agustus 2014 — HENDRIK SYAHPUTRA;
274
  • Muhammad Arif dan saksi Khainl Anwar pergi menuju Mesjid ATThoyibah sesampainya di Mesjid ATThoyybah kemudian saksi Fahlevi, saksiMuhammad Arif dan saksi Khairil Anwar melihat engsel kotak infak di mesjid tersebutsudan dalam keadaan rusak, lalu saksi Fahlev, saksi Muhammad Arif dan saksiKhairil Anwar menanyakan tentang rusaknnya engsel kotak infak tersebut kepadaterdakwa yang saat itu sedang berpuraoura menyapu mesjid selaniutnya TerdakwaHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 326/Pid.B/2014/PN Tbtmengakui
    di mesjid tersebut sudah dalam keadaanrusak, lalu saksi Fahlev, Muhammad Arif dan Khairl Anwar menanyakantentang rusaknnya engsel kotak infak tersebut kepada terdakwa yang saatitu sedang berpurapura menyapu mesjid;Bahwa selaniutnya Terdakwa mengakui bahwa dirinya bemiat untukmengambil uang yang berada di dalam kotak infak tanpa seijin dari pihakMesjid ATThoyyibah, kemudian setelah mendengar pengakuan Terdakwalalu Terdakwa berkut barang bukti berupa 1 (satu) buah kitak infaq mesjidyang terouat dari
    menutupiperouatannya dengan cara berpurapura memeriksa rante yang terdapatpada kota;Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Fahlev, Muhammad Anf danKhairl Anwar menanyakan tentang rusaknnya engsel kotak infak tersebutkepada terdakwa yang saat itu sedang berourapura menyapu mesjid;Bahwa selaniutnya Terdakwa mengakui bahwa dirinya bemiat untukmengambil uang yang berada di dalam kotak infak tanpa seijin dan pihakMesjid ATThoyyibah, kemudian setelah mendengar pengakuan Terdakwalalu Terdakwa berkut barang
    Anwar pergi menuju Mesjid ATThoyibahsesampainya di Mesjd AtTThoyyibah kemudian saksi Fahlev,Muhammad Arf dan Khairil Anwar melihat engsel kotak infak di mesjidtersebut sudah dalam keadaan rusak, lalu saksi Fahlev, Muhammad Arifdan Khairl Anwar menanyakan tentang rusaknnya engsel kotak infaktersebut kepada terdakwa yang saat itu sedang berpurapura menyapumesjid;Bahwa selaniuinya Terdakwa mengaku bahwa dirinya bemiat untukmengambil uang yang berada di dalam kotak infak tanpa seijin dari pihakMesjid
    kotak infakdi mesjid tersebut sudah dalam keadaan rusak, lalu saksi Fahlev, Muhammad Arifdan Khairl Anwar menanyakan tentang rusaknnya engsel kotak infak tersebut kepadaterdakwa yang saat itu sedang berpuraoura menyapu mesiid;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa dirinya bemiatuntuk mengambil uang yang berada di dalam kotak infak tanoa seijin dan pihak MesjidATThoyyibah, kemudian setelah mendengar pengakuan Terdakwa lalu Terdakwaberikut barang buktii berupa 1 (Satu) buah kitak infaq
Register : 23-12-2013 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 270/Pid.B/2013/PN.Mdl
Tanggal 29 Januari 2014 — -MUHAMMAD ZEIN SIREGAR Als GULTOM
3523
  • ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak infak mesjid terbuat dari kaca yang sudah pecah dan masih terdapat gembok yang terkunci berwarna putih nikel; 1 (satu) buah kotak anak yatim terbuat dari kayu/papan
    Apa kau yangmengambi kotak infak mesjid ini ?
    infak mesjidDesa Raorao Lombang dan kotak infak anak yatim;Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Asmar Nasution AlsAsmar untuk mengambil uang dalam kotak infak yang berada di warungmiliknya tersebut;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa pengurus mesjid dan anak yatim DesaRaorao Lombang mengalami kerugian yang saksi tidak ketahui berapajumlahnya;Bahwa saksi kenal dengan 1 (satu) buah kotak infak mesjid terbuat dari kacayang sudah pecah dan masih terdapat gembok yang terkunci berwarna
    Mandailing Natal;Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2013, ketika saksi sedang di warungsaksi mendengar telah terjadi pencurian kotak infak mesjid lalu pada hari Selasatanggal 22 Oktober 2013 sekira pukul 15. wib ketika saksi sedang mengambilkelapa disekitar rumah Terdakwa, saksi melihat kotak infak mesjid berada dipinggir parit kemudian saksi mengambil kotak infak tersebut danmenunjukkannya kepada Kepala Desa kemudian saksi melihat Kepala Desamenunjukkan kotak infak mesjid yang dalam keadaan
    rusak/pecah kepadaTerdakwa dan bertanya Apa kau yang mengambi kotak infak mesjid ini ?
    Mandailing Natal;Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 02. wibTerdakwa pergi ke mesjid Desa Raorao Lombang lalu Terdakwa masuk danmelihat kotak infak di dekat tiang kemudian Terdakwa mengambil danmembawa kotak infak tersebut ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa memecahkankotak infak yang terbuat dari kaca tersebut dengan bambu sok depan padasepeda motor Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambil yang berada di dalamkotak infak tersebut sejumlah Rp. 15.000, (ima belas ribu rupiah) laluTerdakwa
Register : 14-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN WATES Nomor 130/Pid.B/2018/PN Wat
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
YOGI ANDIAWAN SAGITA, SH
Terdakwa:
MUHAMAT DEDY SUSILO
10614
  • G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAT DEDY SUSILO yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan Memberatkan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dakwaan Tunggal
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak infak
    kecil berwarna coklat dalam keadaan kunci rusak dikembalikan kepada Masjid Hidayatulloh melalui saksi Muhanis;
  • 1 (satu) buah infak besar berwarna coklat kombinasi warna biru dalam keadaan tempat kunci gembok rusak dikembalikan kepada Masjid Al Khoiriyah melalui saksi Nimun Ristanto;
  • 1 (satu) buah karung berisi rongsok plastik dan kertas dirampas untuk dimusnahkan;
  1. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima
    yang berada didalam Masjid dan terdakwabawa keluar masjid menuju arah barat dipinggir sawah, sesampainyaHalaman 2 dari 16 Putusan Nomor 130/Pid.B/2018/PN Watdipinggir sawah tersebut karena kotak infak dalam keadaan terkuncikemudian tedakwa mencongkel kotak infak tersebut dengan menggunakanobeng/drey yang tersdakwa sudah persiapkan sebelumnya, sehingga kuncikontak infak rusak dan terdakwa berhasil membuka kotak infak tersebut danmengambil uang yang berada didalamnya sejumlah Rp.300.000, (tiga ratusribu
    Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menaiki sepeda ontel menuju keMasjid Al Khoiriyah di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, KabupatenKulon progo, sesampainya di Masjid Al Khoiriyah terdakwa masuk ke serambimasjid dan mendekat ke kotak infak karena kotak infak dikunci kKemudianterdakwa mencongkel kotak infak tersebut sehingga mengakibatkankerusakan pada kunci kotak infak dan terdakwa berhasil membuka kotakinfak dan berhasil mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp.1000.000, (Satu juta rupiah)
    300.000,00 (tiga ratusribu rupiah) kemudian oleh Terdakwa dimasukan dalam tas yang sudahiapersipkan dan kotak infak tersebut oleh terdakwa dibuang kesawah;Bahwa setelah berhasil mengambil uang tersebut Terdakwa naik sepedaonthel menuju Masjid Al Khoriyah Garongan sesampainya di Masjid AlKhoriyah Terdakwa kemudian masuk keserambi Masjid dan mendekat kekotak Infak karena kotak Infak dikunci kemudian oleh Terdakwa di Congkeldengan obeng/Drey dan uang dalam kotak Infak oleh terdakwa diambil dandimasukan
    masjid dan mendekat ke kotak infak kemudian Terdakwamencongkel kotak infak tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan padakunci kotak infak dan Terdakwa berhasil membuka kotak infak dan berhasilHalaman 8 dari 16 Putusan Nomor 130/Pid.B/2018/PN Watmengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp. 1000.000,00 (satu jutarupiah); Bahwa benar Terdakwa mengambil uang di kotak infak MasjidHidayatulloh dan Masjid Al Khoiriyah tersebut tanpa sepengetahuan danseijin Takmir/Pengurus Masjid Hidayatulloh dan Masjid
    bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke Masjid AlKhoiriyah di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon progodan masuk ke serambi masjid dan mendekat ke kotak infak kemudianterdakwa mencongkel kotak infak tersebut sehingga mengakibatkan kerusakanpada kunci kotak infak dan Terdakwa berhasil membuka kotak infak danberhasil mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp. 1000.000,00(satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terdakwa mengambil uang di kotak infak MasjidHidayatulloh dan Masjid Al Khoiriyah
Register : 06-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 2/Pid.B/2021/PN Sbw
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
I NENGAH ARDIKA,S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.ALAMSYAH ALS REZA BIN HAPPY ALAMSYAH
2.SADDAD ASSEGAF ALS DAT BIN H. ALWI SEHAN ASSEGAF
3.HENDRA IRAWAN ALS CEKA BIN M. SADIK
4.RIZAL RAMDHANI Als RIZAL Bin RISLOW
5016
  • mengambil celeng infak tersebut namundidapati celeng infak tersebut kosong dan sudah ada yang mengambil,dan yang mengambil barang tersebut ialah laki laki , dan sepengatahuansaksi sebagai Ketua Panti tidak pernah menyuruh atau meminta seoranglakilaki mengambil Celeng Infak tersebut.
    TaliwangKab.Sumbawa Barat disaat Saksi meminta anak Panti yang bernamaNIKMAH untuk mengambil celeng infak tersebut namun didapati celenginfak tersebut kosong dan sudah ada yang mengambil, dan yangmengambil barang tersebut ialah lakilaki , dan sepengatahuan saksisebagai Ketua Panti tidak pernah menyuruh atau meminta seorang lakilaki mengambil Celeng Infak tersebut.
    Taliwang Kab.Sumbawa Barat Adapun barangHalaman 11 dari 40 Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN Sbwyang dicuri ialan Celeng Infak yang berisi Uang Donasi untuk YayasanPanti Asuhan Baiti Nurjannah.
    TaliwangKab.Sumbawa Barat disaat Saksi FATMAWATI ALS FATMA BINTI H.M.YAHYA meminta anak Panti yang bernama NIKMAH untuk mengambilceleng infak tersebut namun didapati celeng infak tersebut kosong dansudah ada yang mengambil, dan yang mengambil barang tersebut ialahlaki laki, dan sepengatahuan saksi sebagai Ketua Panti tidak pernahmenyuruh atau meminta seorang lakilaki mengambil Celeng Infaktersebut.
Register : 29-10-2012 — Putus : 18-12-2012 — Upload : 31-01-2013
Putusan PN MUARO Nomor 132/PID.B/2012/PN.MR
Tanggal 18 Desember 2012 — WIKI Pgl. WIKI
257
  • . ----------- - 1 ( satu ) buah kotak infak yang terbuat dari kaca berbentuk segi empat memakai les aluminium dalam keadaan kaca bagian bawah tidak ada berikut dengan kunci gembok berwarna kuning.------------------------------------- 1 ( satu ) helai baju kaos lengan pendek berwarna putih.----------------------- - 1 ( satu ) helai baju kaos lengan pendek berwarna coklat.--------------------- 1 ( satu ) helai celana ukuran berwarna hijau.---------------------------------Dipergunakan dalam
    yang terbuat darikaca yang berisikan uang selanjutnya diletakkan diatas sepeda motor dibelakang saksi RadenSayuti Pg Raden lalu mereka pergi dari tempat itu dan berhenti di Pasar Baru Kiliran Jao,kemudian kotak infak dibuka dengan cara saksi Raden Sayuti Pg Raden membalikan kotakinfak setelah itu menginjaknya sehingga bagian bawah dari kotak infak terbuka, selanjutnyauang didalam kotak infak itu diambil dan disusun, setelah selesai uang dipegang oleh terdakwaWiki Pgl Wiki disimpan dalam bajunya
    ;Bahwa uang pada kotak infak Mesjid bisanya digunakan untuk biaya pembangunanMesjid An Nuur, biaya perawatan Mesjid dll sedangkan uang infak pada kotak anakyatim digunakan untuk anak yatim yang dibagikan secara merata disekitar Mesjid AnBahwa kotak infak untuk anak yatim rencana akan dibuka dan dihitung sesuaikesepakatan jamaah Mesjid An Nuur pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 setelahsholat zuhur;Bahwa kotak infak Mesjid itu biasa dibuka setiap bulan dan saat itu isinya + Rp.100.000. sedangkan
    Muaro Takung, setelah mendengar informasi tersebut, saksipergi melihat ke Mesjid An Nuur dan ternyata memang benar kotak infak Mesjid dananak yatim berbentuk persegi empat yang terbuat dari kaca memakai les almuniumberisikan uang dalam keadaan terkunci tersebut telah hilang; Bahwa kotak infak Mesjid biasa dibuka sekali sebulan yang dipergunakan untuk KasMesjid, pembangunan Mesjid, biaya perawatan dll sedangkan infak anak yatim biasadibuka sekali setahun yang diberikan merata kepada anak yatim yang
    Rp. 3.000.000. karena tahun sebelumnya kotak infak untuk anak yatim berisisetengah dihitung berjumlah Rp.1.450.000.
    diproses;e Bahwa terdakwa baru satu kali ini mengambil uang dalam kotak infak Mesjid dan anake Bahwa uang dalam kotak infak Mesjid dan anak yatim itu telah diganti oleh keluargaTerdakwa dan saksi Raden Sayuti Pgl Raden sejumlah Rp. 3.000.000. dan membuatperdamaian dengan pengurus Mesjid An Nuur Jorong Dusun Tinggi I Ken.
Register : 14-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 4/Pid.C/2019/PN Bnr
Tanggal 14 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROHMAT
Terdakwa:
SUPIRMAN BIN SUGIONO
256
  • Atas kejadian hilangnya uangyang berada dalam kotak infakMasjid AlIklas mengalamikerugian uang sebesar Rp.23.000,00 (dua pulu tiga riburupiah) dan kotak infak juga rusak;Apakah kejadian pencurian uang dalamkotak infak di Masjid AlIklas sering terjadi ? Hilangnya uang yang beradadalam kotak infak dalam masjidAlIklas baru pertama kalinyasebelumnya belum pernahkejadian ;Apakah sebelumnya Saksi pernahmelihat Terdakwa ?
    Yang Saksi tahu Terdakwa dalammelakukan aksinya mengambiluang dalam kotak infak dalamMasjid AlIklas sendirian ;Bagaimana Terdakwa bisa mengambiluang yang berada dalam kotak infak ? Bahwa Terdakwa bisa mengambiluang yang berada dalam kotakinfak dengan cara membuka kuncikotak infak dengan obeng yangTerdakwa bawa ;Berapa kerugian dari masjid AlIklasatas kejadian tersebut ?
    Terdakwa pada saat mengambilmengambil uang yang beradadalam kotak infak Masjid AlIklastidak meminta ijin kepadapemiliknya atau pengurus Masjid ;Apa tujuan Terdakwa mengambil uangyang berada di kotak infak dalamMasjid AlIklas ? Terdakwa mengambil uang yangberada dalam kotak infak MasjidAllklas yang bukan~ miliknyatersebut dengan tujuan untukdigunakan untuk keperluanataupun kepentingan pribadi ;Bagaimana posisi dari kotak infak yangada dalam masjid AlIklas ?
    Banjarnegara; Bahwa benar pada waktu Terdakwamengambil uang yang berada dalam kotak infak Masjid AlIklasTerdakwa lakukan sendirian ; Bahwa benar Terdakwa pada saatmengambil mengambil uang yang berada dalam kotak infak MasjidAlIklas tidak meminta ijin kepada pemiliknya atau pengurus Masjid ; Bahwa benar Terdakwa mengambiluang yang berada dalam kotak infak Masjid AlIklas yang bukanmiliknya tersebut dengan tujuan untuk digunakan untuk keperluanataupun kepentingan pribadi ; Bahwa benar posisi kotak infak
Register : 17-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn
Tanggal 29 Nopember 2021 — Terdakwa
10049
  • Menetapkan agar Anak Muhammad Hairil als Aril Bin Rusli , Anak Ahmad Sukri als Sukri Bin Azwar tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah kotak infak.
      yang mana uang tersebutberada pada kotak infak berjumlah 2 (dua) kotak;Halaman 10 dari 33 Putusan Nomor 18/Pid.SusAnak/2021/PN BknBahwa tulisan yang terdapat dikotak infak milik Mushola Darussalamtersebut:e Kotak Infak Anak Yatim Mushola Darussalam;e Kotak Infak Mushola Darussalam Perumahan Intan Jelita DesaKumantan Kec Bangkinang Kota Kab Kampar;Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang dalam kotak infak tersebut.Bahwa kotak infak sebelum dicuri oleh para anak berada didalam MusholaDarussalam tersebut
      lebih kurang 10 tahun yang lalu;Bahwa kotak infak yang ada di Mushola Darussalam tersebut ada 2 kotakinfak yaitu satu kotak infak untuk pembangunan Mushola sedangkan yangsatu lagi kotak infak anak yatim kedua kotak tersebut sudah ada sejakMushola di bangun;Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa kedua kotak infak tersebutadalah milik Mushola Darussalam karena kotak infak tersebut memilikitulisan kotak infak Mushola Darussalam dan yang satu lagi bertuliskankotak infak Mushola Darussalam Kec Bangkinang
      Kampar;Bahwa Anak melakukan pencurian kotak infak tersebut bersama temanteman Anak yaitu Anak 3, Anak 2, sdr Anak DPO dan sdr Anak saksi;Bahwa Anak kenal dengan Anak 3, Anak 2, sdr Anak DPO dan sdr Anaksaksi lebih kurang 3 (tiga) tahun;Bahwa jumlah uang kotak infak yang Anak ambil tersebut lebih kurangRp.27.000, (dua puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa kotak infak Mushola yang Anak ambil berjumlah 2 (dua) kotak;Bahwa uang kotak infak tersebut mereka pergunakan untuk membelirokok, minum dan minyak sepeda
      mengambil kotak infak tersebut.Bahwa atas perbuatan itu Anak sangat menyesal;.
      Kampar;Bahwa Anak melakukan pencurian kotak infak tersebut bersama temanteman Anak yaitu Anak 2, Anak 1, sdr Anak DPO dan sdr Anak saksi;Bahwa Anak kenal dengan Anak 2, Anak 1, sdr Anak DPO dan sdr Anaksaksi lebih kurang 3 (tiga) tahun;Bahwa jumlah uang kotak infak yang Anak ambil tersebut lebih kurangRp.27.000, (dua puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa kotak infak Mushola yang mereka ambil berjumlah 2 (dua) kotak;Bahwa uang kotak infak tersebut kami pergunakan untuk membeli rokok,minum dan minyak sepeda
Register : 07-06-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 181/PID.C/2017/PN RAP
Tanggal 7 Juni 2017 — Pidana - MUHAMMAD RIVAI ALIAS PAI
242
  • milik Mesjid Al HudaPadang Pasir; Bahwa jumlah uang yang telah diambil yaitu berjumlah Rp. 70.000, (tujuhpuluh ribu rupiah); Bahwa saksi melihat langsung pada saat terdakwa mengambil uang infak milikMesjid Al Huda Padang Pasir, dimana jarak saksi melihatnya lebih kurang 5(lima) meter; Bahwa terdakwa ada menggunakan alat saat mengambil kotak infak tersebut,dan adapun alat yang dipergunakan terdakwa berupa 1 (satu) buah gunting; Bahwa cara terdakwa dalam mengambil uang infak milik Mesjid Al HudaPadang
    mengatakan ne pak masih di masjid,yang selanjutnya saksi pergi tersebut dan melihat terdakwa sudah diamankanoleh warga;4Bahwa dalam mengambil uang infak milik Mesjid Al Huda Padang Pasir,terdakwa ada menggunakan alat yaitu berupa 1 (satu) buah gunting;Bahwa cara terdakwa dalam mengambil uang infak milik Mesjid Al HudaPadang Pasir adalah dengan pertama terdakwa masuk kedalam masjid danberpurapura shalat, setelah itu terdakwa mendatangi kotak infak yang ada didalam Mesjid Al Huda Padang Pasir lalu
    infak milik Mesjid Al Huda Padang Pasir,terdakwa ada menggunakan alat yaitu berupa 1 (satu) buah gunting; Bahwa cara terdakwa dalam mengambil uang infak milik Mesjid Al HudaPadang Pasir adalah dengan pertama terdakwa masuk kedalam masjid danberpurapura shalat, setelah itu terdakwa mendatangi kotak infak yang ada didalam Mesjid Al Huda Padang Pasir lalu membuka kotak infak denganmenggunakan alat berupa gunting selanjutnya terdakwa mengambila uanguang sebanyak Rp. 70.000,(tujuh puluh ribu rupiah)
    tibatiba datang warga masuk kedalammasjid dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa terdakwa ada dipukuli oleh warga, yang selanjutnya terdakwa besertabarang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu;Bahwa jumlah uang infak milik Mesjid Al Huda Padang Pasir yang terdakwa ambiladalah sebanyak Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa tidak ada hak dari uang infak yang terdakwa ambil dari dalamkotak infak Mesjid Al Huda Padang Pasir;Bahwa maksud dan tujuan
    kotakinfak dengan menggunakan gunting dan setelah terbuka terdakwa mengambil uangyang ada didalam kotak infak dan memasukkannya kedalam kantong celana depan dansecara tibatiba datang warga masuk kedalam masjid dan melakukan penangkapanterhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil uang infak dari dalamkotak infak Mesjid Al Huda Padang Pasir sejumlah Rp. 70.000,(tujuh puluh riburupiah) dan adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang infak milik MesjidAl Huda Padang Pasir adalah untuk
Register : 03-12-2020 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3657/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
SUHERI WIRA FERNANDA, SH., MH
Terdakwa:
AKMALUDIN ALS AKMAL
4915
  • dari masjid tersebut yangterletak diluar dekat pintu masjid kemudian tanpa izin terdakwa mengambil uang darikotak infak tersebut sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 terdakwa AkmaludinAlias Akmal kembali Mendekati kotak infak dan mengambil uang sebanyak Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).Bahwa kemudian pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 Wibterdakwa Akmaludin Alias Akmal Kembali anpa izin mengambil uang di kotak
    dari masjid tersebut yangterletak diluar dekat pintu masjid kemudian tanpa izin terdakwa mengambil uang darikotak infak tersebut sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 terdakwa AkmaludinAlias Akmal kembali Mendekati kotak infak dan mengambil uang sebanyak Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).Bahwa kemudian pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 Wibterdakwa Akmaludin Alias Akmal kembali anpa izin mengambil uang di kotak
    dari masjidtersebut yang terletak diluar dekat pintu masjid kKemudian terdakwa tanpa izinmengambil uang dari kotak infak tersebut sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh riburupiah), Kemudian pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 terdakwa Akmaludin AliasAkmal kembali tanpa izin mengambil kotak infak kedua kalinya sebanyak Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa, tangal25 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa Akmaludin Alias AkmalHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 3657
    terdakwa tanpa izinmengambil uang dari kotak infak tersebut sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh riburupiah);Bahwa kemudian pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 terdakwa Akmaludin AliasAkmal kembali tanpa izin mengambil kotak infak kedua kalinya sebanyak Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);Bahwa benar selanjutnya pada hari Selasa, tangal 25 Agustus 2020 sekira pukul01.30 Wib terdakwa Akmaludin Alias Akmal kembali tanpa izin mengambil ygketiga kalinya dengan mengambil uang di kotak infak sebesar
    Kemudian pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 terdakwa kembalitanpa izin mengambil kotak infak kedua kalinya sebanyak Rp 120.000,00 (seratusdua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa, tangal 25 Agustus 2020 sekirapukul 01.30 Wib terdakwa kembali tanpa izin mengambil yg ketiga kalinya denganmengambil uang di kotak infak sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah);Bahwa adapun alat yang terdakwa gunakan dalam melakukan pencruian tersebutadalah sebuah besi bengkok yang panjangnya sekira
Register : 10-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN PADANG Nomor 756/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MUHASNAN MARDIS, SH
Terdakwa:
BAGUS ADI PRANOTO Als AULIA Bin SURATMAN
3412
  • strong>ncurian Dalam keadaan Yang memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan Barang bukti berupa:
    • kotak infak
      Menyatakan barang bukti berupa :e kotak infak Mesjid Al Firdaus ukuran 30x30cm;Dikembalikan ke Mesjid Alfirdaus melalui saksi Hendra selaku PengurusMesjid AIfirdaus;e Baju kaos hitam merk Outsider warna hitamDirampas untuk dimusnahkan;4.
      Bahwa dari rekaman CCTV baru saksi mengetahui kalau pelaku pencuriantersebut adalah Terdakwa yang pada saat melakukan perbuatannyaterdakwa menggunakan baju kaos hitam masuk kedalam Mesjid danmengangkat kotak infak Mesjid; Bahwa kotak infak kemudian diketemukan dilantai 2 Mesjid yangmanasebelumnya kotak Infak tersebut letaknya di lantai 1 ; Bahwa dalam kotak infak tersebut berisikan uang sekitar lebih kurangRp.3.000.000,; Bahwa kotak infak tersebut diatasnya dalam keadaan rusak/pecah dan uangdidalamnya
      mesjid dilantai 2, sehingga saksilangsung melaporkan kepada saksi Hendra sebagai Pengurus Mesjid; Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelakunya, kemudianmengetahui setelah melihat rekaman CCTV baru tahu pelakunya adalahTerdakwa yang pada saat melakukan perbuatannya terdakwa menggunakanbaju kaos hitam masuk kedalam Mesjid dan mengangkat kotak infak Mesjid; Bahwa dalam kotak infak tersebut berisikan uang sekitar lebih kurangRp.3.000.000, Bahwa kaca kotak infak tersebut diatasnya dalam keadaan
      Pag.Firdaus yang beralamat di JI.Batang Sikaladi No.41 Rt.04 Rw.03 Kel.Jati BaruKec.Padang Timur Kota Padang; Bahwa terdakwa mengambil kotak infak tersebut dilantai 1 kemudian membawakotak infak tersebut kelantai 2 lalu dengan sikunya terdakwa memecah kotakinfaq tersebut dan mengambil uang di dalamnya; Bahwa uang yang ada didalam kotak infak sejumlah Rp.3.600.000, (tiga jutaenam ratus ribu rupiah); Bahwa uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli baju dan membayarkontrakan serta untuk keperluan
      dan menemukan sebuah kotakinfak yang terkunci terbuat dari kaca dan aluminium ukuran 30x30cm yang adauangnya;Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak infak tersebut danmembawanya keluar dari Mesjid, lalu terdakwa melihat tangga ke Lt.2 dekat tempatwuduk serta masuk kegudang dan di dalam gudang tersebut selanjutnya terdakwamengambil uang yang ada didalam kotak infak tersebut dengan cara merusakmemecahkan kaca kotak infak bagian atas dengan menekan pake siku tangansebelah kanan yang terlebih
Register : 03-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 143/Pid.B/2017/PN Tpg
Tanggal 13 Juni 2017 — Mokhamad Nasir Bin Husin (Terdakwa)
296
  • Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah obeng besi dengan panjang 18 (delapan belas) Cm.2. 1 (satu) buah kotak infak dengan bentuk persegi panjang warna coklat dengan kondisi bagian penutup kotak infak yang sudah rusak.dirampas untuk dimusnahkan3. uang Uang tunai sebanyak Rp. 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah).
    mencongkel bagian atas kotak infak yangberbentuk persegi panjang dengan obeng yang terdakwa bawa dan ketikaterdakwa mencongkel kotak infak tersebut pun langsung terbuka laluHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 143/Pid.B/2017/PN Tpgterdakwa mengangkat tutup kotak infak tersebut sampai akhirnya tutupkotak infak tersebut pun terbuka, kemudian terdakwa mengambil semuauang kertas yang ada didalam kotak infak tersebut sebanyak Rp. 69.000,(enam puluh sembilan ribu rupiah), akan tetapi terdakwa tidak mengambiluang
    Toapaya Kab.Bintan, terdakwa kembali mencuri di kotak infak yang sama sebesar Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terletak didalam surau tersebutdengan cara yang sama mengambil obeng yang ada didalam saku celanabagian belakang dan mencongkel tutup kotak infak tersebut sampaipenutup kotak infak tersebut rusak dan penutup kota infak tersebut terobukadan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima riburupiah) dan terhadap uang yang terdakwa curi dari kotak infak tersebuttelah
    143/Pid.B/2017/PN Tpginfak tersebut lalu terdakwa mencongkel bagian atas kotak infak yangberbentuk persegi panjang dengan obeng yang terdakwa bawa dan ketikaterdakwa mencongkel kotak infak tersebut pun langsung terbuka laluterdakwa mengangkat tutup kotak infak tersebut sampai akhirnya tutupkotak infak tersebut pun terbuka, kKemudian terdakwa mengambil semuauang kertas yang ada didalam kotak infak tersebut sebanyak Rp. 69.000,(enam puluh sembilan ribu rupiah), akan tetapi terdakwa tidak mengambiluang
    Toapaya Kab.Bintan, terdakwa kembali mencuri di kotak infak yang sama sebesar Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terletak didalam surau tersebutdengan cara yang sama mengambil obeng yang ada didalam saku celanabagian belakang dan mencongkel tutup kotak infak tersebut sampaipenutup kotak infak tersebut rusak dan penutup kota infak tersebut terbukadan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima riburupiah) dan terhadap uang yang terdakwa curi dari kotak infak tersebutHalaman
    atas kotak infak yang berbentukpersegi panjang dengan obeng yang terdakwa bawa dan ketika terdakwamencongkel kotak infak tersebut pun langsung terbuka lalu terdakwa mengangkattutup kotak infak tersebut sampai akhirnya tutup kotak infak tersebut pun terbuka,kemudian terdakwa mengambil semua uang kertas yang ada didalam kotak infaktersebut sebanyak Rp. 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah),Bahwa uang sebesar Rp. 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah) tersebutadalah milik dari Surau Babussalam
Putus : 22-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MUARO Nomor 121 /Pid.B/ 2011/PN. MR
Tanggal 22 September 2011 — RAHMAD FAJRI IRVAN Pgl FAJRI RIKO WALFIT Pgl RIKO
7713
  • Bahwa pemilik kotak infak yang telahdiambi mereka terdakwatersebutadalah milik mesjid Raya Sungai Darehyang ada pengurus Bahwa kotak infak tersebut diambilmereka terdakwa dengan cara masuklewat pintu yang tidak terkunci,kemudian mengambil; kotak infak yangada didalam mesjid tersebut. Bahwa kotak infak tersebut adadikonci karena dikuncinya ada padasaksi. Bahwa menurut~ saksi tujuan merekaterdakwa mengambil kotak tersebutadalah mengambil uang yang ada dalamkotak tersebut.
    Bahwa saksi baru mengetahui pelakunyayaitu. pada Kamis tanggal 04 Agustus2011 sekira pukul 09.00 Wib bahwapelaku pencurian kotak Infak diMesjid Raya Sungai Dareh tersebuttelah diamankan di Polsek PulauPunjung karena tertangkap ~~ mencurikotak infak di Mushalla Nurul Ikhlas. Bahwa pemilik kotak infak yang telahdiambil mereka terdakwa tersebutadalah pengurus Mesjid Raya SungaiDareh.
    Bahwa pada Kamis tanggal 04 Agustus2011 sekira pukul 09.00 Wib saksimendengar bahwa pelaku pencuriankotak infak dimesjid Raya Sungaidareh tersebut telah diamankan diPolsek Pulau Punjung karenatertangkap mencuri kotak infak ditempat lain yaitu) diMushalla NurulIkhlas. Bahwa pemilik kotak infak yang telahdiambil mereka terdakwatersebutadalah pengurus Mesjid Raya SungaiDareh.
    Mesjid yang tidak dikunci, sesampai didalammesjid tersebut mereka terdakwa mengambil danmengangkat kotak infak secara bersamasama keluar,sampai diluar kotak infak tersebut dinaikan keatassepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa RIKOWALFIT PGL RIKO, sedangkan ROBI duduk di depandengan berjongkok, sedang terdakwa RAHMAD FAJRIIRVAN Pgl FAJRI duduk di belakang sambil memegangkotak infak tersebut, Kemudian mereka terdakwapergi ke Jrg.
    secara bersamasamakeluar ,sampai diluar kotak infak tersebut dinaikankeatas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwaRIKO WALFIT PGL RIKO, sedangkan ROBI duduk di depandengan berjongkok, sedang terdakwa RAHMAD FAJRIIRVAN Pgl FAJRI duduk di belakang sambil memegangkotak infak tersebut, Kemudian mereka terdakwapergi ke Jrg.
Register : 14-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 77/Pid.B/2016/PN Mkd
Tanggal 8 Juni 2016 — AGUS SUPRIYANTO bin MUKIDIN
293
  • Melihat ada kotak infak tersebut, lalu Terdakwamendekat ke tempat kotak infak, kemudian memegang danmenggoyanggoyangkan kotak infak untuk memastikan didalam kotakinfak tersebut berisi uang.
    Melihat ada kotak infaktersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju ke tempatkotak infak tersebut berada, kemudian Terdakwa terlebih dahulumemastikan keadaan dan situasi disekitar Masjid sepi, selanjutnyaTerdakwa menggoyanggoyangkan kotak infak untuk memastikan didalam kotak infak tersebut berisi uang;Bahwa setelah Terdakwa yakin di dalam kotak infak tersebut berisiuang, lalu Terdakwa mengeluarkan obeng dari saku celana yangdipakai, kemudian Terdakwa membuka kotak infak dengan caramerusak
    engsel tempat gembok dengan menggunakan obeng tersebuthingga kotak infak terbuka.
    Setelah berhasil membuka kotak infak, laluTerdakwa memegang kotak infak dan mengambil uang sejumlahRp.88.600, (delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengancara menuangkan/menumpahkannya dari dalam kotak infak ke lantai;Bahwa Saksi Muhammad Mujahidin yang melihat Terdakwa mengambiluang kotak infak milik Masjid Darus Salaf, kemudian berteriak malingmaling, namun Terdakwa berhasil melarikan, sebelum akhirnyaTerdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Muhammad Mujahidin danSaksi H.
    Mushola Al Islah, tetapi setelah Saksiberada di Polsek Salam untuk dimintai keterangan oleh Penyidik barumengetahui kalau yang mengambil uang infak yaitu Terdakwa;Bahwa dengan cara bagaimana Terdakwa mengambil uang dari dalamkotak infak Saksi tidak mengetahui, tetapi kunci atau gembok kotak infakdalam keadaan rusak, sehingga tidak dapat dipakai lagi;Bahwa sebelum hilang kotak infak yang berisi uang tunai berada diterasmushola dekat pintu masuk, kotak infak tersebut dalam keadaan terkunci,karena
Register : 24-03-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN PADANG Nomor 181/Pid.B/2014/PN.PDG
Tanggal 7 Mei 2014 — FIRDAUS Pgl PING
335
  • kemudian timbulah niat terdakwa untuk mengambil uangyang ada di dalam kotak infak tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada pegawai toko bahwaterdakwa mau mengambil uang kotak infak dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalahpengurus dari Mushalla Khairul Manal dan pegawai Swalayan tersebut langsung mempersilahkanterdakwa untuk mengambil kotak infak yang terletak di lantai bagian depan kemudian terdakwamengangkat kotak infak tersebut ke belakang toko dan membuka tas terdakwa lalu mengambilbeberapa
    kunci sambil mencocokan kunci gembok kotak infak setelah itu terdakwa mengeluarkanuang yang berada di dalam kotak infak dan menghitungnya kemudian tak lama kemudian datanglahsaksi APRIL MILYADI Pg EPI seorang pengurus Mushalla tersebut, kemudian terdakwa di bawake lantai II Swalayan itu dan di lakukan penggeledahan terhadap tas terdakwa dan di temukan uangsebanyak Rp.518.000, (lima ratus delapan belas ribu rupiah), 1 buah kotak infak, 32 buah anakkunci berbagai ukuran, 3 buah obeng, buah tang kemudian
    Aur Duri yaitu Swalayan JMK Mart, Kecamatan PadangTimur Kota Padang.Benar terdakwa membuka kotak infak dengan mengunakan kunci palsu kemudianmengambil uang dalam kotak infak sebanyak Rp.518.000, (lima ratus delapan belas riburupiah).Benar saksi di beritahu oleh ASPENDRA pemilik swalayan apakah saksi ada menyuruhanggota saksi untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak infak.Benar kemudian saksi langsung ke swalayan tersebut dan melihat terdakwa mengangkatkotak infak dan uang berserakan kemudian
    Aur Duri yaitu Swalayan JMK Mart, Kecamatan PadangTimur Kota Padang.Benar terdakwa awalnya meminjam sepeda motor temannya yaitu saksi LIBERTI Pgl RIKA,setelah itu terdakwa langsung ke swalayan JMK Mart di JL Aur Duri Padang.Benar setelah itu di tempat pakiran terdakwa menukar baju kokonya sambil membawa tas ransellangsung masuk swalayan tersebut dan meminta izin kepada pegawai swalayan untukmengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut.Benar kemudian kotak infak itu di bawa saksi ke belakang
    uang yangada di dalam kotak infak yang berisikan uang sebanyak Rp.518.000, (lima ratus delapan belas riburupiah), terdakwa mengakui waktu terdakwa mengambil uang dalam kotak infak tersebut dengancara membuka gembok pengunci kotak infak dengan mengunakan kunci gembokgembok yangsudah ada di bawa oleh terdakwa dengan kunci gembok milik terdakwa tersebut terdakwa lalumembuka kotak infak dan kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya dan sewaktu terdakwamengambil uang yang ada di dalam kotak infak
Register : 28-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 02-06-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 191/PID.B/2021/PT PBR
Tanggal 25 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5813
  • sedang sepi laluterdakwa ketempat wudhu setelah selesai berwudhu kemudian terdakwamasuk kedalam mesjid untuk sholat ashar dan didalam mesjid ada 1 (satu)orang lakilaki yang tidak terdakwa sedang melaksanakan sholat ashar laluterdakwa sholat ashar setelah terdakwa selesai sholat ashar dan 1 (satu)orang lakilaki yang tidak terdakwa kenal tersebut pergi keluar mesjidsedangkan terdakwa masih tetap duduk didalam mesjid seorang diri, setelahtidak ada orang lagi baru terdakwa berjalan mendekati kotak infak
    yangberada didalam mesjid tersebut kemudian terdakwa mengambil besi kawatdari dalam saku celana terdakwa lalu besi kawat tersebut terdakwa masukankedalam lubang gembok yang mengunci kotak infak lalu terdakwamenggoyang besi kawat tersebut sehingga gembok kontak infak terbukaselanjutnya terdakwa melihat didalam kontak infak banyak terdapat uang,lalu terdakwa langsung mengambil uang yang ada didalam kotak infak danmemasukan uang tersebut kedalam saku celana terdakwa setelah ituterdakwa menutup kembali
    kotak infak dan terdakwa kembali menguncikotak infak dengan gembok yang terpasang di kotak infak tersebut laluterdakwa pergi meninggalkan mesjid tersebut kemudian terdakwa pergimenuju ke Belilas Kec.
    Indragiri Hulu di tengah perjalananterdakwa berhenti dan masuk kedalam semaksemak lalu terdakwamengeluarkan uang dari dalam kotak infak yang berhasil terdakwa ambil laluterdakwa menghitung uang tersebut saat itu jumlah uang dari dalam kotakinfak yang berhasil terdakwa ambil berjumlah Rp.315.000,(tiga ratus limabelas ribu rupiah) kemudian terdakwa memasukkan kembali uang tersebutkedalam saku celana terdakwa dan juga saat itu terdakwa membuang besikawat yang terdakwa pergunakan untuk membuka kunci
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kotak infak; Uang sejumlah Rp.161.000,00 (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);Dikembalikan kepada masjid Jamiatul Mukhlisin melalui Saksi Anwar Amin binAlm M Amin; 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam, No.Pol :BM 3908 VD, dengan nomor rangka : MH35D9003AJ935071 dan nomormesin : 5D9935175; 1 (Satu) buah buku BPKB sepeda motor merek Yamaha Vega warnahitam, No.Pol : BM 3908 VD, dengan nomor rangkaHal 5 dari 8 hal Put No.191/PID.B/2021
Register : 04-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 07-01-2019
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 401/Pid.B/2018/PN Rhl
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
IVO ASTRINA LIMBONG, S.H.
Terdakwa:
PRAYOGI WIBOWO Alias YOGI Alias JAWA
4732
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil kotak infak dari SPBU Simpang PJRBalai Jaya Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten RokanHilir pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018; Bahwa kotak infak tersebut dititiokan pengurus Masjid Baitul Makmur RT07 RW 02; Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut karena Saksi melihatTerdakwa dan temantemannya masuk ke toilet SPBU dan setelah keluardari kamar mandi kotak infak dimasukkan Terdakwa ke dalam mobil HondaJazz warna putin dengan No.Polisi BK 1101 EY; Bahwa
    Terdakwa ditangkap berdasarkan rekaman cctv; Bahwa menurut Terdakwa temannya mengambil kotak infak bernamaYogi Silalahi; Bahwa isi kotak infak tersebut diperkirakan Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah); Bahwa Terdakwa mengambil kotak infak tersebut tanpa izin dari pihakMasjid Baitul dan/ atau SPBU PJR; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan atas keterangan Saksi;Abbas Hasan Nasution dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:3.
    dari SPBU Simpang PJRBalai Jaya Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten RokanHilir pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018; Bahwa awalnya Terdakwa dan Yogi Silalahi berpurapura menggunakantoilet SPBU tersebut; Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat kotak infak danmemasukkannya ke dalam mobil; Bahwa mobil yang dipergunakan untuk mengambil kotak infak tersebutadalah mobil Honda Jazz warna putih dengan No.Polisi BK 1101 EY; Bahwa isi kotak infak tersebut lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus
    7 dari 12 Putusan Nomor 401/Pid.B/2018/PN Rhl Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat kotak infak danmemasukkannya ke dalam mobil; Bahwa mobil yang dipergunakan untuk mengambil kotak infak tersebutadalah mobil Honda Jazz warna putih dengan No.Polisi BK 1101 EY; Bahwa isi kotak infak tersebut lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah); Bahwa isi kotak infak tersebut, Terdakwa bagi dua dengan Yogi Silalahi; Bahwa Terdakwa ditangkap saat sedang menggunakan mobil HondaJazz warna putin dengan
    Perbuatan inidilakukan Terdakwa dan Yogi Silalahi berpurapura menggunakan toilet SPBUtersebut, Kemudian Terdakwa mengangkat kotak infak dan memasukkannya kedalam mobil;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menyadari ia tidak memilikiha katas kotak infak tersebut, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhimenurut hukum;Ad.3.