Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APHI) VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI KEUANGAN RI., 3. DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemungutan hasil hutan danizin lainnya yang sah pada Hutan Produksi;Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER36/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPerhutanan menyebutkan sebagai berikut:Izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan sebagaimanadimaksud ayat (1) terdiri dari:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHk);Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBk);Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHk);Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk
    2011Pajak Bumi dan Bangunan SektorPerhutanan bertentangan dengan20 (2)Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Pasal ayat PeraturanHalaman 12:" Pasal 3 ayat (1) Peraturan DirekturPajak PERtentang PengenaanJenderal Nomor36/PJ/2011Pajak Bumi dan Bangunan SektorPerhutanan menyebutkan sebagaiberikut:dan Izin Usaha pemanfaatanpemungutan hasil hutansebagaimana dimaksud ayat (1)terdiri dari:Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu (IUPHHk);Izin UsahaHutan Bukan Kayu (IUPHHBk);PemungutanKayu (IPHHk);PemungutanBukan Kayu (IPHHBk
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu(IUPHHBk);Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHkK);Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk);Hak Pengusahaan Hutan (HPH);Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH);.
    Berdasarkan Pasal 140 dapat disimpulkan bahwa hakpengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan(HPHH), IWPHHK yang diberikan berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan sebelum ditetapkannya PPNomor 6 Tahun 2007 masih tetap berlaku dan memilikikedudukan yang sama dengan IUPHHK, IUPHHBK, IPHHkK,dan IPHHBK;Halaman 53 dari 61 halaman. Putusan Nomor 59 P/HUM/2013f.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DOLFULTON NENAT Als. FULTON
38929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 72 PK/Pid.Sus/20141) Ijin Pengangkutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan atau IjinPengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk) diberikan untukkegiatan penebangan pengumpulan, pemungutan danpengangkutan;2) IPHHK tidak diperlukan terhadap kegiatankegiatan :Huruf "c" : Penebangan kayu untuk pembangunan rumah tinggalpaling banyak 5 (lima) meter kubik;Bahwa dengan demikian, maka Hakim/Judex Facti pada PengadilanNegeri Kefamenanu yang memeriksa dan mengadili perkara pidanaNomor: 175/Pid.B/2008/PN.Kefa
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
10254
  • 1 (satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Bukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIAN sebesar Rp 7.000.000,-
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Basira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KHAIROL/A.
      ./2021/PT.MTR.84.85.86.Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000,Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani
      Pertanggungjawaban (SPJ) Penggusuran dan PerataanLapangan Sepakbola Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
      Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000, Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani olehKHAIROL/A.
      Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Halaman 94 dari 98 Putusan Nomor 8/PID.TPK./2021/PT.MTR.85.86.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
Putus : 06-05-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 602 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 6 Mei 2015 — JHON PUTRA SURYA NEGARA DAMANIK
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Danuntuk pengangkutan hasil hutan bukan kayu pada Pasal 22 ayat (1) PeraturanMenteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhutll/2006 tanggal 29 Agustus 2006menyatakan : Setiap Pengangkutan HHBK yang berasal dari IPHHBK maupundari Perum Perhutani, wajib dilengkapi bersamasama dengan FAHHBK yangditerbitkan oleh Penerbit, sehingga Surat Keterangan Jalan yangditandatangani oleh Pangulu (Kepala Desa) Nomor : 400/21/SK/DM/2010tanggal 30 Mei 2010 tidak ada dalam nomenklatur istilan peredaran hasil hutandan tidak dapat
Putus : 29-09-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 September 2015 — SAHATA DAMANIK
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I/2006, tanggal 29 Agustus 2006 menyatakansetiap pengangkutan HHBK yang berasal dari IPHHBK maupun dan PerumPerhutani, wajib dilengkapi bersamasama dengan FAHHBK yang diterbitkanoleh penerbit, sehingga Surat Keterangan Jalan yang ditanda tangani olehPangulu (Kepala Desa) Nomor 400 / 21 / SK / DM / 2010 tanggal 30 Mei 2010tidak ada dalam nomenklatur istilah peredaran hasil hutan dan tidak dapatdigunakan sebagai izin kepemilikan maupun bukti legalitas dalam halpengangkutan Rotan tersebut;Bahwa Terdakwa
Register : 18-04-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 47/Pid.B/LH/2018/PN Bek
Tanggal 21 Juni 2018 — Penuntut Umum:
HIDAYAH, SH, M.Kn
Terdakwa:
1.SUGANDA bin MOAN
2.ERWIN bin MOAN
41245
  • serta dalam kawasan hutansecara sah serta dalam pengangkutannya dilengkapi dengan SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 47/Pid.B/LH/2018/PN Bek Bahwa ahli menerangkan ijin pemanfaatan hutan meliputi : Ijin UsahaPemanfaatan Kawasan (IUPK), Ijin Usaha Pemanfaatan JasaLingkungan (IUPJL), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IUPHHk), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBk), JjinPemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Ijin Pemungutan Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK
Register : 13-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 79/Pid.B/2013/PN.PSB
Tanggal 24 Juli 2013 — AHMAD Pgl AHMAD Bin ZULKARNAIN, dkk
7021
  • Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MenhutlI/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutanyang berasal dari Hutan Negara, sesuai dengan Pasal 1 ayat 9 yang berbunyiizin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) adalah izin dengan segalabentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain : rotan,12madu, buahbuahan, getahgetahan, tanaman obatobatan dan lain sebagainyadi dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    para terdakwa yangtelah melakukan penebangan kayu dalam hutan produksitanpa izin dari pejabat yang berwenang kewajiban terhadaphak hak negara tidak dipenuhi yang terdiri dariPembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH), DanaReboisasi (DR) dan Penggantian Nilai Tegakan (PNT).Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri KehutananNomor P.55/Menhutll/2006 Tentang Penatausahaan HasilHutan yang berasal dari Hutan Negara tanggal 29 Agustus2006 Pasal 1 ayat (9) berbunyi : Izin pemungutan hasil hutanbukan kayu (IPHHBK
    Dan berdasarkan PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.55/Menhutll/2006 tanggal 29 Agustus2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari HutanNegara, sesuai dengan Pasal 1 ayat 9 yang berbunyi izinpemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) adalah izin dengansegala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayuantara lain : rotan, madu, buahbuahan, getahgetahan, tanamanobatobatan dan lain sebagainya di dalam hutan lindung dan atauhutan produksi.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan
    I/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang PenatausahaanHasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, sesuai dengan Pasal 1 ayat 9yang berbunyi izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) adalah izin64dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antaralain, rotan, madu, buahbuahan, getahgetahan, tanaman obatobatan dan lainsebagainya di dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
Register : 04-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Mpw
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.NING RENDATI, SH
Terdakwa:
Adik Bin Samudin
738
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah izin untukmengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutanproduksi antara lain berupa rotan, madu, buahbuahan, getah getahan,tanaman obatobatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan unsur sebelumnya, telah terungkapTerdakwa melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Produksi yangdapat dikonversi (HPK), sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 PeraturanPemerintah Nomor 6
Putus : 20-06-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN RENGAT Nomor 173/Pid.B/LH/2017/PN.Rgt
Tanggal 20 Juni 2017 — A. PANDU TRI PUTRANTO alias PANDU bin SUJONO MULYO HUSONO
3244
  • Bahwabentukbentuk izin usaha Pemanfaatan Hutan adalah Izin UsahaPemanfaatan Kawasan (IUPK),lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan(IUPJL), Izin Usaha pemanfaatan hasil Hutan Kayu (IUPHHk), Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan HasilHutan Kayu (IPHHkK), izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHBK).
Register : 17-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 20-02-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 1-P-FP-2018-PTUN-PDG
Tanggal 14 Februari 2018 — PT. ANDALAS MERAPI TIMBER LAWAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT
173243
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBk).Berdasarkan hal tersebut di atas, sama sekali tidak ada kewenangan Termohonuntuk menerbitkan keputusan tentang Pencatatan Data Terakhir BerupaSusunan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris terhadap perusahaanPemohon.
    Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor;4. lzin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk);5.
    Gubernur Sumatera Barat (termohon), setelah MajelisHakim meneliti terhadap peraturan tersebut ditemukan fakta bahwa yangdimaksud dengan peraturan tersebut yaitu kewenangan yang diberikan kepadaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiSumatera Barat yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan dibawah 5 (lima) hektaruntuk kepentingan diluar komersial, izin usaha industri primer hasil hutan kayu(IUIPHHK), Izin pembuatan dan penggunaan koridor, Izin pemungutan HasilHutan Bukan Kayu (IPHHBk
Register : 15-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 287/Pid.B/LH/2020/PN Sbw
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
WARTOYO UTOMO,S.H.
Terdakwa:
SAMSUDIN ALIAS UDIN BIN KAYO
25163
  • Hutan) yangberada di wilaya Brang Rea Puncak Ngengas ;Bahwa wilayah tugas dan tanggung jawab Ahli adalah Wilayah KPHBrang Rea Puncak Ngengas ;Bahwa Kawasan Hutan Olat Lamusung termasuk dalam wilayah tugasdan tanggung jawab Ahli ;Bahwa Kawasan Hutan Olat Lamusung termasuk dalam Kawasan HutanLindung ;Bahwa di Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak dapat dilakukanpenebangan kayu, Hutan Lindung hanya bisa dimanfaatkan IUPK (IjinUsaha Pemanfaatan Kawasan), IUPJL (Ijin Usaha Pemanfaatan JasaLingkungan) dan IPHHBK
Register : 15-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 288/Pid.B/LH/2020/PN Sbw
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD MAULUDIN, S.H.
Terdakwa:
ABDUL MUTALIB ALIAS GALE BIN BACI
24466
  • ;Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 288/Pid.B/LH/2020/PN SbwBahwa wilayah tugas dan tanggung jawab Ahli Wilayah KPH Brang ReaPuncak Ngengas ;Bahwa kawasan hutan Olat Lamusung termasuk dalam wilayah tugasdan tanggung jawab Ahli ;Bahwa kawasan hutan Olat Lamusung termasuk dalam kawasan hutanLindung ;Bahwa di kawasan hutan Lindung tersebut tidak dapat dilakukanpenebangan kayu, Hutan Lindung hanya bisa dimanfaatkan IUPK (jinUsaha Pemanfaatan Kawasan), IUPJL (Ijin Usaha Pemanfaatan JasaLingkungan) dan IPHHBK
Putus : 28-09-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 28 September 2010 — EKO RAHIM WINOTO bin DUGEL
7334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPHHBK,Bahwa semua itu telah dipenuhi olen Koperasi Bumi Berau Sejahtera, (BBS).Pasal 67 (PP Nomor : 6/2007 tentang Tata Cara Hutan dan PenyuluhanRencana Pengelolaan Hutan disertai penataan hutan, subjeksubjekpemegang ijin :IUPK dapat diberikan kepada : a. Perorangan, Koperasi;IUPJL dapat diberikan kepada : a. Perorangan, b. Koperasi, c. BUMN, d.BUMD;IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada: a.Perorangan, b. Koperasi, c. BUMS INDONESIA, d. BUMN, e. BUMD;IUPHHK pada HT!
Register : 04-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 108/Pid.B/LH/2021/PN Mpw
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.NING RENDATI, SH
Terdakwa:
MARDE I Bin SALAWI
787
  • Pemberian izin, dapat mengeluarkan IPHHBK sebagaimana dimaksudpada Pasal 31 ayat (2) huruf g, huruf h dan huruf ?, dalam areal hutanyang telah di bebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan komuditasyang berbeda;4.
Putus : 21-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — Ir. MARTHEN LINGGI ALLO SAKKUNG, M.Si
455161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 10 huruf d : IPHHK dengan volume di atas 5 (lima) meter kubiksampai dengan 100 meter kubik dan /atau IPHHBK dengan berat 1 ((satu))sampai dengan 200 (dua ratus) ton menjadi kewenangan Kabuapten Kota ;b. Pasal 12 ayat (1) : Setiap pemegang IPHHK dan/atau IPHHBK wajibmemiliki izin : a. pengumpulan, b. pemungutan, c. penampungan, d.Pengangkutan;c.
Register : 02-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 129/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 9 Juli 2018 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
JONI alias ALIP anak dari ABI KUSNO
35516
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk).Bahwa Ahli menerangkan yang berhak dan dapat memanfaatkan hasil hutanadalah Pemegang Izin yang dapat diberikan kepada : Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Register : 08-12-2017 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Tmt
Tanggal 29 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.ROMI JOHANES, SH.,MH
2.YULIANITA LAGIMPE, SH
3.MUHAMMADONG, SH
Terdakwa:
Hamzah Yusuf Sude
15950
  • pemanfaatan kayu; Bahwa jenisjenis ijin mengenai pemanfaatan kayu tersebut secaraspesifik antara lain yakni: Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKKM); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamanRakyat (IUPHHKHTR); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamanHasil Rehabilitasi (IUPHHKHTHR);* Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUHPHHBk); Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHkK); Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk
    Penyerapan/Penyimpanan Karbon; Izin Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR); Izin Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan; Izin Lembaga Konservasi; Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA); Izin USaha Pemanfaatan Air (IUPA); Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA); Izin Pengusahaan Taman Buru; Bahwa ada 5 (lima) jenis izin bidang kehutanan berdasarkan PeraturanGubenur Nomor 36 Tahun 2016 yaitu: Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHkK); Izin Pemunguntan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK
Register : 18-05-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 151/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
AAN. SH
Terdakwa:
FRANSISKUS UGAS anak dari MAHYUDIN
37328
  • UPHHBK,IPHHK,dan IPHHBK .hal tersebut sesuai dengan pasal 19 PP No.06 tahun 2007tentang tata hutan dan penyusunan pengelola hutan serta pemanfaatan hutan.Bahwa dapat saya terangkan bahwa yang berhak dan dapat memanfaatkan hasilhutan tersebut adalah berdasarkan pasal 67 PP No 06 tahun 2007 tentang tatahutan dan penyusunan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan adalahpemegang izin antara lain badan usaha milik Negara (BUMD), badan usaha milikswasta (BUMS),badan usaha milik daerah (BUMD) dan koperasi
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 165/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
BUDI SUSILO, SH, M.Hum
Terdakwa:
HARIS MASTION bin ABDULRANI alm
36813
  • UPHHBK,IPHHK,dan IPHHBK .hal tersebut sesuai dengan pasal 19 PP No.06 tahun 2007tentang tata hutan dan penyusunan pengelola hutan serta pemanfaatan hutan.Bahwa dapat saya terangkan bahwa yang berhak dan dapat memanfaatkan hasilhutan tersebut adalah berdasarkan pasal 67 PP No 06 tahun 2007 tentang tatahutan dan penyusunan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan adalahpemegang izin antara lain badan usaha milik Negara (BUMD), badan usaha milikswasta (BUMS),badan usaha milik daerah (BUMD) dan koperasi
Putus : 13-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 116/Pid.B/2014/PN Ktg
Tanggal 13 Oktober 2014 — KARTO SIMBALA alias KARTO
6415
  • Rotanrotan yang diambil oleh saksi MARJAN MONGILONGmenggunakan izin yang dimiliki oleh Terdakwa yakni Izin Pemungutan HasilHutan Bukan Kayu (IPHHBK) Nomor 522.22/DII/Hutoun/luk/12/Il/2013 danFaktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) Nomor SeriKS.20.02.A.000002;Menimbang, bahwa selanjutnya diketahui berdasarkan keterangan ahliNURAINI, S.
    Dalam hal ini ini ahimemberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya sehingga Majelis Hakimberpendapat untuk menggunakan keterangan ahli yang disampaikan dipersidangan;Menimbang, bahwa apabila mengacu pada pengertian SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan,Majelis Hakim mengetahui saksi MARJAN MONGILONG saat pengambilanrotan menggunakan 2 (dua) buah izin, yakni Izin Pemungutan Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Nomor 522.22/DII/Hutbun/luk/12/II/2013 dan FakturAngkutan