Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat:
1.SADAR WARUHU
2.OTOLI ZEBUA atau disebut juga FATIZARO BUULELE
Tergugat:
1.Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit KPKS Bukit Harapan
2.PT. TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
7312
  • dihitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan perhitungan sebagai berikut :
    • Santuan sekaligus sebesar Rp.20.000.000,-;
    • Santunan berkala selama 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp.12.000.000,-;
    • Biaya Pemakaman sebesar Rp.10.000.000,-;
    • Santuan Beasiswa terhadap 1 (satu) orang anak yaitu JUDIRMAN