Ditemukan 21 data
1.SADAR WARUHU
2.OTOLI ZEBUA atau disebut juga FATIZARO BUULELE
Tergugat:
1.Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit KPKS Bukit Harapan
2.PT. TOR GANDA Perkebunan Bukit Harapan berkantor pusat di PT. TOR GANDA
73 — 12
dihitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Santuan sekaligus sebesar Rp.20.000.000,-;
- Santunan berkala selama 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp.12.000.000,-;
- Biaya Pemakaman sebesar Rp.10.000.000,-;
- Santuan Beasiswa terhadap 1 (satu) orang anak yaitu JUDIRMAN