Ditemukan 21 data
34 — 22
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, ( Duaribu rupiah ) Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar pada hari: KamlIs tanggal 6 Oktober 2015,oleh kami: G N Partha Bhargawa,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, IGNPutra Atmaja,SH.MH dan M.Djaelani,SH, masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum, pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para HakimAnggota dan