Ditemukan 103 data
205 — 40
Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/OT.103/VIII/6/KA2011, tertanggal 5 Agustus 2011 TentangPEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGEMBANGAN KRLJABODETABEK PT.
KERETA API INDONESIA (Persero)P6 B Keputusan Direksi PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/OT.103/I/7/KA2012, tertanggal 18 Januari 2012 TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKSIPT.KERETA API INDONESIA (Persero) Nomor : KEP.U/OT.103/VIII/6/KA2011P7 Surat Nomor: UM.001/VII/7/KA2012 Tertanggal 24 Juli 2012 PerihalTanggapan Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yangditandatangani oleh Manager Public Information Care a.n.
KEP.U/OT.103/I/7/KA2012, tentang Perubahan dan Tambahan atas KD PT. Kereta Api Indonesia(Persero) No.
KEP.U/OT.103/VIII/6/KA201 1.Bahwa sepengetahuan Saksi, dua buah Keputusan Direksi tersebut,sebagaimana diminta oleh Pemohon Informasi, tidak dapat diakses publik karenamerupakan dokumen yang memuat informasi untuk internal perusahaan;Bahwa sepengetahuan Saksi, Saparudin, dkk., Eniko Ramli, dkk., Fikriah Haris,dkk., adalah Penyewa lahan pertokoan pada stasiun Gondangdia, Juanda, danCikini, dimana kontrak mereka sudah selesai pada tahun 2011 sehingga tidakada lagi hubungan hukum dengan PT.
(Persero), dan Grand Design.e Bahwa sepengetahuan Saksi, Program Revitalisasi Stasiun bertujuanmengembalikan fungsi stasiun dan meningkatkan pelayanan kepadapenumpang;e Bahwa sepengetahuan Saksi, dokumen Program Revitalisasi Stasiun padawaktu itu belum didokumentasikan oleh unit kerja Saksi;Bahwa sepengetahuan Saksi, dokumen rincian tarif sewa lahan berisi tentangperhitungan tarif sewa lahan dan untuk ketentuan tentang tarif sewa lahan, saatini masih mendasarkan kepada Keputusan Direksi Nomor : Kep.U
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
166 — 390
KEP.U/2015,seharusnya pada tahun 2015 TERGUGAT melakukanpengakhiran kerjasama dengan PENGGUGAT. Namun karenakesiapan internal TERGUGAT masih terus berlangsung,TERGUGAT memutuskan untuk tidak mengakhiri kerjasamadengan PENGGUGAT hingga realisasi peningkatan pelayananminimum stasiun akan dilakukan.D.1.2.
KEP.U/2015 TERGUGATDAPAT MELAKUKAN TINDAKAN PENGOSONGAN SECARASEPIHAK KARENA TERGUGAT MASIH MENGHARAPKANPENGOSONGAN SECARA SUKARELA OLEH PENGGUGAT. OLEHKARENA ITU TERGUGAT MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANGTERHORMAT UNTUK MENOLAK GUGATAN PENGGUGATSELURUHNYA. E.
Kep.U/JB.310/V/1/KA2015 Tentang Persewaan lokasikomersial di lingkungan stasiun PT KAI (Persero) (Bukti T T:4) secarahukum penggugat wajibmentaatiuntukikutmengutamakanpelayananpenumpang kereta api di stasiun jakarta kota, dengan demikian mayelismenilai dan berpendapat bahwa surat tergugat No.
Kep.U/JB.310/V/1/KA2015 TentangPersewaan lokasi komersial di lingkungan stasiun PT KAI (Persero)(Kepdir No. Kep.U/2015) dan Pasal 1339 KUHPerdata, sehinggaadalah tidak benar dalil PEMBANDING dahulu PENGGUGAT yangmengatakan bahwa putusan salah dan keliru.(4). Oleh karenanya terbukti pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertamatelah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundanganundanganyang berlaku.e.
KEP.U/2015 yang mengatur mengenai mekanisme persewaan di lokasistasiun yang mengutamakan aspek keselamatan serta pelayananpenumpang. Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KepdirTERBANDING dahulu TERGUGAT No. KEP.U/2015 yang berbunyisebagai berikut:Mekanisme atas semua persewaan di stasiun ditetapkan dan diatur olehketentuan yang berlaku dan tetap mengutamakan aspek keselamatanserta pelayanan penumpang..
109 — 8
tersebut :Bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat yaitu tidak salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Pertimbangan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, sebagai berikut: Bahwa terhadap eksepsi Tergugat nomor 1 Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut sesuai dengan fakta yang terjadidipersidangan yaitu bukti P1, P2, T1, T2 tentang Surat KeputusanTergugat Nomor : Kep.U
Kep.U/KP.602/1/3/KA2004 tanggal 19 Januari 2004 tentang penguatan HukumanDisiplin pemberhentian tidak dengan hormat Penggugat atas nama DadangRahman Nipp. 37038 gugatan mana didaftarkan di KepaniteraanPengadilanHal, 12 dari 51 hal, Put. No. 42/G/2014/PHISby. Hubungan Industrial pada tanggal 01 Februari 2007, maka jangka waktudari dikeluarkannya surat Keputusan Direksi PT.
100 — 106
KAI Persero Nomor KEP.U/OT.003/ III/5/KA2014Bahwa penerbitan Surat Nomor 1689/PNAD.1/X/2014, tanggal 27Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Senior Manager Pengusahaan AssetPT. KAI. Secara legal formal, surat tersebut telah sesuai denganketentuan SK Direksi Nomor KEP.U/OT.003/III/5/KA2014;Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa :Senior Manajer Pengusahaan Aset Daerah Operasi 1 Jakarta mempunyitugas pokok dan tanggung jawab :e.
Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor :KEP.U/OT.003/V/6/KA2010 Tentang Perubahan~ danTambahan (P&T) Organisasi dan Tata Laksana Daerah18. Bukti T1819. Bukti T1920. Bukti T2021. Bukti T21Operasi 1 Jakarta Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia(Persero). (Fotokopi tanpa asli);Surat Edaran Direktur Aset Non Railways Nomor : 14/JB.312/KA2013 Tentang Pelaksanaan Penertiban Aset Tanah danBangunan Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).(Fotokopi tanpa asli);Keputusan Direksi PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor :KEP.U/JB.312/IV/11/KA2013 Tentang Pedoman PelaksanaanPenertiban Bangunan Di Atas Aset Tanah PT. Kereta ApiIndonesia (Persero). (Fotokopi tanpa asili);Keputusan Direksi PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor :KEP.U/OT.003/I/14/KA2014 Tentang Perubahan ~ danTambahan (P&T) Organisasi dan Tata Laksana Seksi Aset,Seksi Pengusahaan Aset, Bidang/Seksi Komersial, Bidang/Seksi SDM dan Umum, Bidang/Seksi Pelayanan dan SeksiPengusahaan Pada Daerah Operasi, Divisi Regional dan SubDivisi Regional Serta seksi Keuangan dan SDM Divisi RegionalIl Sumatera Barat Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia(Persero). (Fotokopi tanpa asli);Keputusan Direksi PT.
Kereta ApiIndonesia (Persero) Nomor : KEP.U/OT.003/I/14/KA2014, tanggal 29Januari 2014, pada Pasal 2, berbunyi:Senior Manager Aset Daerah Operasi 1 Jakarta mempunyai tugas pokok,fungsi dan tanggung jawab:a. Merumuskan, menyusun, melaksanakan program dan evaluasipenjagaan, penertiban, pensertipikatan aset non railways, update/pembaruan data dan informasi aset non railways berupa aset tanah danbangunan, termasuk aset prasarana di lintas non operasi di DaerahOperasi 1 Jakarta;b.
85 — 33
KeretaApi Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KO.101/IX/1 2/KA2016tanggal 30 September 2016, oleh karenanya sah bertindakuntuk mewakili Direksi, memberikan Surat Kuasa KhususNomor: KL.503/X/35/KA2017 tanggal 30 Oktober 2017 denganHak Substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepadaWIWIK WIDAYANTI, Kewarganegaraan Indonesia dalamkedudukannya selaku EXECUTIVE VICE PRESIDENT PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang,beralamat di Jalan MH.
122 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas tindakan Penggugat menyerahkan bilyet giro yang tidakdapat dicairkan, maka Tergugat mengeluarkan objek perkara a quoberdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara Tergugat denganPenggugat, yang mekanismenya sesuai dengan Keputusan DireksiNomor Kep.U/PL.102/XI/ 101/KA2012 Tanggal 27 Nopember 2012Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di LingkunganPT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang merupakan satu kesatuandengan perjanjian tersebut ;6.
Keputusan Direksi Nomor Kep.U/PL.102/X1I/101/KA2012 Tanggal 27Nopember 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa DiHalaman 24 dari 30 halaman. Putusan Nomor 589 K/TUN/2015Lingkungan Pt Kereta Api Indonesia (Persero) Tidak Dapat DiterapkanKepada Terbanding Dan Pengenaan Sanksi Blacklist Selamanya KepadaPemohon Kasasi Adalah Cacat AdministrasiKriteria Blacklist selamanya sebagaimana tertuang di dalam Lampiran AngkaRomawi X Keputusan Direksi PT.
Kereta ApiIndonesia (Persero) Nomor Kep.U/PL.102/X1I/101/KA2012 Tanggal 27Nopember 2012.Ketentuan penting ini justru sengaja dikaburkan oleh Termohon Kasasi untukmenutupi kesalahannya yang fatal dan jelasjelas merugikan PemohonKasasi akibat cacat administrasi.Hal ini tercantum di dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung a quo pada alinea ke2 halaman 58:..
Tergugat untuk mengajukan point LampiranAngka Romawi X dimaksud agar diajukan sebagai bukti surat untukmencari kebenaran materiil dalam pemeriksaan sengketa ini, akantetapi sampai pada berakhirnya acara pembuktian, ternyata pihakTergugat melalui kuasa hukumnya tidak dapat mengajukan lampiranyang memuat kriteria Blacklist tersebut.Bahwa Termohon Kasasi terlalu prematur mengenakan sanksi Blacklistselamanya kepada Pemohon Kasasi atas dasar Surat Keputusan Direksi PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor Kep.U
122 — 93
KAI Persero Nomor KEP.U/OT.003/III/5/KA20 14. Bahwa penerbitan Surat Nomor 028/PNAD.1/X/2014, tanggal 7November 2014 yang dikeluarkan oleh Senior Manager PengusahaanAsset PT. KAL, secara legal formal, surat tersebut telah sesuai denganketentuan Pasal 2 SK Direksi Nomor KEP.U/OT.003/III/5/KA2014;Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa :Senior Manajer Pengusahaan Aset Daerah Operasi 1 Jakartamempunyi tugas pokok dan tanggung jawab :a.
KAI beserta prosedurpelaksanaannya, dan tidak berlaku untuk Senior Manager PengusahaanAset;Sedangkan Obyek Sengketa dalam perkara a quo diterbitkan olehSenior Manager Pengusahaan Aset sesuai dengan tugas dan fungsinyaberdasarkan SK Direksi Nomor KEP.U/OT.OO3/IIV5/KA2014 pasal 2huruf dsebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk melakukanrevitalisasi asetaset PT. KAI melalui kerjasama keperdataan denganmengadakan perjanjian persewaan kepada pihakpihak tertentu agarasetaset PT.
Kereta ApiPersero nomor KEP.U/JB/312/IV/11/KA2013, ; juncto Surat EdaranDirektur Aset non Railways PT. KAI Nomor 14/JB.312/KA2013khususnya ketentuan angka 5.1.1 yang mengatur prosedur penertiban.Hal.63 dari 113 hal. Putusan Nomor35/G/2015/PTUNJKTSehingga dalam konteks ini jelas tidak ada peraturan internal PT.
(Persero) Nomor KEP.U/OT.003//14/KA2014 tentangPerubahan dan Tambahan(P&T)Organisasi dan TataHal.88 dari 113 hal.
KERETA APIINDONESIA (PERSERO) Nomor KEP.U/OT.003//14/KA2014, tanggal 29januari 2014, pada Pasal 2, berbunyi :Senior Manager Aset Daerah Operasi 1 Jakarta mempunyai tugaspokok, fungsi dan tanggung jawab :a. Merumuskan, menyusun, melaksanakan program dan evaluasipenjagaan, penertiban, pensertipikatan aset non railways,update/pembaruan data dan informasi aset non railways berupaaset tanah dan bangunan, termasuk aset prasarana di lintas nonoperasi di Daerah Operasi 1 Jakarta;Hal.108 dari 113 hal.
156 — 30
1160/01/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal : Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara,diberi tanda 3 ; - 1 (satu) lembar Surat Edaran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-03/MBU/2009 tanggal 23 Pebruari 2009,diberi tanda 4 ;- 1 (satu) lembar Surat Edaran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009, diberi tanda 5 ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U
Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan Sewa Reklame diberi tanda 6 e ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/LL.003/IV/12/KA-2010 tanggal 14 Mei 2009 Tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya di Lingkungan PT, Kereta Api (Persero) diberi tanda
Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktivi Tetap Badan Usaha Milik Negara, diberi tanda 11;- 1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : HK-213/II/20/KA-2010 tanggal 25 Pebruari 2011 Perihal : Peningkatan Pendapatan Persewaan Rumah Dinas Tanah dan Bangunan di Daerah Strategis (Jalan Protokol atau Propinsi), diberi tanda 12 ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U
/10-12/09/2014 tanggal 16 Nopember 2014 perihal : Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT, Kereta Api Indonesia, ,diberi tanda 14 ; - 1 (satu) lembar Perhitungan Tarif Sewa Tanah Bangunan atas nama KHALIL HARTONO, masa 01 Jan 2012 -31 Des 2012, diberi tanda 15 ;- 1 (satu) lembar Perhitungan Tarif Sewa Tanah Bangunan atas nama KHALIL HARTONO, masa 01 Jan 2013 -31 Des 2013, diberi tanda 15 a;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U
/PN.Cbn.21)1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero)Nomor : Kep.U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 TentangPenetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya diLingkungan PT, Kereta Api (Persero);22)Lampiran Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 Langkah Penghitungan ;23)Lampiran Il.A.
Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : KepU/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan SewaTanah dan Bangnan ;24)1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero)Nomor : Kep.U/LL.003/IV/12/KA2010 tanggal 14 Mei 2009 TentangPerubahan dan Tambahan Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero)Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 Tentang Penetapan Tarif SewaTanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya di Lingkungan PT, KeretaApi (Persero) ;25)1(satu) bendel Surat Keputusan
Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor :Kep.U/JB.310/VI/5/KA2010 tanggal 18 Juni 2010 Tentang PenetapanProsedur Persewaan Aset di Statsiun dan Right Of Way (ROW) diLingkungan PT, Kereta Api (Persero) ;26)1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : JB310/V/12/KA2010tanggal 21 Mei 2010 Perihal : Tindak Lanjut Penyelesaian Sewa RumahDinas Pensiunan, Janda/Duda Pensiunan ;27)1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : HK213/II/20/KA2010tanggal 25 Pebruari 2011 Perihal : Peningkatan Pendapatan
Kep.U / JB.310/IV/12/KA/ 2010 tentangPenetapan sewa tanah dan bangunan harga sewa rumah dinas diLingkungan PT KAI Persero, karena menurut informasi Terdakwakeberatan karena sewanya terlalu tinggi ;e Bahwa menyangkutpembongkaran bangunan olehPenyewa sesuai dengan SuratKeputusan Direksi harus ada jjinHalaman 23 dari 148 Putusan Nomor 129/Pid.B/2014.
Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan SewaReklame diberi tanda 6 e ;1(satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor :Kep.U/LL.003/IV/12/KA2010 tanggal 14 Mei 2009 Tentang PerubahanHalaman 65 dari 148 Putusan Nomor 129/Pid.B/2014.
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
Terbanding/ Intervensi I : PT. Kereta Api Indonesia, Persero
83 — 27
,Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :KL.503/I/1/KA2018 tanggal 17 Januari 2018 dari DODYBUDIAWAN, dalam kedudukannya sebagai Direktur AsetTanah dan Bangunan PT.Kereta Api Indonesia (Persero)berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha MilikNegara Republik Indonesia Nomor : SK21/MBU/01/2016Halaman 3 dari 11, Putusan No. 133/B/2018/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMtanggal 25 Januari 2016 dan Keputusan Direksi Nomor :KEP.U/KO.101/IX/12/KA2016 tanggal 30 september2016 untuk itu dan oleh karenanya sah bertindak
183 — 30
1160/01/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal : Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara,diberi tanda 3 ; - 1 (satu) lembar Surat Edaran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-03/MBU/2009 tanggal 23 Pebruari 2009,diberi tanda 4 ;- 1 (satu) lembar Surat Edaran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009, diberi tanda 5 ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U
Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan Sewa Reklame diberi tanda 6 e ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/LL.003/IV/12/KA-2010 tanggal 14 Mei 2009 Tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya di Lingkungan PT, Kereta Api (Persero) diberi tanda
Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktivi Tetap Badan Usaha Milik Negara, diberi tanda 11;- 1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : HK-213/II/20/KA-2010 tanggal 25 Pebruari 2011 Perihal : Peningkatan Pendapatan Persewaan Rumah Dinas Tanah dan Bangunan di Daerah Strategis (Jalan Protokol atau Propinsi), diberi tanda 12 ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U
/10-12/09/2014 tanggal 16 Nopember 2014 perihal : Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT, Kereta Api Indonesia, ,diberi tanda 14 ; - 1 (satu) lembar Perhitungan Tarif Sewa Tanah Bangunan atas nama KHALIL HARTONO, masa 01 Jan 2012 -31 Des 2012, diberi tanda 15 ;- 1 (satu) lembar Perhitungan Tarif Sewa Tanah Bangunan atas nama KHALIL HARTONO, masa 01 Jan 2013 -31 Des 2013, diberi tanda 15 a;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U
/PN.Cbn.21)1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero)Nomor : Kep.U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 TentangPenetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya diLingkungan PT, Kereta Api (Persero);22)Lampiran Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 Langkah Penghitungan ;23)Lampiran Il.A.
Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : KepU/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan SewaTanah dan Bangnan ;24)1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero)Nomor : Kep.U/LL.003/IV/12/KA2010 tanggal 14 Mei 2009 TentangPerubahan dan Tambahan Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero)Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 Tentang Penetapan Tarif SewaTanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya di Lingkungan PT, KeretaApi (Persero) ;25)1(satu) bendel Surat Keputusan
Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor :Kep.U/JB.310/VI/5/KA2010 tanggal 18 Juni 2010 Tentang PenetapanProsedur Persewaan Aset di Statsiun dan Right Of Way (ROW) diLingkungan PT, Kereta Api (Persero) ;26)1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : JB310/V/12/KA2010tanggal 21 Mei 2010 Perihal : Tindak Lanjut Penyelesaian Sewa RumahDinas Pensiunan, Janda/Duda Pensiunan ;27)1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : HK213/II/20/KA2010tanggal 25 Pebruari 2011 Perihal : Peningkatan Pendapatan
Kep.U / JB.310/IV/12/KA/ 2010 tentangPenetapan sewa tanah dan bangunan harga sewa rumah dinas diLingkungan PT KAI Persero, karena menurut informasi Terdakwakeberatan karena sewanya terlalu tinggi ;e Bahwa menyangkutpembongkaran bangunan olehPenyewa sesuai dengan SuratKeputusan Direksi harus ada jjinHalaman 23 dari 148 Putusan Nomor 129/Pid.B/2014.
Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan SewaReklame diberi tanda 6 e;1(satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor :Kep.U/LL.003/IV/12/KA2010 tanggal 14 Mei 2009 Tentang PerubahanHalaman 65 dari 148 Putusan Nomor 129/Pid.B/2014.
339 — 443 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEP.U/PL.102/IV/26/KA2009tertanggal 21 April 2009 tertanggal 21 April2009 tentang petunjuk PelaksanaanPengadaaan Barang/Jasa di Lingkungan PT.Kereta Api (Persero).
KEP.U/PL.102/IV/26/KA2009Tanggal 21 April 2009, yang menjadi musabab timbulnya perkara ini,telah dibetulkan / dikoreksi dengan Surat Keputusan Direksi PT. KeretaApi (Persero) No. KEP.U/PL102/X/43/KA2010 tanggal 15 Oktober 2010tentang Pembetulan Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia(Persero) No. KEP.U/PL.102/IV/26/KA2009 tanggal 21 April 2009tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa DI LingkunganPT.
KEP.U/PL.102/IV/26/KA2009 tanggal 21 April2009 tersebut.Tentang Persekongkolan dalam Tender ex. Pasal 22 UU No. 5 Tahun1999.Bahwa Pemohon sangat berkeberatan atas pertimbangan Termohondalam menyimpulkan bahwa Pemohon bersama Turut Termohon telahHal. 63 dari 88 hal. Put.
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (5) Surat Keputusan Direksi PT KeretaApi (Persero) Nomor Kep.U/PL.102/IV/26/KA2009 tentang PetunjukPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Kereta Api(Persero), menyatakan justifikasi untuk proses Penunjukan Langsung Hal. 73 dari 88 hal. Put.
KEP.U/PL.102/IV/26/KA2009, karena dalam proses penunjukan langsung berbeda/tidak samadengan proses tender sebagaimana maksud Pasal 22 UU No. 5/1999 ;c. Bahwa tidak terdapat bukti tertulis, keterangan saksi, catatan pertemuanatau informasi dalam bentuk apapun yang menunjukkan adanya Kerjasamaatau kesepakatan yang mengarah kepada konspirasi atau persekongkolanyang dilarang oleh UU seperti diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 1.8 dan Pasal1.10 UU No.5/1999 ;d.
117 — 29
ARITONANG, akan tetapi tidak adahubungan keluarga;Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang berdasarkan Kep.U/OT.103/VI/4/KA2008 tanggal 12 Juni 2008. Bahwa aturan yang dipedomani dalam pengadaan barang dan jasa pada PT. KeretaApi Indonesia tahun 2009 adalah Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa diLingkungan PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta ApiNomor: Kep.U/PL.102/IV/17KA.2008 tanggal 10 April 2008.
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Lelang berdasarkan Kep.U/OT.103/VI/4/KA2008 tanggal 12 Juni 2008.Bahwa aturan yang dipedomani dalam pengadaan barang dan jasa pada PT. KeretaApi Indonesia tahun 2009 adalah Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa diLingkungan PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta ApiNomor: Kep.U/PL.102/IV/17KA.2008 tanggal 10 April 2008.65Bahwa pengadaan 8 (delapan) unit Mesin Genset 500 KVA di PT.
Kep.U/KP.303/X1/34/KA2007 tanggal 19 November 2007.Bahwa saksi terkait dengan pelaksanaan pengadaan 5 (limat) unit mesin Genset 500KVA PT.
Kereta Api (persero) Nomor: KEP.U/PL.102/XII/59/KA.2008tanggal 18 Desember 2008 tentang perubahan dan tambahan Keputusan DireksiNomor: KEP.U/PL.102/ IV/17KA.2008 tanggal 10 April 2008 tentang PetunjukPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT.
Kereta Api (Persero) Nomor KEP.U/PL.102/IV/17/KA.2008 tanggal 10April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan PT.Kereta Api (Persero) sebagaimana telah diubah dengan surat Keputusan Direksi PT.Kereta Api (Persero) Nomor Kep.U/PL.102/XII/59/KA2008 tanggal 18 Desember2008. Bahwa ahli menjelaskan mekanisme dilaksanakannya perhitungan kerugian Negarasejak permohonan dari Penyidik sampai dengan dilakukannya perhitungan KerugianNegara tersebut:1.
71 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut:"Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat yaitu tidaksalah menerapkan atau melanggar hukum yang bertaku;Pertimbangan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, sebagai berikut:Bahwa terhadap eksepsi Tergugat nomor 1 Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut sesuai dengan fakta yang terjadidipersidangan yaitu bukti P1, P2, T1, T2 tentang Surat KeputusanTergugat Nomor Kep.U
Kereta Api (Persero)Nomor Kep.U/KP.602/I/3/KA2004 tanggal 19 Januari 2004 tentangpenguatan Hukuman Disiplin pemberhentian tidak dengan hormatPenggugat atas nama Dadang Rahman Nipp. 37038 gugatan manadidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padatanggal 01 Februari 2007, maka jangka waktu dari dikeluarkannya suratKeputusan Direksi PT.
95 — 39
I untuk menandatangani Berita AcaraKesepakatan Perubahan Harga tertanggal 31 Januari 2011, kami menilaiPenggugat telah salah dan tidak tepat mendasarkan pasala quo dengan dalilyang dikemukakan dalam Gugatan, sehingga sangatlah jauh dari kebenarantafsiran Penggugat terhadap ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal98 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan menjadi tidak sinkron dan tidaksesuaidengan dalil point ke9 halaman 4 gugatan Penggugat.Berdasarkan Pasal 10 Keputusan Direksi nomor: KEP.U
/OT.003/XI/8/KA2010tanggal 25 November 2010 tentang Perubahan dan Tambahan Lampiran IVKeputusan Direksi Nomor KEP.U/OT.003/VI/5/KA2010 Tanggal 21 Juni 2010Tentang Organisasi Dan Tata Laksana Direktorat Komersial Di LingkunganKantor Pusat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan:"VP Commercialization of railway assets mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab melakukan pengusahaan asetaset distasiun, disepanjang jalur KA yangmasih aktif (ROW) dan sarana untukpersewaan, KSO, periklanan dan websiteserta
KEP.U/LL.003/V/1/KA2009 tanggal14 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitaslainnya di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), sehingga segalasesuatu yang berkaitan dengan pengusahaan parkir di lingkungan Stasiun danRight Of Way (ROW) harus mengacu dan memakai bukti T IStll 3 sebagaipedoman, sehingga bukti T I&ll 3 tersebut adalah benar dan berdasarkanhukum;Menimbang, bahwa bukti P6 (Rencana Kerja dan SyaratSyarat PesertaPelelangan Pengelolaan dan Pengusahaan Parkir
70 — 54
dengan ada atau tidak adanyasurat tersebut tidak menimbulkan suatu akibat hukum karena tidakmenimbulkan status hukum yang baru ;Perlu diketahui bahwa Objek Sengketa sebagaimana dimaksud adalahsuatu bentuk pemberitahuan yang dilakukan oleh Senior ManagerPengusahaan Aset Daerah Operasi 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia(Persero) atas nama Executive Vice President Daerah Operasi I Jakarta,dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 2 Lampiran II SuratKeputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) nomor KEP.U
BuktiT4 ss: Keputusan Direksi PT Kereta Api (Persero) Nomor :KEP.U/JB.310/IV/12/KA.2010 tentang Perubahan DanTambahan Keputusan Direksi PT Kereta Api (Persero)Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA2009 tentang Penetapan885. Bukti T56. Bukti T67. Bukti T78. Bukti T89.Bukti T910 Bukti T10 :11. Bukti T1112.
(Persero)Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)nomor KEP.U/OT.003/1/14/KA2014 tentang Perubahan9021.
Bukti T23 a:dan Tambahan (P&T) Organisasi dan Tata Laksana SeksiAset, Seksi Pengusahaan Aset, Bidang / Seksi Komersial,Bidang / Seksi SDM dan Umum, Bidang / Seksi Pelayanandan Seksi Pengusahaan Pada Daerah Operasi, DivisiRegional dan Sub Divisi Regional, Serta Seksi Keuangandan SDM Divisi Regional II Sumatra Barat di LingkunganPT Kereta Api Indonesia (Persero);Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)nomor KEP.U/OT.003/III/S/KA2014 tentang Perubahandan Tambahan (P&T) Organisasi dan
Oleh karenanya dengan ada atau tidakadanya surat tersebut tidak menimbulkan suatu akibat hukum karenatidak menimbulkan status hukum yang baru;Bahwa Objek Sengketa adalah suatu bentuk pemberitahuan yangdilakukan oleh Senior Manager Pengusahaan Aset Daerah Operasi 1Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas nama Executive VicePresident Daerah Operasi I Jakarta, dengan kewenangannya berdasarkanPasal 2 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia(Persero) Nomor KEP.U/OT.003/III/S/KA2014
129 — 49
Kereta Api Nomor: Kep.U/PL.102/IVI17KA.2008 tanggal 10 April2008.Bahwa pengadaan 8 (delapan) unit Genset 500 KVA di PT. Kereta Api (Persero)tahun 2009 menggunakan metode Pelelangan Tebatas yaitu pelelangan untukpekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurangkuangnya 5 rekanan yangtercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT).
Kereta Api Nomor : Kep.U/PL.102ITVI17KA.2008tanggal 10 April 2008. Bahwa pad a akhir tahun 2008 dan 2009 ada 2 (dua) pelelangan untuk Genset500 KVA yaitu:e Pengadaan 8 (delapan) unit Genset 500 KVA di PT. Kereta Api (Persero)tahun 2008 Pengadaan dan pemasangan 3 (tiga) unit Genset 500 KV A di PT. Kereta Api(Persero) tahun 2007.
Kep.U/KP. 303/X1/34/KA2007 tanggal 19 November2007. Bahwa saksi terkait dengan pelaksanaan pengadaan 5 (limat) unit mesin Genset500 KVA PT. Kereta Api di Tahun 20072009.
U/PL.I 02/X///59/KA.2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang perubahandan tambahan Keputusan Direksi omor: KEP.U/PL.102 1 IV117KA.2008tanggal 10 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan PT. Kereta Api (persero).
Kemudian dievaluasi dengan biaya yang akandikeluarkan bila memiliki barang tersebut (perawatan dan konsumsi bahan bakar), dan harga barang bila dijual kembali.Lampiran IV Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTKereta Api (Persero) Nomor Kep.U/PL.I02IIVI17/KA.2008 tanggal 10 April2008.Bahwa metode penyampaian dokumen dua sampul dan evaluasi dengan sistemumur ekonomis.
208 — 53
Kep.U/A.17/0T.001/KA95 tanggal 09 Pebruari 1995;Bahwa Tim Penaksir Harga diangkat melalui SK Direksi PERUMKA Nomor.Kep. U/A.17/OT.001/KA/95 tanggal 9 Pebruari 1995, tersebut terdiri dari : TIM PENGARAH : 2nn2nnnneneenecene cence cnc ec nncncenc ec cncecenencnncnnn1. Ir. SOEMINO EKO SAPUTRO..............:65 (Dirut Perumka);2. Drs. EDIE HAR YOU scsi sass snas nas coasimnsns (Dirku Perumka);3. Ir. SJAHEDI JUNARDIONO ..........0::eeee (Dirtek Perumka);4. Drs. SOEMIARSO SONNY..............
ISMANJONO......ccssecesseesseeseeeseeeeeeen (PERUMKA) (Pensiun) ;e Bahwa sesuai SK Direksi Perusahaan Umum Kereta api Nomor Kep.U/A.17/OT.001/KA95 tanggal 5 Pebruari 1995 tersebut panitia /tim penaksir danpenjualan tanah bertugas : 2200022 2022220 =a. Mengadakan penelitian baik fisik maupun administrative terhadap assetPerumka yang akan dijual di lokasi tersebut dan digambarkan dalam petaIOK GSI jesee sere nee er eeb. Menetapkan harga jual minimum sesuai dengan harga pasar yang berlaku;,c.
Kep.U/A.17/0T.001/KA95 tanggal 09 Pebruari 1995;e Bahwa Tim Penaksir Harga diangkat melalui SK Direksi PERUMKA Nomor.Kep. U/A.17/OT.001/KA/95 tanggal 9 Pebruari 1995, tersebut terdiri dari : TIM PENGARAH :TIM PELAKSANA :ANGGOTA :1)Ir. SOEMINO EKO SAPUTRO...........006 (Dirut Perumka);Drs. EDIE HARYOTO ) .......cceeeeeeeeeeeereeees (Dirku Perumka);Ir. SJAHEDI JUNARDIONO) .........0.:0008 (Dirtek Perumka);Drs. SOEMIARSO SONNY ......... eee (Dirum Perumka);KETUT RIDANG, SH .........
180 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 17 PK/TUN/2017Penggugat, yang mekanismenya sesuai dengan Keputusan DireksiNomor Kep.U/PL.102/XI/101/KA2012 tanggal 27 November 2012tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di LingkunganPT Kereta Api Indonesia (Persero) yang merupakan satu kesatuandengan perjanjian tersebut;6.
Putusan Nomor 17 PK/TUN/2017Terbukti telah memakai dan/atau menyampaikan dokumen palsu dan/atauketerangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan PBJ;Artinya adalah bahwa pengenaan sanksi blacklist harus dinyatakanterbukti dulu oleh pihak berwenang, baru kemudian dikenakan sanksi;Dengan dijadikannya kedua peraturan tersebut sebagai acuan dalampengenaan sanksi blacklist, maka menyebabkan akibat hukum sebagai berikut:A.Keputusan Direksi Nomor Kep.U/PL.102/XI/101/KA2012 tanggal 27Nopember 2012
, bahwa pada saatditerbitkannya objek sengketa, laporan Termohon Peninjauan Kembalimengenai dugaan pemalsuan, penggelapan dan penipuan yang telahkepada Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi NomorLP/3215/K/XII/2013/SPKT Resta Medan tertanggal 18 Desember 2013,masih dalam proses penyidikan;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali terlalu. dini atau prematurmengenakan sanksi blacklist selamanya kepada Pemohon PeninjauanKembali atas dasar Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia(Persero) Nomor Kep.U
187 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEP.U/D.26/KL.401/U.2008 tentang penunjukan PT.Padi Mas Realty(Bukti P1).Bahwa dasardasar keberatan Penggugat atas diterbitkannya obyek sengketa olehTergugat yang mengacu pada Undangundang No.21 Tahun 1997 tentang BPHTBsebagaimana telah diubah dengan Undangundang No.20 Tahun 2000 (UU BPHTB),dikaji secara hukum, maka dapat Penggugat uraikan kronologisnya sebagai berikut :Bahwa Penggugat dalam usaha memperoleh kejelasan atas pengenaan BPHTBterhadap tanah milk PT.Kereta Api (persero) di Tanah Abang
KEP.U/D.26/KL.401/U.2008 tentang Penunjukan PT.PadiMas Realty sebagai pengelola tanah milk PT.Kereta Api (persero) di TanahHal. 6 dari 26 hal. Put.
130 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut: Bahwa keberatanini tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat yaitu tidak salah menerapkanatau melanggar hukum yang berlaku;Pertimbangan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, sebagai berikut:Bahwa terhadap eksepsi Tergugat Nomor 1 Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut sesuai dengan fakta yang terjadidi persidangan yaitu bukti P1, P2, T1, T2 tentang Surat KeputusanTergugat Nomor : Kep.U
Kereta Api (Persero)Nomor Kep.U/KP.602/I/3/KA2004 tanggal 19 Januari 2004 tentangpenguatan Hukuman Disiplin pemberhentian tidak dengan hormatPenggugat atas nama Dadang Rahman Nipp 37038 gugatan manadidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padatanggal 1 Februari 2007, maka jangka waktu dari dikeluarkannyasurat Keputusan Direksi PT.Kereta Api (Persero) tersebut sampaidengan diajukannya gugatan oleh Penggugat jangka waktunya 3(tiga) tahun (satu) bulan;Bahwa sesuai dengan ketentuan