Ditemukan 22 data
1.EDI SETIAWAN, S.Sos., S.H
2.EKO PURWANTONO, S.H.
Terdakwa:
MISRAN Bin UJAL
114 — 33
Kutai Kertanagara telan merugikan Keuangan Negara sebesarRp460.203.806 (empat ratus enam puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratusenam rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor: SR36/PW17/5/2019, tanggal 8 Februari 2019;Menimbang, bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Terdakwa telah mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalampenggunaan anggaran Silpa tahun 2015, Anggaran Alokasi Dana Desa
Muara Muntai Kab, Kutal Kertanagara sebesar Rp460.203.806 (empatratus enam puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus enam rupiah);Menimbang, bahwa dengan mengacu pada Surat Edaran No. 3 Tahun2018 yang telah memberikan kriteria arti kata memperkaya dengan ukuran nilaiambang batas minimal sejumlah Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah)dihubungkan dengan nilai uang dalam penggunaan anggaran Silpa tahun 2015,Anggaran Alokasi Dana Desa tahap , anggaran Dana Desa tahap dan Pajakkegiatan tahun 2016 yang
Kutai Kertanagara telah merugikan Keuangan Negara sebesarRp460.203.806 (empat ratus enam puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratusenam rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telahmenjadi fakta hukum sejak pencairan dana Silpa tahun 2015, Anggaran AlokasiDana Desa tahap , anggaran Dana Desa tahap dan Pajak kegiatan tahun2016 Desa Muara Aloh Kec.
Muara Muntai Kab, Kutai Kertanagara berdasarkanSP2D Nomor: 03518/LS/2016 tanggal 24 Juni 2016 untuk Pembayaran DanaDesa APBN Tahap 1 sebesar Rp360.567.000, (tiga ratus enam puluh juta limaratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk SP2D Nomor: 03517/LS/2016tanggal 24 Juni 2016 untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap 1 sebesarRp315.072.120, (tiga ratus lima belas juta tujuh puluh dua ribu seratus duapuluh rupiah) itulah keuangan negara yang tersimpan dalam rekening keuanganNegara (APBN) menjadi
35 — 7
Kutai Kertanagara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan 10 Februari 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016;4.