Ditemukan 1241 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2013 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Nopember 2013 — PT. BHINEKA TATAMULYA INDUSTRI VS DIRJEN BEA DAN CUKAI
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2010 mengajukan banding;Bahwa Surat Banding Nomor: 032/BD/BTI/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010,pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan bandingterhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP1926/BC.8/2010, tanggal 19Juli 2010 tentang SPP Nomor: SPP000508/WBC.07/2010, tanggal 23 Maret2010, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupaPolypropylene Homopolymer Grade dengan fasilitas KITE
    KITE;Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kepala Kantor Wilayah DJBC)dapat memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor dalam halperusahaan mengalami:a.
    Bhineka Tatamulya Industri telah mendapatkanfasilitas KITE dari pemerintah sejak tahun 2001, dari tahun 2001 sampaitahun 2002, sampai tahun 2003, sampai tahun 2004, sampai tahun 2005,sampai tahun 2006, tidak ada masalah dalam impor bahan baku maupunbarang jadi tepat waktu, tepat tahun, tepat bulan, nah bahwa siapa yangmau krisis Pemerintah RI saja tidak mau apalagi kita dunia usaha tolongdong bantu Pemerintah kepada kami ribuan tenaga kerja yang ada diperusahaan kami siapa yang menanggung?
    Bhineka Tatamulya Industri mendapatkan fasilitas dariPemerintah RI sejak tahun 1994 (BAPEKSTA) Departemen Keuangan RIsampai dengan sebutan fasilitas KITE tahun 2001 sampai dengan sekarangtidak pernah ada permasalahan dengan pemerintah (Direktorat JenderalBea dan Cukai) kecuali hanya tahun impor PIB 2007 dan tahun impor 2008;Halaman 9 dari 18 halaman. Putusan Nomor 522 /B/PK/PJK/20122.
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, diketahui bahwaatas PIB Nomor Aju : 00000010092420081117000288 tanggal 17November 2008 dengan fasilitas KITE yang diajukan PT.Bhineka TatamulyaIndustri sampai dengan tanggal 22 Maret 2010 belum ada LaporanRealisasi Ekspor (Laporan BCLKT01) dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atas bahan baku asal imporyang mendapatkan fasilitas KITE sehingga diterbitkan SK Pencairan danSurat Penetapan Pabean;g.
Register : 02-06-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1208 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — PT. SUPER EXIM SARI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB);Nomor Surat : 00009/227/10/431/12;Tanggal Surat : 30 April 2012;Jenis Pajak : PPN Barang dan Jasa Atas Impor BKP;Tanggal diterima PB : 11 Mei 2012;Bahwa sebagai hasil pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:Bahwa berdasarkan rekapitulasi Impor Fasilitas KITE Tahun 2010,Pemohon Banding melakukan impor dengan fasilitas KITE untuk masaJanuari sampai dengan Desember 2010; Penyerahan lokal dipungut sendiri 349.547.122.697
    Putusan Nomor 1208/B/PK/PJK/201 7Koreksi Objek PPN Impor BKP fasilitas KITE berdasarkan pada analisapersentase penjualan lokal yang PPN dipungut sendiri atas seluruhpenjualan (Lokal & Ekspor) yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun2010, tanpa penelitian yang akurat dan menelusuri dokumendokumeneksporimpor secara komprehensif;Bahwa laporan persetujuan penggunaan bahan baku impor yang PemohonBanding terima dan secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Beadan Cukai terkait fasilitas KITE
    Tanggal 25 Juni 2012:Bahwa diterbitkan Surat Tugas Dirjen Bea dan Cukai u.b Direktur AuditNomor ST07/BC.6/SATGAS BC/2012 untuk melakukan AuditKepabeanan yang mengevaluasi pemanfaatan fasilitas KITE (termasukBM & PPN Impor), periode pemeriksaan 1 Juli 2009 sampai dengan 31Mei 2012, pelaksanaan audit dilakukan oleh Tim Audit dari Dirjen BCDirektorat Audit, periode pemeriksaan melingkupi periode terjadinyakoreksi objek PPN Impor BKP fasilitas KITE yang menjadi objeksengketa;2.
    ) Nomor LHA03/BC.6/SATGASBC/2013 tanggal 22 Maret2013 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP17/BC.6/2013tanggal 1 April 2013 yang merupakan hasil pemeriksaan yang sah dankomperhensif atas pemanfaatan fasilitas KITE oleh Direktorat JenderalBea dan Cukai sebagai otoritas dan instansi dibawah KementerianKeuangan RI yang berwenang dalam memberikan fasilitas KITE danmengawasi/mengaudit pemanfaatan fasilitas KITE;3) Bahwa jika Terbanding menetapkan PPN Barang dan Jasa atas ImporBKP Tahun Pajak 2010
    , sebagaimana yang ditetapkan dalam KEP954IWPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, berarti akan terjadipengenaan pajak dua kali (Double Taxation) atas objek pajak yangsama;4) Bahwa timbulnya kesimpangsiuran dalam pengawasan penggunaanfasilitas KITE, Pengawasan Penggunaan fasilitas KITE dilakukan oleh 2(dua) instansi pemerintah yang samasama berada di bawahKementerian Keuangan RI dan menimbulkan 2 (dua) ketetapan yangberbeda atas objek pajak yang sama pada periode yang sama;5) Bahwa selama proses
Putus : 30-04-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PT BUANA LAUTAN NAGA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUANALAUTAN NAGA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 tertanggal22 Desember 2011 periode 01 Maret 2006 s/d 31 Oktober 2009 dariKementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK1); Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang No : BA01/KITE/BLN/X/2009 dan lampirannya dari Kementeriaan KeuanganRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor WilayahJakarta.
    Hal inimenunjukkan novum a quo telah memenuhi syarat formal sebagaimanadiatur dalam Pasal 92 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dari novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) padaintinya selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009menjelaskan sebagai berikut :Bab KESIMPULAN DAN REKOMENDASI1. Kesimpulan 1.5.
    Pemeriksaan Subkontrak dan Penjualan LokalBerdasarkan pemeriksaan dokumen dan catatan diperusahaan diketahui tidak terdapat barang eks fasilitas KITE(impor) yang pekerjaannya disubkontrakkan maupun penjualanlokal atas impor eks fasilitas KITE;Bahwa bukti novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) telahmenunjukan selama ini penggunaan Pemberitahuan Impor Barang(yang selanjutnya disebut PIB) dengan Fasilitas KITE selama periode01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009 telah sesuai denganHalaman
    Oleh karena itu, PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI memperoleh fasilitas KITE tersebut. FasilitasKITE yang diperoleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah melaluiprosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP205/ BC / 2003 tentang Petunjukpelaksanaan tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor danpengawasannya;3.
    Dalam LaporanHasil Audit 6 (enam) tahun terakhir ini tampak bahwa penggunaanHS 5209.19.00.00 untuk jenis 100% Cotton dan turunannya tidak pernahdipermasalahkan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI,sebagaimana yang tertuang dalam LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007 danLHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 yang menunjukan penggunaanHS 5209.19.00.00 telah tepat dan telah sesuai dengan prosedur danperaturan yang berlaku. (Lampiran1 (LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007);6.
Putus : 25-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Nopember 2013 — PT. BHINEKA TATAMULYA INDUSTRI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding dengan ini megajukan permohonanbanding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP1958/BC.8/2010,tanggal 19 Juli 2010 tentang SPP Nomor : SPP000505/WBC.07/2010, tanggal223 Maret 2010, dengan alasan sebagai berikut:Halaman 1 dari 15 halaman Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2012Bahwa Tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan bakuberupa Polypropylene Homopolymer Grade dengan fasilitas KITE
    Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009.Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai seolaholah menanggapi atasdampak krisis financial global yang dialami oleh pengusaha penerimafasilitas KITE dengan menerbitkan surat No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009 yang ditujukan kepada para kantor wilayah DJBC diseluruh Indonesia yang memberikan wewenang untuk memberikanpersetujuan perpanjangan realisasi ekspor bagi perusahaan penerimafasilitas KITE.Halaman 4 dari 15 halaman
    secara jelas berapa bulan atau tahun perusahaan penerimafasilitas KITE tersebut dapat memperoleh perpanjangan realisasi eksportersebut (1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, sampai dengan 1 tahun).Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada suratnya tersebut diatas(S137/BC/2009 tanggal 25 Februari 2009) angka 4 menyebutkan bahwaketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 desember 2009, berartiDirektur Jenderal Bea dan Cukai sudah dapat memastikan bahwasebelum tanggal 31 Desember 2009 krisis ekonomi dunia
    Bhineka Tatamulya Industri telahmendapatkan fasilitas KITE dari pemerintah sejak Tahun 2001, dariTahun 2001 sampai Tahun 2002, sampai Tahun 2003, sampai Tahun2004, sampai Tahun 2005, sampai Tahun 2006, tidak ada masalahdalam impor bahan baku maupun barang jadi tepat waktu, tepat tahun,tepat bulan, nah bahwa siapa yang mau krisis Pemerintah RI saja tidakmau apalagi kita dunia usaha tolong dong bantu Pemerintah kepada kamiribuan tenaga kerja yang ada di perusahaan kami siapa yangmenanggung?
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, diketahuibahwa atas PIB Nomor Aju : 00000010092420081105000284 tanggal 5November 2008 dengan fasilitas KITE yang diajukan PT.BhinekaTatamulya Industri sampai dengan tanggal 22 Maret 2010 belum adaLaporan Realisasi Ekspor (Laporan BCLKT01) dalam jangka waktu 12Halaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2012(dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atas bahan bakuasal impor yang mendapatkan fasilitas KITE sehingga diterbitkan
Register : 31-05-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 159/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ZANUAR IRKHAM, S.H.
Terdakwa:
AGUS HAMBALI
6530
  • tiga) buah Bola bekel;
  • 1 (satu) buah kain Lap;
  • 1 (satu) buah botol berisi bedak bayi;
  • 2 (dua) buah Lampu cas;
  • 2 (dua) buah Kayu Penganjal;
  • 1 (satu) buah tas pinggang;
  • 1 (satu) tas warna merah tua dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
  • uang taruhan judi sebesar Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa KITE

Saksi KITE Alias AMAQ SATRIK, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi menyelenggarakan permainan Bola Dil dengantaruhan uang pada hari Sabtu Tanggal 21 April 2018, sekitar Pukul: 23.00wita, di Batu Bolong Desa Ungga Kec. Praya Barat daya Kab.
duduk dari selatan menghadap selatankemudian saksi duduk disebelah kanan saksi dan terdakwa dudukdisebelah kanan saksi dan RAHMA YADI berdiri di belakangnya terdakwasamasama menghadap selatan dan pemain yang lain duduk dan adasebagain yang berdiri mengelilingi Papan Bola dil; Bahwa Kite sebagai Bandar sedangkan saksi berperan membantu Kiteuntuk menaruh uang pemain di Karpet kemudian membantu Bandarmengambil uang dari Pemain yang kalah dan membantu Kite memberikanuang kepada pemain yang menang sedangkan
Namun demikian terdakwatidak terbukti sebagai pihak yang menawarkan permainan judi Bola Dil tersebutkarena pihak yang menyelenggarakan permainan tersebut adalah Kite danSudirman.
Untuk pemenang bandarakan membayar sebesar 10X (Sepuluh kali) lipat dari nominal taruhan yangdipasang;Menimbang, bahwa yang menjadi bandar dalam permainan bola diltersebut adalah KITE Alias AMAQ SATRIK dibantu oleh SUDIRMAN sebagaipembantu Bandar. Sedangkan terdakwa hanya berperan sebagai pemain atauyang memasang taruhan.
Putus : 30-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 Mei 2014 — PT. BUANA LAUTAN NAGA vsDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bill of Lading atau Air Waybill;QOBahwa sesuai dengan fasilitas yang kita terima (KITE), maka barangyang Pemohon Banding impor tersebut telah Pemohon Banding olah dan eksporserta sudah Pemohon Banding laporkan realisasi ekspornya (LE) dengan BCLHalaman 3 dari 18 halaman.
    BuanaLautan Naga Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 tertanggal 22Desember 2011 periode 01 Maret 2006 s/d 31 Oktober 2009 dariKementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK1)Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang Nomor BA01/KITE/BLN/X/2009 dan lampirannya dari Kementeriaan Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
    Hal ini menunjukkan novum a quo telah memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Bahwa dari novum LHA Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010(PPK1) pada intinya selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31Oktober 2009 menjelaskan sebagai berikut:Bab Kesimpulan dan Rekomendasi;1. Kesimpulan;1.5.
    Oleh karena itu, Pemohon PeninjauanKembali memperoleh fasilitas KITE tersebut. Fasilitas KITE yangdiperoleh Pemohon Peninjauan Kembali telah melalui prosedur yangbenar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP205/BC 2003 tentang Petunjuk pelaksanaan tatalaksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya..
    Dalam Laporan Hasil Audit 6 (enam) tahunterakhir ini tampak bahwa penggunaan HS 5209.19.00.00 untuk jenis100% Cotton dan turunannya tidak pernah dipermasalahkan olehTermohon Peninjauan Kembali, sebagaimana yang tertuang dalam LHANomor 89/WBC.01/ KITE/2007 dan LHA Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 yang menunjukan penggunaan HS 5209.19.00.00 telah tepatdan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.(Lampiran1 (LHA Nomor 89/WBC.01/KITE/2007)).
Register : 23-02-2011 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48295/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13824
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP2205/BC.8/2010 tanggal 27 Desember 2010, tentang Penetapann atas keberatanPemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP000796/WBC.07/2010 tanggal 6 September 2010 sebesar Rp 3.997.451,00;Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, diketahui bahwaatas PIB nomor aju 00000000057 120090626010682 tanggal 26 Juni 2009dengan fasilitas KITE
    Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor17 Tahun 2006, menyebutkan Pembebasan atau keringanan beamasuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untukdiolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuanuntuk diekspor.bahwa Pasal nomor 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 juncto Pasal1 nomor 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP205/BC/2003,menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor(KITE
    ) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk(BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barangdan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yanghasilnya terutama untuk tujuan ekspor.bahwa Setiap melakukan impor fasilitas KITE Pemohon Banding telah mengajukan PIBfasilitas KITE dengan menyerahkan jaminan kepada Bidang (Tim Kerja) Kemudahan ImporTujuan Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar nilai Bea Masuk, Cukai, PPN danPPnBM atas
    (LE) ke Kantor Wilayah Bea dan Cukaidengan mempergunakan formulir Laporan Penggunaan Barang dan/atau bahanAsal Impor yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN danPPnBM tidak Dipungut (BCL.KTO1).bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding berupa tagihan sebesar Rp 3.997.451,00 tidak dapat dipertahankan, karenaMemperhatikanMengingatMemutuskanterbukti seluruh barang yang dimpor dengan PIB Nomor: 171438 tanggal 2 Juli 2009yang mendapat fasilitas KITE
    telah diekspor dan telah dilaporkan dengan BCLKT01.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapatPemohon Banding terbukti telah memenuhi kewajibannya sebagai perusahaanpenerima fasilitas KITE dengan mengekspor seluruh barang yang dimpor dengan PIBNomor: 171438 tanggal 2 Juli 2009 yang mendapat fasilitas KITE dan telah dilaporkandengan LE atau BCLKT01, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding
Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2014
PT. BUANA LAUTAN NAGA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUANALAUTAN NAGA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 tertanggal 22Desember 2011 periode 01 Maret 2006 s/d 31 Oktober 2009 dariKementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK1) Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang No : BA01/KITE/BLN/X/2009 dan lampirannya dari Kementeriaan KeuanganRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor WilayahJakarta. (Novum PPK1.1)Halaman 6 dari 17 halaman.
    Hal inimenunjukkan novum a quo telah memenuhi syarat formal sebagaimanadiatur dalam Pasal 92 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak.Bahwa dari novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) padaintinya selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009menjelaskan sebagai berikut :Bab KESIMPULAN DAN REKOMENDASI1. Kesimpulan 1.5.
    Pemeriksaan Subkontrak dan Penjualan LokalBerdasarkan pemeriksaan dokumen dan catatan diperusahaan diketahui tidak terdapat barang eks fasilitas KITE(impor) yang pekerjaannya disubkontrakkan maupunpenjualan lokal atas impor eks fasilitas KITE.Bahwa bukti novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) telahmenunjukan selama ini penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (yangselanjutnya disebut PIB) dengan Fasilitas KITE selama periode 01 Maret2006 sampai dengan 31 Oktober 2009 telah sesuai dengan prosedurmaupun
    Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/2014PENINJAUAN KEMBALI memperoleh fasilitas KITE tersebut. FasilitasKITE yang diperoleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah melaluiprosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP205/ BC / 2003 tentang Petunjukpelaksanaan tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor danpengawasannya..
    Dalam LaporanHasil Audit 6 (enam) tahun terakhir ini tampak bahwa penggunaan HS5209.19.00.00 untuk jenis 100% Cotton dan turunannya tidak pernahdipermasalahkan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI,sebagaimana yang tertuang dalam LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007 danLHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 yang menunjukan penggunaanHS 5209.19.00.00 telah tepat dan telah sesuai dengan prosedur danperaturan yang berlaku. (Lampiran1 (LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007)).
Register : 06-02-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45351/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12034
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put45351/PP/M.IX/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Bea Masuk: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas penggunaan fasilitas UserSpecific Duty Free Scheme (USDFS) terhadap 77 Pemberitahuan ImporBarang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012;bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali
    Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP01/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012,Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabeanatas penggunaan fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) terhadap77 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Nomor:LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012 sehinggaPemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masukdan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 2.360.475.000,00.bahwa daftar Temuan
    Pernyataan PersetujuanDaftar Temuan Sementara tersebut adalah untuk menyetujui prosespemeriksaan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.: bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP01/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012,Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabeanatas penggunaan fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) terhadap77 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Nomor:LHA01/KPU.01/BD.10/KITE
    Dokumen yang Pemohon Banding ajukan bandingnya akan Pemohon Banding lampirkansebagai Bukti Permohonan banding Pemohon Banding.bahwa koreksi Terbanding sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHAO1/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012 meliputi:1. Dalam Dokumen PIB tidak terdapat Form JIEPA/COO,2. Terdapat ketidaksesuain nomor referensi form JIEPA/COO dengan PIB,. Auditee (Pemohon Banding) tidak mencantumkan nomor referensi Form JIEPA/COO padaPIB,.
    Peraturan perundangundangan lainnya yang terkait.Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP01/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012, menetapkan tarif BeaMasuk sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012, sehingga Bea Masuk dan Pajak DalamRangka Impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.360.475.000,00.
Register : 15-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 36/Pid.B/LH/2021/PN Mkd
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ASTRI WULANDARI
Terdakwa:
GATOT AGUS HARJADI Alias BRENDY SUBROTO Bin SUHADI HARYONO
12120
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) ekor burung elang black kite
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor burung elang black kite/paria 1 (satu) ekor burung celepuk jawaDirampas untuk negara Cq.
      namunsaksi tidak mengetahui burung tersebut akan dijual kepada siapakarena sebelumnya terdakwa hanya mengatakan akan COD(sepengetahuan saksi artinya COD adalah untuk ketemuan prosesjual belli);Bahwa sepengetahuan saksi burung elang black kite tersebut milikterdakwa, dimana saksi sebelumnya pernah melihat burung tersebutdirumah terdakwa yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi;Bahwa saksi tidak mengetahui burung tersebut didapatkan dari mana;Bahwa saksi tidak mengetahui burung tersebut akan
      dijual denganharga berapa;Bahwa burung elang black kite tersebut dalam keadaan hidup;Bahwa sepengetahun saksi terdakwa tidak mempunyai izin dariinstansi terkait, saksi mengetahui ketika masih sekolah burung elangblack kite adalah burung yang dilindungi;Halaman 6 dari 19 Halaman Putusan Nomor 36/Pid.B.LH/2021/PN MkdBahwa pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 09.30WIB saksi diajak oleh terdakwa untuk bertemu dengan pembeli diJalan Raya TanjungJapuan, Desa Japuan, Kecamatan Muntilan,Kabupaten
      pertengahan bulanDesember 2020 seharga Rp, 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),terdakwa membeli burung tersebut karena merasa kasihan dengan burungtersebut karena burung tersebut sedang sakit;Halaman 11 dari 19 Halaman Putusan Nomor 36/Pid.B.LH/2021/PN MkdBahwa terdakwa menjual burung elang jenis black kite/paria karenamengharap keuntungan dari penjualan tersebut sebagai pengganti biayamemelihara/merawat burung tersebu;Bahwa selain memiliki 1 (satu) ekor burung elang black kite/paria,terdakwa mengakui
      Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) ekor burung elang black kite/pariae 1 (satu) ekor burung celepuk jawaDirampas untuk negara Cq.
Register : 30-11-2011 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45963/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13330
  • Cometa Can danAncol Terang tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIYmulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2010, bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakanoleh Terbanding sejak tahun 1999 dimana pelayanan dan pengawasan KITE (dahuluBINTEK) dilaksanakan oleh Pejabat BINTEK terbukti NIPER yang digunakan masihmenggunakan NIPER yang dikeluarkan oleh Pejabat BINTEK (BAPEKSTA).
    PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajibmemiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah (KantorWilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan mengawasi KITE), Pasal inimenegaskan bahwa kewenangan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian dilakukansetelah Perusahaan mempunyai NIPER yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DirektoratJenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan mengawasi KITE, sedangkan untuk sengketa ini PT.XXX pemegang
    perusahaan pemegang fasilitas KITE yang melakukan subkontrakpengerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diaturdalam Pasal 22 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011tanggal 28 Desember 2011, yang menjelaskan bahwa NIPER Pembebasan dicabut dalam halPerusahaan melakukan subkontrak tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (2).
    dicabut oleh Terbanding;bahwa Setiap melakukan impor fasilitas KITE Pemohon Banding telah mengajukan PIBfasilitas KITE dengan menyerahkan jaminan berupa Customs Bond kepada Bidang (TimKerja) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar nilai BeaMasuk, Cukai, PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan sesuai dengan PIB yangdifiat keluar oleh Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor setempat;bahwa Pasal 7 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04
    berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Bandingterbukti telah memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE denganmengekspor seluruh Tin Plate yang dimpor dengan fasilitas KITE dan telah dilaporkandengan LE atau BCLKTO1 serta telah menerima asli jaminan yang dikembalikan olehTerbanding, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/BC.8/2011 tanggal 08
Register : 03-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1161 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — PT. ASTRA NIPPON GASKET INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • batal.Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 20 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put83890/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 23 Mei 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: : SPKTNP163/BC.6/2015tanggal 25 Maret 2015 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Direktorat AuditDJBC (LHA) nomor: LHA121/BC.62/KITE
    /2015 tanggal 23 Maret 2015, atasnama: PT Astra Nippon Gasket Indonesia, NPWP: 01.071.7916.055.000,beralamat di Maligi Ill Lot N1 Kawasan KIIC Wadas, Teluk Jambe TimurKarawang, Jawa Barat, dan menetapkan tarif atas Spring Valve/Springyang diberitahukan dalam 63 PIB sesuai Laporan Hasil Audit Direktorat AuditDJBC (LHA) nomor: LHA121/BC.62/KITE/2015 tanggal 23 Maret 2015,diklasifikasikan pada pos tarif 7320.20.90.00 dikenakan pembebanan tarifbea masuk 12,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka
    Putusan Nomor 1161/B/PK/Pjk/2020banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP163/BC.6/2015 tanggal25 Maret 2015 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Direktorat Audit DJBC(LHA) Nomor: LHA121/BC.62/KITE/2015 tanggal 23 Maret 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP : 01.071.7916.055.000; dan menetapkan tarifatas Spring Valve/Spring yang diberitahukan dalam 63 PIB sesuai LaporanHasil Audit Direktorat Audit DJBC (LHA) Nomor : LHA121/BC.62/KITE/2015tanggal
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupaPenetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor Spring Valve / Springyang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Pos Tarif8409.91.36.00 (BM 0%), dan kemudian berdasarkan Laporan Hasil AuditNomor LHA121/BC.62/KITE/2015 tanggal 23 Maret 2015 ditetapkanoleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi pos tarif 7320.20.10.00 (BM12.05%) melalui SPKTNP163/BC.6/2015 tanggal 25 Maret 2015,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayarkekurangan
    diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitankeputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahdilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan atasbarang impor Spring/Spring Valve yang diberitahukan dalam 63 PIBsesuai Laporan Hasil Audit Direktorat Audit DJBC (LHA) Nomor : LHA121/BC.62/ KITE
Register : 25-07-2016 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 4/PDT.G/2016/PN Sgl
Tanggal 12 Juli 2016 — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka 2.Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kite 3.YUDIANTO 4.JAMAL
12213
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka2.Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kite3.YUDIANTO4.JAMAL
    Bahwa pada tanggal 1 April 2015 Tergugat IIImemberikan kuasa kepada Penggugat untuk melakukan pengurusanadmistrasi/pencabutan Lot petak pasar KITE di Kantor DisperindagkopUMKM Kabupaten Bangka.
    KepalaDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil danMenengah Kabupaten Bangka dan Tergugat II Kepala Unit PelaksanaTekhnis Pasar Kite Kabupaten Bangka dengan alamat yang samayaitu di Jl. Jenderal Sudirman No. 586 Sungailiat Bangka padahalUnit Pelaksana Tekhnis Pasar Kite Kabupaten Bangka beralamat didi Jalan Depati Amir Sungailiat, dengan demikian maka siapa yangsesungguhnya digugat ?
    Pasar Kite Sungailiat dan sejak diperolehnyaLapak No. 3 pada Pasar Kite Sungailiat tersebut maka Penggugat kemudianmenyetor sebagai sewa retribusi pasar grosir dan pertokoan Pasar SungailiatPeriode Tahun 2015 sebagai angsuran pertama sebesar Rp. 1.250.000, (satujuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima tanggal 15 April 2015 olehKepala UPT Pasar Kite yang bernama EDY SOFIYANTO (bukti P2) dari totalyang harus disetor oleh Penggugat sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratusribu rupiah),
    dan sampaigugatan ini diajukan, barangbarang tersebut masih tersimpan di Kantor UPTPasar Kite.
    Sungailiat untuk melakukan penarikan undian/ penarikanlotre untuk memperoleh Lapak pada Pasar Kite Sungailiat;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa sejakdiperolehnya Lapak No. 3 pada Pasar Kite Sungailiat tersebut maka Penggugatkemudian menyetor sebagai sewa retribusi pasar grosir dan pertokoan PasarSungailiat Periode Tahun 2015 sebagai angsuran pertama sebesar Rp.1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima tanggal 15April 2015 oleh Kepala UPT Pasar Kite
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1673/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PT. CHEIL JEDANG INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1673/B/PK/PJK/2017Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding ke PengadilanPajak, dengan kronologis sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor barang yang sebagianbesar berupa bahan baku, dengan menggunakan fasilitas KITE (NIPER/SKFasilitas KITE 2008); (BB 1);Bahwa pada tanggal 04 September 2008 Pemohon Banding telahmengajukan surat mengenai Permohonan Untuk penutupan Fasilitas KITEmulai tanggal 15 September 2008; (BB 2);Bahwa atas surat Pemohon Banding tersebut
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebuah perusahaanberorientasi ekspor yang mendapatkan fasilitas KITE, yakni KemudahanImpor Tujuan Ekspor berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau cukai, sertaPPN dan PPnBM.
    melalui Surat Nomor SKE235/WBC.10/2009 sehingga dengandemikian seharusnya jelas bahwa terhadap barang eks KITE yang hendakdialinkan ke Kawasan Berikat tidak dapat dikenakan Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor mengingat penetapan sebagai Kawasan Berikat itutelah dahulu terbit sebelum terbitnya surat pencabutan fasilitas KITE;Bahwa perubahan fasilitas dari KITE ke Kawasan Berikat ini padahakekatnya hanya seperti orang berganti baju mengingat subjek, objek danlokasi penerima fasilitas Kawasan Berikat
    Putusan Nomor 1673/B/PK/PJK/2017Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembali dari Direktur Jenderal Beadan Cukai Cq Direktur Fasilitas Kepabeanan yang intinya menyatakanbahwa fasilitas KITE dari perusahaan yang merger dapat dilanjutkan olehperusahaan hasil merger tanpa terhutangnya Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor lainnya, padahal fasilitas KITE/NIPER dariperusahaan yang merger tersebut dicabut dan entitas/subjek hukumnyajuga berbeda;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor254/PMK.04/
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentangTatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) danPengawasannya;b. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP205/BC/2003tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor TujuanEkspor (KITE) dan Pengawasannya maupun dalam;c.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PT. BUANA LAUTAN NAGA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUANALAUTAN NAGA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 tertanggal 22Desember 2011 periode 01 Maret 2006 s/d 31 Oktober 2009 dariKementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK1); Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang No : BA01/KITE/BLN/X/2009 dan lampirannya dari Kementeriaan KeuanganRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor WilayahJakarta.
    Hal inimenunjukkan novum a quo telah memenuhi syarat formal sebagaimanadiatur dalam Pasal 92 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dari novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) padaintinya selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009menjelaskan sebagai berikut :Bab KESIMPULAN DAN REKOMENDASI1. Kesimpulan 1.5.
    Pemeriksaan Subkontrak dan Penjualan LokalBerdasarkan pemeriksaan dokumen dan catatan diperusahaan diketahui tidak terdapat barang eks fasilitas KITE(impor) yang pekerjaannya disubkontrakkan maupun penjualanlokal atas impor eks fasilitas KITE;Bahwa bukti novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) telahmenunjukan selama ini penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (yangselanjutnya disebut PIB) dengan Fasilitas KITE selama periode 01 Maret2006 sampai dengan 31 Oktober 2009 telah sesuai dengan prosedurmaupun
    Dalam LaporanHasil Audit 6 (enam) tahun terakhir ini tampak bahwa penggunaan HS5209.19.00.00 untuk jenis 100% Cotton dan turunannya tidak pernahdipermasalahkan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI,sebagaimana yang tertuang dalam LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007 danLHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 yang menunjukan penggunaanHS 5209.19.00.00 telah tepat dan telah sesuai dengan prosedur danperaturan yang berlaku. (Lampiran1 (LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007);.
    Bahwa pada tahun 2011 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telahmelakukan pemberitahuan PIB tertanggal 14 Juni 2011 dengan nomorpengajuan 00000010001720110613000331 dan telah menjalankansemua prosedur sebagai pemegang fasilitas KITE, seperti : melakukanpembayaranpembayaran yang menjadi kewajiban PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI.
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1755/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dipungut PPN sebagaimanaketentuan yang diatur dalam Pasal (1) Peraturan Menteri KeuanganRI Nomor 101/PMK.03/2005 tentang Kawasan Pabean;bahwa menurut Terbanding, penyerahan BKP kepada pengusahayang memperoleh fasilitas KITE harus dikenakan PPN, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat(4), Pasal 14 ayat (7) dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 32Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Tempat PenimbunanHalaman 8 dari 31 halaman.
    Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, penyerahanBarang Kena Pajak kepada pengusaha yang memperoleh fasilitasKemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah PabeanHalaman 18 dari 31 halaman.
    Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atauc. tempat lain dalam daerah pabean.Bahwa para perusahaan pembeli Barang Kena Pajak dariTermohon Peninjauan Kembali dimaksud yang memperolehstatus Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidaktermasuk dalam pengertian di luar derah pabean danTempat Penimbunan Berikat lainnya.
    Bahwa terkait fasilitas perpajakan perusahaan Kemudahan ImporTujuan Ekspor (KITE), sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 580/KMK.04/2003 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Nomor 15/PMK.011/2011 tentang TatalaksanaKemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya,perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) baru akanmemperoleh fasilitas perpajakan dimaksud apabila memenuhipersyaratan:3.13.1.
    Putusan Nomor 1755/B/PK/PJK/20173.14.Bahwa terkait dengan transaksi Termohon Peninjauan Kembalisebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat yang menyerahkanbarang/bahan ke perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor(KITE), maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwatidak dapat dibuktikan bahwa perusahaan Kemudahan ImporTujuan Ekspor (KITE) dalam sengketa) a quo memenuhipersyaratan tersebut di atas sehingga berhak untuk mendapatkanfasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3KMK580/KMK
Putus : 30-04-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PT BUANA LAUTAN NAGA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUANALAUTAN NAGA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 tertanggal 22Desember 2011 periode 01 Maret 2006 s/d 31 Oktober 2009 dariKementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK1) Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang No : BA01/KITE/BLN/X/2009 dan lampirannya dari Kementeriaan KeuanganRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor WilayahJakarta.
    Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2014menunjukkan novum a quo telah memenuhi syarat formal sebagaimanadiatur dalam Pasal 92 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak.Bahwa dari novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) padaintinya selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009menjelaskan sebagai berikut :Bab KESIMPULAN DAN REKOMENDASI1. Kesimpulan 1.5.
    Pemeriksaan Subkontrak dan Penjualan LokalBerdasarkan pemeriksaan dokumen dan catatan diperusahaan diketahui tidak terdapat barang eks fasilitas KITE(impor) yang pekerjaannya disubkontrakkan maupun penjualanlokal atas impor eks fasilitas KITE.Bahwa bukti novum LHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK1) telahmenunjukan selama ini penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (yangselanjutnya disebut PIB) dengan Fasilitas KITE selama periode 01 Maret2006 sampai dengan 31 Oktober 2009 telah sesuai dengan prosedurmaupun
    Oleh karena itu, PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI memperoleh fasilitas KITE tersebut. FasilitasKITE yang diperoleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah melaluiprosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP205/ BC / 2003 tentang Petunjukpelaksanaan tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor danpengawasannya.3.
    Dalam LaporanHasil Audit 6 (enam) tahun terakhir ini tampak bahwa penggunaan HS5209.19.00.00 untuk jenis 100% Cotton dan turunannya tidak pernahdipermasalahkan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI,sebagaimana yang tertuang dalam LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007 danLHA No. 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 yang menunjukan penggunaanHS 5209.19.00.00 telah tepat dan telah sesuai dengan prosedur danperaturan yang berlaku. (Lampiran1 (LHA No. 89/WBC.01/KITE/2007))6.
Putus : 25-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Nopember 2013 — PT. BHINEKA TATAMULYA INDUSTRI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding dengan ini megajukan permohonanbanding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP1925/BC.8/2010,tanggal 16 Juli 2010 tentang SPP Nomor : SPP000503/WBC.07/2010, tanggal22 Maret 2010, dengan alasan sebagai berikut:Halaman 1 dari 15 halaman Putusan Nomor 51 1/B/PK/PJK/2012Bahwa Tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan bakuberupa Polypropylene Homopolymer Grade dengan fasilitas KITE
    Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009.Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai seolaholah menanggapi atasdampak krisis financial global yang dialami oleh pengusaha penerimafasilitas KITE dengan menerbitkan surat No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009 yang ditujukan kepada para kantor wilayah DJBC diseluruh Indonesia yang memberikan wewenang untuk memberikanpersetujuan perpanjangan realisasi ekspor bagi perusahaan penerimafasilitas KITE.Halaman 4 dari 15 halaman
    secara jelas berapa bulan atau tahun perusahaan penerimafasilitas KITE tersebut dapat memperoleh perpanjangan realisasi eksportersebut (1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, sampai dengan 1 tahun).Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada suratnya tersebut diatas(S137/BC/2009 tanggal 25 Februari 2009) angka 4 menyebutkan bahwaketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 desember 2009, berartiDirektur Jenderal Bea dan Cukai sudah dapat memastikan bahwasebelum tanggal 31 Desember 2009 krisis ekonomi dunia
    Bhineka Tatamulya Industri telahmendapatkan fasilitas KITE dari pemerintah sejak Tahun 2001, dariTahun 2001 sampai Tahun 2002, sampai Tahun 2003, sampai Tahun2004, sampai Tahun 2005, sampai Tahun 2006, tidak ada masalahdalam impor bahan baku maupun barang jadi tepat waktu, tepat tahun,tepat bulan, nah bahwa siapa yang mau krisis Pemerintah RI saja tidakmau apalagi kita dunia usaha tolong dong bantu Pemerintah kepada kamiribuan tenaga kerja yang ada di perusahaan kami siapa yangmenanggung?
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, diketahuibahwa atas PIB Nomor Aju : 00000010092420081016000276 tanggal 16Oktober 2008 dengan fasilitas KITE yang diajukan PT.Bhineka TatamulyaIndustri sampai dengan tanggal 22 Maret 2010 belum ada LaporanRealisasi Ekspor (Laporan BCLKT01) dalam jangka waktu 12 (dua belas)Halaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 51 1/B/PK/PJK/201 2bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atas bahan baku asal imporyang mendapatkan fasilitas KITE sehingga
Putus : 25-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Nopember 2013 — PT. BHINEKA TATAMULYA INDUSTRI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 492/B/PK/PJK/2012Juli 2010 tentang SPP Nomor: SPP000486/WBC.07/2010, tangal 22 Maret2010, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupaPrimepolymer Polypropylene Copolymer Grade dengan fasilitas KITE, dan atasimport barang tersebut dengan PIB No.00000010092420071129000128pertanggal 29 November 2007;Bahwa mengingat pada tahun 2008 terjadi krisis finansial global didunia,dan atas krisis financial global tersebut sehingga negara tujuan eksporPemohon
    ;Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai seolaholah menanggapi atasdampak krisis financial global yang dialami oleh pengusaha penerimafasilitas KITE dengan menerbitkan surat No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009 yang ditujukan kepada para kantor wilayah DJBC diseluruh Indonesia yang memberikan wewenang untuk memberikanpersetujuan perpanjangan realisasi ekspor bagi perusahaan penerimafasilitas KITE;Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kepala Kantor Wilayah DJBC)dapat memberikan persetujuan perpanjangan
    Putusan Nomor 492/B/PK/PJK/2012Bahwa ketentuan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2009;Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya tersebut diatassecara nyata memasung perusahaan penerima fasilitas KITE untukmemperoleh kebebasan memperpanjang realisasi ekspor sehubungandengan krisis financial global, hal ini dapat dilihat dari jangka waktupemberian persetujuan perpanjangan realisasi ekspor yang tidakdijelaskan secara jelas berapa bulan atau tahun perusahaan penerimafasilitas KITE tersebut
    Bhineka Tatamulya Industri telahmendapatkan fasilitas KITE dari pemerintah sejak tahun 2001, dari tahun2001 sampai tahun 2002, sampai tahun 2003, sampai tahun 2004,sampai tahun 2005, sampai tahun 2006, tidak ada masalah dalam imporbahan baku maupun barang jadi tepat waktu, tepat tahun, tepat bulan,nah bahwa siapa yang mau krisis Pemerintah RI saja tidak mau apalagikita dunia usaha tolong dong bantu Pemerintah kepada kami ribuantenaga kerja yang ada di perusahaan kami siapa yang menanggung?
    Bhineka Tatamulya Industri mendapatkan fasilitas dariPemerintah RI sejak tahun 1994 (BAPEKSTA) Departemen Keuangan RIsampai dengan sebutan fasilitas KITE tahun 2001 sampai dengansekarang tidak pernah ada permasalahan dengan pemerintah (DirektoratJenderal Bea dan Cukai) kecuali hanya tahun impor PIB 2007 dan tahunimpor 2008;.
Putus : 25-11-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Nopember 2013 — PT. BHINEKA TATAMULYA INDUSTRI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding dengan ini megajukan permohonanbanding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP1955/BC.8/2010,tanggal 19 Juli 2010 tentang SPP Nomor : SPP000504/WBC.07/2010, tanggal23 Maret 2010, dengan alasan sebagai berikut:Halaman 1 dari 15 halaman Putusan Nomor 51 1/B/PK/PJK/2012Bahwa Tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan bakuberupa Polypropylene Homopolymer Grade dengan fasilitas KITE
    Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009.Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai seolaholah menanggapi atasdampak krisis financial global yang dialami oleh pengusaha penerimafasilitas KITE dengan menerbitkan surat No.S137/BC/2009 tanggal 25Februari 2009 yang ditujukan kepada para kantor wilayah DJBC diseluruh Indonesia yang memberikan wewenang untuk memberikanpersetujuan perpanjangan realisasi ekspor bagi perusahaan penerimafasilitas KITE.Halaman 4 dari 15 halaman
    secara jelas berapa bulan atau tahun perusahaan penerimafasilitas KITE tersebut dapat memperoleh perpanjangan realisasi eksportersebut (1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, sampai dengan 1 tahun).Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada suratnya tersebut diatas(S137/BC/2009 tanggal 25 Februari 2009) angka 4 menyebutkan bahwaketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 desember 2009, berartiDirektur Jenderal Bea dan Cukai sudah dapat memastikan bahwasebelum tanggal 31 Desember 2009 krisis ekonomi dunia
    Bhineka Tatamulya Industri telahmendapatkan fasilitas KITE dari pemerintah sejak Tahun 2001, dariTahun 2001 sampai Tahun 2002, sampai Tahun 2003, sampai Tahun2004, sampai Tahun 2005, sampai Tahun 2006, tidak ada masalahdalam impor bahan baku maupun barang jadi tepat waktu, tepat tahun,tepat bulan, nah bahwa siapa yang mau krisis Pemerintah RI saja tidakmau apalagi kita dunia usaha tolong dong bantu Pemerintah kepada kamiribuan tenaga kerja yang ada di perusahaan kami siapa yangmenanggung?
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, diketahuibahwa atas PIB Nomor Aju : 00000010092420081030000276 tanggal 30Oktober 2008 dengan fasilitas KITE yang diajukan PT.Bhineka TatamulyaIndustri sampai dengan tanggal 22 Maret 2010 belum ada LaporanRealisasi Ekspor (Laporan BCLKT01) dalam jangka waktu 12 (dua belas)Halaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 51 1/B/PK/PJK/2012bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atas bahan baku asal imporyang mendapatkan fasilitas KITE sehingga diterbitkan