Ditemukan 41803 data
3285 — 2356 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUDI PURNOMO, DK VS KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI;
Secara detail syarat pengalihan Pegawai KPK menjadiASN diatur dalam Pasal 3 PP 41/2020 yang berbunyi:Pengalihnan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadiPegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukandengan syarat: a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau PegawaiTidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi, b.
danPenempatan 49 (empat puluh sembilan) orang lulusan pendidikan CalonPegawai Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Bukti P7);Fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi NomorKEP272/01/06/2009, tanggal 24 Juni 2009, tentang Alin StatusKepegawaian 5 (lima) Pegawai Tidak Tetap Menjadi Pegawai Tetappada Komisi Pemberantasan Korupsi (Bukti P8);Fotokopi Lampiran Petikan Keputusan Pimpinan Komisi PemberantasanKorupsi Nomor KEP27/0154/01/2013, tanggal 10 Januari 2013, DaftarNama Penyelidik
dan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi(Bukti P9);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II (Bukti P10);Fotokopi Petikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan KorupsiNomor KEP27/0154/01/2013, tanggal 10 Januari 2013, tentangPengangkatan Penyelidik dan Penyidik pada Komisi PemberantasanKorupsi (Bukti P1 1);Fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan KebangsaanPegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka PengalihanPegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur SipilNegara, tanggal 7 Mei 2021 (Bukti P12);Keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yangberfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik danHalaman 22 dari 52 halaman.
155 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
166 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
67 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PUTUSANNomor 35 P/HUM/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap berlakunya Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotakarena bertentangan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPERPU
REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat;selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon keberatan dengan surat permohonannyatertanggal 5 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 8 Juni 2015 dan diregister dengan Nomor 35 P/HUM/2015, telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap berlakunya Pasal4 Ayat (1) huruf n Peraturan Komisi
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PermohonanPemohon tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota;ll. . Kedudukan dan Kepentingan Hukum (Legal Standing) Pemohon;1.
Rachman Djalili,dengan Nomor Induk Kependudukan 1674020708480006 (Bukti P1);Foto Copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P2);Halaman 15 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/20153.
Foto Copy Undangan dan Daftar Hadir proses konsultasi/konsinyeringdengan Komisi DPRRI guna membahas materi muatan Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T1);2.
170 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUNUS NURYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
211 — 435 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ;
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Imam BonjolNomor 29 Jakarta;ll.
Yudisial, Bank Indonesia,Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentukHalaman 5 dari 70 halaman.
Menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin DalamHalaman 26 dari 70 halaman.
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih tersebut harusdinyatakan tidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untukmencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih atausetidaktidaknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan untukmenambahkan dan/atau memasukkan norma Pasal 240 ayat (2)huruf
Putusan Nomor 65 P/HUM/20193)4)c) melakukan uji publik dengan Partai Politik danpemangku kepentingan (stakeholder);d) melakukan konsultasi dengan Komisi Il DPR RI danPemerintah cq.
462 — 572 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDUL GOFUR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Jikamerujuk kepada pasal tersebut, maka Peraturan Komisi PemilinhanUmum adalah termasuk ke dalam peraturan perundangundanganyang secara hierarki berada di bawah peraturan perundangundanganberbentuk undangundang;5.
/2019/ PN Srg (Bukti P5);Fotokopi Berita Acara Nomor 38/HK.03.02Kpt/3604/KpuKab/V/2019tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di TingkatKabupaten Serang (Bukti P6);Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor998/PY.01.9SD/O6/KPU/VII, Perihal Penjelasan Mekanisme PenetapanCalon Terpilih (Bukti P7);Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaKabupaten Serang Nomor 48/HK.03.01Kpt/3604/KPUKab/VIII/2019,tanggal 10 Agustus 2019, tentang Penetapan Calon Terpilin
Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 998/PY.01.9SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 PerihalPenjelasan Mekanisme Penetapan Calon Terpilih (Bukti T6):7.
Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 32 ayat (1)huruf e dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilinan UmumRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanHalaman 59 dari 63 halaman.
Termohon telahmelakukan tahapan konsultasi dengan Komisi Il DPRRI dan Pemerintahsebagaimana amanat undangundang dan telah mendapat saran,tanggapan, dan masukan dari pihakpihak terkait dan selanjutnya KPUmenindaklanjuti hasil konsultasi dengan melakukan perumusan akhirketentuan peraturan tersebut;Bahwa materi muatan dalam menyusun objek permohonan keberatanhak uji materiil Pasal 32 ayat (1) huruf e dan Pasal 39 ayat (1) huruf dPeraturan Komisi Pemilinan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2019 telah
372 — 411 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
206 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
255 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI VS Ir. SIJANARKO, M.Eng., DKK;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda selama dalam prosespemeriksaan sampai dengan perkara berkekuatan hukumtetapKeputusan Tergugat berupa:a) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445Tahun 2018 Tentang pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan KerjaAntar Komisi Dan Instansi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atasnama Sujanarko;b) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 Tentang PengangkatanKoordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi Pada
Komisi PemberantasanKorupsi atas nama Dian Novianthi;c) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural SetingkatEselon Ill Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama HotmanTambunan;d) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan DirekturPendidikan dan Pelayanan Masyarakat Pada Komisi PemberantasanKorupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat sebagai
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;e) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural SetingkatEselon Ill Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama SriHalaman 2 dari 10 halaman.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha NegaraYang diterbitkan oleh Tergugat berupa:a.Keputusan Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 TentangPengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi DanInstansi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko;.
Keputusan Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 TentangPengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi DanInstansi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko;. Keputusan Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 TentangPengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi Pada KomisiPemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi;.
43 — 15
., VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT CQ. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUPANG
575 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
JIMMY RIMBA ROGI, S.SOS VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI ;
153 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRMA SURYANI, SE VS SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
120 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Si VS KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
381 — 303 — Berkekuatan Hukum Tetap
,MH VS KOMISI YUDISIAL RI;
Bahwa Komisi Yudisial sesuai ketentuan Pasal 24 B UndangUndangDasar 1945 bukan pemegang kekuasaan kehakiman, melainkansupporting (Lembaga Negara yang dicantumkan dalam UndangUndangDasar) sehingga keputusannya bersifat eksekutif;2. Bahwa Pedoman dan batas wewenang Rekruitmen Hakim Agungsudah ditentukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RepublikHalaman 5 dari 8 halaman.
Bahwa sesungguhnya Komisi Yudisial Republik Indonesia in casu dalammenerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telahmelampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1)huruf b UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, sehingga Keputusannya Tidak Sah akibat hukumkeputusan tersebut menjadi tidak mengikat sejak keputusan tersebutditetapbkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidakpernah ada serta tidak diperlukan tindakan pembatalannya;Menimbang
160 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
AMUNISI PEDULI DEMOKRASI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
80 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI VS IR. SUJANARKO, M.Eng., DKK;
260 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
OTTO CORNELIS KALIGIS VS PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI;
., dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat padaKantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, beralamat diJakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor31/SK.VI/2021, tanggal 3 Juni 2021;Pemohon Kasasi;LawanPIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, tempatkedudukan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan PersadaKav. 4, Jakarta Selatan 12950;Dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Burhanudin, S.H., M.H.
218 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
,M.Kn vs KOMISI YUDISIAL RI;
Putusan Nomor 616 K/TUN/KI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Keberatan dalam keberatannya memohon kepada Pengadilanuntuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima Permohonan Keberatan yang Pemohon ajukan untukseluruhnya; Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Nomor109/IX/KIPPS/2017 tanggal 10 April 2019;MENGADILI SENDIRI1.
bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benardan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Hasil Penilaian Kesehatan Bakal Calon Hakim Agung Tahun2017 yang dibuat oleh Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD GatotSubroto merupakan informasi publik yang dikecualikan tetapi terbukahanya kepada Pemohon saja; Bahwa Informasi berupa Hasil Asesmen Kepribadian dan KompetensiCHA Putusan Komisi
106 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSUF SERANG KASIM vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) REPUBLIKINDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat:2.
Bahwa Tergugat Komisi Pemilihnan Umum Provinsi Kalimantan UtaraSebagai ex officio Komisi Pemilinan Umum Daerah Kota Tarakan padatanggal 24 Agustus 2015 telah mengeluarkan Keputusan Komisi PemilihanUmum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 024/Kpts/KPUProv034/Tahun2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Kalimantan Utara Tahun 2015;2.
Pasal95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015,menyatakan Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagaimanadimaksudkan Pasal 94 diselesaikan melalui upaya administrasi diBAWASLU Provinsi atau PANWAS kabupaten/Kota, Dalam hal masihterdapat keberatan atas Putusan BAWASLU Provinsi dan/atauPANWAS Kabupaten/Kota dapat diajukan di Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara ;6.
Bahwa dengan jawaban Surat Panwas Kota Tarakan tersebut di atasmaka Keputusan Tergugat/Komisi Pemilihan Umum Provinsi KalimantanUtara: 024/Kpts/KPUProv034/Tahun 2015 Tentang PenetapanPasangan Calon Peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun2015 tanggal 24 Agustus 2015 merupakan Keputusan Tata UsahaNegara Objek Sengketa;Tenggang Waktu Diajukannya Gugatan7.
Putusan Nomor 10/ K/TUN/PILKADA/2016keputusan penetapan calon oleh Termohon Kasasi Komisi PemilihanUmum Provinsi Kalimantan Utara Sebagai ex officio Komisi PemilihanUmum Daerah Kota Tarakan pada tanggal 24 Agustus 2015 telahmengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi KalimantanUtara Nomor 024/Kpts/KPUProv034/Tahun 2015, tentang PenetapanPasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan UtaraTahun 2015 ;Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakartajuga