Ditemukan 36 data
15 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 112/Pdt.G/2018/MS-KSG telah dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331.000.,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
17 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2018/MS-KSG telah dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 411.000.,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
17 — 6
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0106/Pdt.G/2017/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
21 — 7
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 333/Pdt.G/2017/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 271.000.,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
16 — 6
Menyatakan perkara Nomor 165/Pdt.G/2017/MS-KSG telah dicabut;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara dalam hal ini DIPA Mahkamah Syariyah Kualasimpang tahun 2017 sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
18 — 6
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya
2. Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2016/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000.,- (dua ratus sebelas ribu rupiah rupiah)
23 — 5
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0030/Pdt.P/2017/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 351.000.,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
21 — 7
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya
2. Menyatakan perkara Nomor 59/Pdt.P/2016/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 661.000.,- ( enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)
59 — 11
1. Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0397/Pdt.G/2016/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sejumlah Rp. 551.000.,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
15 — 6
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0019/Pdt.G/2018/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 211.000.,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
52 — 11
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat serta untuk mentaati kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Maret 2022Nomor80/Pdt.G/2022/MS-KSGsebagaimana tersebut dalam akta perdamaian;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 730.000,- (tujuhratus tigapuluh ribu rupiah);
16 — 6
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0126/Pdt.G/2017/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang tahun 2017 sejumlah Rp. 321.000.,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
21 — 6
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 353/Pdt.G/2016/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang tahun 2016 sejumlah Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
19 — 7
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya
2. Menyatakan perkara Nomor 378/Pdt.G/2015/MS-KSG telah dicabut;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara dalam hal ini DIPA Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang tahun 2015 sejumlah Rp. 261.000.,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah)
23 — 6
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 0199/Pdt.G/2017/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang tahun 2017 sejumlah Rp. 344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
49 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya sebelum sidang
2. Menyatakan perkara Nomor 166/Pdt.G/2016/MS-KSG telah dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini