Ditemukan 42 data
LIANG BUN HENG Alias ONGKO BAI
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia Yaitu Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, CQ Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang , CQ Pemerintah Kabupaten Sumba Barat , Yaitu Bupati Kabupaten Sumba Barat di JL.Wee Karou Waikabubak, CQ Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Barat
2.ANTONIO CASELLA
3.PRIANGGIETA AYUNI
4.LANNY KALUMATA
148 — 85
Foto Copy terlampir) ; adalah Sertifikattersebut sangat beralasan hukum untuk dinyatakan Tidak berkekuatan Hukum;Halaman 6 dari 45 Putusan Nomor 9/Padt.G/2018/PN Wkb.Bahwa Tergugat II telah secara nyata dan sah menurut hukum mengontraktanah dan bangunan, yang mana Water Boom yang di bangun oleh Tergugat yang kemudian Tergugat II secara nyata pula telah merubah bangunan yangsudah ada dan membangun baru sesuai bisnisnya, tetapi oleh Penggugattidak memegang bukti fisik Surat M.O.U atau Surat Perjanjian
104 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 dari Akta Perjanjian Pendahuluan Penyertaan Modal KerjaPerusahaan Patungan (Joint Venture) Antara Perum Perhutani Dengan PT.Saptawahana Mulia, tanggal 17 Oktober 2003 No. 70 (Bukti T1.1); sertaKesepakatan Bersama (M.O.U) Dalam Rangka Kerjasama Usaha IndustriPengolahan Kayu PT. Perhutani (Persero) dengan PT.
61 — 71
bulan Oktober 2012, telah mengadakan pertemuandengan Marcelinus Rio, di tempat/kantor Tergugat , dengan maksuduntuk memberi order kepada Marcelinus Rio (Penggugat) gunamengerjakan interior di Kantor Turut Tergugat , Turut Tergugat Il, dansedikit tambahan pekerjaan di Kantor Turut Tergugat Ill (yaitumengerjakan interior di ruang brankas).10.Bahwa sebelum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, baik11mengenai biaya, harga bahanbahan dan bentuk interiornya, untuk dituangkan secara tertulis dalam M.O.U
365 — 668
Bongka tidak diberikanRekomendasi sebagai pengembang untuk menindaklanjuti RUPTL PLTA;Bahwa KWater mengalami kerugian, M.O.U sudah ditandatangani tahun2014 dan dengan PU tahun 2015 ;AHLI PENGGUGAT :1. Ir. SATYA ZULFANITRA, M.Sc. dibawah sumpah menyatakan pendapatnyasesuai keahlian dan pengetahua yang dimilikinya sebagai berikut:Bahwa mekanisme perizinan pengadaan sektor tenaga listrik diatur dalamPasal 8 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 jo.
287 — 348
Tahap kedelapan Yaitu Menuangkan hasil Kesepakatan ProsedurKomunikasi Dan Konsultasi atau MINUTES OF MEETING ( M.O.M )dituangkan ke dalam suatu pengikatan yang merupakan bentuk dariMEMORANDUM OF UNDERSTANDING (M.O.U ) antara PENGGUGAT(PT.TUAH IBU ENERGI ( PT.TIE ) ) dan TERGUGAT (PT. SATRIABAHANA SARANA ( PT. SBS )) berupa PERJANJIAN SEWA tentangPEKERJAAN JASA ANGKUTAN ( HAULING ) BATUBARA SPPH119NOMOR : 547 / SBSHO / DIR / VI /2019 (BESERTA LAMPIRAN) yangditandatangani oleh PIHAK PERTAMA PT.
OKKY ADITYA ANUGERAH,dan hasil Kesepakatan Prosedur Komunikasi Dan Konsultasi atau MINUTESOF MEETING ( M.O.M ) dituangkan ke dalam suatu pengikatan yangmerupakan bentuk dari MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (M.O.U)antara PENGGUGAT (PT.TUAH IBU ENERGI ( PT.TIE ) ) dan TERGUGAT (PT.SATRIA BAHANA SARANA ( PT. SBS )) berupa PERJANJIAN SEWA tentangPEKERJAAN JASA ANGKUTAN ( HAULING ) BATUBARA SPPH119NOMOR : 547 / SBSHO / DIR / VI /2019 (BESERTA LAMPIRAN) yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA PT.
115 — 198
Berkah Rejeki Makmur, perihal permintaan BBM SolarIndustri Diberi tanda Bukti T15 ;Fotocopy Surat Perbedaan antara Perjanjian dan M.O.U. oleh Bimo PrasetioSH dan Asharyanto, S.H.I.diberi Tanda Bukti T16 ;Fotocopy Surat Masalah Penggabungan PMH dan Wanprestasi dalam satuGugatan, diberi Tanda Bukti T17 ;Fotocopy Surat Tanda terima tertanggal 25 November 2013 , yang ditandatangani wan D.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
dan Polisi) sehingga terkadang profesi Advokat sering dilecehkanoleh institusi penegak hukum lainnya, padahal dalam ketentuan Pasal 16UndangUndang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Advokat memilikihak imunitas namun dalam praktik banyak Advokat yang dijerat tindakpidana oleh institusi Kepolisian dan Kejaksaan, hal ini berbeda denganProfesi Notaris, dengan berbekal UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris, maka Notaris melalui INI (lkatan NotarisIndonesia) sudah menandatangani M.O.U
71 — 25
Bahwa benar dicairkan dalam 3 (tiga) tahap karena menyesuaikandengna kemampuan anggaran; Bahwa benar dasar pencairan tersebut adalah Memorandum ofUnderstanding (M.O.U) antara Pemerintah Daerah KabupatenKepulauan Sula dengan PDAM Kab. Kepulauan Sula; Bahwa benar saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa danapenyertaan modal tersebut oleh PDAM Kab.
Kepulauan Sula; Bahwa benar dana penyertaan modal harus digunakan sesuai denganisi dari M.O.U antara Bupati Kabupaten Kepulauan Sula denganDirektur PDAM Kab.
85 — 24
memberikan perintahkebagian Kredit cabang banjaran untuk mengecek kedinasDispertasih.Bahwa benar pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangditandatangani oleh saksi ERNI YUSMAWATI ,SE selaku kabagKredit & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTA YOGA selakuStaf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isi permasalahannyaantara lain:1) Tidak adanya M.o.U
kebagian Kreditcabang Banjaran untuk mengecek ke dinas Dispertasih.Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 kepala bagian kreditbeserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinas perumahanTata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuai dengan BeritaAcara pada tanggal 12 September 2011 yang ditandatangani olehsaksi ERNI YUSMAWATI, SE selaku kabag Kredit & MarketingBPR Banjaran (saksi sendiri) dan Sdr TIRTA YOGA selaku StafBagian Kredit BPR Banjaran yang isi permasalahannya antaralain :1) Tidak adanya M.o.U
saksi HENDRA RAMDAN dari para pegawai tidak disetorkan kebank.Bahwa benar untuk beberapa permasalahan tersebut diatas, kami dari pihak bankmenyadari karena kurangnya Controling terhadap fasilitas kredit yang diberikanke pihak Dispertasih adapun langkahlangkah yang diambil oleh pihak Bank BPRBanjaran adalah sebagai berikut:7)2)3)4)Melakukan koordinasi dengan kepala Sub Bagian keuangan DaerahDispertasih dan meminta kerjasama walaupun belum ada kesepakatansecara kedinasan dikarenakan tidak adanya M.o.U
73 — 16
perintahkebagian Kredit cabang banjaran untuk mengecek kedinasDispertasih.Bahwa benar pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangditandatangani oleh saksi ERNI YUSMAWATI ,SE selaku kabagKredit & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTA YOGA selakuStaf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isi permasalahannyaantara lain:161I)2)3)Tidak adanya M.o.U
2)3)7)2)e Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 kepala bagian kreditbeserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinas perumahanTata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuai dengan BeritaAcara pada tanggal 12 September 2011 yang ditandatangani olehsaksi ERNI YUSMAWATLI, SE selaku kabag Kredit & MarketingBPR Banjaran (saksi sendiri) dan Sdr TIRTA YOGA selaku StafBagian Kredit BPR Banjaran yang isi permasalahannya antaralain :Tidak adanya M.o.U antara pihak bank dengan pihak Dispertasih sejakdilakukannya
dipotong olehsaksi HENDRA RAMDAN dari para pegawai tidak disetorkan ke bank.Bahwa benar untuk beberapa permasalahan tersebut diatas, kami dari pihak bankmenyadari karena kurangnya Controling terhadap fasilitas kredit yang diberikanke pihak Dispertasih adapun langkahlangkah yang diambil oleh pihak Bank BPRBanjaran adalah sebagai berikut:Melakukan koordinasi dengan kepala Sub Bagian keuangan DaerahDispertasih dan meminta kerjasama walaupun belum ada kesepakatansecara kedinasan dikarenakan tidak adanya M.o.U
99 — 68
memberikan perintah kebagian Kreditcabang banjaran untuk mengecek kedinas Dispertasih .Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangdi tanda tangani oleh Sdr ERNI YUSMAWATI ,SE selakukabag Kreditr & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTAYOGA selaku Staf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isipermasalahannya antara lain:1) Tidak adanya M.O.U
dipotong oleh Sdr HENDRA RAMDAN daripara pegawai tidak disetorkan ke bank.1.Bahwa dengan adanya beberapa permasalahantersebut diatas, dari pihak bank menyadari karenakurangnya Controling terhadap fasilitas kredityang diberikan ke pihak Dispertasih adapun langkahlangkah yang diambil oleh pihak Bank BPRBanjaran adalah sebagai berikut:Melakukan koordinasi dengan kepala Sub Bagiankeuangan Daerah Dispertasih dan meminta kerjasamawalaupun belum ada kesepakatan secara kedinasandikarenakan tidak adanya M.O.U
banjaran untuk mengecek kedinasDispertasih .e Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangdi tanda tanganni oleh terdakwa ERNI YUSMAWATI, SEselaku kabag Kreditr & Marketing BPR Banjaran (Terdakwa7)2)3)185sendiri) dan Sdr TIRTA YOGA selaku Staf Bagian KreditBPR Banjaran yang isi permasalahannya antara lain :Tidak adanya M.O.U
87 — 26
memberikan perintah kebagian Kreditcabang banjaran untuk mengecek kedinas Dispertasih .Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangdi tanda tanganni oleh Sdr ERNI YUSMAWATI,SE selakukabag Kreditr & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTAYOGA selaku Staf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isipermasalahannya antara lain: 1) Tidak adanya M.O.U
Melakukan koordinasi dengan kepala Sub Bagiankeuangan Daerah Dispertasih dan meminta kerjasamawalaupun belum ada kesepakatan secara kedinasandikarenakan tidak adanya M.O.U antara kedua belahpihak.2.
Bandung memberikan perintah kebagianKredit cabang banjaran untuk mengecek kedinasDispertasih.e Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan TataRuang dan kebersihan Kab Bandung sesuai dengan Berita Acarapada tanggal 12 September 2011 yang di tanda tanganni oleh saksiselaku kabag Kredit & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTAYOGA selaku Staf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isipermasalahannya antara lain:e Bahwa tidak adanya M.O.U
Melakukan koordinasi dengan kepala SubBagian keuangan Daerah Dispertasih danmeminta kerjasama walaupun belum adakesepakatan secara kedinasan dikarenakantidak adanya M.O.U antara kedua belah pihak.4. Menghubungi pihak keluarga Sdr HENDRARAMDAN dan telah meminta kerjasama setabantuannya, agar bisa bertatap muka langsungdengan Sdr HENDRA RAMDAN yang sulitditemui.5.
55 — 11
Menurut ahli, BPK hanya ada M.o.U dengan Kejaksaan, sedangkan denganpolisi belum ada, tetapi dalam hal ini yang punya kewenangan Badan, ditindak lanjutidengan pM.o.U. Kalau sudah dilaksanakan, ada surat dari BPK dengan tulisan/kodeTS, artinya, Telah Selesai ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi, sedangkanapabila rekomendasi belum ditindak lanjuti diberi tulisan/kode TB, dan tindak lanjutbelum sama sekali.
Menurutahli, BPK hanya ada M.o.U dengan Kejaksaan, sedangkan dengan polisi belum ada430M.o.U, tapi dalam hal ini yang punya kewenangan Badan, ditindak lanjuti denganpM.o.U. Kalau sudah dilaksanakan, ada surat dari BPK dengan tulisan/kode TS,artinya, Telah Selesai ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi, sedangkan apabilarekomendasi belum ditindak lanjuti diberi tulisan/kode TP; dan tindak lanjut belumsama sekali.
130 — 27
Menimbang, bahwa di persidangan untuk kepentingan hukum Terdakwa melaluiPenasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) Ir.EMRIZAL MUCHTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi mengetahui terdakwa disidangkan dalam perkara ini karena masalahasuransi ;e Bahwa jabatan saksi ketika itu Kabag di Inspektorat ;93e Bahwa anggaran untuk pembiayaan asuransi tersebut dari APBD, dan dasar daripembayaran asuransi tersebut karena adanya kontrak kerja M.O.U
176 — 84
. ; Bahwa ada M.o.U pada 18 Januari 2012 antara PT.KS, Menteri dan PemkotCilegon, dengan kesepakatan lahan Cilegon berupa Kubangsari diserahkankepada PT. KS Posco, dan PT.KS menyerahkan tanah dan uangpenggantian serta uang investasi sejumlah 98 milyar rupiah plus 45 hektarlahan pengganii. ; Halaman 52 dari 324 halaman, Putusan Perk. No. 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN. Srg.
164 — 33
Bahwa Pencairan atau penarikan dana BP3 tersebut bisa olehsekertaris kelompok masingmasing yang terdapat di suratpengurusan kelompok, Syaratnya : harus membawa surat kuasadari yang memberi kuasa disertakan KTP yang memberi dan diberikuasa ; Bahwa ada 104 kelompok tani yang mendapat bantuan BP3 yangpencairannya melalui Bank BRI Unit Cikeusik ; Bahwa tidak ada kerjasama atau M.O.U. antara BRI denganKementerian Pertanian atau instansi pemerintah lain mengenaipenerimaan dan pencairan atau penyaluran
104 — 31
mengecek ke KantorDispertasih.201e Selanjutnya pada tanggal 12 September 2011 Kepala Bagian Kreditbeserta staf bagian kredit telah mengunjungi Kantor DinasPerumahan Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Bandung,sesuai dengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangdi tanda tanganni oleh saksi ERNI YUSMAWATI, SE selakuKabag Kredit & Marketing di BPR Banjaran (yaitu saksi sendiri)dan Sdr.TIRTA YOGA selaku Staf Bagian Kredit di BPR CabangBanjaran yang isi permasalahannya antara lain :Tidak adanya M.O.U
2)3)4)Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Keuangan DaerahDispertasih dan meminta kerjasama walaupun belum ada kesepakatan secarakedinasan dikarenakan tidak adanya M.O.U antara kedua belah pihak.Menghubungi pihak keluarga saksi HENDRA RAMDAN dan kami telahmeminta kerjasama serta bantuannya, agar bisa bertatap muka langsungdengan saksit HENDRA RAMDAN yang sulit kami temui.Selanjutnya pada tanggal 22 September 2011 dibuat Berita AcaraPenyelesaian Kredit Bermasalah dari Dispertasih yang ditandatangani
68 — 17
memberikan perintahkebagian Kredit cabang banjaran untuk mengecek kedinasDispertasih.Bahwa benar pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinasperumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangditandatangani oleh saksi ERNI YUSMAWATI ,SE selaku kabagKredit & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTA YOGA selakuStaf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isi permasalahannyaantara lain:1) Tidak adanya M.o.U
66 — 17
perintahkebagian Kredit cabang banjaran untuk mengecek kedinasDispertasih.Bahwa benar pada tanggal 12 September 2011 kepala bagiankredit beserta staf bagian kredit telah mengunjungi Dinas141perumahan Tata Ruang dan kebersihan Kab Bandung sesuaidengan Berita Acara pada tanggal 12 September 2011 yangditandatangani oleh saksi ERNI YUSMAWATI ,SE selaku kabagKredit & Marketing BPR Banjaran dan Sdr TIRTA YOGA selakuStaf Bagian Kredit BPR Banjaran yang isi permasalahannyaantara lain:I)2)3)1)2)Tidak adanya M.o.U
79 — 22
saksi lihat saling konsultasi satu samalain ;Bahwa saksi tidak tahu apakah harga yang ditetapkan dalam rapat tersebutsebesar Rp. 145.000, per m2 tersebut, apakah harga final ;Bahwa pada waktu rapat berlangsung, peserta rapat tidak ada membawaberkasberkas atau dokumendokumen ;Bahwa yang menentukan harga berdasarkan 3 komponen, yaitu NJOP, hargapasar dan harga standard pemerintah saksi tidak ingat lagi karena banyakyang bicara dan masingmasing orang ditanyakan ;Bahwa saksi pernah melihat kesepakatan M.O.U