- Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknaiAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam maupun di luar sidangpengadilan;
- Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaiAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam maupun di luar sidangpengadilan;
- 2003
- 2004
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 31; bab : XI
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2009
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 4; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2013
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 16; bab : IV
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 2; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 26/PUU-XI/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok |