Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Formil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 26/PUU-XI/2013
    Tahun 2013
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok
    • Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknaiAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam maupun di luar sidangpengadilan;
    • Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaiAdvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam maupun di luar sidangpengadilan;

    Sejarah Lengkap

    • 2003
    • Undang-Undang No 18 Tahun 2003

    • 2004
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 006/PUU-II/2004 Tahun 2004

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 18 Tahun 2003
        • pasal : 31; bab : XI
    • 2009
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 101/PUU-VII/2009 Tahun 2009

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 18 Tahun 2003
        • pasal : 4; ayat : 1; bab : II
    • 2013
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 18 Tahun 2003
        • pasal : 16; bab : IV
    • 2016
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 95/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 18 Tahun 2003
        • pasal : 2; ayat : 1; bab : II
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-26-PUUXI-2013-2013.pdf

Statistik
2468
982




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PN JAKARTA UTARA Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr

  • 27 Oct 2025

PN JAKARTA UTARA Nomor 879/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr

  • 27 Oct 2025

PN LARANTUKA Nomor 113/Pdt.P/2025/PN Lrt

  • 28 Oct 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 0.0044 / 0.7725 detik. 1.46MB