- 2003
- 2004
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 31; bab : XI
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2009
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 4; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2013
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 16; bab : IV
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 2; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 95/PUU-XIV/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B |