- Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentangAdvokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
- Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentangAdvokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- 2003
- 2004
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 31; bab : XI
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2009
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 4; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2013
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 16; bab : IV
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 2; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 006/PUU-II/2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok |