- 2003
- 2004
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 31; bab : XI
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2009
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 4; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2013
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 16; bab : IV
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 2; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
| Jenis | Undang-Undang |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2003 |
| Tentang | Advokat |
| Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |
| Materi Muatan Pokok | Undang-Undang Tentang Advokat |

