- 2003
- 2004
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 31; bab : XI
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2009
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 4; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2013
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 16; bab : IV
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
- pasal : 2; ayat : 1; bab : II
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 18 Tahun 2003
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 18 |
Tahun | 2003 |
Tentang | Advokat |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |
Materi Muatan Pokok | Undang-Undang Tentang Advokat |