Ditemukan 24 data
125 — 38
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut , dengan demikian terhadapPara Tergugat Intervensi dapat dimintakan pertanggung jawaban denganmemberikan ganti rugi kepada Penggugat Intervensi karena telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri PenggugatIntervensi ;Bahwa dengan demikian adalah wajar kiranya Penggugat Intervensi menuntutganti kerugian Kepada Para Tergugat Intervensi dengan perincian sebagaiberikut;e Kerugian Maeriil
ISKANDAR ISMAIL
Tergugat:
1.Drs. H. Zulkifli Yusuf
2.ABU HANIFAH
Turut Tergugat:
1.MAWARDI H.A.GANI
2.Pemerintah RI Cq. Pemerintah Prov.Aceh Cq. Pemko Lhokseumawe Cq. Keuchik Gampong Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
3.Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Muhammad Afnizar
4.KEUCHIK GAMPONG MON GEUDONG
5.MUHAMMAD AFNIZAR
243 — 38
Bahwa perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi yangtelah mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri LhokseuamweHalaman 25 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Lsmmengakibatkan Penggugat Rekonvensi/ Turut Tergugat Konvensimengalami kerugian maeriil dan Inmateriil senilai Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) dalam hal memikirkan gugatan yang diajukan olehTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam hal gugatan perbuatanmelawan hokum yang mengakibatkan Penggugat Rekonvensi
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DWI CIPTO NUGROHO Diwakili Oleh : Johannes Mangapul Turnip,SH,MH
187 — 120
Misalnya, Putusan Mahkamah Agung No.103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 dimana unsur melawan hukumdimaknai dalam arti formil dan maeriil dengan fungsi positif. putusan lainnyadapat dilihat juga pada Putusan Mahkamah AgungNo.2608K/Pid/2006.Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini dipandangsebagai sarana bagi perbuatan memperkaya diri sendiri dan bukan sebagaidelik ini Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.Di dalam Pasal 2 pengertian secara melawan hukum memperkaya
Misalnya, PutusanMahkamah Agung No. 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 dimana unsurmelawan hukum dimaknai dalam arti formil dan maeriil dengan fungsi positif.putusan lainnya dapat dilihat juga pada Putusan Mahkamah Agung No.2608K/Pid/2006.
117 — 193
melakukan atau turut melakukan ;Bahwa kalau ternyata Subyek meninggal dunia dalam tindakpidana korupsi hanya sampai disutu saja,tetapi kalau masalahkerugian negara maka hartanya bisa ditarik melalui gugatan ;Bahwa Kepres No.80 Tahun 2003 adalah merupakan ruanglingkup hukum Administrasi, tetapi kalau Kontrak adalah lingkuprana hukum perdata ;Kalau ternyata lalai terhadap kontrak maka harus dilihatsubtansinya dahulu ;141Bahwa mengenai perbuatan melawan hukum meliputi melawanhukum umum,khusus formil dan maeriil